alt/text gambar

Jumat, 27 Februari 2026

Sedekah = Tindakan yang Benar


Dalam bukunya 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadhan, Cak Nur menjelaskan: sedekah atau memberikan sebagian harta merupakan sebuah wujud tindakan pembuktian kesadaran akan "kebenaran". 

Dari segi bahasa Arab, kata "shadaqah", juga diartikan dengan "tindakan yang benar". Benar dalam arti sesuai dengan kesadaran yang benar, kesadaran yang ia yakini atau kesadaran Tuhan, takwa. 

Itulah sebabnya, sedekah sesungguhnya juga berefek dikembalikan kepentingan dirinya dan tidak membutuhkan sebuah imbalan atau balasan atau pujian. Hal demikian juga dibenarkan dalam Al-Qur'an bahwa sedekah adalah refleksi kepentingan diri, yakni sebagai berikut:

"Dan sesungguhnya kami memberikan makan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih (Qs. Al-Insan [76]: 9).

Ayat ini menegaskan: ketika seseorang memberi kepada orang lain, ia tidak perlu mengharapkan imbalan atau, bahkan sekadar ucapan terima kasih. Karena ini menyangkut kepentingan dirinya dengan Allah Swt., refleksi sikap membenarkan yang diyakini. 

(Nurcholish Madjid, 30 Sajian Ruhani: Renungan di Bulan Ramadlan, Bandung: Mizan, 1999, h. 123-124).


,

Islam sebagai Agama Hibrida

Nurcholish Madjid (memakai kemeja putih) 

Oleh: Nurcholish Madjid


SAYA baru saja datang dari Los Angeles dan Berkeley untuk ikut serta dalam kegiatan yang menyangkut Indonesia di kedua Universitas, UC Berkeley dan UCLA. Ada perasaan campur-aduk dari sudut pandang orang luar terhadap keberagamaan bangsa Indonesia. Di satu pihak ada harapan-harapan, di lain pihak ada kecemasan-kecemasan. Sekarang persoalannya adalah mewujudkan dan memperbesar harapan itu dan mengurangi kecemasan, dan kalau bisa menghilangkannya sama sekali. 

Misalnya tentang masalah Islam. Indonesia kini sedang dilanda oleh beberapa gejala yang oleh orang-orang Barat didentifikasi sebagai ekstrimisme atau fundamentalisme. Mereka sangat khawatir dengan gejala ini. Tapi ketika kita ingatkan bahwa semua itu terjadi dalam kancah civil liberties, kecemasan mereka berkurang. Semua gejala yang terjadi akhir-akhir ini adalah bagian dari kebebasan pembahasan atau wacana bebas. Dengan adanya wacana bebas ini, bukan hanya kejelasan-kejelasan yang diperoleh, tapi juga akan terjadi proses-proses penisbian, relati-fisasi, bahkan lebih radikal dari itu adalah proses devaluasi. 

Misalnya jihad. Jihad sekarang merupakan suatu kata-kata yang menjadi bagian dari wacana umum. Di dalam diskusi-diskusi tentang jihad, kesuburan untuk membuat argumen dipunyai oleh mereka yang baca. Bagi yang tidak membaca, sekalipun sangat rajin menggunakan jihad sebagai suatu retorika, akhirnya kehilangan landasan dan keseimbangan. Akibatnya, perkataan jihad yang semula sedemikian menakutkan tetapi kemudian mengalami kejelasan. Dan dengan adanya kejelasan itu, maka terjadi devaluasi terhadap makna jihad sebagai retorika politik, dan karenanya kemudian menjadi isu harian semata. 

Demikian juga fenomena keagamaan, terutama Islam, yang pada tahun 1980-an sering disambut dengan suatu antusiasme, bahkan sedikit banyak itu semacam teriakan tepuk tangan, yaitu apa yang disebut dengan kebangkitan Islam. Tetapi ketika itu menjadi maslah harian, maka terjadi semacam relativisasi. 

Dunia Islam sekarang ini, seperti ditulis oleh para ahli, mengalami apa yang disebut predicament, semacam krisis atau kegoyahan. Salah satu indikasinya antara lain adalah fungsi dari perasaan konfrontatif dengan Barat. Saya sebut “perasaan" karena konfrontasi sebetulnya tidak ada. Yang ada adalah persepsi sebagai akibat dari pengalaman sejarah seperti misalnya yang secara retorika sering diulang: perang salib, penjajahan, dan lain-lain. Maka hal itu mengendap di dalam kesadaran umat Islam, atau bawah sadar umat Islam, sehingga memunculkan gejala yang sepertinya anti-Barat.

Hal itu sebetulnya merupakan suatu anomali, karena Alquran sendiri mengindikasikan, ketika dunia terbagi menjadi Roma (Barat) dan Persia (Timur), orang Islam memihak Roma, bukan memihak Persia. Begitu juga, ada surah al-Rum yang memberikan kabar gembira kepada pengikut Nabi Muhammad bahwa kekalahan Roma oleh Persia, yang sempat membuat orang-orang Mekkah, musuh Nabi, bergembira, akan disusul dengan kemenangan, dan itu terbukti. Sekalipun secara geografis Arabia langsung berhubungan dengan Persia, bahkan di beberapa daerah di Jazirah Arab sempat mengalami Persianisasi, namun batin orang Islam atau pengikut Nabi sesungguhnya lebih dekat dengan orang-orang Roma, karena ada kaitannya dengan agama Nasrani. 

Potensi pertentangan itu disadari oleh sarjana semacam Simon van Den Berg, penerjemah kitab polemisnya Ibn Rusyd, Tahafut al-Tahafut, yang sangat terkenal dan banyak mempengaruhi cara berpikir umat Islam. Di sini ada hal yang patut direnungkan. Dalam pengantarnya, Simon van Den Berg mengatakan bahwa polemik ini adalah salah satu contoh yang orang Barat sendiri tidak menyadari mengenai Islam. 

Dia bilang: “Kalau benar kita boleh mengatakan bahwa budaya Barat pada hakekatnya adalah Maria Sopra Minerva—agama Kristen disesuaikan dengan pola budaya setempat—maka masjid (Islam) pun didirikan di atas puing-puing kuil Yunani. Sehingga apa yang disebut dengan ilmu kalam, theologia, adalah adaptasi—paling tidak dari segi metodologi—dari cara berpikir para filsuf Yunani terutama Aristoteles. 

Karena itu, kalau orang-orang yang disebut ahlussunnah waljamaah mengklaim sebagai pengikut al-Asy'ari, di dalam definisinya mengenai Tuhan melalu perumusan sifat 20, maka sifat 20 itu sesungguhnya sangat Aristotelian. 

Di sana kita lihat ada perkataan “wajib”, “boleh”, dan “mustahil”. Sehingga kalau Tuhan itu disebut abadi (qadim), maka rumusannya menjadi: secara akal Tuhan itu harus qadim, harus alpha, artinya tidak ada permulaannya, dan mustahil Tuhan itu jadid, mustahil Tuhan itu baru, dalam arti didahului oleh ketiadaan. Jadi perkataan “wajib” dan “mustahil” itu sudah menunjukkan logika Aristoteles. Dan itu sekarang menjadi bagian yang sangat sentral dalam wacana kalam di kalangan ahlussunnah

Menurut Ibn Taimiyah, sifat 20 itu bid'ah. Benar bahwa Tuhan itu qadim tapi, kata Ibn Taimiyah, “so what?” Secara rasional itu benar, tapi apa fungsinya? Dalam sifat 20 itu, tidak dimasukkan sifat ghafur (maha pengampun) dan sifat wadud (kasih sayang). Alasannya karena tidak mungkin dirumuskan dengan logika Aristoteles: bahwa “Tuhan itu secara akal wajib pengampun" tak bisa, tidak logis. Itu hanya kita terima karena Tuhan mengatakan begitu tentang dirinya. Tapi bahwa Tuhan itu ada dari semua, tanpa permulaan, itu secara akal bisa dimengerti. 

Budaya Islam bersifat amalgam, atau hibrida dari berbagai budaya. Lihat saja masjid, yang paling sederhana. Di Pondok Indah ada masjid yang orang sering menyebutnya sebagai Masjid Biru. Tidak ada mihrabnya dan tidak ada ruang kecil untuk imam di depan. Mengapa? Karena arsiteknya, Ismail Sufyan, menganggap bahwa mihrab adalah tiruan dari gereja. Tapi kalau konsekuen, maka mestinya tidak ada menaranya. Sebab menara adalah adaptasi dari arsitektur Persia, arsitektur kaum Majusi. 

“Manarah” artinya tempat api, karena orang Majusi, kaum Zoroaster, memahami Tuhan sebagai Zat yang tak bisa digambarkan. Maka akhirnya mereka simbolkan dengan api. Api adalah suatu substansi yang tidak bisa dipegang. Oleh karena itu, orang Majusi kerap dianggap menyembah api. Untuk memperkuat kesucian api, maka api itu ditempatkan di bangunan yang tinggi, namanya manarah, tempat api, yang kemudian menjadi “menara”. Dalam uraian tentang maulid di kampung-kampung, biasanya dikatakan: ketika jabang bayi Muhammad lahir, menara-menara orang Majusi itu runtuh. 

Jadi, pada waktu umat Islam berkembang begitu rupa, suara azan harus mencapai radius yang seluas-luasnya, maka mereka terpikir untuk meminjam arsitektur Majusi ini, yaitu azan dari tempat tinggi. Di zaman Nabi, azan dilakukan cuma di atas atap. Bilal, muazin Nabi, hanya naik ke atas atap yang pendek. Tapi pada masa perkembangan Islam, menara menjadi bagian dari budaya Islam. Tapi itu tak ada salahnya, karena memang budaya tak mungkin eksklusif monolitik. 

Yang murni Arab tidak ada. Di dalam Alquran banyak sekali bahasa-bahasa lain. Menurut seorang ulama Arab yang hidup 1100 lalu, dalam bukunya Al-Muarrab, banyak sekali istilah-istilah yang sangat sentral dalam Islam yang berasal dari bahasa lain. Misalnya shirath, al-shirath al-mustaqim, jalan yang lurus. Shirath ternyata dari Bahasa Latin “strada”. Juga al-qisth (keadilan). Qisth ternyata berasal dari bahasa Yunani, yang setelah diadopsi ke dalam bahasa Inggris menjadi just, sebab perubahan dari Q ke G atau J itu biasa. Maka qisth itu adalah just dalam Bahasa Inggris. Qisthash itu adalah justice. Jadi jangan dikira bahwa bahasa Arab dalam Alquran itu semuanya Arab murni. 

Di dalam Alquran juga ada Bahasa Melayu: kafur. Dalam suatu lukisan “nanti kita di surga akan diberi minuman yang campurannya kapur” (wayusqauna biha ka'san kana mizajuha kafura). Yang dimaksud di situ adalah kapur dari barus, yang saat itu sudah merupakan komoditi yang sangat penting di Timur Tengah, bahkan ada indikasi sejak zaman Nabi Sulaiman. 

Waktu itu yang disebut kapur barus tidak digunakan untuk kepinding seperti yang sekarang kita lakukan, tapi sebagai tonic. Ia dimasak menjadi tonic, menjadi minuman yang sangat menyegarkan, dan harganya mahal sekali karena diimpor dari Barus. Maka “kapur” kemudian menjadi simbol dari sesuatu yang sangat mewah dan sangat menyenangkan, sehingga di dalam Alquran dipakai untuk ilustrasi bahwa nanti minuman orang yang di sorga adalah minuman dengan campuran kapur. Dan banyak lagi yang seperti itu. Jadi sebetulnya tidak ada budaya yang monolitik. Semuanya hibrida. 

Nurcholish Madjid, cendekiawan Muslim

Sumber:

Nurcholish Madjid, "Islam sebagai Agama Hibrida", dalam Abd Moqsith Ghazali (Peny.), Ijtihad Islam Liberal: Upaya Merumuskan Keberagamaan yang Dinamis, Jakarta: Penerbit Jaringan Islam Liberal, 2005, h. 61-64.


Kamis, 26 Februari 2026

,

Bahasa Hanya Budaya, Bukan Bagian Inti dari Ibadah: Sebuah Wawancara dengan Djohan Effendi

 


KASUS salat dwibahasa yang diprakarsai dan dipraktekkan Ustadz Mochammad Yusman Roy dan para pengikutnya di Malang, rupanya berbuntut panjang. Tidak puas sekadar memvonis sesat, beberapa ulama rupanya juga tak kuasa untuk tidak mengkriminalisasi diri dan ajaran Ustadz Roy. Pasal karet 156 (a) KUHP tentang penodaan agama dimanfaatkan sebagai landasan untuk memproses Ustadz Roy secara hukum. Tapi bagaimana sesungguhnya sudut padang fikih dalam melihat kasus Ustadz Roy, dan bagaimana pula harus menyikapi perbedaan penafsiran dan aplikasi ajaran agama dalam sebuah negara yang demokratis? Novriantoni dari JIL berbincang-bincang dengan Djohan Effendi, cendekiawan muslim yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Berikut petikan perbincangannya. 

Pak Djohan, bagaimana tinjauan fikih tentang salat dengan bahasa nonArab? 

Sebetulnya ini bukan soal baru, dan polemiknya sudah ada sejak zaman klasik. Paling tidak, yang sudah tercatat adalah pendapat Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) yang membolehkan salat dengan bahasa non-Arab. Pendapat seperti itu tercantum dalam kitab-kitab fikih klasik. Tapi saya kira, karena kuatnya pengaruh arabisasi, maka keislaman dan kearaban itu selalu dianggap menyatu. Tapi sesungguhnya polemik ini bukan khas Islam. Dulu, soal bahasa apa yang absah digunakan dalam liturgi juga menjadi persoalan Gereja Katolik. Dulunya, bahasa ibadah mereka dibatasi pada bahasa Latin yang tidak banyak dipahami orang. Tapi kemudian, itu direformasi. 

Umat Islam selalu berhujjah tentang perlunya keaslian ajaran Islam, utamanya dalam aspek ibadah seperti salat. Apakah logika ini bisa terus dipertahankan? 

Itu karena mereka berpegang secara harfiah pada hadis nabi yang berbunyi, “Salatlah kamu sebagaimana engkau lihat aku salat!” Mereka lupa, meski ada hadis seperti itu, di dalam salat pun tetap saja terdapat perbedaan-perbedaan tatacara. Dulu pernah terjadi kontroversi di kalangan Persis tentang pendapat baru yang mengatakan bahwa setelah rukw' kita mesti mendekapkan tangan di atas perut. Polemik terjadi antara majalah Al-Risalah Persis Bandung dengan majalah AlMuslimun Bangil. Bayangkan saja, empat belas abad kemudian setelah wafatnya Nabi saja, masih juga terjadi penemuan tentang tatacara salat, walau soalnya terlihat remeh-temeh. Artinya soal itu sesungguhnya juga belum selesai. Karena itu praktek salat irvu bermacam-macam, apalagi kalau kita melihat langsung berbagai macam cara orang salar di Mekkah. Lalu bagaimana menyikapi soal ini? Apakah Nabi memang salat dengan cara yang bermacam-macam? Padahal, semuanya merasa sudah salat sesuai dengan contoh Nabi. 

Tapi itu “kan dalam aspek yang remeh-temeh. Sementara dalam soal bahasa, Nabi sudah pasti salat dengan bahasa Arab? 

Itu karena Nabi memang diutus di tanah Arab. Andaikata dia diutus di tanah Jawa, sudah pasti dia akan salat dengan bahasa Jawa. Jadi faktor bahasa hanyalah faktor budaya dan bukan bagian inti dari ibadah. Inti salat adalah bagaimana orang bisa berkomunikasi dengan Tuhan secara mesra. Dan itu biasanya 

diungkapkan dalam bentuk bahasa yang merupakan ungkapan hati. Inti dari ibadah sebetulnya hati. 

Jadi Ustadz Roy sebetulnya sedang menafsirkan makna subtantif dari salat, yaitu bagaimana berkomunikasi dengan Tuhan secara lebih intim? 

Mungkin. Tapi tentu ada hal-hal yang sifatnya umum dan universal untuk semua orang di dalam salat. Tetapi dalam kasus Ustadz Roy, sesungguhnya dia tidak mengubah cara salat, tapi menambahnya dengan terjemahan Indonesia agar orang mengerti apa yang sesungguhnya dia komunikasikan dengan Tuhan dalam salat. Saya sendiri kalau berdoa selalu dengan bahasa Indonesia. Kalau kita bicara tentang salat, sesungguhnya di sana ada tiga belas rukun. Ketiga belas rukun itu bisa dikategorikan dalam tiga rukun umum. Pertama, rakun menyangkut aspek galbi atau niat. Kedua, rukun fi atau perbuatan, seperti mengangkat tangan dalam takbir dan lainnya. Dan keriga, rukun gauli seperti takbir, bacaan al-Fatihah, tasyahhud, dan lain-lain. Makanya, dengan landasan itu ada yang mengatakan bahwa kalau dalam rukw atau sujud, kalau kita tidak ngomong apa-apa, juga tidak masalah. Karena itu ada yang membolehkan kita menggunakan bahasa sendiri di dalam rukw atau sujud. Tapi menurut saya, Ustadz Roy sesungguhnya juga tidak mengubah itu. 

Menurut Anda, terkurangikah nilai Islam kalau salat dilakukan secara bilingual seperti praktik Ustadz Roy? Sebab banyak orang khawatir kalau salat saja dibahasa-indonesiakan, bagaimana yang lain?! 

Itu kekhawatiran yang nantinya akan dibuktikan proses panjang sejarah. Kita tidak tahu kelanjutan proses perubahan itu. Tapi saya memandang kasus ini hanya sebatas usaha seorang muslim untuk memahami salat bukan sebagai ritual yang berlalu begitu saja, tapi sebagai medium pencarian kenikmatan batin. Itulah yang saya lihat dari apa yang dilakukan Ustadz Roy. Hal-hal seperti ini akan menarik kalau kita kaitkan dengan kisah-kisah sufistik. Saya ingin mengambil contoh dari dunia sufi. 

Konon, Nabi Musa yang sangat ketat dalam urusan syariah pernah mendengar seorang hamba berdo'a, “Ya Tuhan, aku ingin sekali berkhidmat pada-Mu. Aku ingin menyisir rambut-Mu, mencuci terompah-Mu, dan mamandikan tubuhMu.” Mendengar itu, Musa lalu marah dan menganggap orang tersebut menghina dan menodai kebesaran Tuhan. Orang itu lalu berlari dari Musa, tapi Musa justru dibentak oleh Tuhan, “Mengapa Engkau bentak hamba-Ku. Dia hanya ingin mendekat pada-Ku, dan dengan cara itulah dia menemukan rasa kedekatannya pada-Ku. Karena itu, janganlah kamu bentak dia!” Moral dari cerita ini: kita jangan hanya terpaku pada hal-hal yang lahiriah dari ibadah, karena unsur kedekatan dengan Tuhan itu tidak bisa dinilai dari aspek yang lahiriah saja. 

Dan Ustadz Roy sudah mengatakan akan mempertanggungjawabkan ajarannya di dunia dan di akhirat. Mestinya dia tidak perlu dicerca dan dikriminalisasi, ya? 

Sebetulnya ada cara pemecahan dalam soal perbedaan seperti ini. Dalam Alguran sendiri disebutkan, “Kalau kalian bersilang-selisih dalam suatu perkara, kembalikan saja kepada Allah dan rasul-Nya!” Jadi, kita mesti mengembalikan persoalannya pada Allah dan rasul-Nya, bukan kepada Alguran dan Sunnah sebagaimana banyak ditafsirkan orang. Sebab kalau dikembalikan lagi pada Alguran dan Sunnah, orang akan kembali berbeda-beda penafsiran. Karena itu, kembalikan saja peradilannya pada Allah dan rasul-Nya. Dialah yang kelak akan menentukannya. 

Nah, sebetulnya apa yang diungkapkan Ustadz Roy itu juga sebentuk mubahalah atau sumpah. Itu 'kan upaya mengembalikan penghakimannya kepada Tuhan. Jadi Tuhanlah yang nantinya akan menentukan apakah dia sesat atau tidak. Kalau dia memang sesat, tentu Tuhan sudah menyediakan sanksi-Nya. 

Sayangnya, kaum fikih selalu menafsirkan ayat itu sebagai ajakan untuk kembali pada Alguran dan Sunnah. Tapi dengan begitu kita kembali lagi berdebat tanpa ada ujung. Padahal, urusan memvonis sesat atau tidak itu adalah hak prerogatif Allah. Bagi saya, kalau kita mengambil hak Allah, itu sudah perbuatan yang melebihi syirik. Iru sudah meng-couprd erat Tuhan. Bahkan Nabi Muhammad Pun pernah ditegur Allah dengan ayat “Lasta “alaihim bimusaithir” atau kamu tidak akan pernah bisa mengontrol keyakinan orang lain. Dan soal ibadah memang menyangkut keyakinan orang, dan itu memerlukan ketulusan. Bagi saya, apa yang dikerjakan Ustadz Roy tak lebih ungkapan keikhlasan dan ketulusan hatinya dalam beribadah. 

Pak Djohan, kalau tidak salah, dulu khutbah Jumat dan “Id juga diwajibkan berbahasa Arab, tanpa memperdulikan paham tidaknya audiens. Mungkin karena tidak ada hadis khususnya, tradisi itu bisa diubah, ya?! 

Ya. Dan dalilnya pun hampir seperti itu. Karena khutbah Jumar bagian dari salat Jumat, dan salat Jumat berbahasa Arab, maka khutbahnya juga mesti berbahasa Arab. Tapi akhirnya dalil itu kembali ditafsirkan. Makanya bagi saya, yang bahaya dari apa yang terjadi sekarang adalah soal pelembagaan agama dan menjadikannya sebagai institusi yang bisa memaksa. 

Lebih dari itu, kita punya pasal karet tentang penodaan agama (pasal 156 (a) KUHP) yang diberlakukan secara semena-mena! 

Itu juga. Tapi perlu diingat juga bahwa para ulama sudah bersepakat bawa favwa agama itu bersifat tidak mengikat. Kalau tidak mengikat, mengapa harus dijadikan delik aduan kepada polisi?! Mestinya Ustadz Roy tidak bisa dikriminalisasi dan dilaporkan ke polisi. Ambillah analogi dari farvwa MUI tentang syubhatnya , bank konvensioal. Nah, apakah setelah adanya farwa itu MUI lalu harus menghukum orang-orang yang masih berhubungan dengan bank konvensional? Analoginya tan bisa begitu?! Mereka sudah mengatakan bahwa bunga bank konvensional adalah haram. Tapi apakah dengan begitu bank-bank konvensional harus dibubarkan? Karena itu, mestinya fatwa MUI hanya mengikat secara moral. Dia bisa saja punya pendapat tentang sesat tidaknya suatu paham agama, tapi dia tidak bisa memaksakan pandapatnya. Itu sudah di luar otoritas MUI. 

Menurut Anda, apakah pasal 156 (a) KUHP soal penodaan agama ini masih relevan dalam sebuah negara demokratis? 

Tidak! Apa yang dimakud dengan penodaan agama? Kalau saya tidak salah, di tahun 1960-an pernah juga ada Inpres soal penodaan agama ketika banyaknya bermunculan aliran-aliran klenik yang aneh-aneh. Tapi itu selalu dipakai untuk alasan yang macam-macam. Kalau orang berbeda pendapat soal penafsiran agama, pasal itu lalu digunakan semena-mena. Lama-lama kita menulis artikel agama di koran saja bisa dikriminalkan. Padahal, kita semua berhak mengajukan paham 5 kita tentang agama, Alguran, dan lainnya. Kita kan tidak hanya disuruh membaca Alquran, tapi juga berusaha memahaminya. Kalau kita tidak memahaminya seperti di dalam salat, kita akan terkena ayat “ Wailun lil mushallin, alladzina hum 'an shalathihim shahun” (celakalah orang-orang yang mengerjakan salat tapi mereka alpa di dalam salatnya!). Jadi, kata shahun itu bisa juga diartikan tidak mampu memahami apa yang dia baca di dalam salat. Karena itu, logis juga kalau Abu Hanifah membolehkan salat tidak dengan bahasa Arab, biar kita tidak shahun. Nah, Ustadz Roy ini saya kira tidak ingin masuk ke dalam kelompok yang shahun tadi. 

Dalam kasus Ustadz Roy, yang bermasalah bagi saya adalah orang-orang yang memaksakan pemahaman agamanya kepada orang lain. Ini yang saya tidak setujui dan menang faktual tidak bisa. Bagi saya, itu sebuah kesombongan. Ulamaulama dulu saya kira tidak begitu. Kalau berbeda pendapat, mereka menuliskan argumennya. Dulu perseteruan antara Persis dan Muhammadiyah juga cukup menggegerkan Indonesia. Tapi ketika berbeda, mereka tidak lalu meminta Pemerintahan Belanda untuk melarang atau mencekal salah satunya. Mereka berdebat dalam banyak hal. Terhadap kelompok Ahmadiyah, mereka juga berdebat dan berpolemik di koran-koran dan majalah, tapi mereka tidak pernah meminta otoritas pemerintah untuk memberangus atau menangkap salah satunya. Artinya, 


lewat buku-buku yang mereka karang itu, masyarakat tahu dalil masing-masing. Jadi lebih bersifat intelektuil dan beradab. 


Kemarin, perwakilan PKS, HTI, dan MMI mendatangi Ustadz Roy sambil menyatakan tidak bertanggungjawab kalau massa dari Pasuruan datang ke Pesantren Ustadz Roy. Pertanyaan saya, kapan masyarakat bisa memandang polemik seperti ini sebagai kontestasi gagasan agama yang tidak perlu diteror? 


Saya rasa ini karena hilangnya kearifan dan kemampuan berargumentasi. Karena itu yang diutamakan adalah otot. Selain itu, mereka juga tergoda untuk mengambil jalan pintas. Mereka ingin orang lain selalu sama dengan pikiran mereka. Jadi ada keinginan untuk menguasai dan mengontrol jalan pikiran orang. Gejala ini bagi saya amat berbahaya, karena tindak otoriter sudah terjadi dalam soal rohani dan pemikiran. Mestinya peradilannya diserahkan pada Tuhan saja, karena Ustadz Roy sendiri sudah menginginkan itu. Ustadz Roy hanya bisa dilaporkan ke polisi kalau dia benar-benar mengganggu keamaman. 


Tapi banyak yang menilai Ustadz Roy telah memicu ketidaknyamanan keyakinan publik? 


Tidak bisa begitu, karena dia hanya berpikir dan tidak melakukan tindak kriminal apa-apa. Kalau pikiran seseorang selalu dianggap sebagai pemicu ketidaknyamanan publik, kita akan repot sekali. Setiap orang berbeda pendapat dengan mainstream nantinya bisa saja ditangkap. Intinya, seburuk dan sesesat apapun sebuah pemikiran, dia tidak bisa dikriminalisasi. Sebab, perkara seperti itu akan selalu mengalami jalan buntu. : 


Banyak orang kuatir praktik salat bilingual ini akan tersebar. Bagaimana Prospek persebarannya menurut Bapak? 


Saya kira akan ada banyak orang yang akan tertarik. Sebab, selama ini mereka Merasa melakukan salat secara mekanik saja. Dan sekarang ada tawaran yang cukup 

menarik agar orang tidak lagi salat secara mekanistik. Jadi kira diajak untuk salar tidak lagi seperti memutar kaset secara berulang-ulang. Saya kira nilai penghayatan dalam dua cara salat itu akan lain sekali. 


Anda berasumsi bahwa salat dengan bahasa sendiri itu akan lebih menyentuh? 


Ya. Salat itu #an sebentuk do'a. Dan lazimnya, sebuah do'a adalah kontekstual dengan masalah yang sedang kita hadapi. Memang selalu ada soal-soal yang harus bersifat universal dan umum. Tapi dalam berdo'a, kita tentu meminta sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan kita. Karena itu, apa yang dido'akan imam dalam sebuah salat berjamaah, tidak mesti kita amini kalau tidak sesuai dengan kebutuhan kita. Dalam berdo'a, saya sendiri tidak senang terkait dengan hal-hal yang bersifat formalistik seperti itu. Sebab keberagamaan dan ibadah itu menyangkut persoalan batin. Karena itu, jangan sampai kita berpretensi akan mampu mengatur batin dan pikiran orang. Saya kira usaha itu tidak akan pernah bisa. 


Anda keberatan kalau Ustadz Roy dikatakan sesat? 


Ya. Sebab itu urusan Tuhan semata. Penentuan sesat tidak sesat itu adalah hak prerogatif Tuhan. Kita sendiri juga belum tentu tidak sesat. Di situlah relevansi do'a kira selama tujuh belas kali di dalam salat: “Ihdinas shirdtal mustagim! , atau “Tunjukkan kami jalan yang lurus!” Jadi kita ini terus menerus mencari jalan lurus dan belum pernah final. Orang-orang yang memvonis sesat, selalu merasa proses pencarian mereka sudah final. Bagi saya tidak begitu. 


Secara pribadi, saya selalu merasa berkomunikasi langsung dengan Tuhan ketika sedang menjalankan ibadah tertentu. Jadi benar dan salahnya biar Tuhan yang menilai. Misalnya, saya berpendapat bahwa minum obat ketika puasa tidak akan membatalkan puasa saya, dan itu saya negosiasikan langsung kepada Allah. Sebab, saya menganggap yang membatalkan puasa adalah makan yang mengenyangkan. Karena itu, hukumnya langsung saja saya serahkan kepada Tuhan. 

Artinya, inti beragama dan bertuhan itu sebetulnya bagaimana mengintensifkan komunikasi langsung dengan Tuhan tanpa perantara siapapun? 

Betul. Karena itu, istilah “tidak ada sistem klerik dalam Islam” atau “/2 rahbaniyyah fil Islam” ira sebetulnya di situ. Dan karena itu pula, mereka yang mendaku Otoritas agama, sebetulnya juga berambisi menjadi pendeta-pendeta Islam, walau secara retorik mengaku tidak ada sistem kependeraan di dalam Islam. Secara faktual, mereka merasa berhak menentukan betul-salahnya keberagamaan kita, walaupun itu bertentangan dengan paham Islam sendiri. Mestinya, otoritas ulama hanyalah Otoritas moral dan intelektual. Jadi mereka tidak punya otoritas koersif atau yang mampu memaksa. Sebab fikih sendiri sebetulnya merupakan kitab pendapat. Karena itu para ulama menetapkan bahwa fatwa agama itu bersifat tidak mengikat. Kalau mau yang mengikat, lebih baik mengambil otoritas politik!

Sumber:



,

Tanpa Demokrasi yang Hidup, Sosialisme akan Berubah menjadi Kediktatoran atas Nama Rakyat


“Tanpa demokrasi yang hidup, sosialisme akan berubah menjadi kediktatoran atas nama rakyat.”

— Rosa Luxemburg

Sosialisme bukan sekadar kata atau simbol di bendera, bukan sekadar janji yang diulang oleh orator di podium. Ia hidup hanya jika rakyatnya ikut bernapas di dalamnya, jika rakyat berbicara, bertanya, dan menuntut. Tanpa demokrasi yang hidup, sosialisme menjadi topeng kosong, kedok bagi kekuasaan yang haus kuasa.

Kekuasaan yang lahir tanpa partisipasi rakyat selalu rapuh, tetapi berbahaya. Ia mengklaim berbicara atas nama rakyat, padahal menindas rakyat itu sendiri. Dari tanah yang dijanjikan sebagai tanah pembebasan, bisa tumbuh kediktatoran yang membungkam, menindas, dan mengekang. Sejarah telah mengingatkan kita: revolusi yang kehilangan suara rakyatnya sendiri tidak hanya gagal membebaskan, tapi malah memperbudak.

Demokrasi bukan hiburan, bukan retorika yang indah. Ia adalah proses yang berisik, yang menuntut keberanian untuk mendengar, untuk meragukan, untuk mengoreksi. Ia adalah jantung dari setiap usaha sosialisme yang sejati. Tanpa itu, setiap kata “kebebasan” atau “persamaan” hanyalah gema kosong di udara, yang disalurkan melalui ketakutan dan kekerasan.

Maka, jika kita ingin membangun dunia baru, kita harus memastikan bahwa rakyat bukan hanya objek janji, tetapi subjek sejarah. Hanya dengan itu, sosialisme tidak akan menjadi tirani yang menutupi dirinya dengan nama rakyat, melainkan kebebasan yang dirasakan dan diperjuangkan bersama.


Salam Kato

,

Kita Diajar Cinta, Tapi Tidak Diajar Curiga



Kita tumbuh dengan nyanyian kebangsaan yang indah, dengan lagu-lagu yang menyejukkan hati dan janji-janji tentang tanah air. Sekolah mengajarkan kita untuk mencintai bangsa, tetapi di balik itu, jarang sekali ada yang mengajari kita untuk mencurigai negara. Negara, katanya, adalah pelindung; tetapi siapa yang menjaga negara ketika ia menindas rakyatnya sendiri?


Jika cinta pada bangsa hanya berarti mengikuti seragam, menyanyikan lagu kebangsaan, dan menghormati simbol, maka itu bukan cinta. Itu adalah kepatuhan yang dibungkus dengan rasa bangga. Sementara itu, mencurigai negara—mempertanyakan kebijakan, menilai tindakan penguasa, menolak ketidakadilan—selalu dianggap subversif, bahkan berbahaya.


Kita diajari bangga dengan sejarah, tetapi tidak diajari bertanya: sejarah mana yang benar, dan sejarah siapa yang ditulis? Kita diajari hormat pada lambang, tetapi tidak diajari bagaimana menegakkan keadilan ketika lambang itu dipakai untuk menindas.


Cinta pada bangsa yang sejati bukanlah cinta buta. Ia adalah cinta yang kritis, yang mempertahankan harga diri rakyat, yang menuntut kejujuran dan keberanian dari penguasa. Dan ketika kita tidak diajari mencurigai negara, kita hanya dilatih menjadi saksi pasif atas ketidakadilan, menjadi penonton di negeri sendiri.


Cinta bangsa yang buta hanya akan melahirkan rakyat yang tunduk. Dan rakyat yang tunduk adalah cermin dari negara yang lalim. Maka, belajar mencurigai negara bukan pengkhianatan, tetapi bagian dari cinta yang sejati—cinta yang berani menuntut kebenaran, bukan sekadar menerima janji-janji manis.


, , ,

Agama dan Pencerahan

 

Oleh: Luthfi Assyaukanie


Sekitar tahun 1800-an, Immanuel Kant menulis sebuah risalah kecil berjudul “Apa Itu Pencerahan?” Risalah ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang kerap dilontarkan banyak intelektual pada masa itu. Dalam bahasa Jerman, pencerahan disebut “aufklarung”. 

Menurut Kant, pencerahan adalah bangkitnya manusia dari rasa ketidakmatangan. Sedangkan ketidakmatangan sendiri adalah “ketidakmampuan menggunakan penalaran pribadi” dan keinginan untuk selalu merujuk dan menggunakan pendapat orang lain. Manusia menjadi tidak matang bukan karena dia tidak mau berpikir, tapi karena dia takut menggunakan pemahamannya sendiri.

Inti dari zaman pencerahan di Eropa—di mana Kant sebagai salah satu pionirnya—adalah anjuran menggunakan pemahaman sendiri, dan membuang jauh-jauh pemahaman orang lain yang tidak relevan. Selama kita masih bergantung kepada pemahaman orang lain, selama itu pula kita tak akan pernah matang. Dan karenanya, tak akan bisa tercerahkan.

Semboyan pencerahan yang sangat terkenal adalah “Sapere Aude!” yang berarti “beranilah menggunakan pemahaman Anda sendiri!” Dengan kata lain, orang yang tidak berani menggunakan pemahamannya sendiri bukanlah orang yang tercerahkan.

Yang ditekankan dalam pencerahan bukanlah "menggunakan pemahaman sendiri”, tapi “berani”. Beranikah kita, misalnya, menggunakan pemahaman kita sendiri. terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang kita hadapi sekarang? Beranikah kita menggunakan hasil pemahaman kita sendiri berhadapan dengan pandangan-pandangan orang lain. 

Orang lain itu bisa Sayyid Qutb, al-Banna, Qardawi, Nabhani, Rashid Ridha, Muhammad bin Abd al-Wahab, Ibn Taymiyyah, al-Ghazali, Imam Syafii, al-Bukhari, para sahabat, dan bahkan bisa juga Nabi Muhammad sendiri. 

Pencerahan memerlukan kedewasaan dan kematangan. Orang yang selalu menganggap orang lain lebih besar dan lebih otoritatif dari dirinya, tak akan pernah bisa dewasa dan tak akan pernah bisa matang. 

Hal-hal baru ditemukan bukan dengan mengulang-ngulang pendapat lama, tapi mencari sendiri pendapat baru secara kreatif. Pengulang-ulangan pendapat orang lain tak akan membawa seseorang ke mana-mana, kecuali ke masa silam itu sendiri, yang menjadi rujukannya. 

Gerakan pembaruan keagamaan adalah gerakan pencerahan. Ia seperti gerakan aufklarung di Jerman yang dimotori oleh Kant. Para pembaru agama adalah orang-orang yang tercerahkan dan orang-orang yang telah mendapatkan kematangan dirinya. 

“Keberanian” seperti juga “kebebasan” adalah suatu konsep yang paling sulit diterima manusia. Karena manusia cenderung menerima apa yang sudah ada, yang sudah jadi. Sesuatu yang “liar” dan “tanpa batas” adalah sesuatu yang menakutkan. Karenanya, buat mereka, lebih baik menerima kondisi yang ada, meskipun itu buruk dan tidak menarik. 

Orang-orang yang tercerahkan selalu berpikir ke depan, dan selalu memikirkan kemungkinan yang lebih baik dari kondisi yang ada. Karena itulah mereka berani menggunakan pemahamannya sendiri dan membuang jauh-jauh pandangan-pandangan dari masa silam yang tak lagi relevan.

Banyak sekali pandangan yang datang dari masa silam diambil begitu saja oleh kaum Muslim, tanpa ada sikap kritis sedikit pun. Ide-ide seperti khilafah, syariat, dan negara Islam, adalah produk pemikiran masa silam yang sama sekali tak lagi relevan dengan konteks zaman kita. Selama kita masih terus saja mengulang-ulang pendapat orang-orang di masa silam dan takut mengemukakan pendapat kita sendiri, selama itu pula kita tak pernah tercerahkan. 

Sumber

Luthfi Assyaukanie, Islam Benar versus Islam Salah, Depok: KataKita, 2007, h. 99-102.

TERBARU

MAKALAH