alt/text gambar

Senin, 07 Maret 2016

Topik Pilihan:

Meski Pengusaha Kabur, Perusahaan Dihukum Bayar Rp14,3 Miliar

Ungkapan rasa syukur dan wajah sumringah tergambar di wajah ratusan buruh PT Mutiara Mitra Busana Apparelindo (MMBA), setelah majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta membacakan putusan, Kamis (28/1). Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin mengabulkan sebagian tuntutan hak 458 buruh diantaranya Juntono, Muhlasih, Lasinah, Fitroh Wati, Imah, Partini. Meski saat putusan dibacakan tanpa dihadiri pihak perusahaan (verstek).

Dalam amar putusannya, majelis menyimpulkan hubungan kerja antara Juntono dkk dan perusahaan -yang tak diketahui keberadaannya- dinyatakan putus. Karenanya, pengadilan mewajibkan perusahaan membayar uang kompensasi, THR, upah proses, dan iuran Jamsostek sebagaimana tertuang dalam petitum gugatan yang dilayangkan awal Desember 2009 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat perusahaan telah terbukti tak membayar upah sejak Agustus 2009 hingga gugatan dilayangkan dan tak diberikan pekerjaan kepada Juntono dkk. Selain itu, sejak Maret hingga Agustus 2009 perusahaan tak membayar kekurangan upah. Sesuai prinsip hukum, selama hubungan kerja masih berlangsung perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sebelum hubungan kerja diputus oleh pengadilan.

Karenanya tuntutan Juntono dkk agar perusahaan membayar upah proses, dikabulkan. Total yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp1,791 miliar. Dengan rincian masing-masing penggugat mendapat Rp3,8 juta atau tiga bulan upah

Saat hari raya Idul Fitri tahun 2009, perusahaan pun terbukti tak membayar THR kepada Juntono dkk. Mengacu SE Menakertrans No. 314/MEN/VIII/2009 jo Permenakertrans No. 04/MEN/1994 tentang Pemberian THR, maka tuntutan pembayaran THR selama satu bulan upah juga patut dikabulkan. Totalnya sebesar Rp505 juta. 

Lantaran perusahaan terbukti tak membayar upah lebih dari tiga bulan upah dan juga tak memberikan pekerjaan, maka alasan PHK sesuai Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga beralasan hukum untuk dikabulkan, sehingga hubungan kerja harus dinyatakan putus. Akibat PHK itu, perusahaan dihukum membayar kompensasi sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Sesuai bukti dari PT Jamsostek kepada perusahaan tertanggal 1 April 2009, kata majelis, perusahaan terbukti belum membayarkan iuran Jamsostek beserta denda keterlambatannya. Akibatnya, para pekerja akan kesulitan memperoleh jaminan hak-haknya yang seharusnya diterima dari Jamsostek. Sebab, sesuai UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek setiap perusahaan wajib mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jamsostek, sehingga tuntutan ini pun patut dikabulkan yang jumlahnya sebesar Rp686,2 juta harus disetor ke Jamsostek. 

Di akhir pertimbanganya, majelis mengakumulasikan total seluruh hak yang berhak diterima Juntono dkk yakni THR, upah proses, dan kompensasi. Untuk upah proses dan THR totalnya berjumlah 2,033 miliar. Sedangkan hak kompensasi (uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak) yang berhak diterima Juntono dkk totalnya mencapai Rp12,810 miliar.

Mengukuhkan hak

Usai sidang, salah satu kuasa hukum Juntono dkk, Dela Feby Situmorang mengatakan sebagian besar tuntutan kliennya dikabulkan. Gugatan ini hanya untuk mengukuhkan hak-hak kliennya. “Besok-besok kalau ada pengusaha yang kabur seperti kasus ini, tak terulang,” kata Dela. “Yang terpenting setelah putusan ini gimana.”

Menurut Dela, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kawasan Berikat Nusantara (KBN) -dimana PT MMBA sebelumnya berdomisili- dalam mengupayakan mencari investor baru. “Investor juga pastinya minta 'hitam diatas putih' hitung-hitung hak karyawannya berapa, ini yang penting,” ujar pengacara publik dari Trade Union Right Centre (TURC) itu. “KBN juga punya tagihan dengan PT MMBA, sehingga secara tak langsung KBN berkepentingan.”

Menurut rencana, lanjut Della, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi atas aset perusahaan ke PHI. “Asetnya masih lengkap, mobil, komputer perusahaan juga ada. Nantinya penyitaan ini bisa jadi legitimasi untuk mencari investor baru yang bakal dibantu KBN untuk penjualan aset seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Juntono mengaku senang dengan putusan hakim meski diputus verstek. “Kami, anggota saya juga merasa terharu dengan putusan itu, kami puas,” kata Ketua Serikat Pekerja PT MMBA.

Namun ia sedikit mengeluhkan soal jumlah aset perusahaan yang tak sebanding dengan keseluruhan jumlah hak yang termuat dalam putusan. “Artinya, jika aset yang kita pegang ini dijual nggak bisa menutupi jumlah hak yang diterima para pekerja. Kemarin aset perusahaan sempat dilelang, penawarannya hanya sebesar Rp6 miliar,” akunya.

Karenanya, ia berharap agar pemilik perusahaan -bernama Bruce Yang/Yang Shun Hui asal Taiwan– dapat melihat dan mendengar nasib para pekerjanya. “Kami juga meminta pertanggungjawaban General Manager perusahaan karena tersangkut pelanggaran iuran Jamsostek. Saat ini kasusnya tengah ditangani pihak Disnakertrans dan kepolisian. Oleh karena itu kami menuntut agar PPNS Disnakertrans Jakarta Utara dan kepolisian untuk segera memeriksa saksi-saksi.” 







0 komentar:

Posting Komentar