alt/text gambar

Senin, 07 Maret 2016

Topik Pilihan:

Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah

Saya seorang pegawai outsourcing cleaning service dan ditempatkan di salah satu PTN di Kota Malang. per tanggal 1 Januari. Kontrak PT saya diputus oleh PTN tersebut. Yang jadi masalah sampai saat ini saya dan teman-teman yang diputus kontraknya belum menerima gaji terakhir bulan Desember. Berulang kali kami datangi kantor selalu dijawab itu urusan dengan Pak C (bos PT), sedangkan beliaunya selalu menghilang entah ke mana. Kami bingung dengan apa yang harus kami lakukan. Selama saya bekerja 3 tahun lebih, gaji tiap bulannya pun tidak pernah dibayarkan tepat waktu kadang molor 1-2 bulan. Mohon bimbingannya tentang tindakan yang harus kami lakukan. Jujur kami bingung karena tidak ada pihak yang membantu kami. Terima kasih.
Jawaban :
Saudara penanya yang saya hormati,
 
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk melayangkan pertanyaannya kepada kami. Saya doakan semoga Tuhan selalu memberikan kesabaran dan keteguhan kepadaSaudara dalam menjalani kehidupan ini.
 
Adapun terkait pertanyaan Saudara, pada pokoknya adalah tentang tidak dibayarnya gaji Saudara dan teman-teman pekerja lain untuk bulan Desember 2012. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Sebelumnya, ada baiknya kita melihat definisi pekerja yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UUK di bawah ini,
 
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
 
Serta kaitannya dengan upah yang tertuang dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) UUK:
 
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
 
Dengan demikian, “bekerja” dan “upah” adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga upah merupakan hak Saudara yang harus diperjuangkan selama Saudara menjalankan tugas sebagai pekerja.
 
Hal tersebut juga didukung ketentuan Pasal 93 ayat (1) UUK yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Di samping itu, terdapat juga pengecualian-pengecualian terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan namun disebabkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UUK, seperti misalnya karena sakit, dll. Dengan demikian, apabila selama Desember 2012 tersebut Saudara masih melaksanakan pekerjaan, maka Saudara dan kawan-kawan Saudara berhak atas upah yang belum dibayarkan tersebut.
 
Apabila perusahaan tempat Saudara bekerja tidak memberikan upah, maka menurut ketentuan Pasal 95 ayat (2) UUK, perusahaan tersebut dapat dikenakan denda.
 
Pasal 95 UUK
(1)   Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannyadapat dikenakan denda.
(2)   Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3)   Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
 
Lebih lanjut, dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah(“PP 8/1981”) besarnya denda ditentukan sebagai berikut:
 
Apabila upah dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari seharusnya upah dibayar, maka upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) tiap hari keterlambatan.Sesudah hari kedelapan maka tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan syarat tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayar.
 
Apabila setelah lewat sebulan upah Saudara masih belum dibayar, maka sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) PP 8/1981, selain membayar tambahan tersebut, pengusaha juga berkewajiban membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
 
Oleh karenanya, upah merupakan komponen yang penting dan pokok dalam hubungan industrial sehingga UUK memberikan perlindungan atas upah tersebut. Upaya yang dapat Saudara dan kawan-kawan lakukan dalam hal ini adalah menempuh melalui jalur atau cara-cara sebagaimana diatur di dalamUU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”). Dasar perselisihan antara Saudara dan kawan-kawan dengan pengusaha adalah perselisihan hak. Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU PPHI adalah :
 
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
 
Jalur atau cara yang Saudara dapat tempuh berdasarkan ketentuan UU PPHI dalam upaya penyelesaian perselisihan mengenai hak atas upah antara lain:
 
(1)   Jalur Bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Perundingan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 UUPPHI selama 30 hari. Apabila perundingan Bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudianditempuh melalui jalur Tripartit yaitu dengan mendaftarkan ke Suku Dinas atau Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di wilayah kabupaten atau kotamadya yang mewilayahi tempat kerja Saudara.
(2)   Jalur Tripartit adalah merupakan suatu penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Penyelesaian perselisihan melalui jalur Tripartit ini diatur berdasarkan Pasal 4 UUPPHI. Apabila di dalam perundingan penyelesaian perselisihan Tripartit ini menemui titik temu, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama (Pasal 7 UU PPHI). Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.
(3)   Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusahamelalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Saudara dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Penyelesaian melalui jenis ini terdapat dalam Pasal 5 UU PPHI.
 
Demikian Jawaban dari kami semoga bermanfaat.
 
Catatan editor: Hukumonline pernah memberitakan salah satu putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang menghukum PT Mutiara Mitra Busana Apparelindo membayar uang kompensasi, THR, upah proses, dan iuran Jamsostek 458 buruhnya. Dalam kasus tersebut, pihak pengusaha kabur dan tidak membayar upah ratusan buruhnya selama 3 bulan. Selengkapnya baca artikel Meski Pengusaha Kabur, Perusahaan Dihukum Bayar Rp14,3 Miliar.
 
Dasar hukum:

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5117d01a27d8d/langkah-hukum-jika-pengusaha-tidak-bayar-upah


0 komentar:

Posting Komentar