![]() |
| (FORUM KEADILAN, No. 4, Tahun III – 9 Juni 1994) |
Oleh: Y.B. Mangunwijaya, Budayawan dan pengamat sosial politik.
Pidato Bung Karno dalam sidang Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai lima asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, pada 1 Juni 1945, diberi nama Pancasila. Jiwa dan motivasi dasar mengapa prinsip kebangsaan dipilih sebagai salah satu sila, bahkan waktu itu dicantum-kan sebagai sila nomor satu.
Mengapa sila kebangsaan waktu itu diletakkan pada urutan nomor satu? Dari awal semua mengakui bahwa kelima sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh. Dalam bahasa sekarang, lima dimensi dari suatu realitas integral. Pencantuman pada nomor satu itu jelas soal psikologis, bukan metodologis. Pada waktu itu yang dirasakan bersama ialah nasib terjajah. Seperti yang dirumuskan Multatuli dengan sastra cemerlang dan berkali-kali dicetuskan sang "Penyambung Lidah Rakyat" Sukarno, nasib menjadi bangsa yang terdiri dari kuli-kuli dan bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain.
Dari sinilah kita harus memahami prinsip kebangsaan Indonesia. Prinsip, sila, yang berhasrat memerdekakan bangsa kuli dan bangsa yang terdiri dari kuli-kuli dari nasibnya ke arah satu taraf hidup yang merdeka, bermartabat, dan sejahtera. Jauh dari rasa ketakutan yang selalu meliputi manusia-manusia budak yang tak punya sikap lain kecuali rasa minder, pengecut, dan bagaimana berusaha agar berkenan kepada tuan dan puan lewat taktik menjilat dan menginjak-injak mereka yang di bawahnya lagi.
Jadi bukan suatu nasionalisme yang senapas dengan kesombongan Nazi Hitler, Deutschland Deutschland ueber alles ueber alles (Jerman Jerman di atas segalanya), atau gaya Mussolini yang ingin membentuk Italia Raya mengimbangi Britania Raya dan Perancis Raya, atau model Jepang yang mengklaim dirinya sebagai "saudara tua" di wilayah Asia Timur Raya. Mereka menjadi patriot-patriot sempit yang bersemboyan kuno meniru Perdana Menteri Inggris Disraeli: right or wrong my country, sebagai serdadu dan setengah serdadu yang hanya pandai berbaris, berupacara besar gegap gempita di stadion, tetapi fasis-fasis yang bodoh yang sempit dan yang tahunya hanya jalan kekerasan, karena metode pendidikan mereka cuma indoktrinasi dan penataran dungu serba hafalan belaka.
Bukan itu yang dicita-citakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu pendiri Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Melainkan suatu Indonesia yang mengangkat rakyat menjadi pribadi-pribadi yang merdeka, artinya tidak berjiwa budak atau beo atau bebek. Tetapi juga bukan yang berjiwa "gali" atau preman atau polisi (intel), yang suka menganiaya terdakwa agar mengaku. Tetapi yang demokratis. Dan demokrasi sejati hanya mungkin pada manusia-manusia yang merdeka, cerdas, dan tahu fair play.
Maka pencerdasan rakyat dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Rakyat yang cerdas bukan rakyat yang hanya mampu menghafalkan rumus-rumus dan berpidato dalam bahasa klise, yang dapat menjawab 1001 pertanyaan yang diajukan orang lain. Akan tetapi mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan mereka sendiri yang menyangkut mereka masing-masing, demi penyelesaian mereka masing-masing juga.
Dengan kata lain berhati nurani, cinta kejujuran dan kebenaran, dan berani melibatkan diri dalam proses memerdekakan diri dan sesama warga masyarakat. Dan sekali lagi, dapat fair play. Bukan right or wrong me atau right or wrong my country, melainkan right or wrong is right or wrong.
Oleh karena itu, nasionalisme para perintis dan pendiri Republik Indonesia kita selalu menginginkan negara hukum, negara dengan aturan permainan, negara republik yang demokratis, dengan sikap fair play yang memungkinkan loyal opposition karena sadar hanya dengan berkembangnya kritik dan dialektik manusia, bangsa kita dapat maju dan terhindar dari kesewenang-wenangan yang begitu gigih mereka tentang dalam sistem Hindia Belanda.
Inilah kebangsaan yang lain dari nasionalisme kaum Nazi Jerman, fasis Italia, militer Jepang atau Rusia Lenin-Stalin, Mao Ze Dong. Prinsip kebangsaan Republik Indonesia lahir dan bernapas dalam ikhtiar mengangkat rakyat kebanyakan, rakyat yang menderita, rakyat yang tak dihitung, digusur, diusir, didiskriminasi, diperalat, dihisap, ataupun dininabobo menjadi priyayi-priyayi semu. Jelas bukan kebangsaan chauvinistis yang dicita-citakan para pendiri Republik Indonesia. Walaupun para perintis kemerdekaan kita kebanyakan adalah kaum intelektual, berpendidikan priyayi, tapi bukan priyayi semu.
Sumber: FORUM KEADILAN, No. 4, Tahun III – 9 Juni 1994




