alt/text gambar

Senin, 06 Juli 2015

Topik Pilihan:

Spektrum Hukum


Tujuan Hukum Menurut Beberapa Teori


1. Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yakni untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban serta kepastian hukum.

2. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah untuk menciptakan kedamaian. Damai atau kondisi damai adalah tujuan hukum.

3. Teori Etis
Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

4.       Teori Hukum Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebagian besar orang. Teori ini tidak memperhatikan unsur keadilan, melainkan dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum.
5.       Prof. Mr. J. Van Kan
Tujuan hukum ialah untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia  agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Tugas hukum untuk menjamin adanya kepastian hukum. Hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak main hakim sendiri, tetapi harus diselesaikan melalui pengadilan dengan perantaraan hakim berdasar ketentuan hukum yang berlaku.[1]

Catatan: dari berbagai teori, sampai hari ini tidak ada tujuan hukum yang baku. Semua terdapat perbedaan di antara para ahli.

Mazhab-Mazhab Pengetahuan Hukum

1.       Mazhab Hukum Alam
Hukum yang oleh orang-orang yang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Hukum alam tidak terikat oleh ruang dan waktu. Ia bersifat universal. Hukum alam hanya memuat asas-asas umum (nilai-nilai dasar—NE), misalnya: berbuat baiklah dan jauhilah kejahatan, bertindaklah menurut pikiran yang sehat, cintailah sesama seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
2.       Mazhab Sejarah
Hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat. Hukum itu jelmaan dari kehendak rakyat.
3.       Teori Teokrasi
Hukum itu berasal dari Tuhan YME.
4.       Teori Kedaulatan Rakyat
5.       Teori Kedaulatan Negara
6.       Teori Kedaulatan Hukum
Sumber hukum adalah rasa keadilan. Hukum itu ada karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.

Sumber-Sumber Hukum

1.       Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dll. Misalnya, seorang pakar ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Di sisi lain, seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2.       Sumber Hukum Formil

  • -       UU (statute)
  • -       Kebiasaan (costum)
  • -       Putusan-putusan hakim (yurisprudensi)
  • -       Traktat (treaty)
  • -       Pendapat ahli hukum (doktrin)

Judex Jurist dan Judex Facti

Dalam tingkat kasasi, tugas hakim adalah sebagai judex jurist. Kalau dalam tingkat pertama dan banding, tugas hakim adalah sebagai judex facti.

Perbedaan penuntutan
1.       Dalam acara perdata, yang menuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat). Jadi, tidak ada Penuntut Umum dalam perkara perdata
2.       Dalam acara pidana, yang menuntut adalah Jaksa Penuntut Umum mewakili negara.

Pembagian Hukum

A.      Hukum Sipil dan Hukum Publik
Hukum Sipil (hukum privat)
Hukum Sipil terdiri dari:
1.       Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: (1) hukum perdata; (2) Hukum Dagang
2.       Hukum Sipil dalam arti sempit, yaitu meliputi: Hukum Perdata saja.

B.       Hukum Publik (Hukum Negara)
1.       Hukum Tata Negara (HTN)
2.       Hukum Administrasi Negara (HAN)
3.       Hukum Pidana
4.       Hukum Internasional


Hukum Administrasi Negara

Kata Prof. Van Volllenhoven, “Badan-badan pemerintahan tanpa hukum tata negara, ibarat burung tanpa sayap. Karena, badan-badan itu tidak mempunyai wewenang atau wewenangnya tidak pasti. Sedangkan organ-organ/pejabatnya seperti seekor burung yang terbang bebas sayapnya, karena pejabat-pejabat tersebut dapat berbuat sewenang-wenang.

Sanksi dalam Hukum Perdata

Sanksi dalam hukum perdata adalah berupa denda sebagai ganti kerugian, atau kurungan sebagai pengganti denda.


Instrumen Kekuasaan

Instrumen Kekuasaan itu bisa berupa Keputusan, Peraturan, dan Putusan

1.   Instrumen kekuasaan Presiden adalah Keputusan dan Peraturan
2.   Instrumen atau produk kekuasaan DPR adalah UU yang diproduksi bersama presiden
3.   Instrumen atau produk kekuasaan kehakiman (MA dan MK) adalah berbentuk Putusan
Semua pelaku kekuasaan melahirkan produk yang bernama Putusan, Keputusan, UU, dan UUD 1945. Adalah kewajiban seluruh warga negara untuk berperan serta mengadakan social control terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak pada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah suatu cabang filsafat yang memilih hukum sebagai objek penilitiannya. Filsafat hukum membahas hukum secara mendalam, sistematis dan universal. Ia berusaha untuk mengetahui apa sebenarnya hukum itu, apa hakikat hukum, apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum, apakah hukum yang berlaku sekarang sudah adil, bagaimana hukum yang adil itu, dst. Atas dasar itu, maka filsafat hukum digolongkan sebagai filsafat etika.

Sejarah Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Sebagaimana diketahui, tertib hukum yang tertinggi dan juga merupakan sumber dari segala sumber hukum berasal dari rakyat, dalam arti kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dalam sejarah pembentukan negara kita semula dipegang oleh suatu badan istimewa yang dinamakan Panitia Persiapan Kemerdekaan. Keistimewaan badan ini dikarenakan ia mewakili seluruh bangsa Indonesia dan sekaligus pembentukan negara Republik Indonesia. Menurut salah satu teori hukum, hanya badan pembentuk negaralah yang berhak meletakkan dasar negara yang fundamental, yang merupakan norma dasar hukum negara atau pun dasar falsafah negara.[2]
Di negara kita, dasar falsafah negara telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Pancasila. Menurut sejarah perjuangan kemerdekaan RI, PPKI adalah badan yang melahirkan atau membentuk NKRI.

Adagium dan Kata Bijak

Prinsip dalam peradilan pidana: “Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak bersalah.”

“Lebih baik melepaskan seribu orang penjahat, daripada menghukum orang yang tidak bersalah.” (Socrates)

“Inti dari hukum adalah keadilan. Norma hukum yang bertentangan dengan norma keadilan sebagai norma moral dan filosofis, sesungguhnya tidak layak untuk dianggap sebagai hukum yang mengikat.” (Ibn Hazm, ahli filsafat hukum Islam abad ke-13)

“Adil itu, berikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya, dan cabutlah dari seseorang apa yang bukan haknya.” (Hadits)

 “Hukum yang tidak bernurani, yang semata-mata mengutamakan kepastian hukum, tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan UUD 1945.”

“Semakin penuh penjara dari sebuah negara, semakin gagallah negara itu dalam menjalankan fungsinya.” (Irman Putra Sidin)

      “Memberikan hukuman yang sama dengan yang dilakukan pelaku, hanya bisa dilakukan oleh korban. Dan memberi hukuman yang setimpal hanya bisa dilakukan oleh Tuhan.” (Victor Hugo, Novelis Perancis 1800-an, penulis novel Les Miserables)

Istilah-istilah

Contra legem: bertentangan atau berlawanan secara hukum (Mis: Jaksa Agung itu tidak boleh contra legem dengan peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh contra legem terhadap atasannya, yaitu presiden.
Ultimum remedium: senjata pamungkas
The most serious crime: kejahatan yang sangat serius, yang dapat dijatuhi hukuman mati
Diktum: putusan; memutuskan
Ius constitutum: hukum positif
Pidana: hukuman
Undang-undang Organik: adalah UU yang dibentuk berdasarkan UUD, yaitu UU pelaksana dari UUD.
Law enforcement = Penegakan hukum, yang berarti penegakan keadilan (justice enforcement)
Ordonansi= UU
Advocacy= pembelaan
Verjaring= Daluwarsa
Asas “Litist finiri oportet”= setiap perkara harus ada akhirnya
Objective truth= kebenaran materil
Equality before the law= prinsip bahwa semua orang sama di depan hukum
Ex aequa et bono= memberikan putusan yang seadil-adilnya






[1] C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986, h. 40-45.
[2] Ibid., h. 543

0 komentar:

Posting Komentar