Senin, 29 Desember 2025

Tentang Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Oleh: Andi Mallarangeng


Tanya: Bang izin mau tanya pendapat abang terkait wacana kepala daerah yang dipilih lewat DPRD

Jawaban saya:

Wacana semacam itu muncul karena adanya kesan pilkada langsung mahal, baik biaya kampanye maupun penyelenggaraannya. Terutama persoalan money politics yang marak. 

Tapi kalau itu masalahnya, maka mari kita memperbaikinya. Kalau maraknya money politics, solusinya adalah penegakan hukum yang keras dan konsisten. Juga perlunya memperkuat kewenangan Bawaslu. 

Soal mahalnya biaya kampanye, solusinya adalah spending cap. Mirip dengan model spending cap di liga sepakbola Eropa. Pembiayaan kampanye setiap kandidat dan partai dibatasi dengan jumlah yang tepat, tidak jorjoran. Begitu juga pembatasan penerimaan kampanye. 

Soal biaya penyelenggaraan yang mahal, bisa diatasi dengan memotong jumlah TPS hingga separuh. Caranya, dengan menaikkan jumlah pemilih per TPS hingga 1000 pemilih per TPS. Waktu pemilihan juga bisa diperpanjang sampai pkl 16.00. Toh, hanya 4 kotak suara dalam pemilu daerah, yaitu kotak suara DPRD@ Propinsi, DPRD Kab/Kota, dan Pilkada Gubernur serta Pilkada Kab/Kota, sehingga menghitungnya bisa cepat. 

Lebih efisien lagi jika menggunakan teknologi e-voting. 

Alih-alih kita merampas hak rakyat untuk memilih Kepala Daerahnya dan memberikannya kepada elit politik di DPRD, lebih baik kita memperbaiki sistem pilkada langsung. 

Lagi pula, pilkada oleh DPRD juga penuh dengan money politics. Kita bisa lihat dahulu sejak jaman Orba. Itu hanya memindahkan money politics elektoral menjadi money politics di DPRD. 

Yang terpilih pastilah yang dikehendaki oleh oligarki kekuasaan, bukan oleh rakyat. Seluruh 38 gubernur dan 514 bupati dan walikota serta wakil-wakilnya ditentukan oleh 8 orang Ketum Partai yang ada di DPR. Kita akan kehilangan pemimpin yang berakar ke rakyat dan digantikan oleh pemimpin yang berakar ke atas. 

Tentu ada juga argumen bahwa sistem pilkada DPRD juga akan diperbaiki dan tidak sama dengan masa Orde Baru. Tapi apapun perbaikannya, legitimasinya tetaplah oleh elit politik di DPRD dan bukan oleh rakyat. Daripada berusaha untuk memperbaiki sistem yang sudah kita tinggalkan, lebih baik kita memperbaiki sistem pilkada langsung. Karena memang ada solusi perbaikannya kalau kita melihat best practices di negara-negara lain di dunia. 

Terakhir, mengapa kita tidak bertanya kepada rakyat maunya bagaimana: Pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD. wacana pilkada  oleh DPRD. Silakan melihat hasil poling tentang wacana ini yang selalu konsisten memperlihatkan bahwa sekitar 80 persen rakyat mendukung pilkada langsung dan menolak pilkada oleh DPRD. Kira-kira, bagaimana perasaan rakyat ketika menyadari bahwa haknya untuk memilih pemimpin daerahnya mau dirampas lalu diberikan kepada elit politik di DPRD? 

Saya kuatir, wacana seperti ini hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Justru ketika energi bangsa mestinya difokuskan pada masalah-masalah lain yang mendesak. Saya bayangkan setiap warganegara yang punya hak pilih akan berbondong-bondong antri mendaftarkan judicial review ke MK. Setiap warganegara yang punya hak pilih (lebih dari 200 jt orang) jelas dirugikan dan tentu saja akan memiliki legal standing untuk melakukan JR ke MK. 

Mudah-mudahan ini hanya sekedar wacana semata, sekedar intellectual exercise. Tapi bisa juga sekaligus "cek ombak," untuk melihat seberapa besar resistensinya, dalam rangka revisi UU Pemilu nantinya.


Andi Mallarangeng

Sumber: Fb Andi Mallarangeng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar