alt/text gambar

Rabu, 17 Juni 2015

Topik Pilihan:

Belajar Hukum


Azas Hukum : Presumptio Iustae Causa
Salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu, selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum. Dalam bahasa Belanda asas ini sering disebut asas vermoeden van rechtmatigheid. Istilah ini kira-kira bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dengan asas presumptio iustae causa, maka suatu KTUN tetap dianggap sah. Adanya gugatan tak menghalangi berlakunya KTUN. Namun, bukan berarti suatu KTUN sama sekali tak bisa ditunda. Penundaan itu harus didasarkan pada banyak pertimbangan. Pengujian yang dilakukan melalui Pengadilan TUN adalah pengujian keabsahan menurut hukum atau rechtmatigheidstoetsing. Artinya, penundaan berlakunya suatu KTUN harus didasarkan pada alasan-alasan yuridis (lihat: https://www.hukumonline.com/berita/a/menguji-asas-ipresumptio-iustae-causa-i-di-lingkungan-tata-usaha-negara-lt592918eec179a)

Hukum vs. Moralitas

"Hukum tidak identik dengan moralitas.  Hukum merupakan hasil konsensus yang dapat dilampaui oleh kesadaran moral. Marthin Luther King, misalnya, menegaskan perlunya melanggar hukum yang tidak adil demi moralitas itu sendiri." (catatan kaki dalam F. Budi Hardiman, Melampaui Positivisme dan Modernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2003, h. 128)

Norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku.

Beda Peraturan (regeling) dan Keputusan (beschikking):
Peraturan (regeling). Contoh: Peraturan KPU, PP, Permen
Keputusan (beschikking). Contoh: SK-SK
Tapi ada juga Keputusan yang bersifat semi regeling (contohnya: Keputusan KPU tentang Juknis tt berbagai hal. Kata Ibu Inung, bentuk Keputusan ini sudah dianggap lazim dalam praktek pemerintahan).
(Dari penjelasan Ibu Inung [Karo Hukum KPU RI] dalam zoom meeting tentang Legal Drafting)

TIGA DOKUMEN YANG IDEALNYA ADA DALAM ORGANISASI MODERN:
1. Anggaran Dasar (constitution)
2. ART (code of conduct)
3. Kode Etik (code of ethics) (lihat Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, h. 64)

Perbedaan Delegasi dan Subdelegasi dalam Teori Peraturan Perundang-undangan

Delegasi: pelimpahan wewenang membuat peraturan perundang-undangan dari UU ke regulasi di bawahnya, seperti PP, Perpres, PKPU, dsb.
Subdelegasi: pelimpahan lanjutan dari PP, Perpres, ke peraturan di bawahnya lagi, seperti Permen

Hak Konstitusional= hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Lebih jelas tt pengertian "hak dan/atau kewenangan konstitusional", lihat Penjelasan UU No 24/2003 tt MK

Civil law= sistem hukum Eropa Kontinental (ciri-ciri utamanya adalah mengutamakan peraturan tertulis atau statutory laws atau statutory legislations. Hakim sbg corong UU)

Common law= sistem hukum Anglo-Saxon (ciri-ciri utamanya adalah mengutamakan putusan hakim yg terdahulu atau yurisprudensi sbg rujukan penyelesaian perkara di pengadilan. Oleh karena itu, disebut juga judiciary law atau case law. Peraturan atau UU tertulis bukannya tidak ada di negara2 yg menganut tradisi hukum Anglo-Saxon. Akan tetapi, dlm perkara di pengadilan, hakim dalam menegakkan keadilan tidak terkekang oleh peraturan tertulis).

Norma (hukum) atau legal norm= pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Nilai-nilai yg terlembaga yg dituangkan dlm bentuk UU (lihat Jimly Asshiddiqie, Perihal UU, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.1 dan h.182.)

Delegation of rule-making power= pendelegasian kewenangan mengatur (yg diberikan dari legislatif ke eksekutif). Contoh produk hukumnya: PP dan Perpres (biasanya, kalimat perintah dlm UU berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.")

Sub-delegation of rule-making power= pendelegasian kewenangan mengatur lagi dari eksekutif kepada lembaga yg lebih rendah, yakni dari PP atau Perpres ke ke menteri, Dirjen, dsb. Contoh produk hukumnya adalah Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Dirjen, dsb. (biasanya, kalimat perintah dlm UU berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.") Dalam UU No 12 Tahun 2012 tt Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Lampiran II, nomor urut 213-214 halaman 65, dijelaskan, "Pendelegasian kewenangan mengatur dari suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh didelegasikan  kepada direktur jenderal, sekretaris jenderal, atau pejabat yang setingkat. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari UU."
Ketentuan yg diatur oleh Permen dan peraturan perundang2an ke bawahnya adalah hal2 yg bersifat teknis administratif.

Legislative delegation of rule-making power= proses pemberian kewenangan oleh pembentuk undang2 (legislatif) kepada pelaksana undang2 (eksekutif) utk mengatur hal2 tertentu lebih lanjut dlm bentuk peraturan pelaksana yg lebih rendah (yakni dari UU ke PP atau Perpres).

Legislative review=contoh melakukan revisi UU, mencabut UU, membentuk UU baru, dan mengamandemen UU.
Executive review= misalnya pengujian Perda oleh Pemerintah pusat thd peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi.
Judicial review= pengujian UU oleh peradilan, baik uji materiil maupun uji formil. Menguji UU thd UUD 1945 dilakukan oleh MK. Sedangkan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh MA.

Materiele teotsing= uji materil
Statute law: UU tertulis
In kracht van gewijsde: putusan yg telah punya kekuatan hukum tetap

Perbedaan Regulasi dan Legislasi

Dalam praktik di dunia hukum, peraturan yg dibentuk oleh parlemen lazim disebut legislasi, bukan regulasi. Sedangkan peraturan pelaksana undang-undang lazim disebut regulasi.
Misalnya, lembaga2 eksekutif yg bersifat independen banyak yg oleh UU diberi kewenangan sbg regulator, seperti misalnya Bank Indonesia, KPU, KPI, dsb. Di samping itu, ada pula lembaga2 independen lainnya yg juga diberi kewenangan regulasi, seperti MA, MK, BPK, KPK, KY, TNI, POLRI, Kejagung, PPATK, dsb.

Quasi Legislation (Peraturan Kebijakan)

Quasi Legislation sering juga disebut "aturan kebijakan; policy rule". Semuanya berbentuk surat atau dokumen2 tertulis yg dikenal juga dg sebutan "beleidsregels". Aturan ini tidak termasuk dlm hierarki peraturan perundang-undangan resmi spt yg diatur dlm UU No.12/2011. Contoh dari "aturan kebijakan" ini adalah Surat Edaran dari menteri atau Direktur Jenderal ke seluruh jajaran PNS dlm lingkup tanggung jawabnya. Akan tetapi isinya bersifat mengatur (regeling) dan memberi petunjuk dlm rangka tugas2 kepegawaian. Surat edaran semacam inilah yg biasa dinamakan "policy rule" atau beleidsregels. Dalam praktik di Indonesia, aturan2 kebijakan itu dibuat dlm bentuk2, seperti:
1. Surat Edaran, seperti Surat Edaran Bank Indonesia
2. Surat Perintah atau instruksi, spt Instruksi Presiden (Inpres)
3. Pedoman Kerja atau Manual
4. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
5. Petunjuk Teknis (Juknis)
6. Kerangka Acuan
7. Buku Panduan
8. Desain Kerja atau Desain Proyek
9. Dll.
Di semua negara, fenomena aturan kebijakan ini dianggap sesuatu yg tak terhindarkan. Hal ini juga dikarenakan adanya prinsip freies ermessen. Namun, menurut Jimly Asshiddiqie, hal tersebut dapat saja dilakukan secara terbatas menyangkut hal2  prosedural-administratif di lingkungan internal pemerintah. Artinya, tidak boleh mengenai hal2 yg mengikat utk umum atau publik. Artinya, tidak boleh melebar berupa penambahan norma ataupun mengubah norma yg bersifat mengurangi ketentuan UU. Dalam istilah Yusril, "mengebiri ketentuan UU". (lihat lebih jelas dalam Jimly Asshiddiqie, Perihal UU, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.1 dan h.273, 274, dan 269.)

Instrumen Hukum

Pasca reformasi, tepatnya sejak berlaku UU No.12/2011, Inpres dan Kepres bukan lagi merupaka instrumen hukum yg bisa dijadikan dasar atau payung hukum. Inpres hanyalah sebatas instruksi biasa. Sedangkan Kepres bukan sebuah regulasi, melainkan hanya sebatas penetapan administratif (beschikking) seperti misalnya pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Yg digolongkan sbg instrumen hukum ialah: UU/Perpu, PP, Perpres, Perda, Permen, dsb sbgmana yg diatur dlm UU No. 12/2011.

Perbuatan pemerintah= dalam istilah hukum administrasi negara disebut bestuurhandeling (dalam suatu negara hukum, setiap perbuatan pemerintah harus didasarkan pada asas legalitas. Artinya, harus ada dasar peraturan perundang-undangannya terlebih dahulu).

Subordinate legislations= peraturan perundang-undangan yg lebih rendah yg dibuat utk melaksanakan UU berdasarkan perintah yg jelas dari UU. Yg diatur adalah hal2 yg bersifat teknis. Misalnya, PP, Perpres, Peraturan MK, Peraturan MA, Peraturan KPU, Peraturan Bank Indonesia, dsb. (Lihat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12/2011 tt Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lihat juga Jimly h. 194).

Delegated legislations= peraturan-peraturan yg berfungsi sebagai pelaksana UU yg diperintahkan oleh UU/(legislasi limpahan), mis: PP dan Perpres

Legislative delegation of rule-making power= proses pemberian kewenangan mengatur lebih lanjut dari legislatif (pembentuk UU) yg diperintahkan secara tegas dlm UU kpd lembaga eksekutif (pelaksana UU) utk mengatur hal2 tertentu lebih lanjut dlm bentuk peraturan pelaksana yg lebih rendah  (dari UU ke PP atau Perpres).

Subjek hukum= 1. orang (natuurlijke person); 2. Badan hukum (rechts persoon)

Objek hukum= Segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum dan yg dapat menjadi objek suatu hubungan hukum krn hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yg dapat dikuasai dan/atau dimiliki oleh subjek hukum. Contohnya, Andi meminjamkan buku kepada Dani. Objek hukum dlm hal ini adalah buku. Objek hukum dapat berupa benda bergerak  spt mobil dan hewan, maupun benda tidak bergerak spt tanah dan bangunan. Dapat juga berupa benda berwujud spt tanah, bangunan, mobil, maupun benda tidak berwujud spt hak cipta, hak merek, dan hak paten.

UJI MATERIL DI MA

Salah satu contohnya adalah pengajuan uji materil Surat Peraturan Bersama (SPB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembangunan Rumah Ibadah. Peraturan itu oleh Tim Pembela Kebebasan Beragama dianggap bertentangan dg UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan juga Pasal 28 dan 29 UUD 1945. Oleh karenanya, mereka mendaftarkan judicial review ke MA (28/3/2006). Langkah itu dinilai tepat secara hukum oleh pakar hukum Tata Negara UGM Fadjrul Falaakh dan juga guru besar hukum administrasi negara Gayus Lumbuun.

Asas-asas Peraturan Perundang-undangan
yang Baik

1. Kejelasan tujuan
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4. Dapat dilaksanakan
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
6. Kejelasan rumusan (bahasa peraturan perundang-undangan yg baik itu harus jelas dan mudah dimengerti. Sehingga, tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi)
7. Keterbukaan. Artinya, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan, bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh warga masyarakat punya kesempatan yg sama dan seluas-luasnya memberikan masukan dlm proses pembuatan atau pembentukan peraturan perundang-undangan. (lihat Jimly Asshiddiqie, Perihal UU, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.139-140. Lihat juga UU No. 12/2011)
Di samping itu, UU harus dibuat jelas dan mudah dipahami dan dimengerti (clarity), seberguna mungkin, mudah ditemukan (findability), dan dapat dirujuk dg mudah (usability)(Ibid., h.162, 165).

Hukum formil= hukum acara (hukum yg mengatur tata cara menegakkan hukum materil
Hukum materil= hukum yg mengatur isi
Peraturan=mengatur hal-hal yg umum (abstrak).
Ketetapan=jika keputusan tsb dimaksudkan menyelesaikan hukum thd sesuatu hal yg kongkret.
Subjek hukum= yaitu setiap manusia dan badan hukum
Objek hukum=sesuatu yg berguna bagi subjek hukum; yg dilindungi dlm hukum, berupa benda yg dapat dijadikan hak.
The general principles of good government=AAUPB
Politik hukum= kebijakan (policy) di bidang hukum
Petitum= permohonan (keinginan)
Ultra petita= di luar yg dimohonkan

Gratifikasi= Dalam Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No 20/2001 tt Perubahan Atas UU No 31/1999 tt Pemberantasan Tipikor, gratifikasi diartikan "pemberian kpd penyelenggara negara dlm arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket prjlnan, fasilitas penginapan, prjlnan swasta, pengobatan cuma2, dan fasilitas lainnya."

Beschikking= penetapan yg bersifat administratif biasa (bukan bersifat pengaturan) mis. Ketetapan, Keputusan, Keppres, Kepmen, Surat keputusan (SK pengangkatan2), pemberian izin, dsb. Bersifat kongkret dan individual. Dg diundangkannya UU No 12/2011, istilah "keputusan" secara tegas dibedakan dari pengertian "peraturan". Keputusan Presiden dibatasi hanya utk menetapkan hal2 yg bersifat kongkret-individual, sedangkan keputusan yg bersifat mengatur (regeling) disebut Peraturan Presiden. Hal ini berbeda dg zaman Orde Baru, di mana presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden dengan seenaknya walaupun tanpa ada perintah dari UU. Keputusan itu pun tidak ada pembedaan antara yg bersifat penetapan administratif (beschikking) dg yg bersifat pengaturan (regeling). Inilah yg diistilahkan oleh Jimly dg "Government by Kepres. Sekarang ini, Inpres dan Kepres bukan lagi merupakan instrumen hukum. Karena, tidak termasuk ke dlm hirarki peraturan perundang-undangan sbgmna diatur dlm UU No.12/2011.

Regeling/regelen= pengaturan/peraturan atau bersifat mengatur. Yg biasanya bersifat mengikat utk umum. Mis. uu, perppu, pp, perpres, perda, dsb.

Yg brsifat mengatur dsbut "Peraturan" atau regeling. Yg brsifat penetapan administratif (beschikking), dsbut "Ketetapan".

Wet in materiele zin= UU dlm arti materil (isi)
Wet in formele zin=UU dlm arti formal (bentuk)

Cara Menentukan Lamanya Pidana

Dalam UU No 12/2011, di lampirannya dijelaskan, "Dlm menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda, perlu dipertimbangkan mengenai dampak yg ditimbulkan oleh tindak pidana dlm masyarakat..."

Jenis2 Pidana

1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan

Tentang PP

Presiden tidak bisa membuat PP tanpa adanya UU. Sebaliknya, UU tidak berlaku efektif tanpa adanya PP. Tapi, menurut Yusril, hal itu tidak mutlak. Artinya, ketika UU telah diundangkan, ia telah bisa berlaku. Yang memerlukan PP hanyalah pasal2 yg mengatur tt hal2 teknis, dan itu pun kalau diperintahkan oleh UU itu sendiri. Ttg hal ini bisa dibaca di internet situs Yusril, ketik: "Basrief Mengaku Salah".

Pencucian Uang (pengertian singkat)

"Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dg mata uang atau surat berharga atau prbuatan lain atas hasil tindak pidana dg tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan." (lihat Pasal 3 UU No 8/2010 tt Pencegahan dan Pemberantasan TPPU).

Sumber2 Hukum (normal dan abnormal):
1. UU
2. Kebiasaan
3. Perjanjian
4. Yurisprudensi (putusan hakim)
5. Doktrin (pendapat ahli hukum)

Sumber Hukum Abnormal:

1. Proklamasi
2. Revolusi
3. Kudeta

KONSIDERAN

Menimbang: landasan filosofis, sosiologis, dan politis
Mengingat: landasan yuridis-normatif (berisi norma2 hukum)
Memperhatikan: landasan administratif (ini tidak bersifat mutlak. Artinya, bisa iya, bisa tidak)

"Setiap norma hukum haruslah menghasilkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kebergunaan (kemanfaatan)." --Jimly Asshiddiqie.

UU DAN PP LALU LINTAS

Aturan hukum seputar lalu lintas: UU NO 22/2009 tt Lalu Lintas dan Angkutan Jalan & PP No 80/2012 tt Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

UU organik
UU yg pembentukannya diperintahkan oleh UUD atau oleh peraturan perundang-undangan.

Esensi Adil
Rasulullah menjawab pertanyaan dari seorang sahabat tt apa adil itu, Rasulullah berkata, "Adil itu, berikan kpd seseorang apa yg mnjadi haknya, dan cabutlah dari seseorang apa yg bukan haknya."

Lex specialis derogat lege generali
Lex superior derogat lege inferiori
Lex posteriori derogat lege priori

Konstitusi sebagai Produk Politik

"Konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan politik yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan situasi tertentu. Artinya, isi konstitusi harus selalu sesuai dengan situasi dan kebutuhan masyarakat, karenanya dapat diubah melalui resultante baru jika situasi dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya berubah." (K.C. Wheare, dalam bukunya Modern Constitutions [Konstitusi-Konstitusi Modern]).

Setiap undang-undang yang dibentuk merupakan produk kompromi politik antarberbagai kepentingan yg sulit diharapkan bersifat sempurna (Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.162.)

Tentang Nomor Lembaran Negara dan
Tambahan Lembaran Negara

Nomor LN diurutkan per tahun. Sedangkan TLN diberi nomor berkelanjutan sejak masa awal kemerdekaan sampai sekarang. Padahal, menurut Jimly Asshiddiqie, kebiasaan seperti itu dapat dipersoalkan, untuk apa harus diteruskan? Semestinya, hal tersebut dapat diatur dengan tegas dlm UU tt Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa UU beserta penjelasannya ditempatkan dalam Lembaran Negara saja. (Lihat Jimly Asshiddiqie, Perihal UU, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.250.)
Lembaran Negara itu ialah tempat daftar UU yg diundangkan.

Prinsip dalam proses peradilan pidana:
"Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah." (lihat Putusan MK terhadap uji materiil tt PK Antasari Azhar).

Filosofi Kedaulatan Rakyat dalam Peraturan
Perundang-undangan

Keabsahan dan daya ikat UU untuk umum sangat ditentukan oleh peranan lembaga legislatif sbg wakil rakyat yg dipilih dan mewakili kepentingan rakyat yg berdaulat. Karena, pada dasarnya, dalam negara demokrasi, rakyatlah yang berdaulat. Maka, rakyat pulalah yg berhak utk menentukan kebijakan2 kenegaraan, termasuk membuat hukum atau peraturan perundang-undangan yg mengikat dan membatasi kebebasan setiap individu warga negara.
Pemerintah sbg pihak yg mendapat mandat kepercayaan utk menjalankan tugas pemerintahan negara tidak boleh menetapkan sendiri segala sesuatu yg menyangkut kebijakan bernegara yg akan mengikat warga negara dg beban2 kewajiban yg tidak disepakati oleh mereka sendiri. Jika sekiranya kebijakan2 kenegaraan tsb akan membebani rakyat, maka rakyat harus menyatakan persetujuannya melalui wakil2nya di lembaga legislatif. Oleh krn itu, kebijakan2 kenegaraan tsb harus dituangkan dlm bentuk UU sbg produk legislatif (legislative act).
Dalam sistem demokrasi dan negara hukum modern, sdh umum diketahui bahwa kekuasaan negara dibagi dan dipisah-pisahkan antara cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pokoknya, kekuasaan utk membuat aturan (regeling) dlm kehidupan bernegara dikonstruksikan berasal dari rakyat yang berdaulat yg dilembagakan dlm organisasi negara di lembaga legislatif sbg lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan cabang kekuasaan pelaksana adalah lembaga eksekutif. Sementara itu, cabang kekuasaan kehakiman atau yudikatif bertindak sbg pihak yg menegakkan peraturan2 melalui proses peradilan yg independen dan imparsial.
DPR-lah yang mewakili rakyat yg berdaulat utk membentuk undang2. Kewenangan rakyat yg berdaulat utk mengatur dan menetapkan kebijakan negara yg dituangkan dlm bentuk peraturan perundang-undangan. Pemerintah sbg pihak eksekutif hanya bertindak sbg pelaksana undang-undang. Kalaupun pemerintah berwenang utk menetapkan suatu peraturan perundang-undangan, maka kewenangan itu harus didasarkan atas pendelegasian kewenangan yg berasal dari pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, DPR adalah pembentuk undang-undang, sedangkan Presiden adalah pelaksana undang-undang.
Negara atau pemerintah tidak berhak mengatur warga negaranya kecuali atas dasar kewenangan yg secara eksplisit diberikan oleh rakyat sendiri melalui perantaraan wakil2 mereka di parlemen. DPR adalah pemegang utama kekuasaan legislasi atau kekuasaan membentuk undang-undang, bukan pemerintah. Pemerintah tidak berhak membuat norma hukum yg bersifat mengatur (regeling) tanpa perintah dari UU. Oleh karena itu, dengan alasan apa pun, Presiden tidak boleh membuat peraturan misalnya PP atau Perpres tanpa didasarkan atas perintah UU yang menyatakan bahwa hal yg dimaksud harus diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Demikian juga seterusnya ke bawah. Permen tidak dapat  dibentuk tanpa subdelegasi dari PP atau Perpres.
Kecuali Perda. Untuk Perda, bisa atas perintah langsung dari UUD 1945. Karena hal itu tertuang dalam UUD 1945 sendiri. Di samping itu, Perda juga merupakan produk legislasi, karena dibentuk oleh wakil rakyat yg bedaulat di daerah bersama dg gubernur atau bupati/walikota (lihat Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011, h.147-148, 223-224 dan h.261-262. Lihat juga Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).

Hukum Perdata (Private Statute)

UU yg digunakan  oleh pihak2 utk menggugat ataupun membuktikan hak dan kepentingannya thd pihak lain.

Pejabat Struktural PNS Tidak Boleh
Diberi Kewenangan Politik

Di zaman Orde Baru, ada UU yg memberikan kewenangan mengatur (regeling) langsung kepada Direktur Jenderal. Misalnya, UU tentang Perpajakan. Semestinya, hal itu tidak boleh terjadi. UU semestinya memberikan kewenangan kepada pemerintah berupa PP atau Perpres. Akibatnya, banyak produk hukum yg berbentuk Keputusan Direktur Jenderal yg berisi materi pengaturan. Padahal, Direktur Jenderal adalah jabatan struktural tertinggi PNS, sehingga sudah seharusnya tidak diberi kewenangan politik utk menetapkan suatu peraturan (regeling) yg mengikat untuk umum atau public. (lihat Jimly, 2011:149)

Pejabat negara= pejabat yg diangkat atau dipilih krn pertimbangan yg bersifat politik (political appointee).

Adagium
"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan." (hal ini sesuai dengan teori kekuasaan [power theory]. lihat Jimly, 2011:167-168).

Nomocracy
"Prinsip keadilan lebih mengutamakan nomos atau nilai daripada 'demos'. Karena itu, keadilan dan doktrin kedaulatan hukum (sovereignty of law) dikaitkan dg prinsip 'nomocracy'. Sedangkan kedaulatan rakyat dikaitkan dengan prinsip 'democracy'." (Jimly:259).

Hukum dalam Arti Luas

Dengan semakin banyak dan kompleksnya struktur kelembagaan negara saat ini, maka--dengan adanya delegasi atau sub-delegasi kewenangan mengatur (delegation and sub-delegation of rule-making power)--semakin banyak pula jumlah peraturan perundang-undangan di bawah UU. Oleh karenanya, sangat perlu diawasi, baik proses pembentukannya maupun pelaksanaannya. Pengawasan itu penting agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum dan ketidakpastian hukum. Pengawasan itu bisa dilakukan oleh parlemen, pers, masyarakat luas, dsb. Dan, yg tidak kalah penting adalah pengawasan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini adalah MA melalui mekanisme judicial review.

Prakarsa Pembentukan UU

Pada dasarnya, ide pembentukan suatu undang-undang dapat diprakarsai oleh siapa saja, seperti organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, LSM,ataupun kelompok2 masyarakat dan warga negara. Namun, secara resmi, sebagaimana yg ditentukan oleh UUD 1945 dan UU No.12/2011, yg dapat mengambil inisiatif resmi adalah DPR, Presiden, dan/atau DPD.
Pada pokoknya, lembaga pembentuk undang-undang secara resmi adalah DPR. Oleh karena itu, inisiatif utk melakukan perancangan undang-undang sdh sewajarnya sebagian besar berasal dari DPR. (lihat Jimly, h.198.)
Dan, yang tidak kalah penting adalah peranan masyarakat atau publik secara intensif dalam pembahasan undang-undang antara DPR bersama Pemerintah di parlemen. Oleh karena itu, penyebarluasan RUU yg akan dibahas di DPR harus dilakukan sebgaimana mestinya. Penyebarluasan RUU yg akan dibahas itu bisa dilakukan melalui berbagai media, baik elektronik maupun cetak, seperti televisi, radio, internet, surat kabar, majalah, edaran, dsb. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada publik agar publik mengetahui dan berpartisipasi dlm proses pembahasan RUU sehingga undang-undang yg dihasilkan menjadi undang-undang yg benar2 berkualitas. (lihat Jimly, h.203).

Dua Tingkat Pembicaraan di DPR
dalam Pembahasan RUU

Baik RUU yg datang dari inisiatif Presiden/pemerintah, maupun RUU dari inisiatif DPR, harus dibahas secara bersama2 oleh DPR dan Pemerintah melalui dua tingkat pembicaraan di DPR, yaitu:
a. Pembicaraan Tingkat I: dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Baleg, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus.
b. Pembicaraan Tingkat II: Rapat Paripurna.

Langkah-Langkah Pengundangan
Suatu UU

1. Pendaftaran atau pencatatan UU itu dlm buku induk Lembaran Negara;
2. Penandatanganan oleh Menteri Hukum dan HAM;
3. Penempatan naskah asli undang-undang itu dalam Bundel Kumpulan Lembaran Negara. Naskah asli tersebut diarsipkan dalam arsip khusus Kumpulan Lembaran Negara Republik Indonesia yg akan dijilid ke dalam bundel setiap satu tahun pengundangan; dan
4. Pengumuman resmi oleh Menteri Hukum dan HAM dalam forum yg bersengaja dan melalui media cetak dan elektronik yg tersedia (seperti konferensi pers, dsb).

Procedural rules=hukum acara; hukum formal/formil
Substantive rules= hukum materiil
Override= menolak
Statute= UU (cb:stecut)
Interpretive rules= subordinate legislations
Staatsblad= Lembaran Negara
Bijblad= Tambahan Lembaran Negara

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas legalitas (ketentuannya terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP)
2. Asas tidak hukum tanpa kesalahan
3. Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence)

Asas-Asas Hukum Perdata
1. Asas ikatan kesepakatan
2. Asas kebebasan berkontrak
3. Asas itikat baik

Freies Ermessen= doktrin universal tt diskresi (keleluasaan) pemerintah utk menjalankan kekuasaan.

Ketentuan Freies Ermessen Menurut Jimly Asshiddiqie:
1. Hanya yg bersifat internal dlm rangka kebutuhan administratif pemerintahan
2. Yang bersifat prosedural-administratif utk membantu pelaksanaan ketentuan UU.
3. Tidak boleh bersifat menambah norma ataupun mengubah norma, apalagi mengebiri ketentuan UU.
Perbedaan Istilah UU
Indonesia: Undang-Undang
Belanda: wet
Inggris: law
Jerman: gezets

Challenge in the court= salah satu syarat peraturan perundang-undangan yg baik ialah dapat diuji atau digugat di pengadilan (ke MK atau MA).

Doktrin "stare decisis"= putusan hakim yg terdahulu mengikat bagi hakim yg kemudian (sistem yg berlaku di negara2 Anglo-Saxon atau sistem common law)

Judiciary law= hukum ciptaan peradilan (case law; judge made law; putusan hakim). Contohnya Putusan MK.

Yurisdiksi= kewenangan

Legislative act: produk legislasi (UU dan Perda)
Executive act: produk regulasi (PP, Peraturan KPU, Peraturan Bank Indonesia, Pergub, Perbup, dll).

Presumptio Iustae Causa: asas yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim.


PERDA DAN PERMEN : MANA YANG LEBIH TINGGI?

Menurut Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan." Kewenangan untuk "mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi" bersifat atribusi langsung dari UUD 45 sendiri, bukan  delegasi berdasarkan undang-undang (legislative delegation of rule-making power). Karena itu, status Perda tidak dapat dibandingkan dengan Permen (Peraturan Menteri) yang hanya sebagai "executive act" berdasarkan delegasi bahkan subdelegasi dari UU. Lagi pula, Perda dibuat berdasarkan persetujuan bersama antara lembaga perwakilan rakyat di daerah yang anggotanya dipilih langsung melalui pemilu bersama-sama dengan kepala daerah yang juga dipilih langsung melalui pemilu (pilkada), sehingga status moral dan politiknya dapat dikatakan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri. Demikian menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Teori Hierarki Norma Hukum, h. 177)


"Melalui fungsi kritisnya, filsafat hukum membantu memberi visi pada norma hukum. Tanpa sikap kritis, hukum dapat berubah menjadi monster efektif di tangan kekuasaan untuk kepentingan penguasa. Tanpa sikap kritis untuk mendorong hukum ke arah lebih berwajah manusiawi, manusia akan diperbudak oleh hukum ciptaannya sendiri." (Andrea Ata Ujan, Filsafat Hukum: Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta, Kanisius, 2009, h. 33-34)


Beberapa Adagium dalam Hukum:

NEMO PUNITUR PRO ALIENO DELICTO Latin, meaning No one is punished for the crime of another (tidak ada orang yang dapat dihukum atas kejahatan yang dilakukan oleh orang lain).

In Dubio Pro Reo, (a defendant may not be convicted by the court when doubts about their guilt remain). Jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Salah satu adagium hukum yang paling terkenal adalah,  “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Adagium ini merupakan tafsiran dari asas In Dubio Pro Reo. Asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara.

Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

Adaequatio intellectus et rei - adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars - para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem - perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

Clausula rebus sic stantibus - perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

Cogitationis poenam nemo patitur - tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

Cujus est dominium, ejus est periculum - risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.

Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist - saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas - saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.

Da tua sunt, post mortem tune tua sunt - berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.

De gustibus non est disputandum - perihal selera tidak dapat disengketakan.

Debet quis juri subjacere rrbi delinquit - seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Droil ne done, pluis que soit demaunde - hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.

Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat - beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.

Equality before the law - semua orang sama di depan hukum.

Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.

Facta sunt potentiora verbis - perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.

Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Geen straf zonder schuld - tiada hukum tanpa kesalahan.

Gouverner c'est prevoi - menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.

Heares est cadem persona cum antecessore - ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.

Het vermoeden van rechtmatigheid - kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.

Ignorantia excusatur non juris sed facti - ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum

Ignorantia judicis est calanaitax innocentis - ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.

Ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.

Inde datae leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

Iniquum est aliquem rei sui esse judicem - adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.

Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.

Interset reipublicae res judicatoas non rescindi - adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.

Iudex ne procedat ex officio - hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.

Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur - hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

Ius curia novit - seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.

Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.

Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus - seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.

Judex non potest esse testis in propria causa - seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.

Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means - seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.

Judex set lex laguens - hakim ialah hukum yang berbicara.

Judicandum est legibus non exemplis - putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.

Judicia poxteriora sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.

Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum - sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.

Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus - memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.

Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.

Justitiae non est neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.

Lex dura sed ita scripta - hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.

Lex dura, sed tamen scripta - hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.

Lex neminem cigit ad impossibilia - hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.

Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam - hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.

Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori - hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.

Lex prospicit, non respicit - hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.

Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua - hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.

Lex semper dabit remedium - hukum selalu memberikan solusi.

Lex specialis derogat lex generali - hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.

Lex superior derogat legi inferiori - hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.

Moneat lex, priusquam feriat - undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.

Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.

Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet - tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).

Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali - suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.

Opinio necessitatis - keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.

Pacta sunt servanda - setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.

Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.

Presumpito iustae causa – suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.

Presumption of innocence - asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.

Quiquid est in territorio, etiam est de territorio - asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.

Res nullius credit occupanti - benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.

Salus populi suprema lex - kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.

Similia similibus - dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.

Spreekhuis van de wet - apa kata undang-undang itulah hukumnya.

Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux - hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.

Testimonium de auditu - kesaksian yang didengar dari orang lain.

Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.

Ubi societas, ibi jus - di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

Ut sementem faceris ita metes - siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.

Van rechtswege nieting; null and void - suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.

Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat - tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.

Vox populi vox dei - suara rakyat adalah suara Tuhan.

"Pemerintah bisa saja ada tanpa hukum. Tapi, hukum tak mungkin ada tanpa pemerintah." (Filsuf Inggris, Bertrand Russell) 

Maksud dari filsuf Bertrand Rusell ini adalah: hukum tak akan bisa berfungsi apa-apa jika tak ada kekuatan (politik) yang bisa memaksakan berlakunya. Maka, ada pepatah dalam hukum, "Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan."




0 komentar:

Posting Komentar