Kamis, 23 Oktober 2025

GERAKAN PEMUDA/MAHASISWA SEBAGAI PRESSURE GROUP

Arief Budiman (aktivis, intelektual publik). Ia merupakan kakak kandung aktivis Soe Hok Gie


Oleh: Arief Budiman


BARU-BARU ini, saya mendengar sebuah seminar di Zurich, yakni pada September 1971, yang membahas tema democracy and pressure groups. Meskipun saya tidak mengetahui secara detail tentang seminar tersebut, tema yang dibahas sangat menarik perhatian, khususnya dalam hubungannya dengan keadaan di Indonesia. 

Dalam kesimpulan yang diambil pada seminar tersebut, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pressure group adalah kelompok yang diorganisasi dengan tujuan memperjuangkan kepentingan umum, kepentingan materiil ataupun ideologi, sepanjang dia memakai cara-cara yang tidak melanggar hukum untuk membuat penguasa mengenal kepentingan mereka dan memberikan tempat pada kepentingan tersebut dengan mengubah keadaan yang tadinya dianggap kurang menyenangkan. Pressure group dapat merupakan organisasi buruh atau kelompok agama dan lainnya. 

Saya sendiri ingin memperluas pressure group dari batasannya seperti yang diberikan di atas. Bagi saya, pressure group adalah segala macam kelompok, baik yang terorganisasi secara formal maupun tidak, yang memperjuangkan kepentingan umum dan mempunyai pengaruh di dalam masyarakat. 

Untuk jadi berpengaruh, tidak selalu berarti dia harus memiliki kekuatan yang didasarkan pada massa yang besar. Pengaruh dapat diperoleh atas dasar kepentingan yang diperjuangkan, apakah mengenai kepentingan umum atau tidak. Semakin luas kepentingan yang diperjuangkan, semakin dia mendapat dukungan masyarakat dan semakin dia jadi berpengaruh. Karena itu, pressure group itu sendiri tidak usah merupakan sesuatu kelompok yang terorganisasi secara rapi dan barangkali tetap bisa terdiri dari beberapa orang cendekiawan saja. Dalam batasan ini juga pers dapat dianggap sebagai pressure group, di samping tentu saja, gerakan mahasiswa dan pemuda. 

Suatu hal menarik adalah pressure group yang mendasarkan kekuatannya kepada isi dari apa yang diperjuangkan (dan sangat atau kurang mengabaikan kekuatan dirinya sebagai organisasi), mempunyai batas-batas pengaruh tertentu. Dia hanya bisa hidup dan bisa menjadi kuat bila menyuarakan kebenaran yang diakui oleh sebagian besar masyarakat. Karena itu, dia hanya bisa menjadi kekuatan moral, kekuatan korektif yang temporer. Begitu kebenaran itu ditegakkan kembali, misalnya bila penguasa memperbaiki tindakan-tindakannya yang salah, maka gerakan itu harus dihentikan, atau dia akan menjadi berlebihan, dan akibatnya kehilangan simpati masyarakat. Juga, pressure group semacam ini, bila tidak menyuarakan kebenaran, misalnya untuk memaksakan keinginan dari sebagian kecil golongan masyarakatnya, dia segera kehilangan kekuatannya. Jadi, seakan-akan ada kontrol mekanis di dalam dirinya sendiri yang serba membatasi. 

Kenyataan ini membuat kita sampai pula pada kesimpulan, bahwa pressure group semacam ini pada akhirnya hanya berfungsi sebagai gerakan korektif yang tidak mungkin menjadi musuh dari penguasa mana pun juga, kecuali bagi penguasa yang memang tidak ingin dikoreksi karena mempunyai maksud-maksud yang tidak baik bagi keseluruhan masyarakatnya. 

Apa sebenarnya fungsi dari pressure group semacam ini? Pertama-tama, seperti diuraikan di atas, dia merupakan pemberi umpan balik atau feedback-information kepada pemerintah. Pemerintah juga merupakan badan yang merencanakan dan badan yang melaksanakan rencana-rencana pembangunan masyarakat tentu saja, sering tidak melihat segala macam faktor dalam menyusun rencana-rencananya. Sehingga nanti, dalam pelaksanaannya, terjadi kepincangan-kepincangan yang sedikit banyak merugikan seluruh atau segolongan anggota masyarakat dan akan diumpan balik oleh masyarakat tersebut melalui pressure group

Begitulah, ketika koran-koran sedang berbicara tentang polisi yang suka memeras para pelanggar lalu lintas, atau akibat-akibat dari dilaksanakannya daerah bebas becak atau persoalan pemotongan rambut gondrong, atau kenyataan-kenyataan yang pahit dalam praktik-praktik Bimas, dan sebagainya, semua ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan usaha mendiskreditkan pemerintah atau menentang kebijakan pemerintah, atau yang sebangsanya. 

Dia hanya sedang menjalankan fungsi korektif, fungsi pressure group yang sedang memberikan umpan balik. Begitu juga bila seorang ahli ilmu politik dari universitas bicara tentang cara-cara Golkar mengumpulkan suara untuk memenangkan pemilihan umum dan akibat-akibar negatifnya bagi pembinaan kehidupan politik yang sehat di masa depan, hal yang sama terjadi. 

Begitu juga ketika sekelompok pemuda dan mahasiswa turun ke jalan, dalam kelompok-kelompok kecil tapi efeknya cukup hebat di dalam masyarakat, hal yang sama juga terjadi. Tapi mengapa harus turun ke jalan, begitu biasanya yang ditanyakan penguasa.

Di sini, saya mau bicara sedikit tentang teori “konflik sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk berkomunikasi”. Memberikan umpan balik dari pressure group kepada penguasa merupakan suatu komunikasi, khususnya komunikasi dari bawah ke atas. Komunikasi dari bawah ke atas inilah yang sering kurang jalan dengan lancar, meskipun komunikasi dari atas ke bawah juga bukan tidak banyak kesulitannya. Seorang bawahan yang memberitahukan kekurangan atasannya, sering mengalami nasib yang kurang baik, terutama bila atasannya merasa tersinggung, karena merasa kesalahannya diketahui oleh orang yang menjadi bawahannya. 

Begitulah, pemerintah yang membuat kesalahan dalam melaksanakan rencana-rencananya sering tidak dapat mengharapkan para pegawainya sendiri untuk melaporkan kesalahan tersebut sebagai umpan balik. Di sinilah peran pressure group. Tapi, umpan balik yang diberikan pressure group dalam bentuk yang "damai", karena pelbagai faktor, sering juga tidak efektif, artinya kurang didengar oleh pemerintah. Maka, kadang-kadang dibutuhkan suatu bentuk “konflik”, suatu cara yang “kurang damai” dalam memberikan umpan balik ini. Cara tersebut antara lain dalam bentuk para pemuda yang turun ke jalan. 

Bahwa cara “konflik” sebagai bentuk komunikasi sering jauh lebih efektif, dapat kita rasakan kebenarannya dalam kehidupan keluarga. Kritik-kritik suami terhadap isteri dan sebaliknya, sering menjadi lebih efektif bila terjadi sedikit “konflik". Karena itu “konflik” dalam sebuah rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar, karena dialah yang menciptakan jembatan baru yang lebih peka. Dalam “konflik”, masing-masing pihak mau tidak mau mengadakan penilaian kembali terhadap dirinya dan terhadap “lawannya”, sehingga suatu sudut pandang baru untuk melihat persoalan dapat dikembangkan. 

Jelas, di sini “konflik sebagai salah satu cara berkomunikasi” merupakan cara yang melengkapi saja, bukan cara yang utama. Cara ini baru digunakan bila cara-cara yang biasa sudah kurang efektif. Para pemuda dan mahasiswa baru turun ke jalan bila kritik-kritik di dalam pers dan kritik-kritik yang dilontarkan oleh kaum intelektual tidak mendapat perhatian yang sewajarnya. 

Kalau kita melihat apa yang terjadi sejak pemerintah Soeharto berdiri, konflik sebagai cara berkomunikasi merupakan salah satu cara yang dipakai para pemuda dan mahasiswa untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah. Adalah sama sekali tidak benar bila gerakan-gerakan pemuda dan mahasiswa yang melancarkan kritik ini dianggap sebagai musuh pemerintah. 

Konflik antara pemuda dan mahasiswa dengan pemerintah Soeharto pertama kali terjadi pada 1970, dengan gerakan yang dikenal dengan nama Mahasiswa Menggugat. Gerakan tersebut mula-mula merupakan protes terhadap kenaikan harga bensin. Alasannya ada dua, di satu pihak para pemuda/mahasiswa takut bila harga bensin naik, harga-harga kebutuhan rakyat kecil akan naik juga. Di lain pihak, bila alasan pemerintah menaikkan harga bensin untuk menambah anggaran pembangunan, mengapa korupsi yang masih banyak merajalela tidak secara intensif diberantas. Gerakan ini kemudian makin menekankan aspek keduanya, yakni pemberantasan korupsi. Sesudah umur gerakan ini hampir sebulan, presiden Soeharto memberikan tanggapan dengan membentuk Komisi Empat yang bertugas menyelidiki korupsi. 

Menanggapi hal ini, gerakan Mahasiswa Menggugat segera membubarkan dirinya. Pembubaran ini menurut saya merupakan suatu ciri baru dari gerakan pemuda/mahasiswa di Indonesia. Dari sebuah gerakan yang terorganisasi dan massa yang besar seperti halnya KAMI dan KAPPI, kini para pemuda/mahasiswa menjadi kekuatan moral yang gerakannya merupakan gerakan korektif, yang menurut saya merupakan perpanjangan dari kritik konvensional, yakni dengan mendramatisasi kritik dalam bentuk “konflik” sebagai cara lain untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah. 

Gerakan pemuda/mahasiswa yang selanjutnya juga mempunyai ciri ini, Komite Anti Korupsi 1970 segera menyatakan bahwa gerakan tersebut akan membubarkan diri pada tanggal 15 Agustus dengan malam tirakatan, ketika dia menyatakan berdirinya gerakan tersebut. Sifat kesementaraannya sudah dinyatakan sejak semula didirikan. Kemudian hal yang sama juga terjadi pada gerakan Golongan Putih, dan dengan gerakan-gerakan anti proyek TMII. 

Mengapa gerakan-gerakan pemuda/mahasiswa menjadi gerakan korektif saja, tidak melembagakan diri sebagai suatu kekuatan yang terorganisir dengan kekuatan massa yang besar? Saya kira jawaban yang paling utama adalah karena para pemuda yang bergerak ini adalah juga mereka yang dulu aktif pada 1966. Bagaimanapun juga, mereka adalah orang-orang yang ikut menyokong pemerintahan Soeharto, yang meskipun mempunyai banyak kelemahan tapi sampai pada saat ini mereka menganggap tak ada pilihan lain kecuali berusaha membantu pemerintah yang sekarang sukses dalam membangun Indonesia. Karena itulah, yang dibutuhkan bukanlah kekuatan massa untuk berkonfrontasi, melainkan kekuatan moral untuk mengoreksi. 

Tapi apakah sungguh-sungguh dibutuhkan pressure group untuk memberikan umpan balik kepada pemerintah dalam keadaan seperti sekarang ini? Bukankah sudah ada sebuah badan yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dapat menyuarakan kepentingan rakyat, yang pada hakikatnya merupakan badan resmi yang menampung umpan balik tersebut? Saya kira, inilah kira-kira jalan pikiran pemerintah ketika mereka menyatakan bahwa apa yang disebut gerakan ekstra-parlementer akan ditumpas. Bahkan dinyatakan bahwa gerakan ekstra-parlementer adalah identik dengan gerakan ekstra-konstitusional. 

Ketika demokrasi ditegakkan pertama kali di Yunani kuno, maka yang terjadi ialah semua rakyat dikumpulkan di lapangan besar untuk dimintai pendapatnya secara langsung tentang suatu kebijakan yang akan atau telah dijalankan pemerintah. Pendapat ini sangat perlu bagi pemerintah karena dia akan menunjukkan apakah pemerintah yang ada adalah pemerintah yang cocok dengan dasar moral didirikannya sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Dengan berkembangnya masyarakat yang menjadi semakin majemuk, maka jelas cara seperti ini tak bisa dilaksanakan lagi. Maka dibentuk sistem perwakilan, yakni dengan apa yang dinamakan parlemen sekarang. Sistem ini memang menghilangkan kemungkinan rakyat melakukan kontrol secara langsung kepada pemerintah, tapi dalam suatu masyarakat yang besar dan menjadi sangat majemuk, cara inilah yang paling mungkin. Apa yang masih dapat dilakukan untuk mengurangi kelemahan ini adalah sekali-sekali pemerintah mengadakan pengecekan secara langsung tentang suatu kepada rakyat kebijakan dan tidak hanya mendasarkan diri kepada parlemen saja. 

Salah satu cara pengecekan tersebut adalah melalui pemilihan umum yang demokratis. Pemilihan umum yang demokratis merupakan salah satu cara untuk menguji apakah sebuah parlemen masih benar-benar mewakili rakyat atau telah menjadi kelompok yang terpisah dari masyarakatnya dan hanya mengurus kepentingannya sendiri. Bahkan dalam undang-undang dasar sebuah negara yang demokratis, biasanya selalu dimungkinkan bila pemerintah bertentangan dengan parlemen, atau pemerintah yang meletakkan jabatannya, atau pemerintah yang membubarkan parlemen untuk kemudian mengadakan pemilihan umum baru dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan perkataan lain, bila tindakan kedua yang diambil, pemerintah mengundang pendapat ekstra-parlementer yakni rakyat sendiri, karena beranggapan bahwa parlemen yang sekarang sudah tidak mewakili rakyat lagi. 

Jadi, parlemen yang pada mulanya adalah wakil-wakil rakyat, hasil dari suatu pemilihan umum yang demokratis, bisa menjadi kelompok yang terpisah dari kepentingan rakyat. Ini adalah soal yang sangat sederhana dan sangat wajar. Karena itulah, parlemen juga harus dikontrol dari waktu ke waktu. Kontrol ini dapat dilakukan oleh konstitusi (dengan mengadakan pemilihan umum secara periodik), oleh pemerintah (dengan membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan umum yang baru, meskipun belum waktunya menurut konstitusi), atau oleh rakyat sendiri. Kontrol yang dilakukan oleh rakyat ialah melalui pressure group dalam kegiatan-kegiatan ekstra-parlementer. 

Karena itulah, seperti halnya hak pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap parlemen dijamin oleh konstitusi, begitu juga hak pressure group melakukan kontrol, juga dijamin konstitusi. Di Indonesia, hak tersebut dinyatakan dalam Pasal 28 UUD 45, yakni kemerdekaan untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Semua jaminan ini diberikan karena ahli-ahli pikir tentang ilmu negara sadar benar akan kelemahan-kelemahan sistem demokrasi dalam suatu masyarakat yang majemuk. 

Karena itulah, menurut saya, usaha pemerintah untuk mematikan gerakan ekstra-parlementer sebenarnya merupakan usaha yang merugikan pemerintah sendiri. Dan tuduhan bahwa gerakan ekstra-parlementer adalah gerakan ekstra-konstitusional, merupakan tuduhan yang tidak kena sasaran. 

Yang harus dilakukan pemerintah adalah mematikan gerakan-gerakan yang dapat membahayakan ketertiban umum, bukan gerakan ekstra-parlementer. Tapi, di sini kita tiba pada permasalahan yang sulit, yakni batasan tentang apa yang disebut sebagai “membahayakan ketertiban umum”, atau dengan slogan yang lebih populer lagi, “mengganggu stabilitas politik yang dapat membahayakan pembangunan”. Kita bisa berdebat lama sekali tentang persoalan ini. 

Maka, sebaiknya kita ambil saja suatu kasus konkret, yakni sikap dan tindakan pemerintah terhadap gerakan-gerakan pemuda/mahasiswa akhir-akhir ini, khususnya gerakan Mahasiswa Menggugat, Komite Anti Korupsi, Golongan Putih, dan gerakan-gerakan anti proyak TMII sebagai kasus terakhir. Sikap dan tindakan pemerintah menghadapi gerakan ini, tampak makin lama makin keras dan makin bermusuhan, sehingga untuk kasus yang terakhir, pemerintah merasa perlu melakukan penahanan-penahanan yang cukup lama. 

Padahal, kalau kita perhatikan, kenyataan seperti yang diuraikan di atas, gerakan-gerakan para pemuda/mahasiswa ini hanya merupakan gerakan-gerakan korektif yang mendasarkan dirinya pada kekuatan moral, yakni kebenaran dari apa yang mereka perjuangkan. Mereka tidak mengembangkan suatu organisasi massa sebagai basis fisik kekuatan mereka. Sedangkan di pihak lain, pemerintah khususnya sesudah pemilihan umum yang lalu, telah menjadi semakin kuat, baik secara fisik (dengan adanya ABRI sebagai basis kekuatannya) maupun secara legal (dengan dimenangkan pemilihan umum oleh Golongan Karya). 

Semua ahli politik, di dalam dan di luar negeri, yang pernah saya ajak diskusi mengatakan bahwa sesudah Golkar memperoleh kemenangan, mereka meramalkan bahwa pemerintah Soeharto akan lebih banyak menenggang kritik-kritik yang lebih keras daripada sebelumnya, dapat lebih menenggang goncangan-goncangan atau konflik sosial secara lebih jauh. Ini sangat penting, karena semakin cepat gerak pembangunan, semakin sering terjadinya konflik-konflik sosial, dan konflik-konflik sosial ini sangat diperlukan justru karena pembangunan itu sendiri pada hakikatnya adalah perubahan, bukan stabilitas. Kecemasan akan stabilitas itu sendiri akan merupakan hambatan bagi pembangunan.

Maka, sampai sekarang masih menjadi pertanyaan yang cukup banyak didiskusikan, apa yang menyebabkan pemerintah Soeharto bertindak begitu keras terhadap gerakan-gerakan yang pada hakikatnya tidak memusuhinya, bahkan membantunya. Suatu sikap yang lebih tepat menghadapi gerakan-gerakan pemuda/mahasiswa khususnya, pressure group yang mendasarkan dirinya pada kekuatan yang bukan kekuatan fisik, kiranya perlu dirumuskan sebaik-baiknya atau bila tidak, kemungkinan pemerintah yang sudah mengabdikan dirinya untuk pembangunan, akan mengalami kerugian bagi dirinya sendiri. 

Arief Budiman, intelektual publik dan aktivis

Kompas, 12 April 1972 


Sumber

Arief Budiman, Kebebasan, Negara, Pembangunan: Kumpulan Tulisan 1965-2005, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006, h. 261-266.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar