Oleh: Nani Efendi
Menjadi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, saat ini, sepertinya sudah menjadi pilihan bagi banyak anak muda. Mereka berharap, nantinya, dapat diangkat menjadi CPNS oleh pemerintah. Tetapi, pertanyaannya, benarkah semua yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah selama 5 tahun atau lebih—sebagaimana anggapan masyarakat umum saat ini—dapat otomatis diangkat menjadi CPNS?Jawabannya, belum tentu. Mengapa? Karena, semuanya tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ini mesti dipahami dengan baik oleh masyarakat. Jangan anggap mereka yang telah masuk ke dalam database (istilah yang popular di masyarakat saat ini) dan telah menjadi tenaga honorer lima tahun lebih otomatis diangkat menjadi CPNS. Mengapa demikian? Berikut ini akan saya jelaskan duduk persoalannya. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat banyak agar mereka tidak terbuai dengan harapan yang belum pasti kejelasannya.
Dasar
hukum
Dikarenakan
Indonesia adalah negara hukum, maka segala kewenangan dan tindakan alat-alat
perlengkapan negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum. Demikian juga
dalam hal ini persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tentu ada
dasar hukumnya.Dalam pemerintahan SBY, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS adalah Peraturan Pemerintah (PP).
Dasar
hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, semasa pemerintahan SBY, yang
pertama adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang “Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”.Kemudian, PP ini dirubah menjadi PP Nomor
56 Tahun 2012 Tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”.
Dalam
PP No 48 Tahun 2005, diatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Dalam ayat (2) PP tersebut dijelaskan, “Pengangkatan tenaga honorer didasarkan
pada usia dan masa kerja sebagai berikut: (a) Tenaga honorer yang berusia
paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua
puluh) tahun atau lebih secara terus menerus, (b) Tenaga honorer yang berusia
paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih
sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus, (c) Tenaga
honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun
secara terus menerus, dan (d) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35
(tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih
sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Kemudian,
dalam Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan lagi, “Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap
mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan
prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Nah, PP ini
telah dirubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012.Dalam perubahan kedua PP Nomor 48
Tahun 2005, tidak ada lagi ketentuan seperti di atas.Ia hanya mengakomodir
tenaga honorer yang tersisa di tahun 2005.
Ketentuan
itu dapat dibaca dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang “Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil”. Pada Pasal 6 dijelaskan, “Pengangkatan
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN dan APBD menjadi CPNS
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran
2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.”
Nah,
dari penjelasan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) di atas jelas
sekali bahwa yang bisa diangkat jadi CPNS dari tenaga honorer saat ini adalah
mereka yang honor sebelum tahun 2005.Kalau seperti itu, bagaimana dengan nasib
mereka yang honor setelah 2005, tetapi masih bertahan sampai saat ini?Inilah
yang saya katakan belum ada kejelasannya. Memang, kita prihatin melihat
anak-anak muda yang punya potensi dan banyak kesempatan, tetapi rela menjadi
tenaga honorer dengan hanya diberi
imbalan yang jauh dari kebutuhan
hidup layak, hanya karena harapan agar bisa menjadi PNS nantinya. Tetapi
sayangnya, harapan itu tidak ada kejelasan. Nah, untuk lebih bisa memahaminya,
masyarakat bisa men-download PP
tersebut dari internet yang saat ini tersedia dan bisa didapatkan dengan mudah
di banyak tempat.
Bisakah
berubah?
Bisa
tidaknya tenaga honorer saat ini menjadi CPNS tergantung dari perubahan
peraturan perundang-undangannya yang menjadi dasar hukumnya, yakni PP No
56/2012. Jika PP No 56 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, berarti tenaga
honorer yang ada saat ini tidak dapat diangkat menjadi CPNS, walaupun mereka
telah honor dalam waktu yang lama, kecuali mereka menempuh jalur tes umum PNS.
Kalau seperti itu, solusinya bagaimana? Ya, PP-nya harus dirubah dulu.Siapa
yang berwenang membentuk dan merubah PP?Yang berwenang membentuk dan merubahnya
adalah presiden.
Memang
banyak yang merasa dirugikan dengan PP 56/2012.Oleh karenanya, beberapa
organisasi persatuan guru honorer di beberapa daerah meminta bantuan pakar
hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji PP itu ke Mahkamah Agung,
karena itulah satu-satunya solusi saat ini. Demikianlah, semoga tulisan saya
ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap persoalan tenaga
honorer menjadi CPNS.
0 komentar:
Posting Komentar