Menurut Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan." Kewenangan untuk "mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi" bersifat atribusi langsung dari UUD 45 sendiri, bukan delegasi berdasarkan undang-undang (legislative delegation of rule-making power). Karena itu, status Perda tidak dapat dibandingkan dengan Permen (Peraturan Menteri) yang hanya sebagai "executive act" berdasarkan delegasi bahkan subdelegasi dari UU. Lagi pula, Perda dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara lembaga perwakilan rakyat di daerah yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilu bersama-sama dengan kepala daerah yang juga dipilih langsung melalui pemilu (pilkada), sehingga status moral dan politiknya dapat dikatakan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri. Demikian menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Teori Hierarki Norma Hukum, h. 177)
Senin, 29 November 2021
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar