alt/text gambar

Selasa, 21 September 2021

Topik Pilihan:

BENTUK-BENTUK DOKUMEN HUKUM

 

Dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie menjelaskan beberapa bentuk dokumen hukum, antara lain:

1. Dokumen yang berbentuk peraturan;

2. Dokumen yang berbentuk penetapan;

3. Dokumen yang berbentuk keputusan;

4. Dokumen yang berbentuk akta perjanjian, atau persetujuan. 

Keempat bentuk dokumen itu dikeluarkan oleh atau terkait erat dengan empat jenis fungsi yang dikenal dalam jabatan hukum yang resmi, yaitu: 

1. Legislative/regulative body seperti parlemen;

2. Administrative body seperti badan eksekutif pemerintahan;

3. Judicial body seperti pengadilan atau adjudicative body seperti arbitrase;

4. Dokumen jabatan notaris berupa akta resmi. 

Dokumen lain yang juga diakui sebagai dokumen hukum yang bersifat menunjang dalam proses pembuktian hukum, adalah:

1. Persetujuan tertulis antarpara pihak yang tidak bersifat notarial;

2. Terjemahan resmi hasil public interpreter;

3. Laporan keuangan hasil public accountant;

4. Berbagai dokumen yang berupa kode (kode etik) hukum dan kehormatan yang berlaku internal dalam aneka bentuk perkumpulan dan organisasi, seperti Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etika Profesional. Ketiga yang terakhir ini dapat disebut mencakup pengertian code of law, code of conduct, dan code of ethics dalam organisasi. 




0 komentar:

Posting Komentar