Moral ekstrinsik
Moral ekstrinsik ialah penilaian baik-buruk yang didasarkan dalam konformitasnya atau kesesuaiannya dengan hukum positif atau perintah.
Contohnya: nilai moral yang difondasikan pada hukum positif atau hukum mutlak dari Tuhan. Jadi, moralitas ekstrinsik adalah soal tindakan manusia yang mendapat pertimbangan nilai moralnya karena didasarkan pada korespondensi (conformity) atau diskrepansinya (opposition-nya) dengan peraturan eksterior atau hukum atau aneka tata aturan lain yang dipandang legitimit.
Problem moralitas ekstrinsik ialah dalam kaitannya dengan penyoalan mengenai ketaatan terhadap hukum itu sendiri. Agar korespondensi atau diskrepansi dengan hukum melahirkan nilai moral, diperlukan paling sedikit kenyataan bahwa taat kepada hukum merupakan sesuatu yang selaras dengan kodrat manusia.
Tapi tak semua ketaatan terhadap hukum mengalirkan nilai moral. Ketaatan terhadap hukum hanya memiliki nilai moral jika hukum yang bersangkutan adalah hukum yang adil.
Dengan demikian, apa yang harus jelas dulu dalam moralitas ekstrinsik ialah soal apakah hukumnya adil atau tidak.
Jika hukumnya itu sendiri tidak adil, sudah barang tentu ketidaktaatan terhadap hukum itu tidak bisa dikatakan sebagai tindakan yang menyalahi nilai moral.
Moral intrinsik
Lawan "moral ekstrinsik" adalah "moral intrinsik". "Moral intrinsik" ialah moral yang menegaskan bahwa tatanan moral manusia itu baik atau buruk, adil atau tidak adil, bukan karena ditentukan oleh keputusan atau pertimbangan manusia yang berkuasa atau instansi yang berkuasa, melainkan oleh kesadaran kita dalam arti yang sedalam-dalamnya sebagai manusia.
Karena nilai moral tindakan manusia tidak hanya diturunkan dari sumber-sumber eksterior, moralitas manusia harus juga memiliki proprietas intrinsik. Moralitas intrinsik berarti bahwa penilaian baik buruk atas tindakan manusia difondasikan pada in se tindakannya, pada tindakannya sebagai demikian.
Misalnya, tindakan melindungi orang yang dianggap oleh hukum negara telah melakukan hal-hal subversif (kasus menyembunyikan anggota kelompok PRD [Partai Rakyat Demokratik] dari kejaran pihak keamanan, misalnya), secara hukum jelas dianggap merupakan kejahatan, tapi tindakan itu terpuji (secara moral) karena in se merupakan tindakan menyelamatkan manusia dari bahaya.
Referensi:
Dr. Agustinus W. Dewantara, Filsafat Moral: Pergumulan Etis Keseharian Hidup Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 2023, h. 49-51).
0 komentar:
Posting Komentar