alt/text gambar

Kamis, 15 Mei 2025

Topik Pilihan: ,

Politik dan Hukum dalam Pandangan Filsuf Thomas Aquinas

Oleh: Nani Efendi


Politik dan hukum—dalam pandangan filsuf Thomas Aquinas—memiliki suatu tujuan: yaitu "bonum commune" atau "kebaikan bersama".

Hukum, dalam pandangan Thomas Aquinas, tidak dilihat melulu sebagai suatu kekuatan untuk menghukum, tapi dalam artinya yang terdalam: sebagai suatu perintah akal budi (ordo rationis). Akal budi adalah aturan dan ukuran (regula et mensura) dalam tindakan manusia. 

Kebaikan yang menjadi akhir dari hukum berkaitan dengan kebenaran. Inilah wilayah kerja hukum terutama hukum kodrat sebagai perintah akal budi praktis.

Dan hukum kodrat (hukum akal budi) inilah yang harus menjadi dasar dari semua hukum positif. 

Hukum positif yang berlawanan dengan hukum kodrat bukanlah hukum dalam arti sesungguhnya.

Prinsip utamanya: "Lakukan yang baik, tolaklah yang jahat". Prinsip ini mendesak manusia untuk selalu mengingini, mencari, dan mengejar kebaikan, serta menjauhi kejahatan. 

Thomas Aquinas adalah seorang filsuf dan teolog asal Italia. Karya termasyhurnya berjudul Summa Theologiae. Buku Summa Theologiae ini merupakan satu di antara referensi yang digunakan Yusril Ihza Mahendra ketika debat-debat tentang hukum dan etika.

Referensi: 

1. https://www.goodreads.com/book/show/53143731-filsafat-politik-dan-hukum-thomas-aquinas

0 komentar:

Posting Komentar