Menurut KUHPerdata Buku keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa:
Pasal 1866
Alat-alat Bukti terdiri atas:
a. Bukti tulisan
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Pasal 1867
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di
tempat akta itu dibuat.
Ctt:
CONTOH
DARI AKTA-AKTA OTENTIK:
1.
Akta notaris,
2.
Putusan hakim
(vonis)
3.
Berita acara sidang
4.
Surat perkawinan
5.
Akta kelahiran
6.
Akta kematian,
dan sebagainya.
SEDANGKAN
AKTA DI BAWAH TANGAN CONTOHNYA:
1.
Surat perjanjian
sewa menyewa rumah.
2.
Surat perjanjian
jual beli, dsb.
Salah satu fungsi akta yang penting adalah
sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna
bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak
darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan
bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam
akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai
benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan
sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta di bawah tangan, tanda
tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka
akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang
menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak
darinya.
0 komentar:
Posting Komentar