alt/text gambar

Senin, 09 November 2015

Topik Pilihan:

SYARAT-SYARAT UU/PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BAIK



 
1. Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller dalam bukunya The Morality of Law (moralitas Hukum), diantaranya yaitu:

a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk kejelasan;

b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;

c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan kegiatannya kepadanya;

d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.

2. kepastian hukum (legal certainty) sangat terkait dengan kejelasan rumusan sebuah regulasi sehingga dapat diprediksikan maksud dan tujuannya. Hal ini sesuai dengan pengertian kepastian hukum dalam berbagai doktrin dan putusan Pengadilan Eropa bahwa kepastian hukum mengandung makna:
“the principle which requires that the rules of law must be predictable as well as the extent of the rights which are conferred to individuals and obligations imposed upon them must be clear and precise” 

Terjemahan:
(prinsip yang mensyaratkan bahwa ketentuan hukum harus dapat terprediksi sebagaimana halnya lingkup hak yang diberikan kepada individu dan kewajiban yang kenakan kepada mereka haruslah jelas dan persis”; dan
the principle which ensures that individuals concerned must know what the law is so that would be able to plan their actions accordingly”
Terjemahan:
(prinsip yang menjamin bahwa seseorang harus mengetahui hukum sehingga ia mampu merencanakan tindakannya sesuai dengan hukum itu);

3.       prinsip kepastian hukum, khususnya dalam hukum pidana, selalu terkait dengan asas legalitas yang harus diterapkan secara ketat. Melalui asas legalitas inilah individu mempunyai jaminan terhadap perlakuan sewenang-wenang negara terhadapnya sehingga terjadi kepastian hukum;

4.        Bahwa suatu negara hukum, seperti diungkapkan oleh Frans Magnis Suseno, adalah “…didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama (3) legitimasi demokratis, dan (4) tuntutan akal budi” (Frans Magnis Suseno, 1994, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, hal 295);

5.        Bahwa untuk memenuhi unsur-unsur agar disebut sebagai negara hukum, khususnya dalam pengertian rechtstaat, Julius Stahl mensyaratkan beberapa prinsip, yang meliputi: a. Perlindungan hak asasi manusia (grondrechten); b. Pembagian kekuasaan (scheiding van machten); c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan d. Adanya peradilan administrasi—tata usaha negara (administratieve rechspraak).

6.        Bahwa pengertian negara hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945 dan Pancasila, menurut Simorangkir, adalah berbeda dengan pengertian negara hukum dalam kerangka rechtsstaat, seperti yang berlaku di Belanda. Akan tetapi lebih mendekati negara hukum dalam pengertian rule of law.

7.       Moh. Mahfud MD, juga memberikan pendapat yang senada dengan Simorangkir. Dikatakan Mahfud, penggunaan istilah rechtsstaat dalam UUD 1945 sangat berorientasi pada konsepsi negara hukum Eropa Kontinental. Bilamana melihat materi muatan UUD 1945, justru yang terlihat kental adalah meteri-materi yang bernuansakan anglo saxon, khususnya ketentuan yang mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia.

8.       Bahwa menurut Kusumadi Pudjosewojo dikarenakan Indonesia adalah negara hukum, maka segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum. Penguasa bukanlah pembentuk hukum, melainkan pembentuk aturan-aturan hukum, oleh sebab itu hukum berlaku bukan karena ditetapkan oleh penguasa, akan tetapi karena hukum itu sendiri. Hal ini membawa konsekuensi, bahwa penguasa pun dapat dimintai pertanggungjawaban jika dalam menjalankan kekuasaannya melampaui batas-batas yang telah diatur oleh hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum. Kewenangan penguasa dan organ-organ negara sangat dibatasi kewenangan perseorangan dalam negara, yang berupa hak asasi manusia. Pendapat tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan unsur penting dalam sebuah negara hukum.

9.       Bahwa di dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta, harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, dari Wolfgang Friedman dalam bukunya, “Law in a Changing Society”, membedakan antara organized public power (the rule of law dalam arti formil), dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti materil). Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian hukum dalam arti sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis, dan belum tentu menjamin keadilan substanstif. Negara hukum dalam arti materiel (modern) atau the rule of just law merupakan perwujudan dari Negara hukum dalam arti luas yang menyangkut pengertian keadilan di dalamnya, yang menjadi esensi daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit

10.   Pasal-pasal dalam UU harus mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil (fair). Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal yang tidak jelas dapat berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang; Ketentuan dalam Pasal-pasal yang tidak jelas dan sumir merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum (rule of law) dimana “a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly enforced”.

11.   Rule of law dapat dimaknai sebagai “a legal system in which rules are clear, well-understood, and fairly enforced”. Dengan salah satu cirinya ada kepastian hukum yang mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.

12.   Negara hukum juga mesti mengikuti konsep hukum, yang oleh Gustav Radbruch diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) general precepts, yaitu: purposiveness, justice, and legal certainty (lihat penjelasan mengenai konsep Radbruch dalam Torben Spaak, “Meta-Ethic and Legal Theory: The Case of Gustav Radbruch”)

13.   ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan dan kontradiktif jika diberlakukan, mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi semua orang. Ketidakpastian demikian akan mengakibatkan kekacauan hukum dan sangat rentan akan adanya penyalahgunaan dan pemberlakuan secara sewenang-wenang;

14.   Asas legalitas ini mencakup 4 (empat) aspek penting yaitu;
a.       peraturan perundang-undangan (law)/lex scripta,
b.      retroaktivitas (retroactivity),
c.       lex certa, dan
d.      analogi

15.   Aspek penting terkait dengan kejelasan sebuah rumusan tindak pidana yang menjamin adanya kepastian hukum adalah asas lex certa yaitu pembuat undang-undang (legislatif) harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana (kejahatan, crimes). Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri.

16.   Pasal dalam UU tidak boleh dirumuskan secara samar-samar dan harus dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, serta pengertiannya tidak boleh terlalu luas dan rumit. Sehingga berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan pihak-pihak tertentu karena Pasal yang tidak jelas akan bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi penguasa. Oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi manusia.

17.   UU tidak boleh multi interpretative dan dapat ditafsirkan menurut kehendak pihak yang kuat, pemerintah dan aparat penegak hukum. Ketentuan seperti ini dapat melegitimasi praktik kriminalisasi. Dalam pengaturan tindak pidana harus juga diperhatikan beberapa hal diantaranya; 1) keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan dan keadilan, 2) keseimbangan antara nilai-nilai nasional dan universal, dan 3) aspirasi universal masyarakat beradab.

18.   Bahwa pengaturan tindak pidana haruslah seimbang antara kepastian hukum, kelenturan dan keadilan, sehingga perumusan tindak pidana harus melihat keadilan bagi korban maupun pelaku.

19.   Pasal dalam UU tidak boleh bertentangan dengan asas lex certa. Artinya, unsur-unsurnya harus dirumuskan secara terang, jelas dan tegas serta harus dirumuskan dan disebutkan secara jelas maksud, tujuan serta batas-batas perbuatan yang hendak dilarang. Sehingga, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum pidana.

20.   Asas Lex Certa merupakan asas hukum yang menghendaki agar hukum itu haruslah bersifat tegas dan jelas. Pasal yang  bersifat kabur (tidak pasti) dapat berpotensi multitafsir. Dalam ranah hukum, rumusan-rumusan hukum seharusnya pasti dan jelas agar orang juga memperolah kepastian hukum, bukannya kebingungan tanpa jaminan kepastian hukum karena rumusan pasal-pasalnya yang multitafsir;

21.   berdasarkan asas Lex Certa dalam kaitannya dengan hukum yang tertulis, pembuat undang-undang (legislatif) harus merumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana (kejahatan, crimes). Hal inilah yang disebut dengan asas lex certa atau bestimmtheitsgebot. Pembuat undang-undang harus mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku.

22.   Dalam praktiknya ternyata tidak selamanya pembuat undang-undang dapat memenuhi persyaratan di atas. Tidak jarang perumusan undang-undang diterjemahkan lebih lanjut oleh kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat apabila norma tersebut secara faktual dipermasalahkan.

23.   Berdasarkan asas Lex Certa atau bestimmtheitsgebot dimaksudkan kebijakan legislasi dalam merumuskan undang-undang harus lengkap dan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta). Perumusan yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna sebagai pedoman perilaku;

24.   Perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak akan berguna sebagai pedoman perilaku. Di samping itu, UU juga tidak boleh mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment), ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty).

KONSTITUSI SEBAGAI KONTRAK SOSIAL TERTINGGI


Pendelegasian wewenang pengaturan (legislative delegation and sub-delegation of rule-making power), didasarkan atas prinsip otonomi dalam demokrasi. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara berhak mengatur sendiri kehidupan mereka. Bahkan, semua norma aturan dalam kehidupan bernegara hanya boleh diatur oleh rakyat sendiri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, bukan oleh pejabat negara atau pemerintah. (Jimly Asshiddiqie, Teori Hierarki Norma Hukum, h. 164-165)



0 komentar:

Posting Komentar