alt/text gambar

Selasa, 03 Februari 2026

, , ,

Pluralitas Penafsiran Alquran: Suatu Kajian Hermeneutik


Oleh: Yusuf Rahman


KALAU kira perhatikan dan pelajari secara kritis tafsir-tafsir Alquran yang ada saat ini ataupun pengajian-pengajian yang diberikan oleh para ustaz, maka tidak jarang kita temukan perbedaan pemahaman para penafsir atau ustadz-ustadz tersebut terhadap makna ayat-ayat Alquran. Pertanyaannya kemudian penafsiran yang manakah yang paling benar? Adakah metode yang dapat digunakan untuk memperoleh dan juga menilai penafsiran yang benar? Mengapa ayat yang sama bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda bahkan kadang bertolak belakang? Dan masih banyak lagi pertanyaan yang lainnya. 

Dari Komunikasi Lisan ke Tulisan 

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita perlu memahami esensi Alquran itu sendiri. Sebagaimana diyakini oleh umat Islam di seluruh dunia, Alquran merupakan firman-firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Firman-firman tersebut yang pada awalnya dikomunikasikan secara lisan kepada Nabi Muhammad, pada perkembangannya kemudian dibukukan dalam suatu mushaf sehingga umat Islam dapat mengaksesnya dengan mudah. Akan tetapi, pentransformasian Alquran dari komunikasi lisan ke dalam tulisan membawa berbagai macam konsekuensi lain, terutama di dalam usaha memahami dan menafsirkan Alquran. 

Di dalam beberapa tulisannya Paul Ricoeur (lahir 1913) menulis bahwa suatu diskursus yang telah ditetapkan dalam tulisan mengalami tiga macam proses distansiasi/pen-jarak-an (distanciation). Sebelum menjelaskan ketiga macam proses tersebut, Ricoeur terlebih dahulu membuktikan bahwa suatu teks adalah merupakan suatu diskursus dari komunikasi lisan yang telah dibentuk ke dalam tulisan (discourse fixed into writing). Akan tetapi Ricoeur melihat adanya perbedaan yang sangat menyolok antara komunikasi lisan dan tulisan. 

Pertama, berbeda dengan komunikasi lisan di mana si pembicara dan pendengar sama-sama berada antara satu dengan lainnya sehingga dapat menghasilkan suatu komunikasi dua arah, di dalam komunikasi tekstual sering terjadi di mana si pengarang tidak hidup dalam satu masa atau satu tempat yang sama dengan si pembaca sehingga komunikasi yang terjadi di antara keduanya adalah dialog satu arah (one way communication), yaitu komunikasi antara si pengarang dengan suatu teks atau si pembaca dengan teks. 

Ada juga yang menyebut komunikasi yang terakhir ini dengan komunikasi impersonal karena kita tidak berbicara langsung kepada seseorang (person) tetapi hanya kepada teks. Konsekuensi dari perbedaan ini, ketika terdapat kekaburan atau ketidakjelasan di dalam memahami suatu teks, kita sebagai pembaca tidak dapat secara langsung menanyakan kepada penulisnya/pengarangnya, baik karena ia sudah tidak ada (meninggal) atau susah untuk ditemui. Inilah salah satu bentuk distansiasi yang terjadi pada suatu teks: kita dijauhkan dari si pengarang (distanciated from the author). 

Di dalam berhadapan dengan suatu teks, proses penjarakan tidak hanya terjadi antara si pengarang dan pembaca, akan tetapi juga dengan konteks. Jika di dalam suatu dialog lisan, masing-masing pihak (pembicara dan pendengar) mengetahui konteks pembicaraan dan bila terjadi kesalahpahaman di antara keduanya mereka dapat merujuk secara langsung kepada konteks apa yang sedang dibicarakan, sebaliknya ketika membaca suatu teks kita sering kali mengalami kesulitan di dalam mengetahui apa konteks awal dari pembicaraan, walaupun kadang-kadang si pengarang telah mencoba menyelipkan konteks tersebut ke dalam teks tersebut. Oleh karena itu adalah sangat mungkin terjadinya kesalahpahaman di dalam membaca suatu karya tulis kalau kita tidak mengetahui konteks pembicaraan (distanciated from the contest). 

Memahami Alquran 

Proses penjarakan ini juga terjadi dalam mushaf Alquran yang tentu saja bisa mengakibatkan kesalahpengertian kita di dalam memahami makna Alquran. Distansiasi pertama adalah adanya jarak yang sangat jauh antara kita dengan Allah SWT sehingga, secara kasarnya, kita tidak dapat menanyakan secara langsung kepada-Nya untuk mengetahui maksud dari firman-firman-Nya. Maka adalah sesuatu yang naif bagi kita untuk mengatakan misalnya “maksud Allah dari ayat ini adalah begini dan bukan begitu”. Dari mana kita bisa mengetahui atau mengklaim bahwa yang kita katakan adalah yang dimaksudkan/diinginkan oleh Allah. Kalau pendapat ini yang kita pegang maka kita akan selalu mengklaim bahwa kitalah yang paling benar karena kita mengklaim untuk mengetahui maksud dan kehendak Allah. 

Ada juga yang berpendapat bahwa untuk memahami Alquran kita harus membiarkan Alquran berbicara sendiri (istanthiq Alquran). Di dalam teori dan kritik sastra, teori yang pertama disebut penafsiran yang berpusat pada pengarang (author-centered interpretation), sedangkan teori yang kedua adalah text-centered interpretation, yaitu penafsiran yang bersandar hanya kepada teks dengan menganalisa arti bahasanya, gaya bahasanya, strukturnya dll. Akan tetapi, teori ini juga dikritik dengan dalih bahwa suatu teks adalah suatu barang yang diam, ia sangat bergantung kepada manusia untuk dibaca dan dipahami. Khalifah Ali bin Abi Thalib (wafat 661) pernah berkata: al-Qur'aanu khaththun masthuurun bayna daffatayn laa yanthuqu, innamaa yatakallamu bihi al-rijaal, yang artinya “Alquran adalah suatu tulisan yang ditulis di antara dua kover, ia tidak berbicara. Manusialah yang berbicara dengannya.” 

Kritik sastra yang berkembang saat ini adalah reader-centered interpretation yang menekankan pentingnya peran pembaca di dalam mencari dan memberikan makna dari suatu teks. Memang terdapat banyak kritikan yang dilontarkan atas teori penafsiran ini karena dikhawatirkan si penafsir akan seenaknya saja memberikan makna yang sesuai dengan latar belakang ideologisnya. 

Biarpun demikian, tidak dapat dipungkiri adanya peran pembaca, atau lebih tepatnya, peran pra-suposisi pembaca di dalam memberikan makna suatu teks. “Tidak ada satu pun yang dapat disebut sebagai penafsiran yang bebas dari praanggapan,” demikian R. Bultmann (1884-1967) menulis dalam “Is Exegesis without Presupposition Possible?” Pra-anggapan ini berbeda dengan prasangka ideologis. Yang terakhir sering membutakan dan mentulikan kita ketika berhadapan dengan teks karena tidak mau mendengarkan apa yang dikatakannya kecuali yang mendukung dan sesuai dengan ideologi kita. Sebaliknya, pra-anggapan adalah asumsi awal yang bersifat terbuka dan bisa dikritisi atau diperbaiki oleh teks ketika kita membacanya. 

Tampaknya yang menyebabkan perbedaan penafsiran para penafsir adalah beragamnya pra-anggapan ini. Masing-masing melakukan aktifitas penafsirannya, secara sadar atau tidak, atas dasar ini. Itulah sebabnya kita dapatkan penafsiran yang bernuansa spiritual, teologis, politis, legal, dll. Terhadap pertanyaan: “interpretasi yang manakah yang paling benar?” kita tidak dapat menjawabnya secara pasti karena masing-masing berusaha memahami Alquran atas dasar asumsi mereka terhadap Alquran. Namun kita tidak bisa menganggap bahwa penafsiran spiritual-lah, misalnya, yang paling benar dibanding dengan penafsiran teologis, atau sebaliknya. 

Di samping mewaspadai peran ideologi dan pra-anggapan yang dapat mempengaruhi penafsiran kita, sebagaimana diterangkan sebelumnya tentang terjadinya proses distansiasi suatu teks dari konteks, untuk mendapatkan penafsiran yang valid si penafsir hendaknya berusaha untuk memahami konteks ayat-ayat Alquran yang sedang dikaji. Kita beruntung bahwa di dalam disiplin ilmu-ilmu Alquran, kita memiliki banyak literatur tentang asbab al-nuzul, makki wa madani, nasikh wa mansukh, dll., yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memahami konteks ayat. 

Tetapi yang patut diingat ialah bahwa literatur di atas, sebagaimana juga karya-karya yang lain, seperti tafsir, ilmu kalam, tasawuf dll., merupakan produk para ulama terdahulu yang tentu saja sangat dipengaruhi oleh konteks sosio-historis dan latar belakang pengarangnya, sehingga tidak begitu saja harus diterima tanpa dikritisi terlebih dahulu. Mudah-mudahan dengan menyadari bahwa pemahaman dan penafsiran kita selalu bersifat subyektif ditambah juga dengan merujuk kepada karya-karya terdahulu untuk mengetahui konteks awal ayat Alquran, kita akan dapat memahami Alquran yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

Yusuf Rahman, dosen Fakultas Ushuluddin dan Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Menyelesaikan S3 di Institute of Islamic Studies McGill University, Montreal, Canada. 

Sumber

Abd, Moqsith Ghazali (peny.), Ijtihad Islam Liberal: Upaya Merumuskan Keberagamaan yang Dinamis, Jakarta: Penerbit Jaringan Islam Liberal, 2005, h. 11-14.

Senin, 02 Februari 2026

, ,

BUDAYA POLITIK SANTUN DAN PLURALITAS

Kompas, Rubrik “Bentara”, 2 Februari 2001


Oleh: Haryatmoko


"Teater adalah gambaran seni politik paling indah: hanya situasi politik kehidupan manusia yang diubah ke dalam seni. Dengan simbolisme yang sama, politik merupakan satu-satunya seni yang subyeknya adalah manusia dalam hubungannya dengan yang lain" (1958, hlm 188). Politik sebagai seni mengandung keagungan dan kesantunan. Keagungan dan kesantunan politik diukur dari keutamaan dan upaya mengabadikan diri manusia. Apakah tindakan politik memungkinkan pengakuan timbal balik dan hubungan fair di antara para pelaku? Dalam kondisi apa politik yang santun bisa berkembang? Buku Hannah Arendt, The Human Condition (1958), mencoba menjawab masalah itu dan menerangkan apa yang masih gelap dari The Origin of Totalitarianism (1951)


Benang merah pemikiran The Human Condition terletak pada penjeasannya tentang Vita Activa: kerja, karya, dan tindakan. Dengan membedakan tindakan (praxis) dari membuat (poesie), dengan menekankan kaitan kebebasan dan pluralitas, serta melalui penekanan hubungan wicara dan ingatan, Hannah Arendt merumuskan konsepsi politik dalam  Artikulasi itu mencermin- sentrasi untuk laboratorum kan kondisi manusiawi, wahana dominasi total nontotaliter yang memungkin kan aktualisasi manusia sebagai warga negara dalam hidup bersama, dalam pluralitas.


Ia mengajak mempertimbangkan kembali kondisi kemanusiaan dari sudut pandang pengalaman kita dewasa ini. Ini menyangkut masalah refleksi dan keprihatinan atas kepasifan serta ketidakkritisan kita: keberanian tanpa pemikiran yang serius, kegalauan tanpa harapan, persekongkolan dengan "kebenaran” kosong yang menjadi biasa, kecenderungan pada kekerasan. Pasif dan tidak kritis ini di masa lalu telah menyeret ke pengalaman tragis retim totaliter. Untuk mencegah terulangnya kekerasan itu, ruang publik harus selalu dihidupkan dengan mempertajam kesadaran kritis dan ingatan kolektif. Dengan kata lain, filsuf politik ini mengajak “memikirkan tentang apa yang kita lakukan”. 


Rekonstruksi ruang publik


Sebagai pemikiran politik The Origin of Totalitariansm merupakan usaha mengonsepsikan unsur-unsur rezim totaliter: unsur-unsur antisemitisme, pemburukan negara-bangsa, rasisme, imperialisme dan hasrat yang melekat pada elite politik untuk menarik massa. Unsur-unsur itu menjadi berbahaya ketika terkristalisir dalam bentuk tertentu. Teror adalah esensi bentuk rezimnya. Bentuk tersebut menjadi jelas melalui analisa sejarah dan filsafat politik.


Analisa itu menunjukkan: 


1) Sistem totaliter dibangun atas bubarnya kelas-kelas kepentingan dan opini dari demokrasi Barat menjadi organisasi massa nazisme dan stalinisme. Sistem ini memicu berkembangnya psikologi manusia massa. Totalitarianisme memikat kaum intelektual


2) Massa yang terdiri dari individu-individu terisolasi merupakan hasil rekayasa dari organisasi. Sistem totaliter mengunakan fiksi untuk propaganda dan teror. Semua dikebawahkan pada hukum alam terutama dalam nazisme dan memberlakukan hukum sejarah dalam stalinisme. Kekuatan totaliterisme terletak pada pertemuan koherensi fiksi itu dan rigoritas organisasi totaliter. Organisasi ini mampu membuat anggota-angotanya bertindak sesuai dengan aturan-aturan dunia fiktif.


3) Berbagai cara diterapkan: prinsip panoptisme, pergandaan institusi-institusi dan pelaku-pelaku paralel, simpatisan dipisahkan dari militan, dan sebagainya. Dominasi total yang dituju totaliterisme hanya bisa dicapai dengan menghancurkan ruang publik, mencegah pluralitas dengan memaksakan keseragaman.


Hannah Arendt menyingkap hipotesa mengerikan: loncatan dari “semua boleh” menjadi “semua mungkin”. Hipotesa ini tak lepas dari prinsip totaliterisme yang memberi prioritas utama pada gerak. Prinsip ini menafikan upaya stabilisasi melalui lembaga dan semua bentuk legalitas yang pasti. Dengan demikian kepastian hanya datang dari organisasi. Organisasi adalah satu-satunya yang berhak memberi makna kepada dunia fiktif yang bergerak itu. Pengalaman dominasi total mengandaikan penghapusan semua realitas nontotaliter yang menjadi penentang atau pesaingnya. Untuk menghancurkan kekuatan-kekuatan saingan itu tidak perlu lagi menyerang melalui kejahatan yang secara obyektif dilakukan, tetapi cukup merekayasa kesalahan untuk dituduhkan. Puncak dari eksperimentasi identitas, dan membangun kamp-kamp konsentrasi untuk laboratorium dominasi total. 


Konseptualisasi unsur-unsur rezim totaliter memberi ilustrasi sesuatu yang secara radikal baru. Tidak ada kategori lama (tirani, diktator, despotisme) yang bisa melukiskan secara memadai. Maka orang tidak mampu menjawab pertanyaan "Apa yang telah terjadi?" "Bagaimana mungkin itu bisa terjadi?" Pertanyaan-pertanyaan ini akhirnya membawa kepada apa yang tidak bisa dijelaskan, yaitu hipotesa tentang manusia yang dicoba diverifikasi oleh sistem totaliter. Pengakuan akan adanya sesuatu yang tidak bisa masuk ke dalam kategori yang ada, sesuatu yang tidak bisa dipikirkan mengantar masuk ke karyanya The Human Condition (1958).


Sistem totaliter itu diungkap dalam refleksi tentang kejahatan radikal. Sedangkan wahana nontotaliter dicari dalam refleksi tentang  sumber perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dan sumber kembalinya kondisi manusiawi. Kondisi manusia ditemukan di dalam rekonstruksi ruang publik, penerimaan pluralitas. Kalau hipotesa totaliterisme “semua mungkin” membawa kepada penghancuran total, dalam kondisi apa dunia non-totaliter mungkin? Bagaimana membangun budaya politik yang santun?


Pluralitas politik


Dalam The Human Condition, refleksi Arendt memfokus kan pada vita activa, ungkapan tiga kegiatan dasariah manusia: kerja, karya, dan tindakan. Kerja merupakan tuntutan agar manusia bisa hidup. Seperti binatang, manusia harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasariah untuk hidup. Maka manusia disebut animal laborans, yang mengonsentrasikan diri pada eksistensinya, artinya pada tubuh dan kodrat biologisnya. "Bekerja adalah perbudakan demi kebutuhan hidup, dan perbudakan ini melekat pada kondisi kehidupan manusia" (1958, him 128). Kerja hanya menghasilkan barang yang habis dikonsumsi. Karena menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari proses biologis tubuh manusia, tidak peduli kehadiran orang lain. Memang, manusia pekerja hidup dalam kehadiran orang lain, tetapi kehadiran yang lain itu tidak menjadi ciri khas pluralitas. Hakikat kolektif kerja tidak mendasarkan pada apa yang dapat dikenali pada anggota-anggotanya, tetapi justru menghapus kesadaran akan indvidualitas dan identitas. 


Keseragaman menandai masyarakat yang mendasarkan diri pada kerja dan konsumsi. Ini tampak dalam konformisme ritme biologis kerja menyatukan kelompok pekerja sampai pada suatu perasaan seakan-akan menjadi bagian dari yang lain. Memang perasaan ini bisa meringankan beratnya beban kerja. Dengan demikian bagi animal laborans, makna dan nilai kerja tergantung sepenuhnya pada kondisi sosial, artinya sejauh proses kerja dan konsumsi dapat berlangsung baik, terlepas dari sikap profesional. Masalahnya adalah bahwa kondisi sosial bisa menyebabkan pekerja kehilangan identitasnya. Memang kerja dapat memberi kebahagiaan, tetapi kebahagiaan yang intrinsik dalam aktivitas kerja itu sendiri. Berat bagi orang yang pekerjaannya bukan merupakan kegiatan disenanginya, tetapi karena desakan kebutuhan.


Sedangkan melalui karya, manusia menghasilkan obyek dan dapat menguasai alam serta membebaskan diri dari ketertundukkan binatang. Maka manusia disebut homo faber. Sebagai homo faber manusia menciptakan obyek yang berguna untuk dunia agar pantas bagi habitat manusia. Homo faber menciptakan alat untuk mempermudah kerja dan melipatgandakan daya manusia. Semua alat adalah sarana untuk suatu tujuan. Kegunaan merupakan ideal homo faber. Berbeda dengan kerja, karya membutuhkan kehadiran yang lain agar diakui dan diterima nilainya. Maka pasar merupakan ruang publik dari homo faber.


Meskipun karya terdiri dan kombinasi berbagai kemampuan dan panggilan (pluralitas) namun belum mencapai hubungan antarpribadi yang unik. Karya tidak mampu membangun ruang publik yang otonom (pluralitas politik) agar manusia dapat tampil sebagai pribadi. Karya masih terkait dengan ruang penampakan: karya tidak bisa lepas dari dunia konkret obyek-obyek yang dihasilkan (1958, hlm 274). Kehidupan profesional dengan demikian bisa saja dijalani sebagai kehidupan yang apolitik.


Apa makna pembedaan kerja dan karya? Kerja merupakan pengalaman yang sama dari se mua orang agar bisa hidup. Tidak ada karya tanpa kerja. Jika karya mengandaikan kerja, kerja mengharapkan bisa menjadi karya sebagai ungkapan khas manusia. Animal laborans tidak dapat lebih manusiawi kecuali jika menjadi homo faber. Dalam konteks ini, pilihannya jelas: manusia dapat memilih untuk tetap terpaku pada keprihatinan akan tubuhnya dan disibukkan oleh konsumsi. Bila ini yang terjadi, Arendt menyebutnya hidup dalam masyarakat pekerja. "Dikatakan bahwa kita hidup dalam suatu masyarakat konsumeristis karena kerja dan konsumsi adalah dua tahap dari proses yang sama yang dipaksakan pada manusia oleh kebutuhan hidup. Ini hanyalah cara lain untuk mengatakan bahwa kita hidup dalam masyarakat pekerja”. 


Jadi kerja dan karya bukan dua kegiatan yang sama: kerja diatur dalam rangka karya. Homo faber membuat alat-alat untuk dapat meningkatkan produktivitas kerja dan membangun dunia bersama yang lebih stabil. Dalam kerja, hidup sebagai nilai tertinggi lebih ditekankan, tubuh menjadi keprihatinan utama, siklus produksi-konsumsi sebagai obsesi. Lalu kebutuhan merupakan hukum eksistensi. Domaine privat menjadi ruang kehidupan yang otentik. Sedangkan dalam karya, obyek cipta menjadi diri manusia dan diatur oleh kegunaan yang merupakan kriteria dan tujuan karya. Kebebasan dipahami dalam kerangka konfrontasi dengan alam dan materi: kebebasan adalah kemampuan mengontrol dan mengatasi alam. Ruang publik (pasar) menjadi tempat pengakuan akan kebutuhan yang lain. 


Bila politik ditangani dengan mentalitas tingkat kerja di mana orientasi kebutuhan hidup dan obsesi akan siklus produksi-konsumsi sangat dominan, maka orang cenderung menjadikan politik tempat mata pencahartan utama. Jangan heran bila orang mempertanyakan keseriusan visi, misi dan keprihatinan hidup bersama dalam pluralitas dari politikus yang bersangkutan. Sindrom yang menyertai politikus pada tingkat ini ialah mudah terlibat KKN, politik partisan demi penggalangan dukungan, sekuat tenaga mempertahankan posisi, bahkan bila perlu, membayar dengan kebohongan dan kekerasan.


Dalam situasi seperti ini, jangan bertanya tentang politik yang santun. Maka benar yang dikatakan Aristoteles seperti dituturkan Arendt: Aktif dalam politik adalah "baik sejauh tidak lagi diperbudak oleh proses biologis, dengan mampu memenuhi kebutuhan dasariah, dibebaskan dari kerja dan karya, mengatasi naluri konservasi khas pada semua makhluk hidup” (1958, hlm 75). Bukan berarti kemiskinan menjadi hambatan politikus untuk mempunyai visi negarawan. Banyak politikus kaya malah rakus. Menurut Arendt kegiatan politik bukan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan seseorang, tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam politik: kebebasan, kewarasan, keadilan, dan solidaritas.


Pada tingkat karya, politik dipakai sebagai instrumen corak khas teknokrasi. Keputusan-keputusan penting pemerintahan teknokratis didasarkan melulu pada pertimbangan-pertimbangan teknis. Kebijakannya merupakan hasil rasionalisasi mekanisme-mekanisme sosial. Pertimbangan implikasi sosial budaya cenderung diabaikan. Karya cenderung tertutup terhadap diskusi tentang legitimasi suatu tindakan. Ruang publik direduksi menjadi masalah manajemen dan pasar.


Lalu apa kekhasan tindakan? Dalam tindakan, manusia dapat mengungkapkan kebebasannya. Bertindak berarti menciptakan yang baru, memutus rangkaian yang kelihatannya tak dapat dihindari, menampilkan yang tak dapat diramalkan. Manusia bisa langsung berhubungan dengan yanglain tanpa dengan perantara alam, materi atau obyek. Politik menjadi seni karena merupakan kegiatan untuk mengabadikan diri. Membangun ruang publik diterima menjadi tugas utama. Ini mendasari budaya politik yang santun. 


Budaya politik santun


Konsep tindakan tidak bisa dilepaskan dari konsep ruang publik yang terdiri dari dua dimensi: pertama ialah kebebasan politik dan kesamaan. Ini tercipta bila wanga negara bertindak bersama dalam koordinasi melalui wicara dan persuasi. Kedua ialah dunia bersama: semua bentuk institusi dan lingkup yang memberi konteks—kurang lebih permanen—bagi kegiatan warga negara. Ada korelasi antara ruang publik, pluralitas, dan tindakan: "Tindakan merupakan satu-satunya aktivitas yang menghubungkan secara langsung antarmanusia tanpa perantara obyek maupun materi. Aktivitas manusia yang satu ini berhubungan dengan kondisi pluralitas manusia... Jika semua segi kondisi manusia dalam arti tertentu berkaitan dengan politik, pluralitas ini merupakan corak khas dan mutlak dari kondisi seluruh kehidupan politik (1958, hlm 41-42).


Ciri-ciri pokok tindakan: pertama, tindakan mengandaikan pluralitas karena melalui proses persetujuan, penolakan, kerja sama. Pluralitas pelaku berarti penilaian kualitas tindakan dari berbagai perspektif. Tanpa kehadiran dan pengakuan yang lain tindakan berhenti menjadi kegiatan yang bermakna seperti hanya penampilan artis di panggung tanpa penonton. 


Kedua, penyingkapan pelaku terjadi dalam tindakan dan wicara. Tindakan menyingkap manusia sebagai yang memulai sesuatu dan mengatur dunia. Manusia menjadi subyek yang bertanggung jawab. Inilah artinya kebebasan: bukan pertama-tama kemampuan untuk memilih berbagai kemungkinan, tetapi kemampuan untuk memulai dan melakukan yang berbeda dari yang diduga. Bertindak berarti juga mengambil inisiatif, menggerakkan, memulai. Hakikat permulaan adalah surprise, tak dapat diduga. Tindakan sebagai suatu awal bagaikan suatu kelahiran. la merupakan aktualisasi kondisi manusia. Contoh yang dikutip Arendt adalah Revolusi Amerika, Revolusi Perancis, Perlawanan Perancis melawan Nazi Hitler.


Dalam kasus-kasus tersebut orang mempunyai keberanian menghentikan kegiatan rutinnya untuk melangkah keluar dari kehidupan privat dalam rangka menciptakan suatu ruang publik di mana kebebasan tampil. Mereka bertindak supaya ingatan akan perjuangan menjadi sumber inspirasi bagi generasi masa depan dan menghidupkan sikap kritis terhadap semua bentuk pelecehan kebebasan dan martabat manusia. Dari sini, ingatan kolektif menemukan maknanya. Kalau ingatan individual lenyap bersama dengan kematian seseorang, ingatan kolektif akan tetap hidup meskipun orang-orangnya sudah meninggal. Apa yang dilakukan terpateri di dalam sejarah: inskripsi sosial tindakan. Inskripsi sosial ini menjadi ingatan kolektif, sehingga pelaku dan makna tindakan menandai sejarah.


Melalui kisah, tindakan bisa menjadi sejarah. Kisah tidak lepas dari wicara. Tanpa disertai wicara, tindakan tidak hanya akan kehilangan kemampuan menyingkap pelaku dan makna, tetapi juga kehilangan subyek. Tindakan bisu bukan lagi merupakan tindakan, karena tidak ada pelaku. Institusi demokrasi dikosongkan dari isinya tanpa wicara, berarti kekerasan. Maka Arendt mengatakan "Kekerasan adalah komunikasi bisu par excellence" Tindakan mengandaikan wicara karena melalui bahasa koordinasi tindakan dari pluralitas pelaku dimungkinkan. Wicara mendorong ke tindakan, bukan karena wicara itu suatu bentuk tindakan, namun karena ia menjadi tempat mengecek ketulusan pembicara. 


Ketiga, penyingkapan pelaku menuntut manusia menampilkan diri sehingga dapat dilihat dan didengar oleh yang lain. Kualitas penyingkapan melalui wicara dan tindakan tergantung pada penerimaan pluralitas, tergantung pada kehendak para pelaku untuk sharing maksud serta tujuan tindakan. Bila tindakan tidak menyingkap lagi diri pelaku, tindakan menjadi seperti kegiatan-kegiatan lain, tidak berbeda lagi dari kerja dan karya. Lalu hanya menjadi sarana untuk satu tujuan.


Hal ini bisa terjadi setiap kali orang masuk dalam pemahaman yang hanya menawarkan memihak atau melawan yang lain. Lalu biasanya pemecahannya adalah kekerasan Wicara berhenti menjadi politik ketika kata-kata direduksi menjadi sejata di dalam perang propaganda (1958, hlm 180) untuk menyesatkan musuh dan memobilisir perlawanan. Kata-kata tidak lagi menyingkap apa-apa. Ruang publik bukan lagi tempat aktualisasi manusia, karena kebohongan, intimidasi dan ancaman pada dasarnya meniadakan pluralitas.


Ruang publik adalah sarana penyingkapan identitas pelaku. Mengenali identitas seorang berarti mengetahui posisinya dalam jaringan hubungan manusia. Penyingkapan berarti kehidupan manusia yang memaparkan sejarahnya. Dengan demikian, ruang publik menjadi sumber makna bagi wicara dan tindakan. Semua hasil karya manusia dan sejarah bisa diabadikan. Ruang publik yang dihormati berarti ingatan kolektif yang diorganisir. Dengan cara itu, kata kata dan perilaku warga negara diselamatkan dari lupa dan erosi waktu. Kalau karya meninggalkan bekasnya berupa monumen dan dokumen, ruang publik sebagai hasil tindakan hanya ada sejauh para pelaku bertindak bersama.


Ruang publik menemukan koherensinya dari kekuasaan. Kekuasaan ada ketika orang bertindak bersama. Kemampuan bertindak untuk tujuan-tujuan politik publik ini oleh Arendt disebut kekuasaan. Baginya kekuasaan adalah fenomena sui generis: hasil dari tindakan bersama yang mengandalkan pada persuasi dan wicara. Legitimasi kekuasaan ditentukan dari awal mula berkumpulnya warga negara dan bukan dari tindakan yang dilakukan kemudian. Legitimasi bukan justifikasi. la merupakan ungkapan politik yang santun, bukan manipulasi, intimidasi, dan kekerasan. 


Pluralitas, legitimasi tindakan dan sektarianisme


Masalah legitimasi kekuasaan dewasa ini sering direduksi menjadi masalah pentingan ekonomi. Kecenderungan zaman modern menempatkan karya demi kerja: kegiatan menciptakan diarahkan untuk pemuasan kebutuhan individu. Homo faber menjadi animal laborans. Situasi hidup masyarakat konsumeristis ini mendorong manusia masuk dalam siklus abadi: muncul dan lenyap. Padahal yang dipertaruhkan adalah eksistensi suatu dunia yang menjadi habitat bersama. Bukan kelimpahan barang yang dapat membentuk dunia bersama. Dunia bersama akan lenyap pada saat orang hanya melihat dari satu sudut pandang saja.  


Arendt mengkritik kecenderungan zaman modern yang tidak memisahkan ruang publik dan ruang privat. Pembedaan kerja dan karya dipertahankan hanya oleh pembedaan lingkup ekonomi-sosial dan lingkup politik tindakan. Berbeda dengan Karl Marx, Arendt mengarahkan agar ekonomi tetap terkait dengan rumah tangga, domaine privat. Semua usaha mengunggulkan ekonomi dengan mengorbankan politik berarti mereduksi tindakan melulu menjadi perilaku sosial, karena menafikkan pluralitas. 


Sikap ini menghapuskan pembedaan ruang publik dan ruang privat. Lalu orang cenderung mencari tempat berteduh yang hangat dan aman dalam ruang privat. Ruang privat ini dihayati seakan-akan sudah merupakan ruang publik. Dari sini muncul kecenderungan pada primordialisme dan sektarianisme: pengelompokan berdasarkan etnis, suku, daerah, dan agama. Kecenderungan ini adalah bentuk penolakan terhadap kondisi pluralitas manusia. Padahal “siapa” yang dikenal melalui ruang publik oleh tindakan adalah warga negara, bukan sekadar pekerja (animal laborans) atau homo faber.


Ketika politik menjadi satu-satunya perhatian dari rekayasa sosial, warga negara tidak lain kecuali pekerja-konsumen. Hannah Arendt mau mengingatkan apa yang penting dalam tindakan: tidak hanya kepentingan diri, hidup dan kebutuhannya, tetapi keprihatinan terhadap dunia bersama. Totaliterisme muncul karena keprihatinan terhadap dunia bersama hilang dan menolak hadirnya yang tidak terduga. 


Sulit memang menerima bahwa hasil/konsekuensi tindakan yang tidak bisa diramalkan. Maka untuk menjamin koherensi dan menghindari yang tidak bisa diramalkan, suatu kelompok atau rezim akan dengan mudah mengunakan kebohongan dan kekerasan Tindakan tidak bisa lepas dari kelemahan karena pluralitas, kondisi ruang publik.


Pragmatisme sering dianggap sebagai ideologi yang meremehkan pentingnya ruang publik. Mentalitas modern yang terobsesi oleh hasil-hasil nyata dan keuntungan konkret tidak sabar menghadapi penampilan wicara dan proses politik yang dianggap lamban. Mentalitas pragmatis yang mengukur semua berdasarkan pada hasil atau pemecahannya cenderung merendahkan proses politik: diskusi teoretis, debat ideologis, penentuan prioritas tindakan, dan sebagainya. Padahal tindakan selalu menuntut legitimasi.


Mentalitas pragmatis menganggap semua bisa direncanakan secara rasional. Hal baru yang tak diperhitungkan sebelumnya dirasakan sebagai ancaman. Maka rekayasa dimaksudkan agar semua rasional, sesuai dengan rencana. Ini berarti mereduksi tindakan menjadi karya: manusia sebagai zoon politikon disamakan dengan homo faber. Politik sama dengan rekayasa. Politik identik dengan manajemen. Masyarakat adalah pasar potensial hasil-hasil karya.


Tindakan tidak bisa diramalkan hasilnya, karena tindakan dilakukan di dalam jaringan hubungan manusia yang plural. Hasil akhir tidak bisa diramalkan hanya berdasarkan maksud dari salah satu pelaku atau beberapa pelaku. Bertindak mengandung risiko otonomisasi tindakan: dinamika tindakan terlepas dari maksud pelaku. Mencari siapa yang bertanggung jawab atas hasil atau konsekuensinya menjadi masalah besar. Setiap tindakan bisa menjadi pemicu sejumlah tindakan lain dan rangkaian reaksi yang tak terbatas sehingga sulit diperhitungkan. Di sini letak kesulitan mengusut kejahatan dan korupsi yang dilakukan oleh suatu rezim.


Konsekuensi lain dari tindakan ialah tidak bisa diulang dari nol. Seseorang membuat barang tertentu, bila keliru bisa dihancurkan atau dibuat kembali. Ini tidak mungkin dalam hal tindakan, karena tindakan terjadi di dalam jaringan hubungan manusia yang sudah ada. Arendt menawarkan jalan keluar untuk mengatasi masalah "tidak bisa diramalkan" dan "tidak bisa diulang kembali" dari tindakan: janji dan pengampunan. Kedua hal ini membuktikan kebebasan manusia dan kualitas tindakan manusia: inisiatif dan ingatan.


Mengampuni berarti melihat ke belakang yang telah terjadi dan melepaskan pelaku dari kesalahan. Mengampuni memungkinkan untuk mengakhiri masa lalu dan membebaskan dari beban ketidakmampuan kembali ke posisi awal. Sedangkan janji melihat ke depan untuk mencari rasa aman dan menumbuhkan kepercayaan. Tanpa itu masa depan terasa tidak pasti dan tak dapat diramalkan. Janji memungkinkan membatasi konsekuensi yang tak dapat diperhitungkan. “Tanpa terikat pada pemenuhan janji kita, tidak akan pernah mampu mempertahankan identitas kita" (1958, him 237). Orang tidak mempunyai lagi kepercayaan satu sama lain dan tidak saling mempunyai harapan lagi. 


Krisis yang berkepanjang di Indonesia dewasa ini, selain karena faktor-faktor obyektif ekonomi, terutama karena ketegangan dan konflik politik yang berakar pada kecurigaan antarkelompok Tidak ada lagi rasa saling percaya. Komunikasi macet. Orang sulit menerima perbedaan. Ruang publik dipasung oleh kebohongan, rekayasa, demagogie dan kekerasan. Kelompok lain selalu dicurigai akan mencelakakan kelompok dirinya. Maka kekuasaan tidak hanya dicari untuk kepentingan ekonomi, tetapi alat balas dendam yang menakutkan. Bagaimana janji dan maaf bisa memutus rangkaian lingkaran setan curiga-konflik-kekerasan? Apa arti janji kalau yang dihadapi kebohongan dan kemunafikan? Ap arti maaf kalau kekerasan selalu terulang?


DR HARYATMOKO 

Pengajar pada Program Pascasarjana Filsafat Ul dan Universitas Sanata Dharma


Sumber: Kompas, 2 Februari 2001



, , ,

Agama, Akal, dan Kebebasan: Tentang Makna “Liberal” dalam Islam Liberal

Ulil Abshar Abdalla

Oleh: Ulil Abshar Abdalla 


ADA kesan yang tertanam dalam sebagian orang, bahwa istilah “liberal” dalam Islam liberal mempunyai makna kebebasan tanpa batas, atau bahkan disetarakan dengan sikap permisif, ibahiyah; sikap menolerir setiap hal tanpa mengenal batas yang pasti. Dengan cara pandang semacam itu, Islam liberal dipandang sebagai ancaman terhadap keberagamaan yang sudah terlembaga. 

Dalam Islam, persoalan “batasan” (hadd) antara mana yang boleh (mubah) dan yang tak boleh (mahdzur), menempati kedudukan yang begitu sentral. Setiap orang Islam selalu peduli pada apa yang dia kerjakan, apakah perbuatan itu boleh atau tidak. Inilah yang kemudian melahirkan suatu bidang kajian yang sangat kaya dan meninggalkan ribuan literatur yang canggih, yaitu bidang fikih.

Setiap pembicaraan tentang hukum selalu rujukannya adalah fikih. Ketika muncul diskusi yang ramai soal penerapan hukum Islam, maka fikih menjadi fokus perhatian, sebab dalam fikihlah sebagian besar hukum Islam dirumuskan. 

Dalam diskusi-diskusi itu, kelihatan sekali bahwa tekanan diberikan kepada “kewajiban”, yaitu kewajiban seorang Muslim terhadap Allah, sesama manusia, dan dirinya sendiri. Bahasa kewajiban lebih menonjol, menutup bahasa hak dan kebebasan manusia. Islam liberal muncul dalam semangat untuk menyeimbangkan “neraca” antara bahasa kewajiban dan kebebasan/hak ini. 

Untuk itu, marilah kita masuki sebuah tema dasar yang menjadi debat dalam pemikiran Islam klasik: soal tindakan manusia (af'alul 'ibad). 

Otonom atau tidak? 

Marilah kita mulai dengan pertanyaan sederhana: apakah manusia bisa, dengan akal, intuisi dan fitrahnya, mencapai pemahaman yang mendalam mengenai kebaikan dan kejahatan? Apakah untuk mengetahui hal-hal itu, manusia harus menunggu wahyu dari “langit”? Apakah gunanya agama, jika toh manusia sudah mampu mencapai sendiri pemahaman mengenai “yang baik” dan “yang jahat”? Apakah manusia secara moral otonom dalam mengetahui kebaikan dan kejahatan, atau tergantung pada entitas di luar dirinya? 

Dalam masalah ini, ada dua jawaban yang tersedia dalam khazanah pemikiran Islam klasik. Ada golongan Sunni yang dominan, dengan pandangan pokok bahwa kebaikan dan kejahatan itu haruslah ditentukan oleh agama. Manusia baru tahu bahwa tindakan ini jahat atau baik setelah mendapatkan pengajaran dari agama. 

Golongan kedua adalah Mu'tazilah yang memandang bahwa manusia dengan akalnya sendiri dapat mengetahui batas-batas kebaikan dan kejahatan, batas-batas kepantasan. Sudah tentu, jika dikatakan bahwa akal manusia dapat menentukan batas-batas tersebut, tidak berarti bahwa seluruh batas itu sudah diketahui oleh akal dari hari pertama. Akal manusia berkembang, mengalami evolusi, dan akan makin matang. 

Saya lebih cenderung pada pandangan kaum Mu'tazilah. Tetapi, haraplah disadari bahwa dengan menerima pendapat Mu'tazilah, bukan berarti saya menepiskan peran wahyu dalam memperkaya wawasan akal manusia untuk memahami batas-batas itu. Setiap wahyu membawa suatu wawasan tertentu mengenai “yang baik” dan “yang jahat”. Wahyu dapat mengangkat derajat akal manusia ke tingkat yang lebih tinggi dan bermutu untuk dapat lebih memahami batas-batas. Tetapi, wahyu bisa memerosotkan akal manusia, manakala wahyu itu mengalami “vulgarisasi”, yaitu wahyu yang telah dibajak oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang bersifat duniawi. Agar wahyu itu bisa pulih kembali dan memperoleh integritasnya lagi sebagai sumber moralitas, maka diperlukan akal yang bertanggung jawab dan penuh integritas. Kita semua tahu, bahwa wahyu itu adalah laksana horison atau cakrawala yang tak berbatas. 

Hampir mustahil bagi akal manusia yang terbatas untuk menjangkau seluruh horison wahyu. Karena cakrawala wahyu yang terbentang luas itu, maka siapapun dapat mengatakan sesuatu atas nama wahyu. Garansi bahwa wahyu dapat dipahami dengan tepat adalah integritas akal manusia itu sendiri. 

Salah satu hadis Nabi mengatakan, “al itsmu ma haka fi nafsika wa karihta an yath-thali'a alaihin naas”. Dosa adalah sesuatu yang menimbulkan kekeruhan dan kekacauan di hatimu, dan kamu tak suka orang lain melihatmu melakukannya. Hadis ini memberikan tekanan yang tegas kepada kemampuan manusia, berdasarkan intuisinya, untuk mencapai pemahaman yang benar mengenai dosa. 

Kenapa demikian? Haruslah diketahui, bahwa agama pada menit pertama adalah merupakan soal keinsafan/kesadaran pribadi, agama bukanlah aturan obyektif yang bisa begitu saja didesakkan secara paksa dari luar. Itulah sebabnya, sebuah hadis mengatakan “innamal a'malu bin niyyaat”, sesungguhnya segala tindakan tidaklah akan menjadi tindakan yang “genuine” tanpa niat dan dorongan emotif yang sungguh-sungguh bertanggungjawab.

Dalam hadis lain dikatakan, “niyyatul mu'min khairun min 'amalihi”, niat dan dorongan emotif yang sifatnya subyektif lebih mulia dari tindakan. Wilayah niat ada dalam wilayah subyektivitas manusia; wilayah itu mempunyai ciri-ciri kebebasan. 

Jadi, aturan-aturan obyektif yang diterapkan oleh agama, tidaklah bermakna dalam kerangka beragama jika dilepaskan dari motif subyektif manusia.
Saya tidak melihat suatu ide apapun dalam Islam di mana manusia ditempatkan sebagai obyek moral yang pasif. Akal manusia merupakan partisipan yang aktif dalam menafsiran ide-ide ketuhanan yang terkandung dalam wahyu. 

Saya tidak pernah membayangkan bahwa wahyu dalam pandangan Islam memandang “dunia manusia” sebagai dunia hobbesian yang kotor, brutal, sementara, dan licik, dan karena itu wahyu turun sebagai suatu “leviathan” yang bengis. 

Islam meletakkan manusia dalam posisi yang penuh martabat, sebagai “khalifah” yang memenuhi tugas ketuhanan untuk memperbaiki kehidupan di bumi. Pandangan-pandangan keislaman populer kerapkali menggambarkan wahyu sebagai “leviathan” semacam itu. Manusia, dalam pandangan populer semacam itu, kerapkali ditempatkan sebagai “barang” yang sama sekali kosong dari suatu motif yang bebas. Inilah proses vulgarisasi Islam sebagaimana pernah ditunjuk oleh Prof. Khaled Abou El Fadl. 

Dalam situasi yang sudah “vulgar” semacam itu, yang pertama perlu direstorasi adalah martabat manusia itu sendiri. Jika manusia sebagai subyek moral yang bebas sudah tidak lagi ada atau disangkal, apakah gunanya sebuah agama? Alquran berkali-kali menyindir orang Yahudi sebagai “keledai yang mengangkut berjilid-jilid kitab”, matsalulladzina hummilut Taurata tsumma lam yahmiluha kamatsalil himari yahmilu asfaara. Keledai tak akan pernah bisa mendapatkan manfaat apapun dari barang-barang yang diangkutnya.

Wahyu tidak akan berguna bagi seekor keledai. Dan tak ada gunanya mendakwahkan kedalaman dan kesempurnaan wahyu kepada keledai. Jika manusia telah dikosongkan dari motif, dan otonominya sebagai subyek moral telah disangkal, apakah yang tersisa dari manusia semacam itu selain “jasad” yang pasif. 

Nabi pernah bersabda, “ad dinu huwal 'aql, la dina liman Ia 'aqla lahu”, agama adalah akal, tidak ada agama bagi mereka yang tak mempunyai akal. 
Oleh karena itu, kebebasan manusia adalah perkara prinsip yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Banyak orang mengira bahwa kebebasan semacam itu menyebabkan manusia memberontak kepada agama dan wahyu. 

Ada yang mengira bahwa dengan membatasi kebebasan itu, mereka telah melindungi wahyu. Ini jelas pandangan yang salah. Sebab, begitu kebebasan manusia dibatasi, maka dimensi-dimensi terdalam yang subtil dari wahyu akan sulit diungkapkan oleh manusia. Sebab, untuk memahami kompleksitas wahyu, diperlukan akal manusia yang matang. Sebuah hadis qudsi yang populer di kalangan sufi menyatakan, "Aku (Allah) adalah “kanzun makhfiyy , harta karun yang tersembunyi. Aku ingin diketahui, maka Aku ciptakan manusia.” Hadis ini memberikan suatu penegasan yang penting bahwa manusia diciptakan untuk “menggali” dimensi-dimensi yang tersembunyi dalam wahyu dan kebenaran Tuhan. Hal itu tak mungkin terjadi jika tidak mengandaikan adanya manusia sebagai subyek yang bebas dan otonom. 

Orang-orang yang mengatakan bahwa dengan memberikan kebebasan, Anda telah menjerumuskan manusia ke jurang kesesatan, dari menit pertama mereka itu sudah mengingkari nilai kemanusiaan. Keledai selalu takut pada kebebasan, dan terus-menerus mencari majikan yang dapat menuntunnya. Sesungguhnya Islam tidak membutuhkan orang-orang semacam itu. Kecemerlangan Islam justru akan dimungkinkan karena adanya manusia-manusia yang berpikir bebas dan kemudian mampu menyingkapkan rahasia-rahasia terdalam dari wahyu. 

Ibadah sebagai "I-Thou” 

Tujuan pokok dari agama adalah mengangkat martabat kemanusiaan. Wahyu adalah sarana saja menuju ke arah itu. Fokus pertama dalam agama adalah manusia itu sendiri, bukan semata-mata Tuhan. Adalah salah besar suatu anggapan populer yang mengatakan bahwa tugas pokok manusia adalah “menyembah” Tuhan. 

Pandangan ini bersumber dari pemahaman yang salah atas ayat “wa ma khalaqtul jinna wal insa illa liya'budun,” dan tidak Aku ciptakan manusia kecuali untuk menyembah-Ku. Ayat ini, jika dipahami dalam kerangka populer yang cenderung anti-humanistik, dapat berarti bahwa agama itu tidak lain adalah penundukan manusia. Manusia seolah-olah ancaman bagi Tuhan sehingga harus ditundukkan kepada kehendak-Nya. 

Tidak ada pemahaman yang lebih kotor mengenai hakikat ketuhanan kecuali pemahaman seperti ini. Pandangan mengenai manusia sebagai Prometheus yang berseteru dengan Tuhan hanyalah ada dalam mitos Yunani kuno. Saya melihat, pandangan populer yang berkembang di kalangan umat Islam mengenai ayat tersebut cenderung kepada suatu citra manusia sebagai Prometheus. Bedanya, Prometheus versi Islam adalah Prometheus yang kalah oleh kehendak Tuhan. 

Ini jelas suatu citraan manusia yang tidak sesuai dengan semangat Islam. Saya kurang setuju dengan penerjemahan kata “ibadah” sebagai penyembahan, atau “worship” dalam bahasa Inggris. Sebab, penyembahan mempunyai makna yang negatif dalam sejumlah hal. 

Penyembahan mengandaikan bahwa obyek yang “disembah” adalah obyek yang “mati”, di-reifikasi, di-fiksasi. Penyembahan selalu merupakan proses yang sepihak, bukan proses dialogal yang hidup antara subyek dan subyek. Jika diletakkan dalam kerangka filsafat Martin Buber mengenai relasi antar manusia, penyembahan adalah sebentuk hubungan antara Allah dan manusia sebagai hubungan “I-it”, “aku-dan-dia”. Allah, dalam kerangka penyembahan semacam itu, telah “dibendakan”. Allah yang disembah adalah Allah yang diberhalakan, yang difiksasi dalam gambaran yang tetap seperti sebuah “idol”. 

Saya berpandangan bahwa seharusnya manusia berhubungan dengan Allah bukan dengan cara seperti itu. Hubungan yang tepat antara manusia dengan Allah adalah hubungan dalam kerangka “I-Thou”, aku-Engkau. Agama yang didasarkan pada penyembahan dalam kerangka hubungan “I-it” hanya akan memerosotkan martabat manusia dan Allah itu sendiri. Arti ayat tersebut lebih tepat dipahami sebagai hubungan Allah-manusia dalam model “I-Thou”, bukan penyembahan, tetapi proses dialogal yang kreatif. 

Penyembahan pada Tuhan tidak mempunyai makna apa-apa jika tidak diletakkan dalam kerangka manusia sebagai subyek yang bebas, dengan akal yang bekerja secara leluasa. Alquran mengatakan, “qad tabayyanar rushdu minal ghayy, telah jelas jalan kebaikan dan kesesatan. “Fa man sya'a fal yu'min wan man sya'a fal yakfur,” jika manusia mau, dia boleh mengimani jalan itu, dan jika mau, dia boleh mengingkarinya. 

Fakta-fakta ini begitu jelasnya tertuang dalam sumber utama ajaran Islam, Alquran dan Hadis. Tetapi, proses-proses kesejarahan dalam Islam sendiri telah mengubah agama itu menjadi agama hukum yang dilandaskan kepada pemaksaan, dengan lebih banyak menekankan bahasa kewajiban. 

Tidak ada yang lebih berbahaya bagi Islam kecuali pandangan yang mencoba mengubah karakter agama itu sebagai agama fitrah, menjadi agama hukum yang ditegakkan atas paksaan. 

Kesimpulan yang hendak saya tuju dari ulasan yang agak “ruwet” dan panjang ini adalah bahwa dengan membubuhkan kata “liberal” pada Islam, sesungguhnya saya hendak menegaskan kembali dimensi kebebasan dalam Islam yang jangkarnya adalah “niat” atau dorongan-dorongan emotif-subyektif dalam manusia itu sendiri. Dan sebaiknya kata liberal dalam “Islam liberal” dipahami dalam kerangka semacam ini. 

Kata “liberal” di sini tidak ada sangkut pautnya dengan kebebasan tanpa batas, dengan sikap-sikap permisif yang melawan kecenderungan “intrinsik” dalam akal manusia itu sendiri. Dengan menekankan kembali dimensi kebebasan manusia, dan menempatkan manusia pada fokus penghayatan keagamaan, maka kita telah memulihkan kembali integritas wahyu dan Islam itu sendiri.

Sekali lagi, Islam tidak berguna bagi orang-orang yang telah menyangkal kemanusiaan itu sendiri. Sebab agama bukanlah diperuntukkan bagi keledai.

Ulil Abshar Abdalla, intelektual Muslim Indonesia

Sumber

Ulil Abshar Abdalla, "Agama, Akal, dan Kebebasan: Tentang Makna 'Liberal' dalam Islam Liberal", Pengantar dalam Abd, Moqsith Ghazali, Ijtihad Islam Liberal: Upaya Merumuskan Keberagamaan yang Dinamis, Jakarta: Penerbit Jaringan Islam Liberal, 2005.

Minggu, 01 Februari 2026

ADA APA DENGAN HANTU

MATABACA, Vol. 5/No. 6/Februari 2007


Oleh: Rocky Gerung


Efek, adalah inti dari seni horor. Dalam film ia langsung tampak di layar, dan seterusnya mengepung psikologi penonton. Pada novel, efek itu dibangkitkan oleh kalimat, dan seterusnya menyergap imajinasi pembaca.


Dua-duanya, baik pada film maupun novel, adrenalin kita dipompa habis: napas terengah, dan sirkulasi darah meningkat. Namun, kita menikmati rasa takut itu. Spekulasi teoretis tentang fenomena ini berkembang karena ia terus dikejar oleh pertanyaan: Mengapa sesuatu yang menakutkan justru menyenangkan sehingga kita mengonsumsinya, dan karena itu film dan cerita horor terus diproduksi. Apakah horor berada di luar atau justru bagian dari sistem psikis manusia? Keterangan ilmiah apa yang tersedia?


Di awal tahun ini, sebuah hasil penelitian tentang phantom effects (bayangan hantu), dimuat dalam majalah Nature (seperti diulas oleh Deborah Blum dalam International Herald Tribune 8/1/2007). Kesimpulannya adalah bahwa "hantu" itu tidak lebih dari fenomena neurologis, yaitu kumpulan sensasi yang susunan kimianya dapat dianalisis. Jadi, hantu itu tidak ada di luar sana, tetapi di dalam pikiran kita, alias hasil dari "korslet" sistem kelistrikan otak. Tetapi mengapa kita "menikmatinya"?


Tentu saja bagi "penikmat horor,masalahnya bukan di mana hantu itu bermukim (di dalam atau di luar pikiran), tetapi bahwa fenomena hantu itu memang ada. Ini sekaligus menerangkan bahwa kegiatan paranormal adalah kegiatan mengolah energi, medan magnet alam, dan sistem kelistrikan tubuh. Jadi, fenomena itu memenuhi hukum-hukum ilmiah Oliver Lodge misalnya, peneliti awal sistem komunikasi radio nirkabel, berteori bahwa otak manusia adalah sebuah tranceiver gelombang yang dapat bekerja dalam kondisi bawah-sadar. Dalam cara berpikir itulah, Olaf Blanke, seorang neuroscientist, menerangkan fenomena hantu itu dalam majalah Nature. la menstimulasi dengan arus listrik bagian otak yang disebut angular gyrus, dalam sebuah penelitian mengenai kemampuan bahasa, tetapi kemudian menemukan suatu gejala sampingan, yaitu pengalaman pasien yang seolah-olah melihat "hantu" dan merasakan kehadiran orang lain. Gejala samping ini membangkitkan lagi spekulasi tentang adanya "dunia lain" yang bekerja di belakang dunia yang biasa kita hidupi.

Sesungguhnya, kita dapat menerangkan fenomena itu sebagai aktivitas psikokognitif manusia yang ingin mengatasi kondisi now-ness (kekinian), dan secara bawah sadar selalu melihat peluang pada beragam possibilities untuk mencari keterangan tentang kehidupan. Dilihat dari sudut ini, horor adalah keterangan yang diolah oleh pikiran dengan bahan-bahan yang tersedia dalam kebudayaan, tradisi dan sistem simbolik individual. Jadi, ada semacam “politik harapan” pada manusia untuk memahami dunia karena mencurigai bahwa kedirian dan kehadiran historisnya mungkin saja bukan hakikat dan identitas yang seharusnya ia miliki. The truth is out there, kira-kira begitu politik harapan itu bekerja. Namun, pada saat yang sama, kumpulan memori yang mengendap dalam sistem makna kebudayaan juga amat kuat menempel pada cara berpikir kita sehingga menjadi medan transaksi makna antarorang. Artinya, beban-beban makna yang ditanamkan secara primal selama ribuan tahun peradaban, selalu melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak semuanya mampu dijawab oleh manusia. Kebudayaan seakan-akan menjadi lebih besar dan menakutkan bagi manusia, karena di dalamnya ketidaktahuan dijaga sebagai inti kehidupan. Berbagai regulasi psikis, religius menjamin kesakralan kebudayaan dan mengerdilkan manusia sebagai debu alam semesta yang tak berarti. Polarisasi antara penjara primal dan obsesi pada posibilitas inilah yang memungkinkan terpeliharanya medan pemaknaan bagi fenomena-fenomena supranatural, tetapi bukan lagi untuk pemujaan, melainkan untuk pemahaman.


Medan inilah yang memungkinkan hubungan produksi dan konsumsi karya horor dapat diselenggarakan. Saya kira inilah yang menerangkan mengapa horor yang mestinya dihindarkan karena menakutkan itu, justru kita dekati dan kita nikmati. Seolah olah kita diambangkan dalam polaritas "fiksi-fakta" dalam mengonsumsi seni horor. Artinya, di satu pihak, kita dituntun oleh rasionalitas untuk mengerti bahwa horor hanyalah mainan pikiran. Di pihak lain, kita masih berspekulasi tentang realitas "di luar sana".


Dalam terminologi The New Age, realitas "di luar sana" itu merupakan realitas spiritual yang tak terlihat, yang tersusun oleh energi kosmis yang berbeda dengan jenis energi yang dikenal dalam fisika. Inilah pendekatan esoterik yang berupaya menerangkan bahwa ada dimensi energi yang lebih abstrak yang tetap tak terjamah oleh keterangan teoretis fisika. Ensiklopedi okultisme menyebut fenomena ini sebagai "kekuatan ketiga" (third force), yang berdasar pada pengalaman manusia di dalam mencari makna melalui fasilitas psikis dan magis. Jadi, dalam upaya manusia "melihat" masa depan, obsesi pada supranatural sebetulnya merupakan obsesi yang rasional juga, yaitu dalam arti niat manusia untuk mengetahui posibilitas dari situasi kekiniannya yang membosankan sekarang ini. Spekulasi tentang "dunia lain" tidak didekati secara standar penjelasan religius, melainkan melalui jalan yang oleh kebanyakan orang dianggap "sesat". Di waktu lalu, mereka yang terlibat dalam kegiatan semacam ini akan menerima hukuman berat sampai pada pembunuhan. Tapi kini "dunia lain" itu justru mengambil bentuk yang lebih sempurna melalui seni

horor. Penceritaannya pun makin membangkitkan sensasi ketakutan dengan bantuan visualisasi teknologi. Jadi, sebetulnya naluri manusia untuk mencapai dimensi batin yang melampaui kondisi kekiniannya itu, tetap terpelihara dan bahkan memasuki dimensi industri yang  makin mewabah.


Bila gejala ini hendak kita amati melalui lensa posmodernisme, secara cepat kita dapat mengatakan bahwa pluralisasi medan realitas dan pluralisasi fasilitas pemaknaan pada manusia, sedang mencapai titik perseteruan baru dengan kepastian-kepastian metodologis dalam cara kita memahami diri kita dan realitas semesta. Apa yang sedang terjadi dalam dunia kebudayaan sekarang ini adalah suatu percakapan tajam antara mereka yang berupaya untuk membenamkan kebenaran dan identitas pada struktur-struktur makna yang sudah pasti (agama, misalnya) dan mereka yang secara enteng melihat kebenaran dan identitas sebagai permainan-permainan temporer yang penuh kemungkinan. Seni horor, dalam kaitan ini, mungkin perlu kita letakkan dalam permainan kemungkinan itu. Dengan itu, beban-beban esensialisme kebudayaan dapat dicairkan sejenak di setiap malam jumat. Thank God It's Friday the 13th..!


Rocky Gerung 

Pengajar Filsafat, Fakultas limu Budaya. Universitas Indonesia


Sumber: MATABACA, Vol. 5/No. 6/Februari 2007

MOSDOK

TEMPO, No. 40, Thn. XV, 1 Februari 1986


Oleh: Emha Ainun Nadjib


Anda yakin telah mampu melaksanakan aktivitas (maaf) perbuangan air besar dengan baik? Benarkah sudah Anda pahami prosedurnya yang tersehat dan modern? Terus terang, saya ragu. Karena itu, sebagai agent of change, saya ingin mengangkat persoalan ini sebagai isu. Jangan sampai nanti kita sudah mantap-mantap tinggal landas menuju masyarakat adil dan makmur, ternyata muncul problem struktural di bidang perberakan ini. Lembaga-lembaga studi sosial atau pengembangan kebudayaan saya kira perlu memasukkan tema ini ke arsip programnya. 


Jangan remehkan. Bangsa kita termasuk primitif di bidang adat istiadat dan tata krama perkakusan. Bahkan terus terang saya sendiri dewasa ini masih cukup akrab dengan fenomena per-jumbleng-an di sektor pembuangan ampas manusiawi ini; karena itu, saya sedang berpikir untuk menyelenggarakan suatu revolusi kebudayaan, setidaknya bagi saya sendiri. 


“WC harus digunakan dalam keadaan duduk. Si pemakai meletakkan diri, bersamaan dengan itu menurunkan pakaian bagian bawah demikian rupa sehingga pantat persis mencakup bundaran kloset.


Berat badan harus diusahakan merata untuk memperoleh keseimbangan: badan bagian atas agak maju ke depan – tidak ke belakang. Kedua ujung siku diletakkan di daging paha, sementara pandangan diluruskan arah hadapan. Di bawah pengaruh keluar-masuknya napas secara teratur, disertai kendur-tegangnya otot perut yang rapi pula, seluruh isi perut besar akan terdorong keluar menuju kloset. 


Jika misalnya pembilas otomatis tiba-tiba bekerja, maka si pemakai harus berdiri dan menghentikan kegiatan perberakannya. 


Setelah prosedur tersebut selesai dijalankan, ia sambil setengah berdiri berpaling ke kiri dan sekaligus mengangkat bagian bawah badan, kemudian menyobek kertas pembersih dengan ibu jari dan telunjuk tangan kanan, dengan jari tengah digunakan sebagai penyangga. Lantas menyapukannya pada selipan antara dua tonjolan pantat atau yang lebih ke dalam. 


Kepada yang kidal disarankan memakai tangan kiri, untuk menghindarkan luka. Adapun cara menyapukan kertas di anus diserahkan sepenuhnya kepada pemakai: dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Yang penting, proses itu harus diulang sampai lima kertas terakhir benar-benar bersih. Jadi, harus selalu diperiksa dengan saksama. 


Setelah selesai, si pemakai berdiri beberapa saat, diam, mengendurkan otot-ototnya. Dilanjutkan dengan membenahi kembali pakaian. Dan sebagai penutup, ia berputar 180 derajat sambil mengangkat kaki kiri (putaran dengan kedua kaki dilarang, mengingat kemungkinan kecelakaan), sekaligus menekan knop air pembilas. 


Adapun selama berada di dalam WC, si pemakai dilarang tanpa izin istimewa untuk makan, minum, tiduran, atau mnerima hadiah”. 


Demikianlah satu contoh literatur penyuluh, saya kutip dari lembaran peraturan resmi di sebuah negeri Eropa Barat. Tidak dijelaskan, umpamanya, bagaimana mengintegrasikan ritme pernapasan dengan prosedur mengejan. Atau bagaimana mengatasi keadaan darurat ketika orang sudah telanjur mencret. Juga banyak kemungkinan gejala komplikasi struktural lainnya dalam laju pembuangan air besar. Sebab, bisa mengundang bahaya laten. Tapi maklumlah, peraturan ini dikeluarkan tahun 1976, jadi kini sudah harus banyak direformasi. 


Tapi gamblanglah sudah bahwa modin kaum Muslimin di sana tak diperkenankan menyelenggarakan kenduri di dalam WC. Ibu-ibu Darma Wanita juga seyogyanya tak mengadakan arisan, berhubung larangan makan dan minum. Pun tidak tepat jika parlemen bersidang di tempat itu, sebab dilarang tidur. 


Saya kira ini salah satu bahan menarik bagi proses transformasi budaya di tanah air. Sebagai bangsa besar kita harus terbuka dan dinamis terhadap setiap kemungkinan inovasi menuju peradaban yang lebih modern dan kosmopolitan. Cuma proses alih budayanya harus dijalankan dengan filter-filter kualitatif tertentu, jangan asal tiru, sebab kita bukan bangsa imitator, bukan bangsa epigon, bukan bangsa karbon. Yang paling substansial untuk kita transfer kiranya perwujudan suatu sistem nilai sosial tempat segala sesuatu mesti jelas konsepnya, hukumnya, etiknya,normanya, bahkan bimbingan paling detil kepada setiap keperluan masyarakat. 


Per-WC-an di Indonesia sungguh amat memerlukan peningkatan kesadaran ekosistem. Kita bahkan sudah patut memikirkan diadakannya penataran di sektor ini, jika saja kita cukup cerdas untuk mengasumsi bahwa jangan-jangan teori massa mengambang antara lain disebabkan oleh ketidakberdayaan psikologis tertentu akibat ketakmampuan berak, kualitatif maupun kuantitatif. 


Hanya orang dengan level sosial tertentu yang cukup canggih melakukan kegiatan yang bahkan sudah dimulai sejak Adam ini. Masyarakat luas kita bahkan memerlukan penyuluhan, guidance, tentang tata cara bernapas, berjalan, ambil upil dari hidung, serta segala keperluan hidup yang paling mendasar. Basic need! Proyek kita bukan hanya jihad melawan kemiskinan absolut; bahkan Bank Dunia akan setuju bila sektor yang kita sebut belakang ini mulai dikedepankan. Siapa berani mengatakan bidang ini tidak kontekstual dengan, umpamanya, teologi pembebasan? Saudara-saudara, di WC kita justru menghayati makna terdalam dari small is beautiful. 


Cuma, terus terang, saya sendiri awam di bidang ini. Dan lagi tak ada cita-cita saya menjadi Ksubdit Per-WC-an. Toh saya ingin share: bagaimana kalau kata WC dengan istilah pribumi saja – umpamanya: Sasana Buang Tinja. 


Saya yakin para penyair Pemda pun akan mengakui nama itu cukup puitis. Bukankah kita ini bangsa estetis? Bangsa perajin keindahan, sehingga yang terburuk bisa kita poles menjadi rupawan? Bandingkan dengan bangsa Hungaria yang rendah daya estetikanya. Mereka menyebut WC itu mosdok. Itu mencuri dari bahasa Jawa: mosok ndodok – Indonesianya: masakan jongkok. Suatu protes halus kepada bangsa Asia. 


Sumber: TEMPO, No. 40, Thn. XV, 1 Februari 1986



Jumat, 30 Januari 2026

GANTI NAMA

Kompas, 30 Januari 201, “Parodi”


Oleh: Samuel Mulia


Ada banyak alasan seseorang mengganti namanya. Pada saat saya menjalani transplantasi ginjal di negeri China, selama kebanyakan. Saya lupa nama pemberian sementara itu. Pemberian nama itu gara-gara komputer di rumah sakit itu tak memiliki huruf Latin. Saya cukup senang diberi nama baru. Seingat saya arti nama pemberian itu mengandung makna yang baik.

Dor, dor

Ada seorang sosialita yang berganti nama dari yang beraroma lokal dan sederhana menjadi kebarat-baratan. Saya tak tahu alasannya mengapa. Bisa jadi lebih kepada menyesuaikan dengan lingkungan atau gaya hidupnya. Bisa jadi juga karena malu kalau namanya tak memberi gengsi apa pun di antara sesama sosialita.

Beberapa orang yang saya kenal namanya berganti karena mendapat gelar kebangsawanan atas jasa-jasanya atau usahanya yang bersifat positif. Pemberian ini acap kali mengubah cara pandang manusia di sekitarnya dan yang bersangkutan.

Bisa menjadi rendah hati, tetapi bisa juga jadi tinggi hati. Perubahan ini yang selalu membuat saya mendapat peringatan. "Mas, gelar saya jangan lupa ditulis ya." Atau, "Mas, nanti kalau memanggil saya untuk maju ke depan, mohon nama saya disebut demikian ya."

Saya sangat mengerti karena kalau diberikan gelar, memang pasti karena sebuah sumbangsih dan sudah wajar sekali sebagai manusia, penghargaan itu selalu ingin ditampilkan ke depan. Supaya orang lain tahu. Karena, itu tak hanya berefek psikologis, tetapi juga berefek pada kemudahan untuk mendapatkan fasilitas Yaaa... kalau berefek padagengsi, sudah pasti bisa dimengerti.

Saya tak tahu apakah ada orang berganti nama karena namanya sama seperti nama binatang peliharaan. Be- berapa kali saya menyaksikan film Holly- wood, nama anjingnya sama dengan nama pendek saya, Sam. Saya dulu berpikir, manusia itu memang paling jago. Anjing mau disamakan dengan manusia, manusianya sendiri malah sudah playing God.

Tapi, kalau anjing dipanggil namanya sesuai dengan jenisnya, yaa... mungkin juga tak semuanya menjadi enak didengar. Misalnya saya punya anjing Labrador. Ya… mosok dipanggil dor dor atau lab lab, yang tragis bra bra

Satu hal yang tak saya ketahui, apakah seseorang berganti nama karena nama pemberian sejak lahirnya tak mengandung arti apa-apa, atau pemberian namanya malah terlalu berat, seperti nama sebuah perusahaan PT Raja Makmur Sejahtera Sukses Sentosa Abadi Internasional, misalnya

Bok, bok

Nama seberat itu hanya punya satu tujuan agar hidup perusahaan bakal sejahtera selalu, sehat selalu, kaya selalu, rukun selalu. Padahal, manusia sendiri tahu tak ada seorang pun yang bisa mendapat atau memiliki semuanya di dunia ini. Tetapi, toh tetap kekeuh Yaah... itu mengapa disebut manusia. Ada juga yang memberi nama anaknya dengan arti yang indah supaya pada masa mendatang bisa menjadi contoh yang baik bagi sesamanya dengan menggunakan nama yang rumit dan terdengar aneh.

Baiklah, saya tak mau memperpanjang sejuta alasan mengapa manusia berganti nama. Tetapi, buat saya nama itu memang penting karena merupakan identitas Tetapi, masalahnya, ganti nama atau tidak, tabiat yang ditunjukkan dalam hidup sehari-hari itu mungkin yang lebih penting. Saya saja contohnya. Pada suatu sore, teman saya bilang begini. Kamu itu adalah angel with a devil heart.

Saya tak protes karena bisa jadi itu sesuai dengan tabiat yang sehari-hari saya tunjukkan. Kalimat itu dalam artinya. Samuel dan Mulia adalah nama yang indah, apalagi nama tengah saya Budiawan. Ini lebih memalukan lagi karena bertahun lamanya saya itu manusia yang tak berbudi, bahkan sampai sekarang ini. Itu mengapa teman saya pada suatu sore itu masih bisa mengatakan kalimat dahsyat yang bisa menggambarkan saya yang sesungguhnya

Saya mungkin bisa mengoceh sejuta menit untuk memberi tips dan wejangan yang mulia. Tapi, secantik apa pun nama saya, semulia apa pun arti nama saya, seindah apa pun nama panggilan saya, manusia itu akan mengingat perilaku yang saya perbuat dalam hidup ini.

Mungkin saya perlu ganti nama supaya tak memalukan diri saya sendiri dan terutama keluarga saya. Kemudian nurani saya bicara. "Bener Bener banget. Elo mending ganti nama aja deh.

Suara dari dalam itu masih melanjutkan nyanyiannya. "Usul Nama elo itu lebih baik tidak mengandung arti apa-apa. Bukan diambil dari nama manusia Jadi, risikonya enggak ada. Misalnya Tembok. Jadi elo dipangolinya bok, bok... itu kan istilah yang sering elo gunain. Atau bisa dipanggil Tem, Tem. Keren kan?"

Sumber: Kompas, 30 Januari 2011


TERBARU

MAKALAH