Perkara perdata ialah suatu perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.
Lapangan-lapangan keperdataan antara lain:
1. Hutang piutang
2. Warisan
3. Hak milik
4. Perkawinan
5. Jual-beli
6. Sewa-menyewa
7. Dll
Lembaga-lembaga Hukum yang Terdapat dalam Lapangan Keperdataan
1. Pengadilan perdata
2. Kantor Catatan Sipil (untuk pendaftaran kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian)
3. Notaris
4. Kantor Pendaftaran Tanah
5. Juru Sita
6. Juru Lelang
7. LBH dan Advokat
8. Dll
CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA
- 1. Pihak penggugat (pihak yang dirugikan) mengajukan surat gugatan ke kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
- 2. Berdasarkan surat gugatan tersebut, Juru Sita menyampaikan sebuah surat pemberitahuan kepada pihak tergugat agar hadir menghadap ke kantor Pengadilan
- 3. Jika tergugat tidak hadir, hakim dapat mengadili dan memutus perkara tanpa hadirnya tergugat
- 4. Pada waktu mengajukan surat gugatan, pihak penggugat diharuskan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada panitera untuk biaya perkara. Namun, bagi yang tidak mampu, dapat dibebaskan dari biaya perkara
- 5. Apabila kedua belah pihak telah hadir pada hari yang telah ditentukan, hakim membuka sidang pengadilan
- 6. Pertama-tama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak
- 7. Jika tercapai perdamaian, maka dibuatlah akta perdamaian yang isinya harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak
- 8. Jika tidak dapat didamaikan, hakim lalu membacakan surat gugatan yang diajukan penggugat
- 9. Setelah itu, hakim memeriksa kedua belah pihak
- 10. Selama pemeriksaan masih berlangsung, masing-masing pihak diperkenankan mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan kebenarannya
- 11. Sebelum memberikan kesaksian, saksi-saksi terlebih dahulu harus disumpah
- 12. Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan dengan perkara (keterangan-keterangan kedua belah pihak, saksi-saksi, bukti-bukti yang diajukan), maka Ketua Pengadilan memutuskan dengan menerima atau menolak gugatan. Jika gugatan diterima, maka pihak penggugatlah yang menang. Jika gugatan ditolak, berarti pihak tergugatlah yang menang.
- 13. Pihak yang kalah harus membayar ongkos perkara
- 14. Putusan hakim pengadilan negeri dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Alat-alat Bukti dalam Hukum Perdata
Menurut KUHPer Buku keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa:
Pasal 1866
Alat-alat Bukti terdiri atas:
a. Bukti tulisan
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan (dugaan)—yaitu
kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa
d. Pengakuan—pernyataan salah
satu pihak mengenai peristiwa tertentu atau suatu hak
e. Sumpah
Pasal 1867
Pembuktian dengan tulisan
dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu
akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Keterangan:
Bukti tulisan
itu berupa akta-akta dan surat-surat
lainnya. Akta ialah sebuah surat yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk
dijadikan bukti.
Akta dibagi
dua: akta otentik (resmi) dan akta bawah tangan (onderhands acte).
Akta otentik
ialah akta yang dibuat dengan bentuk-bentuk tertentu oleh atau di hadapan
pejabat-pejabat yang berwenang, seperti notaris, pegawai catatan sipil, juru
sita, bupati, gubernur, dsb.
CONTOH DARI AKTA-AKTA OTENTIK:
1.
Akta notaris,
2.
Sertifikat tanah
3.
Putusan hakim (vonis)
4.
Berita acara sidang
5.
Surat nikah/akta perkawinan
6.
Akta kelahiran
7.
Akta kematian,
8.
Akta perceraian, dsb.
SEDANGKAN AKTA DI BAWAH TANGAN (onderhands
acte). CONTOHNYA:
Yaitu akta yang dibuat oleh
pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perantaraan pejabat-pejabat resmi.
Misalnya:
1. Surat perjanjian sewa menyewa rumah.
2. Surat perjanjian jual beli, dsb.
Adapun
surat-surat lainnya ialah surat yang bukan merupakan akta. Contohnya:
surat-surat biasa, faktur, kwitansi, tiket kereta api, dsb.
Salah satu
fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan
alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta
sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta
tersebut.
Akta Otentik
merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap
sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal
1857 KUHPerdata, jika akta di bawah tangan, tanda tangannya diakui oleh orang
terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan
alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para
ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
0 komentar:
Posting Komentar