![]() |
| D&R No 21/XXVIII/4 & 11 Januari 1997 |
Oleh: Arief Budiman *)
Tampaknya, gejala yang paling mengkhawatirkan yang terjadi pada tahun 1996 adalah meningkatnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa. Kita lihat terjadinya kekerasan pada 27 Juli terhadap Partai Demokrasi Indonesia (PDI), kekerasan yang terjadi di Situbondo, kemudian merembet ke Tasikmalaya (26 Desember), dan kekerasan yang terjadi di Kalimantan Barat yang bermula pada 30 Desember dan berlanjut ke permulaan tahun 1997. Meskipun didasarkan pada dinamika sosial yang agak lain, meningkatnya perkelahian antarpelajar di Jakarta juga merupakan tindak kekerasan yang dilakukan secara massal, yang sedikit banyak merupakan produk dari keadaan masyarakat yang cenderung menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah. Tampaknya, pada tahun 1997, dan mungkin pada tahun-tahun selanjutnya, kejadian seperti itu masih akan berlangsung kalau tidak ditangani secara baik.
Mengapa kekerasan massal akhir-akhir ini meningkat frekuensinya? Menurut pendapat saya, hal itu terutama disebabkan kurang berfungsinya lembaga-lembaga dan sarana-sarana lainnya yang bisa menyelesaikan ketidakpuasan yang ada di masyarakat secara adil dan damai, seperti pengadilan dan kepolisian.
Tampaknya, kepastian hukum sedang mengalami kemerosotan yang drastis: kasus Adi Andojo di Mahkamah Agung, kasus terbunuhnya wartawan Udin di Yogya, rangkaian kasus penggeseran Megawati sebagai Ketua Umum PDI yang sah. Semua itu membuat semua orang merasakan bahwa, di negeri tercinta ini, kekuasaan dan kekerasanlah yang dipakai untuk menyelesaikan masalah. Sudah menjadi rahasia umum: banyak di antara kita segan untuk melaporkan masalah yang kita hadapi ke kepolisian atau membawanya ke pengadilan. Karena, itu akan memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal.
Keadaan itulah yang mengakibatkan tumbuh-suburnya debt collector atau DC, yang menagih utang dengan menggunakan ancaman kekerasan. Para DC itu kadang-kadang memiliki kantor yang cukup mewah, bagai kantor para pengacara hukum. Yang menjadi klien mereka bukan saja pribadi-pribadi, tapi juga perusahaan-perusahaan besar, lembaga-lembaga perbankan, dan sebagainya. Pada aras yang lebih rendah, dalam persoalan individual yang lebih kecil, banyak orang cenderung menyelesaikan maslahnya dengan melibatkan keluarganya atau kenalannya yang menjadi anggota ABRI. Sekali lagi, di sini berperan unsur kekuasaan dan kekerasan, yang memang lebih efektif ketimbang menempuh jalur hukum.
Maka, lambat laun, tapi pasti, muncul dan makin menguatlah apa yang dinamakan sebagai “budaya kekuasaan’ dan “budaya kekerasan”. Siapa yang mempunyai akses ke kekuasaan dan kekerasan, dia akan selalu berada di atas angin. Kebenaran, keadilan, dan yang sejenisnya merupakan sesuatu yang indah dan memberi harapan sejauh mereka hanya dibicarakan dan dipidatokan. Di lapangan, keadaannya sangat berlainan.
Yang memonopoli kekuasaan dan kekerasan adalah negara. Bukankah, menurut Max Weber, negara adalah lembaga yang memiliki kebasahan untuk menggunakankekerasan? Sayangnya, di negara kita sekarang ini sering terjadi monopoli itu dipakai secara tidak semestinya. Karenanya, Direktur Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Mulya Lubis, menyatakan, tahun lalu, yang paling banyak melakukanpelanggaran hak asasi manusia adalah aparat keamanan, yakni sekitar 85 persen dari seluruh pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi (Jakarta Post, 20 Desember 1996).
Kelompok kedua yang menggunakan kekerasan adalah kelompok penjahat, baik yang terorganisasi maupun yang tidak. Perbedaan mereka dengan negara, dalam penggunaan kekerasan., mereka tidak memiliki dasar hukum ataupun keabsahan lainnya. Tapi, tidak bisa disangkal, terutama di negara-negara ketika hukum lemah, kekuasaan mereka menjadi besar. Berkembangnya lembaga penjaul jasa DC menunjukkan bahwa inilah yang sekarang terjadi di Indonesia: budaya kekerasan sedang tumbuh subur di sini.
Maka, apa yang sedang kita alami sekarang mencerminkan keadaan di atas. Pemerintah, karena memiliki kekuasaan dan memonopoli penggunaan kekerasan secara sah, selalu menang dalam menghadapi masalah. Apa saja yang diinginkan pemerintah, biasanya, pasti terlaksana.
Bagi masyarakat kelas menengah dan kelas atas yang beruang, mereka juga selalu berada di atas angin kalau terlibat dalam suatu persoalan. Mereka bisa membeli kekuasaan dan kekerasan, baik dari pemerintah maupun dari kelompok-kelompok di luar hukum, kecuali kalau mereka harus berhadapan dengan pemerintah.
Bagaimana dengan orang-orang kecil di bawah? Mereka tidak memiliki kekuasaan dan mereka tidak bisa membelinya. Kalau ada persoalan, mereka hanya bisa mengadu ke para mahasiswa, ke lembaga bantuan hukum, ke tokoh-tokoh informal, ke parlemen, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau ke pers. Tapi, sayangnya, lembaga-lembaga itu pun sedang menghadapi masalah kehilangan akses ke kekuasaan. Mereka banyak mengandalkan mekanisme hukum yang justru sedang dalam keadaan krisis. Dalam keadaaan ini, apa yang dikatakan sosiolog Univesitas Gadjah Mada, Loekman Soetrisno, memang ada benarnya: orang kecil di bawah tidak memiliki “kawan”. Lebih tepatnya, kawan yang mereka miliki dalam keadaan lemah.
Mereka lalu harus menyusun kekuatan mereka sendiri. Bagaimana caranya? Dengan membentuk kelompok demi orang senasib. Mereka bangkit sebagai orang-orang yang senasib, orang-orang yang dipecundangi dalam sistem kemasyarakatan yang menyudutkan mereka. Mereka bersatu untuk memperjuangkan perbaikan nasib.
Begitlah, orang-orang kecil di bawah ini mulai berkelompok, misalnya, sebagai buruh yang hanya digaji di bawah upah minimum regional alias upah minimum rata-rata. Para pedagang kaki lima yang digusur, dibantu oleh para aktivis mahasiswa yang idealis, juga mengorganisasi dirinya. Demikian juga para petani yang dipaksa meninggalkan tanahnya. Tapi, kalau mereka berkumpul berdasarkan kelas sosial-ekonomi mereka, dengan mudah mereka dituduh mengobarkan pertentangan kelas, dus komunis. Para intelektual dan mahasiswa yang membantu mereka juga akan dikenakan tuduhan subversif, serta mau menghidupkan lagi ideologi komunisme. Itulah yang dialami oleh orang seperti Muchtar Pakpahan atau aktivis-aktivis yang tergabung dalam Partai Rakyat Demokratik.
Masalahnya, bagi orang-orang kecil itu tidak ada jalan lain. Maka pengelompokan terus terjadi. Hanya, sekarang, mereka memilih jalan yang lebih “aman”: melalui agama, khususnya Islam. Tampaknya, pemerintah mengalami kesulitan menghadapi mereka. Sebagai negara yang didasarkan Pancasila yang sangat menghormati agama, sulit bagi pemerintah untuk menumpas pengelompokan berdasarkan agama. Apalagi, Islam adalah agama yang dianut oleh mayoritas bangsa ini. Bila orang menyatakan bahwa seorang “Pedagang kaki lima Islam” digusur aparat keamanan, kekuatannya akan berlipat ganda ketimbang dia mengatakan hanya”seorang pedagang kaki lima” yang digusur.
Itu artinya, masalah-masalah orang kecil (yang kebanyakan masalah eknomi untuk mempertahankan hidup) akhir-akhir ini selalu mencetus menjadi gerakan massa Islam, yang menunjukkan kekuasaanya dengan melakukan kekerasan massal. Dalam gerakan massa seperti itulah orang-orang kecil mendapatkan kekuasaannya. Apalagi, pemerintah merasa serbasalah dalam menindak mereka. Bila mereka dihadapi dengan kekuasaan dan kekerasan lagi, tindakan itu bisa mengobarkan api yang lebih besar.
Sayangnya, kalau pengelompokan berdasarkan agama itu sudah terjadi, selalu terjadi ekses, yaitu berupa penyerangan terhadap gereja dan toko-toko yang dimiliki oleh Cina, meskipun kedua kelompok itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sebab-musabab gerakan tersebut. Kasus Situbondo dan Tasikmalaya jelas menunjukkan hal itu.
Yang terjadi di Kalimantan Barat juga serupa, meski tak sama. Terjadi konflik antarindividu ataupun kelompok. Karena lembaga-lembaga untuk menyelesaikan konflik itu secara adil dan damai sudah tidak dipercayai lagi oleh masyarakat, individu atau kelompok cenderung menyelesaikan persoalan dengan cara mereka sendiri: adu kuat. Bukankah itu yang diajarkan pemerintah dalam menyelesaikan kasus PDI? Bukan lembaga-lembaga musyawarah yang ada di partai tersebut yang dipakai, melainkan dilakukan operasi militer yang menggunakan kekuasaan dan kekerasan. Hanya, berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di Situbondo dan Tasimalaya, di Kalmantan Barat, pengelompokan mengambil jalur kesukuan. Seperti juga pengelompokan berdasarkan agama, pengelompokan suku pun punya daya mobilitas yang kuat dan sulit dituduh sbagai komunis.
Pada permulaan tahun 1997 ini, kita patut merenungkan kembali pengalaman kita pada tahun-tahun yang lalu, khususnya tahun 1996 ketika segalanya tampaknya mencapai puncaknya. Kalau lembaga-lembaga dan mekanisme-mekanisme untuk menyelesaikan konflik secar adil dan damai tak dihidupkan lagi, kekuasaan dan kekerasan akan menjadi alternatif satu-satunya. Bagi masyarakat kecil, untuk memperoleh kekuasaan, satu-satunya jalan yang dapat mereka tempuh adalah pengelompokan massal yang memungkinkan mereka menggunakan kekerasan. Pada saat ini, pengelompokan massal melalui agama, khususnya agama Islam, tampaknya merupakan pengelompokan yang paling kuat dan efektif.
Tanpa sadar, tampaknya pemerintah sendirilah yang menggiring rakyat kecil untuk mengambil jalur pengelompokan melalui agama dan suku. Itulah yang terjadi pada tahun lalu dan kemungkinan besar akan terjadi lagi pada tahun ini dan pada tahun-tahun mendatang, kaalu akar permasalahan itu tidak diselesaikan.
*) Pengamat Sosial, Politik, dan Budaya
Sumber: D&R No 21/XXVIII/4 & 11 Januari 1997


0 komentar:
Posting Komentar