alt/text gambar

Minggu, 31 Agustus 2025

Topik Pilihan: ,

APA HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL?


Hubungan "hukum" dan "moral" dapat dimengerti dalam skema hubungan antara "hukum positif"  dan "hukum kodrat", yaitu: moral haruslah meresapi hukum. Moral itu pertama-tama soal baik-buruk (soal nilai-nilai normatif). 

Hukum adalah soal perintah dan larangan. Hukum bukan soal nasihat, tapi soal perintah dan larangan, karena kalau tidak menjalankan perintah atau melanggar larangan akan dihukum. 

Hukum haruslah tunduk pada moral. Artinya, apa yang diperintahkan haruslah merupakan kebaikan, dan apa yang dilarang haruslah merupakan keburukan. 

Bukan sebaliknya, dilarang maka buruk, diperintahkan maka baik! Jika moral dipahami sebagai demikian (dilarang maka buruk, diperintahkan maka baik), maka moral tersebut sangat legalistis. Dan apabila hukum dipahami seperti itu, akan terjadi kemungkinan manipulasi positivisme hukum yang sangat hebat. 

F Budi Hardiman, dalam bukunya, Melampaui Positivisme dan Modernitas, menjelaskan, hukum tidak identik dengan moralitas. Hukum merupakan hasil konsensus yang dapat dilampaui kesadaran moral. Martin Luther King, misalnya, menegaskan perlunya melanggar hukum yang tidak adil demi moralitas itu sendiri. 


Referensi:

1. Dr. Agustinus W. Dewantara, Filsafat Moral: Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 2023, h. 40) 

2. Catatan kaki dalam F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2003, h. 128.



0 komentar:

Posting Komentar