Kata Andi Hamzah, pakar hukum pidana, orang Belanda meledek gelar S.H. di Indonesia sebagai "Stomme Hond", yang berarti "anjing blo on". Oleh karenanya, ia tidak mencantumkan gelarnya pada buku karangannya. Misalnya, gelar Prof. Dr sekalipun. Buku yang ada gelar pada nama penulisnya, orang Belanda sana tidak mau baca. "Namun, buku saya yang tidak saya cantumkan gelar, dibaca oleh orang-orang di Belanda," kata Andi Hamzah. "Jadi," lanjut Andi pada Karni Ilyas, "tidak usah mencantumkan gelar." Kata Karni Ilyas: ya saya dari tahun 80-an tidak pernah mencantumkan gelar S.H. di belakang nama saya. (Lebih jelas, lihat: Andy Hamzah dalam ILC, judul: Robohnya Mahkamah Kita, 31 Mei 2016, https://youtu.be/aoJ6wIYI-MI)
0 komentar:
Posting Komentar