Tujuan Hukum Menurut Beberapa Teori
1. Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yakni untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban serta kepastian hukum.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah untuk menciptakan kedamaian. Damai atau kondisi damai adalah tujuan hukum.
3. Teori Etis
Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
4.
Teori Hukum Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan
apa yang berfaedah bagi orang. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi sebagian besar orang. Teori ini tidak memperhatikan unsur
keadilan, melainkan dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat
umum.
5.
Prof. Mr. J. Van Kan
Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia agar
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Tugas hukum untuk menjamin
adanya kepastian hukum. Hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak main
hakim sendiri, tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan dengan perantaraan
hakim berdasar ketentuan hukum yang berlaku.[1]
Catatan: dari berbagai
teori, sampai hari ini tidak ada tujuan hukum yang baku. Semua terdapat
perbedaan di antara para ahli.
Mazhab-Mazhab Pengetahuan Hukum
1.
Mazhab
Hukum Alam
Hukum yang oleh
orang-orang yang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.
Hukum alam tidak terikat oleh ruang dan waktu. Ia bersifat universal. Hukum
alam hanya memuat asas-asas umum (nilai-nilai dasar—NE), misalnya: berbuat
baiklah dan jauhilah kejahatan, bertindaklah menurut pikiran yang sehat,
cintailah sesama seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
2.
Mazhab
Sejarah
Hukum itu tumbuh
sendiri di tengah-tengah rakyat. Hukum itu jelmaan dari kehendak rakyat.
3.
Teori
Teokrasi
Hukum itu
berasal dari Tuhan YME.
4.
Teori
Kedaulatan Rakyat
5.
Teori
Kedaulatan Negara
6.
Teori
Kedaulatan Hukum
Sumber hukum
adalah rasa keadilan. Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai
perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.
Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum
materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat, dll. Misalnya, seorang pakar ekonomi akan mengatakan bahwa
kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Di
sisi lain, seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber Hukum Formil
- - UU (statute)
- - Kebiasaan (costum)
- - Putusan-putusan hakim (yurisprudensi)
- - Traktat (treaty)
- - Pendapat ahli hukum (doktrin)
Judex Jurist dan Judex Facti
Dalam tingkat
kasasi, tugas hakim adalah sebagai judex
jurist. Kalau dalam tingkat pertama dan banding, tugas hakim adalah sebagai
judex facti.
Perbedaan penuntutan
1. Dalam
acara perdata, yang menuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat). Jadi,
tidak ada Penuntut Umum dalam perkara perdata
2. Dalam
acara pidana, yang menuntut adalah Jaksa Penuntut Umum mewakili negara.
Pembagian Hukum
A.
Hukum
Sipil dan Hukum Publik
Hukum Sipil
(hukum privat)
Hukum Sipil
terdiri dari:
1.
Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: (1)
hukum perdata; (2) Hukum Dagang
2.
Hukum Sipil dalam arti sempit, yaitu meliputi:
Hukum Perdata saja.
B.
Hukum Publik (Hukum Negara)
1.
Hukum Tata Negara (HTN)
2.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
3.
Hukum Pidana
4.
Hukum Internasional
Hukum Administrasi Negara
Kata Prof. Van
Volllenhoven, “Badan-badan pemerintahan tanpa hukum tata negara, ibarat burung
tanpa sayap. Karena, badan-badan itu tidak mempunyai wewenang atau wewenangnya
tidak pasti. Sedangkan organ-organ/pejabatnya seperti seekor burung yang terbang
bebas sayapnya, karena pejabat-pejabat tersebut dapat berbuat sewenang-wenang.
Sanksi dalam Hukum Perdata
Sanksi dalam
hukum perdata adalah berupa denda sebagai ganti kerugian, atau kurungan sebagai
pengganti denda.
Instrumen Kekuasaan
Instrumen Kekuasaan itu bisa
berupa Keputusan, Peraturan, dan Putusan
1. Instrumen
kekuasaan Presiden adalah Keputusan dan Peraturan
2. Instrumen
atau produk kekuasaan DPR adalah UU yang diproduksi bersama presiden
3. Instrumen
atau produk kekuasaan kehakiman (MA dan MK) adalah berbentuk Putusan
Semua pelaku
kekuasaan melahirkan produk yang bernama Putusan, Keputusan, UU, dan UUD 1945.
Adalah kewajiban seluruh warga negara untuk berperan serta mengadakan social
control terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada rasa
keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum
adalah suatu cabang filsafat yang memilih hukum sebagai objek penilitiannya.
Filsafat hukum membahas hukum secara mendalam, sistematis dan universal. Ia berusaha
untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi
cita-cita dan tujuan hukum, apakah hukum yang berlaku sekarang sudah adil,
bagaimana hukum yang adil itu, dst. Atas dasar itu, maka filsafat hukum
digolongkan sebagai filsafat etika.
Sejarah Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Sebagaimana
diketahui, tertib hukum yang tertinggi dan juga merupakan sumber dari segala
sumber hukum berasal dari rakyat, dalam arti kedaulatan rakyat. Kedaulatan
rakyat dalam sejarah pembentukan negara kita semula dipegang oleh suatu badan
istimewa yang dinamakan Panitia Persiapan Kemerdekaan. Keistimewaan badan ini
dikarenakan ia mewakili seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus pembentukan
negara Republik Indonesia. Menurut salah satu teori hukum, hanya badan
pembentuk negaralah yang berhak meletakkan dasar negara yang fundamental, yang
merupakan norma dasar hukum negara atau pun dasar falsafah negara.[2]
Di negara
kita, dasar falsafah negara telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut sejarah perjuangan
kemerdekaan RI, PPKI adalah badan yang melahirkan atau membentuk NKRI.
Adagium dan Kata Bijak
Prinsip dalam
peradilan pidana: “Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada
menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah.”
“Lebih baik
melepaskan seribu orang penjahat, daripada menghukum orang yang tidak
bersalah.” (Socrates)
“Inti dari
hukum adalah keadilan. Norma hukum yang bertentangan dengan norma keadilan
sebagai norma moral dan filosofis, sesungguhnya tidak layak untuk dianggap
sebagai hukum yang mengikat.” (Ibn Hazm, ahli filsafat hukum Islam abad ke-13)
“Adil itu,
berikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya, dan cabutlah dari seseorang
apa yang bukan haknya.” (Hadits)
“Hukum yang tidak bernurani, yang semata-mata
mengutamakan kepastian hukum, tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD
1945.”
“Semakin penuh
penjara dari sebuah negara, semakin gagallah negara itu dalam menjalankan
fungsinya.” (Irman Putra Sidin)
“Memberikan
hukuman yang sama dengan yang dilakukan pelaku, hanya bisa dilakukan oleh
korban. Dan memberi hukuman yang setimpal hanya bisa dilakukan oleh Tuhan.”
(Victor Hugo, Novelis Perancis 1800-an, penulis novel Les Miserables)
Istilah-istilah
Contra legem: bertentangan atau
berlawanan secara hukum (Mis: Jaksa Agung itu tidak boleh contra legem dengan peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh
contra legem terhadap atasannya, yaitu presiden.
Ultimum
remedium: senjata pamungkas
The most serious crime: kejahatan yang
sangat serius, yang dapat dijatuhi hukuman mati
Diktum:
putusan; memutuskan
Ius constitutum: hukum positif
Pidana: hukuman
Undang-undang Organik: adalah UU
yang dibentuk berdasarkan UUD, yaitu UU pelaksana dari UUD.
Law enforcement = Penegakan hukum, yang berarti penegakan keadilan
(justice enforcement)
Ordonansi= UU
Advocacy= pembelaan
Verjaring= Daluwarsa
Asas “Litist finiri oportet”= setiap perkara harus ada akhirnya
Objective truth= kebenaran materil
Equality before the law= prinsip bahwa semua orang sama di depan
hukum
Ex aequa et bono= memberikan putusan yang seadil-adilnya
0 komentar:
Posting Komentar