-
Oleh: Nani Efendi
Filosofi dan semangat dasar dari pemekaran suatu daerah tentu adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat (social welfare) dan meningkatkan mutu pelayanan publik (public service) di daerah. Pemekaran daerah salah satunya bertujuan untuk memperpendek rentang kendali (span of control) dalam hal kepemimpinan dan manajerial bagi penyelenggara pemerintahan di daerah. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah diurus, dilayani, serta diketahui keinginan maupun aspirasi mereka. Akan tetapi, dalam prakteknya di lapangan, sering semangat dasar itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Pemekaran daerah kerap
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai kepentingan pribadi dan
kepentingan-kepentingan politik (political interests) yang tidak terkait
dengan kepentingan dan kemajuan kesejahteraan masyarakat secara luas. Nah,
tentu dalam hal ini publik berhak mengevaluasi dan mempertanyakan sudah sejauh
mana kemajuan yang dicapai dari adanya pemekaran daerah. Dan pertanyaan yang
paling penting dalam artikel ini adalah sejauh mana kemajuan yang dicapai oleh
Kabupaten Kerinci setelah dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten
Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sudahkah terwujud kemajuan daerah setelah
dimekarkan semenjak 5 tahun yang silam?
Secara kasat mata kita melihat,
kita akan langsung mengatakan tidak ada perubahan dan kemajuan yang berarti di
Kabupaten Kerinci sebelum maupun setelah dimekarkan. Tidak terjadi kemajuan
pembangunan secara drastis dan signifikan. Yang nampak jelas hanyalah pembagian
dan perluasan jabatan politik dan birokrasi saja. Kalau dulu hanya ada satu
jabatan sekda, misalnya, sekarang sudah ada dua kesempatan.
Orang-orang yang tidak punya
peluang untuk memperoleh jabatan di Pemerintah Kabupaten Kerinci bisa mutasi ke
Kota Sungai Penuh agar bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu di birokrasi.
Bagi yang tidak punya kesempatan menjadi PNS di Kabupaten Kerinci, bisa ikut
tes di Kota Sungai Penuh. Di bidang politik, juga demikian. Dulu hanya ada
jabatan bupati, sekarang sudah ada peluang baru untuk menduduki jabatan
politik, yakni walikota. Kalau dulu kesempatan menjadi caleg atau anggota DPRD
terbatas, sekarang sudah ada peluang baru.
Pertanyaannya, apakah hanya
sebatas itu tujuan dan kemajuan yang ingin dicapai dari suatu keinginan untuk
memekarkan daerah? Tentu tidak. Rakyat tentunya berharap ada kemajuan yang
lebih dari itu, seperti peningkatan dan kemajuan dalam hal ekonomi rakyat
(pengurangan kemiskinan dan pengangguran), peningkatan pelayanan publik,
peningkatan akses masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan,
kesehatan, lapangan kerja, kesempatan berusaha, dan lain sebagainya. Nah, hari
ini, kita melihat angka pengangguran masih tinggi, tingkat kemiskinan masih
tinggi, tingkat pelayanan publik belum memuaskan, lapangan kerja sempit, dan
sejumlah problem-problem kehidupan masyarakat lainnya yang sepertinya masih
jauh panggang dari api.
Belum ada kemajuan yang signifikan
Kalau saya perhatikan secara
saksama, belum nampak perkembangan kemajuan pembangunan secara signifikan, baik
di daerah Kabupaten Kerinci maupun pada Kota Sungai Penuh. Infrastruktur jalan,
misalnya, kondisinya masih seperti dulu, seperti ketika belum terjadi
pemekaran. Walaupun ada pembangunan jalan, belumlah bisa dikatakan suatu
pembangunan yang berarti. Gedung-gedung kantor juga tidak terlihat dibangun
secara besar-besaran. Bahkan, sengketa aset antara Kota Sungai Penuh dengan
Kabupaten Kerinci belum clear sampai saat ini. Kota Sungai Penuh bersikeras
untuk menguasai aset secara penuh karena ada ketentuan yuridis yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh.
Di pihak lain, Pemerintah Kabupaten Kerinci merasa keberatan dan mempersoalkan
beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan
aset.
Elite-elite politik di kedua
wilayah tersebut—Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci—terlihat hanya sibuk
dengan pakerjaan rutinitas sehari-hari serta memikirkan kepentingan politik
mereka masing-masing ketimbang mencari cara-cara yang strategis untuk melakukan
dan memajukan pembangunan masyarakat di wilayah mereka. Tidak hanya legislatif,
pihak eksekutif pun juga sibuk dengan agenda politiknya, lebih-lebih menjelang
pilkada dan pemilihan umum. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tujuan pemekaran suatu daerah adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Kembali ke semangat awal
Saya pikir, harus ada kesadaran
dari seluruh elemen masyarakat, pihak legislatif dan juga pemerintah daerah itu
sendiri bahwa tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Ketika kesejahteraan masyarakat tidak kunjung terwujud, maka adalah
wewenang masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri untuk mengevaluasi apa
yang kurang selama terjadinya pemekaran itu. Wacana dari sebagian kalangan
untuk menyatukan kembali Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh sebenarnya
adalah salah satu bentuk ketidakpuasan terhadap pemekaran selama ini.
Wacana itu sah-sah saja muncul di
tengah-tengah ruang publik sebagai hak berpikir dan hak berpendapat dalam suatu
negara demokrasi. Akan tetapi, menurut
saya, keinginan itu tidak tepat. Itu merupakan langkah mundur. Menyatukan
kembali Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh bukanlah solusi yang tepat
agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Karena, hal itu akan menambah
problem-problem baru dan konflik-konflik kepentingan (conflict of interest)
di kalangan elite di kedua wilayah.
Kuncinya, bukan di situ. Kuncinya
adalah semua pihak harus menginsafi dan kembali ke semangat awal pemekaran itu
sendiri. Masyarakat harus kembali menyadari dan bertanya untuk apa Kabupaten
Kerinci itu dimekarkan. Jika kesadaran itu sudah tertanam pada setiap individu
masyarakat Kerinci, maka akan muncul suatu tekad dan komitmen untuk mencapai
kesejahteraan bersama bukan hanya untuk menyediakan ruang bagi elite politik
maupun kelompok tertentu untuk mencapai kepentingan mereka semata.
Semua elemen, terutama pemerintah
daerah, harus tetap pada komitmen awal dan mengenyampingkan
kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan dengan mengutamakan kepentingan
dan cita-cita masyarakat banyak. Hanya dengan semangat untuk mencapai kemajuan
bersama dari semua elemen masyarakat—termasuk juga dalam hal ini adalah
pemerintah daerah—tujuan pemekaran bisa terwujud, yakni tercapainya kemajuan
pembangunan, kesejahteraan rakyat, serta adanya peningkatan pelayanan publik.
Nani Efendi, Alumnus HMI
(Artikel opini ini telah dipublikasikan di Harian Jambi Ekspres pada 17 Januari 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar