HUKUM DAN MORAL DALAM MASYARAKAT MAJEMUK
Oleh: Haryatmoko
(Kompas, 11 Juli 2001)
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan
Relevansi pemetaan hubungan moral-hukum
Paham positivisme hukum lebih dekat dengan pola kedua (moral diwujudkan melalui perjuangan dalam pertarungan kekuatan dan kekuasaan), ketiga (voluntarisme moral dengan cara revolusi puritan), dan kelima (politik tidak lepas dari suatu kekuatan sejarah). Sedangkan faham hukum kodrat dan pendekatan-pendekatan moral lebih sejalan dengan pola hubungan pertama (moral menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial), ketiga (reformasi terus-menerus) dan bisa juga masuk ke pola hubungan kelima sejauh moral berbagi lahan dengan hukum positif.
Dengan pemetaan pola hubungan moral-hukum, kita bisa menempatkan kurang lebih di mana dimungkinkan peran berbagai agama/ideologi dalam penentuan hukum. Pemetaan itu dapat memperlihatkan pola mana akan lebih memberi pemecahan yang damai, pola mana cenderung konfliktual, pola mana mengarah ke penyelesaian melalui kekerasan. Pola pertama lebih akan menawarkan pemecahan damai, karena hukum agama atau moral agama tidak akan berperan langsung sebagai yurisprudensi, tetapi terbatas sebagai jiwa atau sumber inspirasi hukum. Perjuangan masing-masing penganut agama lebih diarahkan pada merumuskan pesan agamanya dalam bahasa hukum yang bisa dimengerti dan diterima kelompok-kelompok lain. Dimensi universalitas pesan suatu agama dituntut untuk bisa diwujudkan. Kalau dewasa ini dengan paham post-modernisme orang cenderung menolak konsep universalitas, maka pesan agama dituntut memiliki tingkat understandability dan communicability.
Pola kedua tidak bisa dilepaskan dari proses legitimasi sistem politik yang berlaku. Pengaruh agama akan sangat tergantung pada kemenangan partai yang membawa aspirasi agama yang bersangkutan dan pada politikus-politikus pemegang kekuasaan. Secara politis masuknya aspirasi agama tertentu dalam penerapan sistem hukum negara melalui cara ini legitim, tetapi akan meminggirkan atau mengabaikan aspirasi kelompok minoritas. Pola kedua ini yang sedang berlangsung di Indonesia dan rentan terhadap konflik bukan hanya antaragama, tetapi juga intern agama. Tuntutan understandability dan communicability penting, tetapi bisa diabaikan karena dengan mayoritas suara tidak terlalu sulit menggolkan aspirasinya.
Pola ketiga yang lebih mengandalkan pada reformasi moral terus-menerus memberi peluang kepada semua agama untuk ikut menyumbangkan di dalam pembangunan sistem hukum negara melalui perdebatan teoretas, debat tentang nilai dan diskusi tentang prioritas yang selalu diperbarui. Maka tuntutan understandability dan communicability menjadi syarat utama. Sedangkan pola ketiga yang memiliki revolusi puritan arahnya jelas pada pemaksaan dan kekerasan.
Pola keempat mengarah pada pemecahan damai, tetapi sering tidak efektif dan seperti berteriak di padang gurun. Pola keempat ini biasanya menekankan pemisahan yang jelas antara masalah agama dan masalah politik. Maka hukum yang tidak adil akan dikritik, tetapi agama tidak memiliki saluran langsung untuk ikut serta mengoreksi kecuali melalui penganut-penganutnya yang berusaha memperjuangkan aspirasinya.
Pola kelima tidak jauh berbeda dengan pola kedua bahwa perjuangan moral harus melalui perjuangan di tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, hanya agama tidak lebur dalam politik dan hukum, tetapi mengambil jarak dan berbagi lahan. Dengan demikian kegagalan sistem politik dan hukum tidak bisa dikatakan sebagai kegagalan agama.
Prinsip-prinsip agar tujuan hukum dijamin
Apa pun pola yang dipakai, kecuali revolusi puritan, tujuan hukum (keadilan kesejahteraan umum, perlindungan individu, solidaritas) perlu menjadi kriteria utama. Maka beberapa prinsip akan membantu agar finalitas hukum itu tercapai.
Pertama, adanya political-will untuk mengubah orientasi politik yang sangat bias kepada negara menuju ke politik yang memihak warga negara. Tolok ukur keberhasilan politik semacam ini ialah pemenuhan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari warga negara. Pertimbangan bukan pada kelompok, tetapi perlindungan individu warga negara. Kebijakan-kebijakan Pemerintah In- donesia sejak Orde Baru (Orba) hingga kini masih banyak didominasi pertimbangan kelompok (agama, etnis, suku) sehingga produk-produk hukum yang diskriminatif amat banyak. Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban sama, atau kesamaan di depan hukum. Hukum yang diskriminatif pada dirinya sudah menjadi sumber ketidakadilan. Dalam konteks ini, penting adanya penyadaran agar masyarakat mengefektifkan dan mengoptimalkan penggunaan jalur hukum. Selain agar bisa terwujud apropriasi hukum oleh masyarakat, juga agar perubahan dalam perjuangan keadilan dapat mengubah secara struktural kondisi yang tidak adil melalui aturan permainan legal dan bukan dengan cara kekerasan.
Kedua, pemberdayaan masyarakat melalui civil society terus diupayakan. Tetapi, pengelompokan civil society supaya lebih terbuka pada semua golongan, tujuan-tujuan hukum bisa menjadi perekat asosiasi-asosiasi, LSM dan gerakan pemberdayaan lainnya. Civil society berkembang bila prinsip subsidiaritas diterapkan. Prinsip ini menegaskan, apa yang bisa diurus dan diselesaikan kelompok lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang ada, kelompok yang lebih besar jangan campur tangan.
Ketiga, urgensi membangun institusi-institusi sosial yang adil. Institusi-institusi sosial merupakan sumber kepincangan karena sudah merupakan titik awal keberuntungan bagi yang satu dan kemalangan bagi yang lain. Maka harus diperbaiki supaya mampu mendistribusikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dasariah serta menentukan pembagian keuntungan-keuntungan hasil kerja sosial. Dengan demikian, membangun institusi-institusi yang adil adalah upaya memastikan terjaminnya kesempatan sama sehingga kehidupan seseorang tidak pertama-tama ditentukan oleh keadaan, tetapi oleh pilihannya. Maka, keadilan prosedural perlu menjadi orientasi utama.
Keadilan prosedural adalah hasil persetujuan melalui prosedur tertentu dan mempunyai sasaran utama peraturan-peraturan, hukum-hukum dan undang-undang. Jadi prosedur ini terkait legitimasi. Misalnya kue tart harus dibagi adil untuk lima orang. Maka peraturan yang menetapkan, "yang membagi harus mengambil pada giliran yang terakhir" dianggap sebagai prosedur yang adil. Dengan ketentuan itu, bila pembagi ingin mendapat bagian yang tidak lebih kecil dari yang lain, dengan sendirinya, tanpa harus dikontrol, dia akan berusaha membagi kue itu sedemikian rupa sehingga sama besarnya. Keadilan prosedural menjadi tulang punggung etika politik karena sebagai prosedur sekaligus mampu mengontrol dan menghindarkan semaksimal mungkin penyalahgunaan. Keadilan tidak diserahkan kepada keutamaan politikus, tetapi pertamatama dipercayakan kepada prosedur yang memungkinkan pembentukan sistem hukum yang baik. Sistem hukum yang baik menghindarkan pembusukan politikus.
Memang bisa terjadi meski hukum sudah adil, seorang koruptor bisa divonis bebas karena alasan kepiawaian pengacara, tak cukup bukti, tekanan terhadap hakim, dan sebagainya. Bila prosedur hukum positif yang berlaku tidak mampu memuaskan rasa keadilan, penyelesaiannya harus mengacu ke prinsip epieikeia (yang benar dan yang adil).
Bagaimana menentukan kriteria kebenaran dan keadilan? Semua diperlukan sama di depan hukum. Ketidaksamaan perlakuan hanya bisa dibenarkan bila memihak kepada yang paling tidak diuntungkan atau korban. Secara struktural korban biasanya sudah dalam posisi lemah, misalnya, warga negara terhadap penguasa, minoritas terhadap mayoritas, individu terhadap kelompok. Prinsip epieikeia ini mengandalkan integritas hakim, penguasa, atau yang berkompetensi menafsirkan hukum dan menerapkannya.
* Haryatmoko, pengajar pada program Pascasarjana Filsafat UI Jakarta dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Sumber: Kompas, 11 Juli 2001


0 komentar:
Posting Komentar