Jumat, 12 Desember 2025

POLITIK ISLAM

(Kompas, 12 Desember 2010)


Oleh: Deliar Noer


Manuel Kaisiepo dalam artikel "PPP Menyongsong Era Baru: Persaingan Isi 'Halaman Baru' Partai Politik Islam" dalam harian Kompas Minggu, 29 November 1998 halaman 7 dengan panjang lebar menguraikan perjalanan hidup PPP yang mulanya berasas Islam, kemudian Pancasila, akhirnya – dengan muktamar ini – kembali kepada Islam. Tetapi Kaisiepo juga mengemukakan sifat perpolitikan modern yang menurut dia mau tak mau berbeda dari yang tradisional agama (traditional religiopolitical). Dalam rangka ini ia merujuk pada Donald K Smith. Ia juga mengutip Schattsneider yang mengemukakan bahwa partai politik adalah "produk gerakan demokrasi dan demokrasi modern merupakan produk tambahan dari kompetisi partai". Maka "logika dan idiom politik seperti strategi, taktik, manuver, kontra-manuver, mobilisasi, pressure (tekanan), konflik" tercakup di dalamnya. Maka Kaisiepo juga merujuk pada ungkapan bahwa "mengatakan ke mana arah tujuan suatu negeri (atau negara) adalah suatu hal (penting), namun mengusahakan rakyat atau masyarakat untuk ikut di dalamnya adalah hal (penting) lain pula". Ia mengesankan bahwa yang akhir ini agar masyarakat ikut pada partai bersangkutan merupakan hal yang lebih penting, yang bisa berbeda dari arah tujuan. Dengan kata lain, menggalang massa bisa menggeser kepen- tingan ideologi.

Saya rasa banyak benarnya juga apa yang dikemukakan oleh Kaisiepo. Agaknya pula sebagian besar kenyataan hidup perpolitikan di banyak negeri Barat yang demokratis memang demikian. Sekurang-kurangnya usaha memenangkan pemilihan umum bagaikan lebih diutamakan ketimbang berdiri tegak dengan prinsip-prinsip tujuan. Apalagi sekularisme memang sudah berkembang pesat di sana. 


Namun bila kita bicara tentang Islam – dan perpolitikan Islam termasuk di dalamnya, berbagai hal perlu pula dijadikan pertimbangan dan rujukan. Pertimbangan dan rujukan ini berkaitan dengan sifat pandangan hidup Islam, termasuk dalam soal politik. Sebagai agama yang tidak memisahkan kehidupan rohani dan jasmani, lahir dan batin, dunia dan akhirat, maka Islam di samping mengajarkan tegaknya nilai-nilai kehidupan dalam diri pribadi dan masyarakat (serta negara), menganjurkan pula tegaknya cara-cara tertentu, termasuk sistem, secara umum. Cara dan sistem tersebut banyak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang bagi orang Islam harus dan perlu dijadikan contoh. Cara dan sistem harus disertai nilai tadi.


Maka antara lain, nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, amanah, tanggung jawab, satu kata dengan perbuatan, sikap istiqamah (konsisten) dan sebagainya, perlu tegak. Ini menuntut pengaturan (jadi sistem) kehidupan masyarakat (dan negara) yang juga sesuai dengan nilai-nilai ini. Umpamanya saja, semua nilai ini dapat lebih terjaga dan terawasi sesuai ajaran, apabila pengaturan, sikap dan perbuatan – khususnya yang  berkaitan dengan kehidupan bersama masyarakat dan negara, diselenggarakan secara terbuka, apabila persamaan tegak, apabila tanggung jawab dan gugatan bisa dilakukan. Dengan demikian rakyat dapat mengukur apakah sikap, perbuatan dan pelaksanaan dalam pengaturan masyarakat dan negara tadi memang sesuai dengan tuntutan nilai-nilai tersebut, ataupun sesuai dengan aspirasi rakyat banyak.


Dalam rangka ini baik juga dicatat bahwa pelaksanaan suatu pengaturan merupakan bagian dari budaya lingkungan yang terkait. Suatu pengaturan itu tidak tumbuh dari ketiadaan. Maka dengan kedatangan Islam di negeri kita, lingkungan tempat tumbuhnya Islam itu pun turut mempengaruhi. Maka dijumpailah pengaruh baik dan pengaruh tidak baik di tengah masyarakat sebagai warisan paham dan budaya lama, sebagaimana juga dijumpai pengaruh baik dan tidak baik bila kedatangan pengaruh asing. Apakah sistem dan pengaruh kawula- gusti, konsepsi kosmologis seperti yang dijumpai dalam zaman Majapahit, umpamanya. sesuai dengan kehidupan masa kini atau dengan ajaran Islam? Apakah gotong royong bisa diterima? Pengaruh dari luar berkaitan dengan paham demokrasi modern (kalau demokrasi lama kita jumpai pada umumnya di desa-desa),  trias politika, pendidikan modern, kesejah-  Perlu juga diperhatikan bahwa kehidupan sekuler ada yang bisa  juga diterima dalam Islam, terteraan sosial dalam arti modern, ataupun apa yang disebut negara kesejahteraan (welfare state) – semua ini bisa pula dirujuk.  

                                              ***


Dibawakan ke soal Islam, tentulah ukuran Islam itu sendiri perlu dijadikan tolok ukur dalam menentukan apakah kita akan dapat menerima bagian-bagian paham lama, ataupun bagian-bagian paham baru. Perlu juga diperhatikan bahwa kehidupan sekuler ada yang bisa juga diterima dalam Islam, terutama bila segi teknis yang lebih diperhatikan. Transparansi dalam negeri demokrasi modern Barat (baca: sekuler) merupakan syarat bagi tegaknya demokrasi; demikian juga trias politika.  


Yang mudah pula untuk diperhatikan adalah segi akhlak (moral, etik) yang dituntut oleh Islam dan yang harus ditegakkan oleh para penganutnya. Akhlak ini tentu berhubungan dengan diri pribadi (niat, sikap, perbuatan, pikiran, perasaan), tetapi ia juga harus tegak di tengah masyarakat dan negara. Maka politik Islam menuntut penganutnya untuk mengikutsertakan akhlak, etik dan moral dalam sikap dan tindakannya. Kalau tidak, maka yang lebih menonjol dalam sikap dan tindakan itu adalah segi kepraktisan atau kepragmatisan belaka. Lebih parah lagi bila dalam sikap dan tindakan tadi hanya tujuan singkat yang dikejar umpamanya kursi, atau harta tanpa memperhatikan apakah tujuan itu dicapai dengan disertai kelurusan, kebenaran dan keadilan.


Itu sebabnya para pemikir Islam dahulu di negeri kita banyak menolak kapitalisme dan komunisme, yang pada mulanya dan pada prinsipnya menggelar aksioma "tujuan menghalalkan cara" (walaupun ungkapan ini lebih dikaitkan dengan komunisme, namun kapitalisme semula juga praktis mempraktekkannya). Maka sekitar tahun 1921 perdebatan dalam kongres Sarekat Islam tentang paham mana yang membela rakyat banyak (komunisme atau Islam) dilontarkan oleh tokoh-tokoh yang terpengaruh oleh paham komunisme (seperti Darsono) dan mereka yang bertahan dengan ajaran Islam (termasuk H Agus Salim dan Abdul Moeis – ketika itu HOS Tjokroaminoto sedang dalam tahanan Belanda). Ketika itu Salim dengan bangga mengemukakan bahwa pembelaan terhadap rakyat banyak telah jauh lebih dahulu dicontohkan Nabi Muhammad SAW.


Dalam menghadapi masyarakat, Nabi berbekal shalat (sembahyang) lima waktu yang khusus dijemputnya dalam Isra dan Mi'raj, langsung dari Allah SWT. Tak lama kemudian ia hijrah ke Madinah, dan di sinilah ia membina masyarakat yang oleh banyak pakar, termasuk Barat, sudah dipandang sama dengan negara. Dapatlah dipahami mengapa ayat Al Quran mengatakan bahwa "shalat mencegah kekejian dan kemungkaran" (Q 29:45). Bahwa shalat bagaikan tidak mencegah hal-hal ini di negeri kita yang penuh KKN ini, tentulah merupakan masalah lain pula.


                                                  ***


Perlu juga diperhatikan bahwa di antara ajaran Islam itu ada yang bisa saja dipraktekkan oleh masyarakat yang tidak menyadari ajaran Islam, ataupun yang tidak Islami sama sekali. Umpamanya, menuntut ilmu itu menurut Hadits – wajib bagi tiap muslim dan muslimah; juga bahwa pendidikan itu sepanjang hayat – “dari buaian ke liang kubur" Namun apakah terpengaruh oleh ajaran ini atau tidak, UUD 1945 kita menyebut bahwa "tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" (Pasal 31). Malah di negeri-negeri Barat, wajib belajar itu benar-benar dilaksanakan, biasanya paling sedikit selama 12 ta- hun. Wajib belajar di sana gratis, di negeri kita bebas uang sekolah, tetapi disertai sumbangan wajib!


Demikian juga tentang pekerjaan. "Tap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (UUD 45 Pasal 27 ayat 2). Persamaan kesempatan dalam Islam merupakan cermin dari keadilan, dan seseorang dalam Islam wajib membela para mustadh'afin (kaum yang lemah). Di negeri Barat pada umumnya mereka yang menganggur menerima bantuan sosial yang memadai untuk hidup, mereka yang tua juga memperoleh tunjangan hidup (lepas dari soal apakah mereka sebelumnya bekerja untuk pemerintah atau tidak). Juga pengobatan pada umumnya gratis. Perlu juga dicatat bahwa sudah agak lama Singapura – tanpa menyebut atau merujuk kepada

ajaran Islam – melarang judi di negerinya. Singapura menyadari benar mudharat judi bagi masyarakat sehingga larangan berjudi pun ditetapkan dengan konsekuen. (Tetapi sebagai catatan tambahan, baik juga dikemukakan bahwa orang-orang Singapura kalau ingin berjudi, pergi ke Malaysia dan Indonesia yang akhir-akhir ini antara lain di Batam).


Hal-hal seperti ini bersangkut dengan ideologi. Tetapi ideologi seperti yang dikemukakan liberalisme kapitalisme telah banyak mengalami perubahan Negeri-negeri ini mengejar apa yang disebut welfare state (negara kesejahteraan). Oleh sebab itu dalam hal-hal tertentu perjuangan partai di negeri-negeri Barat itu di samping memperhatikan cara untuk memenangkan pemilihan umum (bagaimana mendapatkan pengikut), tidak juga lepas dari ideologi yang berubah tadi, yang lebih memperlihatkan kesamaan arah antara berbagai partai. Malah kesamaan arah tadi memungkinkan partai-partai di Barat lebih memperhatikan cara memperoleh kemenangan. Dengan demikian pendapat Kaisiepo di atas tadi tidak sepenuhnya dapat ditelusuri di tengah masyarakat modern sebagai keterpilahan masyarakat secara hitam dan putih dalam berideologi. Mau tidak mau tujuan, yang lebih dipahami sebagai program dekat, juga dikaitkan dengan usaha mendapatkan pengikut


Dalam rangka ini perlu juga diperhatikan imbauan kalangan Islam dalam Konstituante tahun 1956-59. Kalangan Islam mengemukakan keinginannya agar bagi mereka yang muslim diperlakukan hukum Islam, dan agar mereka yang bukan muslim memperlakukan hukumnya pula (Katolik bagi yang Katolik, Protestan bagi yang Protestan dan sebagainya), dan supaya negara membenarkan dan memperlakukan hal seperti ini. Hal seperti ini pernah terjadi di zaman khilafat selama ratusan tahun; ada pengadilan untuk orang Nasrani, pengadilan tersendiri untuk orang Kopt – agama tua di Mesir, pengadilan untuk orang Greek Orthodox, di samping tentunya pengadilan untuk orang Islam. Dalam zaman Nabi Muhammad SAW hal demikian juga pernah dilaksanakan. Dalam rangka apa yang disebut Konstitusi Madinah, seorang Muslim yang melanggar ketentuan tersebut mendapat hukuman dari Nabi. Tetapi kalau ada orang Yahudi yang melanggarnya, Nabi pergi dahulu menjumpai pendeta Yahudi, menanyakan apa hukuman yang dikenakan bagi pelanggar bersangkutan menurut ketentuan agama Yahudi. Ketentuan agama Yahudi ini yang dilaksanakan oleh Nabi SAW. Toleransi memang jadi pegangan. 


Keruwetan, kemajemukan, keragaman hidup masa kini hendaknya dapat kita lihat dengan jernih. Namun prinsip haruslah tegak, termasuk oleh partai yang menginginkan kemenangan dengan persaingan antarpartai. Islam menyuruh umatnya untuk menegakkan prinsip ini bagi diri, masyarakat dan kehidupan negara. Oleh sebab itu dalam rangka berpartai ia harus pula menegakkan dan antara lain memperhatikan akhlak, tetapi juga ajaran-ajaran prinsip tadi. Ia juga tidak memaksa orang lain menerimanya. Dalam rangka keagamaan, tentulah persamaan ditegakkan pula. Kalau tidak, ia telah meninggalkan Islam; Islam bisa hanya tinggal nama tanpa isi. Tentu hal ini tidak kita inginkan, terutama kalau diingat bahwa Islam hendaknya menjadi "rahmat bagi sekalian alam". Bagi kita semua seharusnya ungkapan "tujuan menghalalkan segala cara" hendaknya ditinggalkan. Oleh sebab yang tradisional-agama pun ada yang perlu dilanjutkan dalam zaman modern ini.

Deliar Noer, pakar ilmu politik, tinggal di Jakarta


Sumber: Kompas, 12 Desember 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar