Ayah saya pensiunan PNS (dinas pendidikan) sedang ibu saya PNS guru SMP. Ibu saya meninggal karena kecelakaan saat berangkat tugas mengajar (tahun 2013). Masa tugas 29 tahun. Saya memiliki 2 saudari (adik) umur 23 tahun dan yang satu masih belum bekerja/belum menikah. Selama ini pensiun yang menerima adalah Bapak saya. Yang menjadi permasalahan, Bapak saya sebentar lagi akan menikah dengan seseorang yang berstatus PNS aktif. Yang ingin saya tanyakan apakah pensiun Ibu saya akah hilang atau masih bisa diterima oleh adik saya? Terima kasih kami ucapkan atas jawabannya.
Jawaban :
Intisari:
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda).
Penjelasan
lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil
(“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.[1]
Dasar Pemberian Jaminan Pensiun
Adapun jaminan pensiun itu diberikan
kepada PNS apabila:[2]
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan
sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia
pensiun;
d. perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Berbicara mengenai hak-hak yang
diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini
masih berlaku.
Dalam hal ini, ayah Anda bertindak
sebagai duda, yaitu suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita
atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai
istri lain.[3]
Karena ayah Anda adalah suami sah
dari ibu Anda yang berstatus PNS, maka ayah Anda berhak menerima pensiun PNS
yang dinamakan pensiun duda.[4]
Akan tetapi, karena ayah Anda menikah
lagi, pensiun duda tersebut tidak diberikan lagi kepada ayah Anda. Pensiun
janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang
tidak mempunyai anak, dibatalkan jika
janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya
perkawinan itu dilangsungkan.[5]
Namun, sebagai anak, Anda dan
adik-adik Anda juga mendapatkan pensiun PNS. Dengan catatan, misalnya ibu Anda
tidak mempunyai suami yang berhak menerima pensiun duda.[6]Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi
namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima
oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda).
Hal ini dikuatkan lagi dalam Pasal 25 UU 11/1969 yang menyatakan:
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir
pada akhir bulan:
a. Janda/duda yang bersangkutan
meninggal dunia;
b. Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung
yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari
pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.[7]
Jika PNS Dinyatakan Berstatus “Tewas”
Apabila PNS tersebut dinyatakan
berstatus “tewas”, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua
perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih
dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian
pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus)
dibagi rata antara istri-istri itu.[8] Jumlah 72% (tujuh puluh dua
perseratus) dari dasar pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah
menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang
berlaku bagi almarhum suami/istrinya.[9]
Adapun yang dimaksud berstatus
“tewas” menurut Pasal 4 UU 11/1969 adalah:
a. Meninggal dunia
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. Meninggal dunia
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan
kewajibannya;
c. Meninggal dunia
yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani
yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
d. Meninggal dunia
karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
Karena ibu Anda meninggal dalam
berstatus “tewas” sebagaimana dimaksud di atas, maka besarnya pensiun duda yang
diterima oleh ayah Anda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)
[2] Pasal 91 ayat (2) UU
ASN
[3] Pasal 3 huruf c UU
11/1969
[4] Pasal 16 ayat (1) UU
11/1969
[5] Pasal 28 ayat (1) UU
11/1969
[6] Pasal 18 ayat (1)
huruf c UU 11/1969
[7] Pasal 3 huruf d UU
11/1969
[8] Pasal 17 ayat (3) UU
11/1969
[9] Pasal 17 ayat (4) UU
11/1969
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter
0 komentar:
Posting Komentar