NUZRAN JOHER: DARI AKTIVIS HMI, SENAT MAHASISWA, PB HMI, DPD RI HINGGA KETUA OMBUDSMAN RI
Menjaga Amanah Pengawasan Publik dari Tradisi Perjuangan Aktivisme
Oleh: Jafri Rajo Kacik
Ada perjalanan hidup yang tidak dibangun dalam satu malam. Ia ditempa oleh ruang-ruang diskusi, organisasi, perdebatan intelektual, perjuangan kemahasiswaan, pengalaman politik, hingga pengabdian kenegaraan.
Sosok H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. merupakan salah satu contoh perjalanan tersebut.
Kini, Nuzran Joher memasuki fase baru dalam pengabdiannya setelah ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Penetapan itu bukan sekadar pergantian jabatan administratif, melainkan sebuah amanah konstitusional yang membawa konsekuensi besar: memastikan negara hadir melalui pelayanan publik yang adil, berkualitas, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Namun untuk memahami sosok Nuzran Joher secara lebih utuh, kita tidak cukup melihat dirinya dari jabatan yang sekarang. Kita perlu membaca perjalanan panjang yang membentuk karakter intelektual, kepemimpinan dan keberpihakannya terhadap kepentingan publik.
Dari Aktivisme Mahasiswa: Sekolah Kepemimpinan yang Sesungguhnya
Aktivisme mahasiswa pada dasarnya bukan sekadar kegiatan organisasi. Ia merupakan laboratorium awal bagi seseorang untuk belajar tentang kepemimpinan, demokrasi, argumentasi, tanggung jawab sosial dan keberanian menyampaikan kritik.
Dalam perjalanan Nuzran Joher, fase mahasiswa menjadi fondasi penting.
Ia menempuh pendidikan di IAIN Imam Bonjol Padang dan pada 1997 dipercaya menjadi Ketua Senat Mahasiswa. Kajian sejarah mengenai perjalanan hidupnya juga mencatat posisi tersebut sebagai salah satu tonggak penting dalam perjalanan Nuzran dari aktivis mahasiswa menuju dunia politik dan kenegaraan.
Menjadi pemimpin organisasi mahasiswa pada masa itu tentu tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial-politik Indonesia yang sangat kuat.
Organisasi mahasiswa menuntut seseorang bukan hanya mampu berbicara, tetapi juga mampu mendengar.
Bukan hanya mampu mengkritik, tetapi juga menawarkan gagasan.
Bukan hanya mampu menggalang massa, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan keputusan.
Dalam perspektif kepemimpinan, pengalaman seperti itu merupakan modal sosial yang sangat penting.
HMI dan Tradisi Intelektual Perjuangan
Perjalanan Nuzran kemudian berlanjut dalam lingkungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
HMI sejak kelahirannya memiliki tradisi perkaderan yang menempatkan intelektualitas, keislaman dan kebangsaan sebagai bagian penting dari pembentukan kader.
Karena itu, pengalaman seseorang dalam lingkungan HMI tidak semestinya hanya dibaca sebagai riwayat organisasi.
Ia dapat dibaca sebagai proses pembentukan cara berpikir.
Kaderisasi mengajarkan bahwa seorang intelektual tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap persoalan masyarakat.
Ia dituntut memiliki keberanian moral untuk membaca persoalan, menyampaikan kritik dan menawarkan jalan keluar.
Dalam perjalanan Nuzran, pengalaman tersebut kemudian berkembang sampai tingkat nasional. Ia dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI periode 2002–2004, sebelum kemudian memasuki arena politik nasional melalui DPD RI.
Di sinilah terlihat sebuah kesinambungan: dari aktivisme mahasiswa menuju kepemimpinan organisasi nasional.
Dari PB HMI ke DPD RI: Aktivisme Masuk ke Institusi Negara
Pada 2004, Nuzran Joher terpilih sebagai Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jambi untuk periode 2004–2009.
Peralihan dari aktivis menjadi legislator merupakan sebuah transformasi penting.
Di jalanan dan ruang-ruang organisasi, seseorang dapat menyampaikan kritik dengan relatif bebas.
Namun ketika masuk ke lembaga negara, kritik harus diterjemahkan menjadi kebijakan, pengawasan dan keputusan yang memiliki konsekuensi terhadap masyarakat.
Di sinilah kualitas seorang aktivis diuji.
Apakah idealisme tetap bertahan ketika seseorang masuk ke dalam struktur kekuasaan?
Ataukah idealisme berhenti ketika seseorang mendapatkan jabatan?
Pertanyaan tersebut sangat relevan bagi setiap mantan aktivis yang kemudian memasuki institusi negara.
Dan perjalanan Nuzran memperlihatkan bahwa pengalaman legislatif tersebut kemudian menjadi bagian dari modalnya ketika masuk ke dunia pengawasan ketatanegaraan.
Profil resmi Ombudsman mencatat bahwa sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Nuzran memiliki pengalaman di bidang legislatif dan ketatanegaraan, termasuk sebagai pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD RI serta pengalaman sebagai Staf Ahli Ketua DPR RI dan keterlibatan dalam kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI.
Dari Legislator Menuju Ombudsman: Pergeseran dari Kekuasaan ke Pengawasan
Ada perbedaan mendasar antara lembaga politik dan Ombudsman.
Politisi bekerja dalam ruang representasi dan pengambilan kebijakan.
Sementara Ombudsman berdiri sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik yang independen.
Ombudsman tidak hadir untuk menjadi bagian dari kekuasaan pelayanan publik, tetapi untuk memastikan kekuasaan administratif negara tidak menyimpang dari prinsip pelayanan yang semestinya.
Karena itu, pengalaman Nuzran di dunia politik dan ketatanegaraan dapat menjadi modal penting, sekaligus tantangan.
Modalnya adalah pemahaman tentang bagaimana negara bekerja.
Tantangannya adalah memastikan bahwa pengalaman politik tersebut tidak mengurangi independensi Ombudsman.
Justru di sinilah ukuran kepemimpinan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman akan diuji.
Seorang pengawas tidak boleh terlalu dekat dengan kekuasaan sehingga kehilangan daya kritis, tetapi juga tidak boleh terlalu jauh sehingga kehilangan kemampuan membangun komunikasi dan solusi.
Ombudsman harus berada pada posisi yang independen, kritis dan konstruktif.
Nuzran sendiri dalam berbagai agenda Ombudsman menegaskan pentingnya pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Dalam sebuah forum pada 2026, ia menjelaskan bahwa Ombudsman melengkapi sistem pelayanan publik Indonesia melalui fungsi pengawasan dan bahwa independensi merupakan unsur penting kelembagaannya.
Tantangan Terbesar: Negara Jangan Hanya Hadir di Atas Kertas
Persoalan pelayanan publik Indonesia sebenarnya bukan semata-mata persoalan administrasi.
Di balik sebuah pelayanan terdapat hak warga negara.
Ketika seorang warga kesulitan memperoleh dokumen kependudukan, pendidikan yang layak, layanan kesehatan, bantuan sosial, pelayanan perizinan, transportasi, energi atau pelayanan keagamaan, persoalannya bukan sekadar lambatnya birokrasi.
Di sana terdapat persoalan tentang keadilan negara.
Karena itu, Ombudsman memiliki posisi strategis.
Negara demokratis tidak cukup hanya mempunyai undang-undang yang baik.
Negara juga harus memastikan undang-undang dan kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Di sinilah adagium sederhana tetapi penting:
Negara yang baik bukan hanya negara yang banyak membuat aturan, tetapi negara yang membuat rakyat memperoleh pelayanan secara adil.
Ombudsman dan Perlindungan Rakyat Kecil
Kelompok masyarakat yang paling membutuhkan Ombudsman sering kali justru mereka yang paling lemah dalam berhadapan dengan birokrasi.
Orang miskin.
Petani.
Nelayan.
Buruh.
Pedagang kecil.
Penyandang disabilitas.
Masyarakat daerah terpencil.
Kelompok yang sulit mengakses informasi.
Mereka mungkin tidak memiliki akses kepada pejabat tinggi.
Mereka mungkin tidak mempunyai kemampuan untuk menyewa pengacara.
Mereka mungkin bahkan tidak memahami prosedur administratif yang rumit.
Maka Ombudsman harus menjadi salah satu pintu negara bagi mereka.
Karena itu, keberhasilan kepemimpinan Nuzran tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya rapat, kunjungan, rekomendasi atau dokumen yang diterbitkan.
Ukuran yang lebih substantif adalah:
Apakah rakyat yang sebelumnya tidak didengar akhirnya didengar?
Apakah masyarakat yang sebelumnya dipersulit akhirnya mendapatkan pelayanan?
Apakah birokrasi yang sebelumnya tertutup menjadi lebih transparan?
Apakah maladministrasi benar-benar berkurang?
Itulah ukuran yang paling penting.
Rekam Jejak Awal di Ombudsman
Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI, Nuzran telah terlibat dalam berbagai agenda pengawasan pelayanan publik.
Ombudsman mencatat keterlibatannya dalam pengawasan sejumlah sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, pelayanan haji, energi dan tata kelola pemerintahan. Pada Juli 2026, misalnya, Nuzran ikut dalam pembahasan sinergi pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola program pemenuhan gizi nasional.
Dalam sektor kesehatan, Nuzran juga terlibat dalam investigasi mengenai tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia dan pemeriksaan lapangan terkait perlindungan serta keselamatan kerja dokter internsip.
Dalam konteks pelayanan haji, ia turut melakukan pemantauan terhadap pelayanan jemaah pada masa transisi kelembagaan penyelenggaraan haji 2026.
Sementara dalam isu energi, Nuzran ikut mendorong penguatan pengawasan pelayanan publik sektor minyak dan gas bumi agar kebutuhan dasar masyarakat tidak terganggu oleh maladministrasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ruang kerja Ombudsman bukan ruang abstrak.
Ia bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Tantangan Kepemimpinan Nuzran Joher 2026–2031
Sebagai Ketua Ombudsman RI, Nuzran menghadapi tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar meneruskan pekerjaan administratif.
Setidaknya ada beberapa agenda strategis.
Pertama, memperkuat independensi Ombudsman
Ombudsman harus tetap independen terhadap kekuasaan politik maupun kepentingan birokrasi.
Independensi bukan berarti memusuhi pemerintah.
Independensi berarti mampu mengatakan benar ketika pemerintah benar dan mengatakan salah ketika terdapat kesalahan administratif.
Kedua, memperkuat keberpihakan kepada masyarakat
Ombudsman harus semakin mudah diakses masyarakat.
Pengaduan rakyat jangan berhenti menjadi nomor registrasi.
Pengaduan harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem.
Ketiga, mendorong perubahan dari reaktif menjadi preventif
Ombudsman jangan hanya hadir setelah rakyat menjadi korban maladministrasi.
Pengawasan harus semakin mampu mendeteksi potensi masalah sejak awal.
Ombudsman sendiri menyebut kajian dan saran perbaikan sebagai instrumen untuk mendeteksi dini persoalan dan mencegah maladministrasi terjadi atau berulang.
Keempat, mengawasi digitalisasi pelayanan publik
Digitalisasi memang dapat mempercepat pelayanan.
Tetapi digitalisasi juga dapat melahirkan bentuk baru ketidakadilan jika masyarakat yang tidak memiliki akses teknologi justru tersingkir.
Maka prinsipnya bukan sekadar digital government, tetapi human-centered public service.
Teknologi harus menjadi alat untuk melayani manusia, bukan manusia yang dipaksa menyesuaikan diri dengan kerumitan teknologi.
Kelima, memperkuat pengawasan di daerah
Indonesia terlalu luas untuk hanya mengandalkan pengawasan dari Jakarta.
Persoalan pelayanan publik justru sering kali terasa paling nyata di daerah.
Karena itu, jaringan Ombudsman di seluruh provinsi harus menjadi mata dan telinga masyarakat.
Dari HMI Hingga Ombudsman: Apakah Idealisme Akan Tetap Hidup?
Di sinilah perjalanan hidup Nuzran Joher menjadi menarik secara akademik.
Ada sebuah garis yang dapat dibaca dari perjalanan tersebut:
Aktivis mahasiswa → pemimpin Senat Mahasiswa → pimpinan HMI → legislator → pengkaji ketatanegaraan → pengawas pelayanan publik → Ketua Ombudsman.
Setiap tahap memiliki karakter yang berbeda.
Tetapi semuanya memiliki satu kata kunci:
kepemimpinan.
Kepemimpinan bukan tentang berapa tinggi kursi yang diduduki.
Kepemimpinan adalah tentang seberapa besar amanah yang mampu dijaga.
Kursi Ketua Ombudsman bukanlah mahkota.
Ia adalah beban konstitusional.
Ia adalah mandat untuk berdiri di antara rakyat dan birokrasi ketika terjadi ketidakadilan pelayanan.
Dan semakin tinggi sebuah jabatan, semakin kecil ruang untuk kepentingan pribadi.
Amanah yang Lebih Besar daripada Jabatan
Nuzran Joher lahir dari tradisi aktivisme.
Ia pernah berada di ruang mahasiswa.
Ia pernah berada dalam dinamika HMI.
Ia pernah berada di parlemen.
Ia pernah bersentuhan dengan kajian ketatanegaraan.
Kini ia berada pada posisi yang menuntut independensi dan keberanian moral.
Maka masyarakat tentu berharap pengalaman panjang tersebut tidak berhenti sebagai catatan biografi.
Pengalaman itu harus menjadi energi untuk membangun Ombudsman yang lebih kuat.
Ombudsman yang berani.
Ombudsman yang independen.
Ombudsman yang dekat dengan rakyat.
Ombudsman yang tidak takut mengoreksi birokrasi.
Ombudsman yang tidak mudah ditarik ke kepentingan politik.
Dan terutama, Ombudsman yang mampu memastikan bahwa rakyat bukan sekadar objek pelayanan negara, tetapi pemilik kedaulatan yang hak-haknya wajib dihormati.
Penutup: Selamat Mengemban Amanah
Selamat kepada H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., atas amanah baru sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Perjalanan panjang dari aktivis HMI, Ketua Senat Mahasiswa IAIN Imam Bonjol Padang, Sekretaris Jenderal PB HMI, Anggota DPD RI hingga akhirnya dipercaya memimpin Ombudsman RI adalah perjalanan yang sarat pengalaman.
Tetapi perjalanan itu sekaligus menghadirkan tanggung jawab yang semakin besar.
Semoga pengalaman masa lalu menjadi kompas, bukan sekadar kenangan.
Semoga idealisme aktivis tetap hidup di tengah institusi negara.
Semoga keberanian intelektual tetap terjaga ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Dan semoga amanah ini benar-benar menjadi jalan pengabdian untuk rakyat dan bangsa.
Karena pada akhirnya, jabatan akan berakhir, tetapi jejak pengabdian akan terus dibaca oleh sejarah.
Selamat bertugas, Saudaraku Nuzran.
Selamat menjalankan amanah.
Semoga sukses, sehat, istiqamah dan senantiasa diberikan kekuatan untuk menjaga independensi Ombudsman serta memperjuangkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh:
JAFRI RAJO KACIK
#SemuaOrang
#SorotSemua
#Ombusman
#NuzranJoher

0 komentar:
Posting Komentar