alt/text gambar

Senin, 11 Mei 2026

Topik Pilihan: ,

Tentang Qunut Atau tidak Qunut Saat Shalat Jama'ah

Ulil Abshar-Abdalla


Sebetulnya saya tidak mau mengungkit soal qunut ini. Sikap saya dalam soal ritual satu ini sederhana: mau qunut atau tidak qunut saat salat Subuh, itu terserah; masing2 punya dalilnya sendiri2. Yang diperlukan adalah sikap saling menghormati. Toleransi internal di dalam tubuh umat Islam, itulah yang jauh lebih penting dikembangkan. 

Sementara itu, saya melihat sebuah fenomena yang "menarik" sejak dulu hingga sekarang saat jama'ah salat Subuh, terutama di masjid2 tertentu di Jakarta. Fenomena ini tidak saya jumpai di kampung, sebab di sana kehidupan keagamaan relatif homogin: misalnya, di kampung2 Jawa, hampir semua warga muslim ya NU, dan karena itu qunut semua. Sementara di perkotaan, komposisi sosial masyarakat lebih heterogen dan "hybrid" karena itu lalu muncul fenomena yang akan saya ceritakan di bawah ini. 

Saat salat Subuh berjama'ah, saya kadang melihat fenomena ini: seorang imam melakukan qunut, lalu sebagian makmum, karena mengikuti mazhab tidak qunut, diam saja dan tidak mengikuti imam. Saat imam selesai qunut dan sujud, baru dia ikut "bermakmum" kembali. 

Dalam kasus seperti ini, makmum bersangkutan seolah2 "mufaraqah" atau memisahkan diri dari jama'ah beberapa saat lalu "masuk kembali" beberapa saat berikutnya. Dengan kata lain, jika memakai bahasa era digital saat ini, si makmum itu "sign out" sebentar dari jama'ah, lalu "sign in" kembali. 

Pertanyaannya: apakah tindakan "sign out" seperti ini tepat dalam tata cara berjama'ah? Menurut pendapat saya, dan anda boleh tidak sepakat dengan saya: tindakan seperti ini kurang pas, untuk tidak mengatakan keliru. 

Pagi ini, sebagai kegiatan rutinan sebelum JJS (jalan-jalaj sehat), saya membaca Sahih Muslim, dan berjumpa dengan bab "Babu al-Nahyi 'An Mubadarat al-Imam bi al-Takbir wa Ghairihi" (bab tentang larangan bertakbir mendahului imam dan tindakan lain selain takbir). Ada tiga hadis di sana, dengan "kandungan makna" yang sama, dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah melalui pelbagai "jalur" (thariqah). 

Saya kutipan salah satu riwayat itu yang sudah sering kita dengar selama ini. Bunyi riwayat itu: "Innama ju'ila al-imamu li yu'tamma bihi". Artinya: seseorang dijadikan imam karena untuk diikuti. Bunyi hadis itu selanjutnya: jika dia takbir, bertakbirlah; jika ruku', ruku'lah; jika ia berucap "Sami'a-l-Lahu liman hamidah," maka katakanlah, "Rabbana wa laka al-hamd."

Hadis lain dalam bab ini berbunyi: "Innama al-imamu junnatun, fa-idza shalla qa'idan fa-shallu qu'udan" (imam itu laksana benteng; jika ia salat sambil duduk, duduklah kalian). 

Inilah "algoritma" atau kaidah dalam salat berjamaah yang diajarkan Nabi, dan, bagi saya, ini sangat masuk akal. Dalam ajaran ini, seorang imam diangkat sebagai imam untuk diikuti oleh makmum. Tidak bisa seorang makmum, di tengah-tengah salat jamaah, melakukan tindakan "sign out" lalu melakukan sesuatu yang berbeda dengan si imam, misalnya tidak ikut qunut. 

Menurut pandangan saya, sesuai dengan algoritma kenabian dalam konteks salat jama'ah ini, jika anda kebetulan seorang warga NU dan bermakmum kepada imam yang tidak qunut, maka anda tidak boleh "sign out" lalu berdiri sendirian untuk qunut beberapa saat. Begitu pula jika kebetulan anda warga Muhammadiyah dan bermakmum kepada imam yang  qunut, anda ndak boleh "sign out, " lalu berdiri saja tanpa mengikuti qunut-nya imam. 

Langkah seperti itu sejatinya seperti sebuah "pembangkangan," tindakan "bughat" kecil-kecilan dalam konteks berjamaah. 

Sebab, innama ju'ila al-imamu li yu'tamma bihi; seseorang dijadikan imam ya karena untuk diikuti. Buat apa seseorang jadi imam jika tidak diikuti. Tugas makmum adalah mengikuti segala gerak-gerik imam. Bahkan dalam hadis yang lain dikatakan: anda tidak boleh berkata "amin" sebelum imam mengatakan "amin" terlebih dahulu. 

Tentu saja "tidak boleh" di sini bukan dalam pengertian haram, melainkan sunnah saja. Artinya, jika anda melanggar algoritma ini, tidak berarti salat atau jamaah anda batal. Tidak sama sekali. Cuma, kurang afdal saja; menyalahi algoritma salat jama'ah yang diwedarkan Kanjeng Nabi. 

Demikian pendapat saya. 


0 komentar:

Posting Komentar