alt/text gambar

Jumat, 13 Maret 2026

,

MAHALNYA BIAYA KEKUASAAN

TEMPO, 13 Maret 1993


Resensi oleh: Fachry Ali


Judul buku: WAR, CULTURE ANDA ECONMY IN JAVA 1667-1726, ASIAN AND EUEOPEAN IMPERIALISM IN THE EARLY KARTASURA PERIOD

Penulis: M.C. Ricklefs

Penerbit: Allen & Unwin, Sidney, 1993

Tebal: 444 halaman 


Inilah buku yang menguraikan dengan teliti perang suksesi Jawa selama setengah abad, sejak awal disintegrasi Mataram (1677) sampai dengan Amangkurat IV (meninggal 1726). Intensnya rangkaian konflik di masa itu telah menyebabkan perang sebagai wahana perubahan. Demikian tulis Ricklefs dalam buku 14 bab (di luar pendahuluan dan kesimpulannya) ini. 

Sebelum perang, baik masyarakat Jawa maupun Eropa, dari segi teknologi persenjataan, tak jauh berbeda. Keduanya sama-sama berada di masa pra-industri. Tapi supremasi Eropa muncul ketika kondisi Mataram mulai goyah sepeninggal tokoh utamanya, Sultan Agung. Amangkurat I, penggantinya, memerintah dengan “tangan berdarah”. Dia memusatkan kekuasaan demi kepentingannya sendiri. 

Di bawah Trunajaya, pemberontakan pecah dari sebuah persekutuan yang “aneh”. Bukan saja karena melibatkan para petualang Sulawesi di bawah Kraeng Galesong, tapi juga putra mahkota sendiri. Pangeran Kajoran, ulama bangsawan berpengaruh menjadi pendukung utama Trunajaya, tokoh pemberontak asal Madura. Dalam kondisi teralienasi secara politik, raja tak mampu bertahan. Ia kabur. Istana Plered, yang dijaga Pangeran Puger, jatuh pada dini 1677, dan seluruh pusaka diangkut ke Kediri, pusat kekuasaan Trunajaya. 

VOC, yang pada mulanya tak berminat dalam perang itu, “terpaksa” terjun. Kekacauan perang akan mengganggu kepentingan dagangnya. Maka mereka menerima permintaan bantuan Amangkurat I. Dan sejarah Jawa berubah drastis: munculnya kekuasaan asing. Sejak itu VOC tak pernah dipisahkan dari kekuasaan dan simbol politik Jawa. Kemunculan Amangkurat II, setelah Trunajaya hancur, menimbulkan persoalan legitimasi. Ia dituduh sekutu “kafir”, atau anak Gubernur Jenderal VOC yang menyaru jadi raja. 

Namun Amangkurat II tampaknya hanya tunduk setengah hati kepada VOC. Melalui tangan Untung Surapati, dia telah mendalangi pembantaian Kapten Tack, Duta VOC untuk Kartasura pada 8 Februari 1668 di depan istananya. Toh peristiwa yang dilukiskan Rickfels dengan bagus pada Bab 5 ini tak menimbulkan perang kedua kekuatan itu. VOC maupun Kartasura punya kepentingan bersama: menjaga keamanan Jawa, walau motifnya berbeda. 

Yang juga penting dilihat adalah uraian Rickfels tentang perubahan persepsi kekuasaan “negara-negara” lokal dengan kehadiran VOC. Di sini VOC --yang Gubernur Jenderalnya dipanggil Eyang oleh Amangkurat II --telah dilihat sebagai imperium alternatif, yang jauh lebih kuat dari Mataram. Ini terbukti dari permintaan Cirebon, Semarang, Banten, dan Madura Barat di bawah Cakraningrat II sampai IV untuk tunduk langsung ke VOC, dan bukan kepada raja mereka di Kartasura. Toh VOC, kecuali Semarang, menampik semua permintaan itu. Kehadiran kekuasaan VOC yang setengah-setengah itu tak membawa penyelesaian kekuasaan yang konklusif. Mungkin inilah salah satu penyebab perang terus berlanjut. 

Namun rangkaian peperangan itu harus juga dilihat pada semangat Islam yang mempertanyakan legitimasi VOC dan bahkan Kartasura sendiri. Justru Islam, menurut Rickfels, pada waktu itu berfungsi sebagai peneguh identitas. Pemberontalan Pangeran Dipanagara (bukan yang di Yogyakarta pada 1825), bertujuan mengusir kafir atas nama Islam. Pada 1718, Jayapuspita, pemimpin pemberontakan Surabaya menulis kepada tentara Kartasura; “apakah Anda tak merasa muak bersama kaum kafir?” Dan ketika Pakubuwana I membunuh Sayid Maqallawi pada 28 Januari 1719 di mesjid penghulu istana, Babad ing Sangkala mencatatnya sebagai “kenacuran Jawa telah tiba”. 

Toh kehadiran Belanda membawa efek lain. Salah satunya adalah alih teknologi persenjataan. Misalnya pada 1725 terdapat 1.000 orang desa yang memiliki senapan yang diduga buatan sendiri. Tapi yang terpenting adalah kesadaran ekonomi. Ketika VOC muncul sebagai aktor ekonomi dominan, kesadaran komersial tumbuh  di kalangan para penguasa lokal, terutama di pesisir. Bahkan politik moneter pun diterapkan untuk mengatasi ekonomi utang VOC. Kerator mendevaluasi gulden Belanda secara seoihak dengan memakai real Spanyol. VOC terpaks membeli produk Jawa lebih mahal, dan Keraton membayar utangnya kepada VOC lebih mudah. 

Dari segi kekuasaan, banyak yang berubah sejak VOC turut campur dalam masalah intern Jawa. Tapi yang jelas, baik VOC maupun Kartasura tak memperoleh banyak dari perang suksesi 50 tahun itu. Ketika Amangkurat IV mangkat pada 20 April 1726, kekuasaan pembangkang telah menyusut. “Jika dinasti Mataram hanya berkepentingan memelihara kekuasaannya, “ ucap Rickfels, “mereka telah meperolehnya. Tapi semua itu haru dibayar mahal, baik secara ekonomi maupun politik. 


Sumber: TEMPO, 13 Maret 1993

Rabu, 11 Maret 2026

, ,

Renungan di Bulan Ramadhan

Nurcholish Madjid, 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadlan, Bandung: Mizan, 1999

Oleh: Nurcholish Madjid


Seperti yang sudah sering dibahas sebelumnya, pada diri manusia, sesuai dengan konsep ajaran Islam, terdapat kecenderungan atau dorongan ingin melanggar, yang di antaranya disebabkan oleh sifat-sifat pembawaan manusia yang ingin selalu cepat, serba instan, atau suka potong kompas dalam ungkapan orang sekarang. Namun, pada diri manusia juga ditemukan adanya dorongan halus yang selalu mengajak atau membisikkan keinginan berbuat baik dan mencintai kebaikan, yang bersumber dari hati nurani. Dorongan halus tersebut dalam idiom Al-Quran disebut hanif. 

Hanif adalah kecenderungan dasar manusiawi yang selalu mengajak dan mendorong manusia agar mencintai dan merindukan yang benar. Dan sejak dari penciptaannya terdahulu (primordial), manusia berada dalam sebuah kesucian asal atau juga sering disebut kesucian primordial. Yang demikian itu, kemudian ditegaskan dalam sebuah hadis yang masyhur di kalangan kita yang berbunyi, “Setiap anak yang lahir ke dunia dilahirkan dalam kesucian ...."

Kesucian asal juga sering diistilahkan dengan fitrah. Fitrah inilah yang kemudian seperti kita ketahui menjadi tujuan perintah ibadah puasa. Itulah sebabnya, hari raya setelah menjalankan ibadah puasa disebut Idul Fitri, yang artinya kembali kepada kesucian.

Berkaitan dengan sifat bawaan dan asal manusia yang selalu terdorong mencintai kebajikan, dengan sendirinya berbuat kebajikan merupakan tindakan yang memang sesuai dengan fitrah manusia. Dengan sendirinya pula, segala tindakan baik atau kebajikan tidak akan pernah bertentangan dengan fitrahnya. 

Dengan kata lain, berbuat baik tidak akan melahirkan konflik dalam batin seseorang karena yang demikian sesuai dengan fitrahnya. Itulah sebabnya perbuatan baik dalam bahasa Arab lalu diistilahkan dengan amar ma'ruf—dalam bahasa Inggris, kata kebajikan juga diterjemahkan dengan well-known, yaitu sesuatu yang sudah diketahui nature-nya. 

Sebaliknya, perbuatan munkar (kemungkaran) adalah seluruh perbuatan yang memang sesungguhnya diingkari—dari derivasi kata ankara, yang artinya sesuatu yang memang diingkari oleh hati nurani. Jadi, perbuatan mungkar adalah perbuatan yang memang tidak sesuai dengan nature manusia. 

Dalam kasus seperti ini, kita kembali diingatkan oleh sebuah hadis Nabi Muhammad Saw. yang menasihatkan kita agar selalu meminta petunjuk dan bimbingan kepada hati nurani, istafti qalbak. Hati kecil ini juga sering disebut dlamir sehingga kita sering mendengar ungkapan dalam bahasa Arab yang sangat populer, “sal dlamirak”. Yang artinya, kalau hendak melakukan sesuatu, hendaknya tanyakan terlebih dahulu kepada hati kecil Anda.
 
Meskipun kita tahu bahwa manusia memiliki hati nurani yang dapat membimbing ke kebajikan, dalam kehidupan nyata sehari-hari, seperti kita saksikan, sering ditemukan pertentangan antara yang ideal dan realita. Artinya, banyak terjadi kejahatan meskipun manusia sudah dikaruniai hati nurani. Di sinilah orang beriman terus dituntut untuk bermujahadah, berusaha dengan sungguh secara ruhaniah agar dapat membebaskan diri dari hal-hal yang tidak baik atau mungkar.

Orang beriman pun sekaligus dituntut untuk terus berupaya menjadikan segala sesuatu lebih baik atau melakukan ajaran nahi munkar. 
Dalam ajaran moral atau akhlak Islam, setiap orang harus berusaha untuk dapat berbuat baik dalam situasi atau kondisi apa pun. Tugas melakukan perbaikan terhadap segala kemungkaran dinyatakan sebagai amal sosial atau tanggung jawab sosial sebagaimana dalam Alquran disebutkan bahwa suatu musibah yang datang tidak saja akan mengena atau menimpa orang-orang yang berbuat jahat, tetapi juga mereka yang baik-baik pun akan menjadi korban. Seperti disebutkan dalam firman Allah Swt., "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS Al-Anfal (8): 25). 
Ayat tersebut menasihatkan agar orang beriman tidak bersikap permissive, tidak peduli dan melonggarkan terjadinya perbuatan dosa atau kemungkaran. Dengan ungkapan lain, sesuai dengan konsep ajaran Islam, tidak ada pandangan bahwa perbuatan mungkar yang bersifat merugikan pribadi yang tidak merugikan orang lain dapat dibiarkan. 

Apa pun bentuk perbuatan dosa atau kemungkaran harus dicegah karena yang demikian itu merupakan sebuah komitmen dan tugas sosial setiap pribadi Muslim. 

Di sisi lain, konsisten dengan konsep iman, kita memahami bahwa tidaklah mungkin keimanan dapat disandingkan dengan sikap oportunis. Sikap oportunis (yang mementingkan untung serta asal tidak dirugikan dengan mengabaikan aturan moral) adalah sikap yang bertentangan dengan pesan-pesan keimanan itu sendiri. 

Itulah sebabnya, perlu terus diadakan pelatihan ruhaniah atau jihad nafs sebagai sebuah tahap menyucikan diri (tazakka). Dan dalam berbuat sesuatu, orang beriman harus terus meminta petunjuk, bimbingan dari Allah Swt. sehingga tidak mudah tergelincir ke dalam perbuatan dosa atau kemungkaran. Oleh karena itu, dalam shalat, kita selalu membaca doa yang berbunyi, Tunjukilah kami jalan yang lurus (QS. Al-Fatihah (1): 6). 

Ada beberapa hal yang akan merintangi kita dalam melakukan latihan ruhaniah, seperti syirik—dari syirk, yaitu sikap mempersekutukan Allah Swt. dengan yang lain, tergolong dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah Swt. 

Syirik, mengandung pengertian membagi tujuan dengan berhala yang dalam perwujudannya adalah hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
Selain perbuatan syirik adalah sikap tidak ikhlas dalam beramal. Namun seperti yang kita pahami, ajaran ikhlas menjadi masalah yang sangat pribadi, seperti masalah puasa. 

Hal yang menjadi urusan pribadi antara seorang hamba dengan Allah Swt. Seseorang dikatakan ikhlas dalam beribadah, artinya ia menjalankan ibadah memang semata-mata diorientasikan atau ditujukan kepada Allah Swt. 

Berlaku ikhlas atau tidak, sekali lagi, menjadi urusan pribadi seseorang yang melakukan perbuatan tersebut. 
Keikhlasan sebagai kualitas tertinggi dalam melakukan pengabdian kepada Allah Swt. akan tercapai bila dilakukan lewat upaya pelatihan ruhani secara terus-menerus.

Pelatihan ruhani tersebut tentunya harus dimulai dengan upaya pribadi terlebih dahulu. Artinya, kita tidak perlu menunggu atau, bahkan menuntut orang lain berlaku ikhlas. Akan tetapi, mulailah dari kita sendiri seperti yang dinasihatkan oleh sebuah ungkapan dalam bahasa Arab yang sangat terkenal, “ibda' binafsik”.

Juga perlu diingat, tidaklah benar bagi orang beriman melakukan justifikasi, menilai keikhlasan seseorang. Sikap ikhlas juga memiliki kaitan yang erat dengan ajaran Islam tentang mengatur dan memperoleh harta, seperti yang dinyatakan dalam sebuah ayat yang menjadi kelanjutan perintah puasa yang berbunyi, Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah (2): 188). 

Hal pengaturan harta ternyata tidak bisa dipisahkan dengan perintah berpuasa yang tujuannya menumbuhkan ketakwaan atau kesadaran kepada Allah Swt. Ini juga memiliki kaitan erat dan masalah pengorientasian tujuan, yakni Allah Swt. sebagai refleksi sikap ikhlas. 

Tindakan penyuapan atau bribery dan kolusi sesungguhnya merupakan perbuatan dosa yang para pelakunya mengetahui dan menyadari hal itu sebagai tindakan dosa atau salah. Namun, mereka berusaha mencari legalisasi atau pengesahan lewat prosedur hukum agar tampak sebagai tindakan yang dibenarkan. 

Kata hakim dalam pengertian di atas sebenarnya tidak berarti hanya merujuk kepada hakim di pengadilan. Akan tetapi, maksudnya juga melibatkan setiap orang yang diberi kepercayaan (authority), yakni kewenangan menyelesaikan suatu masalah. Termasuk di dalam arti tersebut adalah dokter, kiai, guru, ustad, dan sebagainya. 

Mereka juga dapat disebut hakim yang dengan sendirinya berpotensial melakukan tindak kolusi dalam hal memutuskan suatu perkara. 
Di situ juga diisyaratkan, hendaknya para hakim dalam menyelesaikan masalah tidak tergoda oleh godaan harta. Dengan demikian, mereka dituntut berlaku adil. Seorang hakim harus dapat menegakkan keadilan dan tidak melakukan pemihakan yang diakibatkan oleh godaan-godaan harta dan kepentingan diri lainnya.

Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya, “Kalau Fathimah, anak perempuan Muhammad mencuri, maka akan saya potong tangannya.” 

Terlihat dengan jelas bahwa Rasulullah tidak akan sekali-kali menoleransi atau bersikap kompromistis dengan melakukan tindak diskriminasi dalam upaya menegakkan keadilan lewat hukum. Hukum, 
sebagai sumber keadilan dalam sejarahnya membuktikan, kalau sudah tidak lagi dihormati, khususnya oleh mereka yang berpredikat hakim, maka yang” bakal terjadi adalah kehancuran. 

Salah satu contoh dalam sejarah adalah bangsa Romawi yang sangat terkenal dengan hukum-hukumnya. Ternyata, bangsa Romawi juga harus mengalami kehancuran justru karena mereka tidak lagi mau berlaku sebagaimana diatur oleh hukum yang mereka ciptakan sendiri, seperti yang dikutip oleh seorang sejarahwan terkenal Gibbon dalam bukunya, The Decline and the Fall of Roman Empire. 

Yang demikian juga terjadi pada umat Islam. Tepatnya ketika umat Islam mengalami dan mencapai puncak kejayaan dengan kota Bagdad sebagai pusatnya. Kemewahan telah menjerumuskan mereka, jauh dari ajaran moral. Aturan hukum mereka abaikan begitu saja. Mereka hanya berlomba-lomba dengan materi. Dan hasilnya, mereka pun kemudian dibinasakan secara tragis oleh tentara Mongolia yang terkenal sangat bengis dan sadis. 

Karena mereka merupakan kelompok atau kumpulan individu, maka yang terbaik dilakukan adalah gerakan penyadaran yang bersumber dari masing-masing. Hal ini sebagaimana ungkapan yang sangat masyhur di kalangan para mubalig, yang berbunyi, “Mulailah dari dirimu sendiri.”

Dimulai dari keluarga. 
Dalam Alquran disebutkan bahwa setiap manusia tidak akan menanggung dosa orang lain. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang beriman lebih mementingkan kualitas keimanan dirinya. 

Diharapkan, setelah terbentuk kelompok-kelompok individu yang memiliki kualitas yang baik, dengan sendirinya berimplikasi pada munculnya sebuah masyarakat atau kelompok sosial yang tangguh secara moral pula. 

Ini disebutkan dalam firman Allah Swt. yang berbunyi, ... Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan kemudlaratannya kembali kepada dirinya sendiri, dan orang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain ... (QS Al-An'am/61: 164). 

Ajaran puasa yang dimaksudkan untuk mencapai tingkat ketakwaan, menghendaki adanya sikap ketulusan, ikhlas dan jujur, termasuk jujur kepada diri sendiri, serta melarang berbuat dusta. 

Dusta, sebenarnya merupakan sumber segala perbuatan dosa, sebagaimana yang disabdakan dalam hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Pangkal segala perbuatan dosa adalah dusta.” 

Ajaran puasa juga kemudian menuntut orang berpuasa agar dapat mengendalikan diri dari perbuatan dosa, yang dikatakan sebagai wujud ketakwaan itu sendiri. Hal ini seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw., “Barang siapa berpuasa dan tidak meninggalkan kata-kata keji atau kotor, maka sesungguhnya Allah tidak berkepentingan dengan meninggalkan makan dan minumnya.”

Dimensi intrinsik berpuasa adalah pelatihan diri menahan segala godaan yang dapat menggelincirkan kepada dosa, di antaranya, menjauhkan diri dari perbuatan atau berbuat dusta. Sikap yang demikian dapat melahirkan sikap oportunis, lawan keimanan. Kedua sikap itu tidak akan dapat tumbuh dan hidup secara berdampingan, koeksistensi, seperti ditegaskan dalam firman Allah Swt. yang mengajarkan jalan-jalan yang harus dilalui, yakni yang benar (al-haq) dengan yang batil, "Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu Galan) kefasikan dan ketakwaan." (QS Al-Syams/911: 8).

Menyinggung kasus bahwa iman, yang bersumber pada hati nurani, tidak bisa dipersandingkan dengan dusta, kita diingatkan kepada ungkapan yang artinya kurang lebih sebagai berikut, “Kamu dapat membohongi semua orang setiap waktu dan setiap saat. Akan tetapi, kamu tidak akan dapat membohongi diri sendiri.” 

Di samping bertujuan mencapai ketakwaan, ibadah puasa juga dapat mempertajam kepekaan hati nurani yang mengajak ke kebenaran dan kebaikan.

Ketajaman dan kepekaan hati nurani diperoleh dengan pelatihan ruhaniah lewat shalat tarawih—yang sebenarnya adalah shalat malam (qiyam-u '-layl) yang dilakukan secara pribadi. Namun kemudian dalam perkembangannya, tepatnya pada masa Khalifah - 
Umar bin Khaththab ra., shalat tarawih dilakukan secara berjamaah. Dan tindakan tersebut diakui sebagai bid'ah yang baik.

Selain itu, ibadah puasa juga memberikan pelatihan menahan kesabaran dan konsisten dalam mengendalikan dorongan atau bisikan hawa nafsu. Seluruh ajaran dan amalan tersebut identik dengan mempelajari keteladanan Nabi Ibrahim sebagai figur pribadi yang hanif atau yang selalu mengikuti bimbingan hati nurani. Pribadi yang sangat patuh dan penuh keikhlasan serta ketulusan kepada Tuhannya dan tidaklah sekali-kali menyekutukan-Nya. Dalam Alquran dinyatakan, Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan, lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan): (QS. Al-Nahl/16: 120).

Sumber:

Nurcholish Madjid, 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadlan, Bandung: Mizan, 1999, h.
213-223

MENUNGGU SETAN LEWAT

TEMPO, No. 2, Thn. XIV, 10 Maret 1984


Oleh: Abdurrahman Wahid


Tengah malam di Jalan Raya Rangkayo Rasuna Said, Jakarta, yang dikenal dengan “nama tradisional”Jalan Kuningan. Cuaca gerimis. Tak ada orang tampak berjalan kaki, apalagi yang menyeberangi jalan selebar itu. Namun mobil Toyota Corolla DX warna putih itu berhenti, ketika lampu merah untuk penyeberangan menyala. Mobil menunggu dengan sabar, hingga lampu hijau. Mobil-mobil lain, yang juga hanya satu dua, tak mengindahkan lampu merah dan terus berlari.


Tiga penumpang Toyota Corolla itu segera masuk ke dalam percakapan ramai tentang sikap pengemudinya, seorang dokter muda ahli kesehatan masyarakat. “Di sinilah bedanya yang berbudaya dari yang tidak,” kata si dokter. “Peraturan telah dibuat. Harus dilaksanakan. Kalau tidak ada yang mau melaksanakan, ia akan mati dengan sendirinya, alias tidak dapat ditegakkan.”


Temannya semobil justru beranggapan sebaliknya. Peraturan dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan pemasangan lampu adalah mengatur orang yang akan menyeberang. “Di tengah malam begini mana ada yang akan menyeberang?” tanyanya. Bukankah sia-sia saja ada aturan tanpa tujuan?


Ada situasi pilihan “mengikuti atau melanggar aturan” – yang mewarnai kehidupan bangsa, baik secara keseluruhan maupun perorangan. Kalau untuk kasus yang jelas parameternya seperti itu saja sudah tidak dapat dicapai kesamaan pendapat, apalagi kalau permasalahannya sendiri justru tidak jelas.


Masalah utamanya adalah antara pencapaian tujuan dan metode yang digunakan. Kalau metodenya langsung, dan segera dapat dilihat hasilnya, mudah sekali diikuti “aturan permainan” yang sudah disepakati. Orang mau mengikuti aturan berjalan di jalur yang diperuntukkan, di negeri ini di sebelah kiri jalan, karena dengan itu ia cepat sampai di tujuan. Mengikuti jalur orang lain hanya akan membuat jalan macet, karena semua kendaraan akan saling berhadapan.


Itu selama dapat dijamin kelancaran lalu lintas, dan ada rasa terjamin. Sekali jaminan itu gagal dilaksanakan, lalu ada kemacetan, semua orang akan berusaha mencari “jalur tembus”. Berarti semua memasuki jalur orang lain, dan semakin menambah kemacetan.


Aturan hukum akan dipenuhi kalau dengan itu dapat dijamin tercapainya tujuan; minimal yang paling dasar, seperti mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari bagi “orang kecil”. Tetapi kalau mencapai tujuan minimal itu pun tidak dapat dijamin, sudah tentu orang mencari “jalan pintas”: korupsi, manipulasi, pelanggaran.


Masalahnya menjadi lebih tidak terkendali manakala hasil yang diinginkan untuk dicapai dengan sebuah metode boleh dikata hanya dapat diraih secara tidak langsung. Penegakan wewenang hukum dan kedaulatannya oleh sistem peradilan, sebagai misal. Tegaknya hukum tidak dengan sendirinya menghentikan tindak kejahatan, seperti halnya sengatan lebah akan menghentikan keinginan orang mengusik sarangnya.


Fungsi hukum adalah menciptakan rasa takut akan hukuman jika kejahatan dilakukan – fungsi psikologis yang berwatak preventif. Lex talionis, hukum berbalasan, bukanlah jiwa pelaksanaan hukum pada masa modern ini. Tidak seperti zaman pemerintahan imperial Romawi atau sistem hukum pramodern lainnya.


Hukum zaman ini sebenarnya lebih berfungsi simbolis daripada fungsi membalaskan penderitaan atau kemalangan orang. Karenanya, fungsi penegakannya lebih mengandung arti edukatif daripada sanksional. Kalau ketentuan hukum dilakukan dengan tuntas, demikian diharapkan oleh aliran hukum ini, kecenderungan orang melakukan tindak kejahatan tentu akan diperkecil, kalau tidak dihilangkan sama sekali.


Kesulitannya terjadi ketika cara tidak langsung membalas seperti itu gagal mencegah semakin meluasnya tindak kejahatan. Apalagi kalau hambatannya datang tidak dari bunyi undang-undang atau aturan, melainkan dari “kemacetan fungsional”: aparat penegakan hukum sendiri yang tidak mampu. Orang tidak melihat sebab kemacetan – dari kebalauan internal kalangan penegak hukum sendiri ataukah karena ada faktor luar yang melakukan tekanan. Yang penting hukum tidak dapat ditegakkan, titik.


Dalam keadaan demikian, beberapa sektor masyarakat dengan mudah akan tergoda oleh “penyelesaian lebih langsung”. Melakukan jalanpintas. Aturan permainan untuk sementara dikesampingkan karena hanya akan memperlambat proses.


Untuk memberantas korupsi lalu dibentuk sekian tim dan kelompok. Untuk membenahi kebalauan dalam disiplin hidup dan disiplin kerja, dibentuk pula tim atau kelompok lain. Untuk mencegah kapal penyelundup dibebaskan oleh pengadilan, diberlakukan tindakan sanksional di luar jalur pengadilan. Dan semua memerlukan dukungan kewibawaan di luar jalur sistem peradilan.


Situasi demikian semakin menambah parahnya penyakit yang diderita sistem peradilan itu sendiri. Semakin tampak, ia tidak bertenaga sama sekali untuk melakukan fungsi preventif. Berarti semakin hilang kewibawaannya, dan semakin hilang kegunaan hidupnya.


Tidak mengherankan kalau ia dikesampingkan untuk beberapa “hal mendesak”, seperti semakin mendekatnya “era kejahatan terorganisasi secara luas”. Bagai meteor yang pasti akan jatuh ke bumi, entah darat entah laut, “era baru kejahatan” itu akibat perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan modern. “Teknologi kejahatan” berjalan sangat pesat, aparat penegakan hukum berjalan sempoyongan, tanpa kejelasan dapatkah berfungsi secara minimal.


Tidak mengherankan kalau kemudian muncul “tindakan sektoral” – penembakan misterius. Entah oleh siapa, tidak begitu penting. Yang jelas, ia ada, dan ia berfungsi langsung membasmi kejahatan.


Dan dengan wajah cerah, sebagian petugas penegakan hukum mencatat hasil-hasil yang telah terapai. Angka kejahatan menurun drastis.


Soal yang masih tinggal ialah: bagaimana mengatasi krisis wibawa penegak hukum, undang-undang, dan pengadilan.


Mungkin karena itu teman dalam sedan Toyota Corolla tadi berpendapat, lebih baik tetap ada banyak orang yang sabar menunggu lampu merah, biarpun sedang tergopoh-gopoh. Artinya, mereka ikut menjasa supaya aturan yang “normal” tidak jebol sama sekali.


Biarpun harus tahan hati. Anggap saja menunggu setan lewat.


Sumber: TEMPO, No. 2, Thn. XIV, 10 Maret 1984

Senin, 09 Maret 2026

,

Lailatul Qadar (Malam Kepastian)

 

Lailatul Qadar, bermakna Malam Kemuliaan  atau "Malam Kepastian". Ibadah pada malam itu dalam Al-Quran dikatakan memiliki nilai sama dengan nilai ibadah seribu bulan bagi yang mendapatkannya. Atau kalau saja mau dihitung, seribu bulan sama dengan kurang lebih umur manusia, yakni 80 tahun. Dari situ dapat diasumsikan bahwa siapa saja yang mendapatkan malam Lailatul Qadar, akan mendapatkan sebuah pengalaman hidup, yakni pengalaman ruhani yang amat berharga dibandingkan dengan hidup 80 tahun.

Berkenaan dengan tanggal turunnya Lailatul Qadar adalah bersifat ijtihad di kalangan ulama, sehingga pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama yang lain berbeda. 

Berkaitan dengan usaha-usaha mendapatkan malam Lailatul Qadar, setidaknya seseorang harus terlebih dahulu memiliki persiapan ruhani. Kesiapan ruhani tersebut dimaksudkan untuk menyambut kedatangan Lailatul Qadar sehingga dengan sendirinya orang yang tidak memiliki kesiapan ruhani tidak akan mendapatkan Lailatul Qadar.  

Pelatihan dan persiapan yang dilakukan untuk mendapatkan Lailatul Qadar, antara lain: menjalankan ibadah puasa secara benar. Kemudian, menjelang datangnya Lailatul Qadar, sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah Saw., hendaknya diperbanyak qiyam-u 'I-layl dan berzikir, perenungan, serta ihtisab, seperti yang disabdakan dalam sebuah hadis yang berbunyi, “Barang siapa berpuasa karena keimanan kepada Allah, dan melakukan penghitungan kepada diri sendiri (ihtisaban), maka diampuni dosa-dosanya yang lalu.” 

Ihtisab (self-examination) adalah sikap mau mengoreksi diri sendiri dengan menghitung-hitung amal perbuatan. Siapa yang tidak mau melakukan perenungan dan self-examination akan sulit mendapatkan Lailatul Qadar, karena hati orang yang tidak mau melakukan koreksi diri adalah indikasi hati yang tertutup oleh kesombongan diri. Kesombongan diri karena merasa dirinya paling benar dan suci. 

Di sinilah kiranya sikap jiwa menantikan datangnya Lailatul Qadar, dapat diparalelkan dengan sikap tobat dari melakukan dosa dan kesalahan. Dan di dalamnya harus ada sikap rendah hati dan ketulusan. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan bersamaan dengan melakukan iktikaf pada malam hari. 

Lewat iktikaf, seseorang dapat merenungkan keadaan dan keberadaan dirinya sehingga iktikaf menjadi momentum yang sangat tepat untuk melakukan pencarian makna hidup yang paling esensial, seperti dalam bahasa Jawa dikenal istilah "sankan paran dumadi", atau untuk apa hidup, dari mana datangnya hidup, serta akan ke mana hidup ini? Seluruh pertanyaan itu merupakan pertanyaan yang eksistensial dan identik dengan ihtisab, melakukan self-examination selama menjalankan iktikaf. 

Memperbanyak kegiatan ibadah untuk menantikan datangnya Lailatul Qadar sebagai persiapan ruhani dilakukan tanpa harus meminta bantuan orang lain. Hal yang demikian juga membuktikan betapa dalam Islam tidak dikenal ajaran mitos atau kultus individu dalam beribadah. Artinya, setiap orang dalam Islam dapat melakukan amalan ibadah tanpa harus melalui perantara. Anjuran untuk memperbanyak beribadah, memohon ampunan kepada Allah Swt. sepanjang bulan puasa khususnya, juga tidak harus menggunakan bahasa Arab. Menggunakan bahasa sendiri juga tidak apa-apa karena sesungguhnya Allah Swt. Maha Mengetahui dan Mendengar. 

***

Pada kesempatan lain, menurut Das'ad Latif, malam Lailatul Qadar adalah "malam penentuan". Artinya, orang yang mendapatkan Lailatul qadar adalah orang yang mengalami perubahan dalam hidupnya setelah Ramadhan. Misalnya, seorang yang sebelum Ramadhan suka mencela, mengumpat, dan lain sebagainya, tapi setelah Ramadhan ia berubah menjadi lebih baik, berarti ia telah mendapatkan Lailatul qadar. 

Pengertian lain, katanya, malam itu juga "ditentukan" segalanya tentang kehidupan seseorang: rezeki, nasib, dan lain-lain. Maka pada malam itu dianjurkan untuk memohon (berdoa) kebaikan atau memohon yang baik-baik, agar kehidupan kita ditentukan menjadi lebih baik setelah Ramadhan. Karena malam lailatul qadar adalah malam penentuan. 

Referensi:

1. Nurcholish Madjid, 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadlan, Bandung: Mizan, 1999, h. 198-204

2. Das'ad Latif, ceramah Ramadhan



,

Kesadaran, Adakah Ia Kekal?

Ibnu Sina membuktikan bahwa kesadaran diri tidak butuh tubuh untuk eksis. 

Dalam eksperimen Flying Man, ia menunjukkan bahwa bahkan tanpa indera, tanpa memori, tanpa tubuh sama sekali, manusia tetap sadar akan keberadaannya sendiri. 

Ini berarti jiwa bukan produk otak, melainkan substansi independen yang mendahului materi.

Psikologi modern mengajarkan bahwa anda hanya sekumpulan neuron dan neurotransmitter yang bisa diperbaiki dengan obat. 

Ibnu Sina menolak reduksionisme ini secara total. Dalam Kitab al-Shifa, ia menegaskan jiwa adalah kesempurnaan pertama tubuh organik, bukan bentuk fisik yang bisa diukur di laboratorium.

Sains modern terjebak dalam hard problem of consciousness, yakni tidak mampu menjelaskan mengapa materi bisa merasa. 

Ibnu Sina sudah menjawab ini seribu tahun lalu: jiwa bersifat immaterial dan kekal, tidak terbatasi oleh ruang dan waktu seperti organ tubuh lainnya. Kesadarannya tidak memerlukan bukti empiris untuk valid.

Freud dan para pengikutnya menyebut agama sebagai neurosis, menggusur jiwa dari praktik klinis. 

Hasilnya? Epidemi kesehatan mental yang tidak kunjung reda meski obat-obatan semakin canggih. 

Ibnu Sina justru menyatukan pengobatan fisik dengan penyempurnaan jiwa, karena ia tahu tubuh dan jiwa adalah dua entitas yang saling memengaruhi secara mistis.

Konsep wahm yang dikembangkan Ibnu Sina menjelaskan bagaimana pikiran memberi makna emosional pada pengalaman. 

Ini jauh lebih dalam daripada sekadar cognitive bias modern. Wahm menunjukkan bahwa jiwa memiliki kekuatan aktif untuk menginterpretasi realitas, bukan pasif menerima rangsangan seperti mesin.

Anda bukan mesin biologis yang rusak harus diperbaiki dengan pil. Anda adalah jiwa yang menggunakan tubuh sebagai wadah sementara. 

Psikologi Islam mengajarkan bahwa penyembuhan sejati terjadi ketika jiwa kembali menyadari fitrahnya, bukan ketika kimiawi otak distabilkan secara artifisial. 

Tanya pada diri sendiri, sudahkah Anda benar-benar mengenal jiwa Anda?

Sumber: Fb

Tingkatan dalam Menyikapi Al-Qur'an


Dalam menyikapi kitab suci Al-Quran, ditemukan tingkatan yang berlapis-lapis. Yang pertama,  tingkat jasmaniah, yang diindikasikan dengan gambaran seseorang yang mau mengambil, membuka, dan membaca Al-Quran. 

Kemudian meningkat pada tingkat kedua, yakni tingkat psikologis yang ditandai oleh adanya predisposisi kemauan untuk memahami, yang kemudian disusul dengan tingkat ruhaniah. 

Dan tingkat yang paling tinggi adalah rasional, yakni mau merenungkan dan memikirkan pesan-pesan kandungan Al-Quran itu sendiri. 

Untuk dapat mencapai tahap-tahap tersebut, barangkali dapat dibuatkan analogi atau kiasan pada orang-orang yang gemar mendengarkan lagu-lagu Barat, yang tentunya berbahasa Inggris. Meski mereka kebanyakan tidak mengetahui atau memahami arti lagu tersebut karena alasan bahasa, tampak bahwa mereka juga dapat menikmati lagu tersebut, paling tidak lewat ritmenya. 

Hal yang serupa juga disamakan dengan kasus membaca Al-Quran. Yang utama adalah kesiapan ruhaniah untuk mendengarkan ayat-ayat Al-Quran tadi. Artinya, tanpa harus terhalang oleh alasan tak mampu berbahasa Arab. Dengan mendengarkan ritme Al-Quran, seseorang sudah dapat merasakan ketenangan, keheningan, serta ketenteraman batin dan jiwa. 

Yang demikian itu terjadi karena kita meyakini bahwa Al-Quran merupakan kalam atau firman Allah Swt. sehingga bila mendengarkan Al-Quran, kita juga sedang mendengarkan perkataan atau kalam Allah Swt. dan itu memberikan efek tersendiri dalam jiwa kita. 

(Nurcholish Madjid, 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadlan, Bandung: Mizan, 1999, h. 192-193).

TERBARU

MAKALAH