HUKUM ACARA PERDATA[1]
Perkara perdata ialah suatu perkara mengenai perselisihan antara kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan.
Lapangan-lapangan keperdataan antara lain:
1. Hutang piutang
2. Warisan
3. Hak milik
4. Perkawinan
5. Jual-beli
6. Sewa-menyewa
7. Dll
Lembaga-lembaga Hukum yang Terdapat dalam Lapangan Keperdataan
1. Pengadilan perdata
2. Kantor Catatan Sipil (untuk pendaftaran kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian)
3. Notaris
4. Kantor Pendaftaran Tanah
5. Juru Sita
6. Juru Lelang
7. LBH dan Advokat
8. Dll
CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA
1. Pihak penggugat (pihak yang dirugikan) mengajukan surat gugatan ke
kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
2. Berdasarkan surat gugatan tersebut, Juru Sita menyampaikan sebuah surat
pemberitahuan kepada pihak tergugat agar hadir menghadap ke kantor Pengadilan
3. Jika tergugat tidak hadir, hakim dapat mengadili dan memutus perkara
tanpa hadirnya tergugat
4. Pada waktu mengajukan surat gugatan, pihak penggugat diharuskan
membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada panitera untuk biaya
perkara. Namun, bagi yang tidak mampu, dapat dibebaskan dari biaya perkara
5. Apabila kedua belah pihak telah hadir pada hari yang telah ditentukan,
hakim membuka sidang pengadilan
6. Pertama-tama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak
7. Jika tercapai perdamaian, maka dibuatlah akta perdamaian yang isinya
harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak
8. Jika tidak dapat didamaikan, hakim lalu membacakan surat gugatan yang
diajukan penggugat
9. Setelah itu, hakim memeriksa kedua belah pihak
10. Selama pemeriksaan masih berlangsung, masing-masing pihak diperkenankan
mengajukan saksi-saksi untuk menguatkan kebenarannya
11. Sebelum memberikan kesaksian, saksi-saksi terlebih dahulu harus
disumpah
12. Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan segala sesuatu yang berkenaan
dengan perkara (keterangan-keterangan kedua belah pihak, saksi-saksi,
bukti-bukti yang diajukan), maka Ketua Pengadilan memutuskan dengan menerima
atau menolak gugatan. Jika gugatan diterima, maka pihak penggugatlah yang
menang. Jika gugatan ditolak, berarti pihak tergugatlah yang menang.
13. Pihak yang kalah harus membayar ongkos perkara
14. Putusan hakim pengadilan negeri dapat dimintakan banding ke Pengadilan
Tinggi.
Alat-alat Bukti dalam Hukum Perdata
Menurut KUHPer Buku keempat – Pembuktian dan
Kedaluwarsa:
Pasal 1866
Alat-alat Bukti
terdiri atas:
a. Bukti tulisan
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan (dugaan)—yaitu kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa
d. Pengakuan—pernyataan
salah satu pihak mengenai peristiwa tertentu atau suatu hak
e. Sumpah
Pasal 1867
Pembuktian dengan
tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868
Suatu akta otentik
ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh
atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat.
Keterangan:
Bukti
tulisan itu berupa akta-akta dan
surat-surat lainnya. Akta ialah sebuah surat yang ditandatangani dan sengaja
dibuat untuk dijadikan bukti.
Akta
dibagi dua: akta otentik (resmi) dan akta bawah tangan (onderhands acte).
Akta
otentik ialah akta yang dibuat dengan bentuk-bentuk tertentu oleh atau di
hadapan pejabat-pejabat yang berwenang, seperti notaris, pegawai catatan sipil,
juru sita, bupati, gubernur, dsb.
1.
Akta notaris,
2.
Sertifikat tanah
3.
Putusan hakim (vonis)
4.
Berita acara sidang
5.
Surat nikah/akta perkawinan
6.
Akta kelahiran
7.
Akta kematian,
8.
Akta perceraian, dsb.
SEDANGKAN AKTA DI BAWAH TANGAN (onderhands acte). CONTOHNYA:
Yaitu akta yang
dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perantaraan pejabat-pejabat
resmi. Misalnya:
1. Surat perjanjian sewa menyewa
rumah.
2. Surat perjanjian jual beli,
dsb.
Adapun surat-surat lainnya ialah surat yang bukan merupakan akta.
Contohnya: surat-surat biasa, faktur, kwitansi, tiket kereta api, dsb.
Salah
satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik
merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat
dalam akta tersebut.
Akta
Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya.
Menurut
Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta di bawah tangan, tanda tangannya diakui oleh
orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
0 komentar:
Posting Komentar