Menurut Hans Kelsen, masalah hukum sebagai ilmu adalah masalah teknik sosial, bukan masalah moral. Tujuan dari suatu sistem hukum adalah mendorong manusia dengan teknik tertentu agar bertindak dengan cara yang ditentukan oleh aturan hukum. Namun pernyataan bahwa "tata aturan masyarakat tertentu yang memiliki karakter hukum adalah suatu tata hukum” tidak memiliki implikasi penilaian moral bahwa tata aturan tersebut baik atau adil. Hukum dan keadilan adalah dua konsep yang berbeda. Hukum yang dipisahkan dari keadilan adalah hukum positif.
Teori hukum murni (the Pure Theory of Law) adalah teori hukum positif tetapi bukan hukum positif suatu sistem hukum tertentu melainkan suatu teori hukum umum (general legal theory). Sebagai suatu teori, tujuan utamanya adalah pengetahuan terhadap subyeknya untuk menjawab pertanyaan apakah hukum itu dan bagaimana hukum dibuat. Bukan pertanyaan apakah hukum yang seharusnya (what the law ougth to be) atau bagaimana seharusnya dibuat (ought to be made). Teori hukum murni adalah ilmu hukum (legal science), bukan kebijakan hukum (legal policy).
(Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dan Dr. M. Ali Safa'at, S.H., M.H., Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2012, h. 15-16).
0 komentar:
Posting Komentar