alt/text gambar

Selasa, 23 Juni 2015

Topik Pilihan:

Alat-alat Bukti dalam Hukum Perdata


Menurut KUHPerdata Buku keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa:

Pasal 1866
Alat-alat Bukti terdiri atas:

a. Bukti tulisan
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah


Pasal 1867
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.


Ctt:
CONTOH DARI AKTA-AKTA OTENTIK:
1.      Akta notaris,
2.      Putusan hakim (vonis)
3.      Berita acara sidang
4.      Surat perkawinan
5.      Akta kelahiran
6.      Akta kematian, dan sebagainya.

 SEDANGKAN AKTA DI BAWAH TANGAN CONTOHNYA:

1.      Surat perjanjian sewa menyewa rumah.
2.      Surat perjanjian jual beli, dsb.


Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta di bawah tangan, tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.




0 komentar:

Posting Komentar