DEMOKRASI INDONESIA
DILEMA DAN JALAN KELUAR ATASI KRISIS
![]() |
| (Kompas, 17 Juli 2000) |
Oleh: Nurcholis Madjid *
Bagian Kedua Habis
Gus Dur adalah tokoh yang tampil mantap dengan wawasan sosial-keagamaan yang sangat absah dan mutlak diperlukan dari sudut kepentingan nasional Indonesia dan dunia modern, yaitu wawasan toleransi, pluralisme, inklusifisme, dan non-sektarianisme. Dapat dikata hampir merupakan suatu mukjizat tersendiri bahwa dari kalangan kelompok sosial yang paling teringkari dan terpinggirkan tersebut tampil seorang tokoh dengan wawasan yang amat maju itu.
Di bidang ini, Gus Dur mewakili suatu usaha terobosan yang penting sekali bagi pembangunan bangsa secara keseluruhan. Sudah tentu banyak pemimpin nasional lain yang memiliki wawasan yang sama, tetapi Gus Dur adalah tokoh yang mengemban wawasan itu tidak semata secara kebetulan dan atas pertimbangan kepentingan jangka pendek, melainkan karena kesadaran ajaran agama serta legitimasi dan validasi oleh pandangan keamaan yang otentik.
Dengan kata lain, wawasan-wawasan itu dipegang Gus Dur sebagai persoalan prinsipil, bukan persoalan prosedural semata. Maka jelas sekali bahwa Gus Dur harus dibantu merealisasikan wawasan-wawasan besar itu, justru demi masa depan Indonesia yang lebih adil, terbuka dan demokratis. Wawasan itu harus dikembangkan sebagai wujud nyata motto kebangsaan Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, setelah sekian lama diingkari melalui arus penyeragaman yang dipaksakan, dalam suasana dominasi sosial-politik angkatan bersenjata.
***
Sinyalemen tentang adanya krisis yang gawat sekarang ini, yang dinyatakan dalam berbagai cara dalam wacana publik, menilai sebagian besar bersumber dari gaya kepemimpinan Gus Dur yang kontra- produktif. Gaya kepemimpinan itu diperkirakan sebagai akibat pertumbuhan kedirian atau personality Gus Dur yang paling pribadi, dan sebagai kelanjutan pandangan hidup dan hubungan sosial paguyuban dunia pesantren.
Kelemahan yang dipandang paling parah dan amat mengkhawatirkan dalam gaya kepemimpinan Gus Dur ialah rendahnya kemampuan membedakan antara urusan pribadi dan urusan umum, masalah privat dan masalah publik. Tidak adanya garis pembeda yang tegas antara urusan pribadi dan urusan umum dalam pola kepemimpinan kiai di dunia pesantren adalah memang benar-benar wajar belaka. Tetapi jika hal itu dibawa ke dalam pola kepemimpinan seorang presiden sebuah negara kebangsaan modern (modern nation state), maka pola kepemimpinan yang dominan paguyuban itu akan banyak menimbulkan skandal sosial-politik yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Berbagai desas-desus dalam masyarakat luas tentang praktik-praktik negatif dalam gaya kepemimpinan Gus Dur dan lingkungannya memang harus dibuktikan benar-tidaknya. Justru semangat Reformasi menghendaki dihentikannya kebiasaan menilai negatif, atau mengenakan stigmatisasi dan menghakimi seseorang tanpa pembuktian hukum yang jelas secara tak terbantah. Dan memang sangat diharapkan bahwa desas-desus yang amat negatif tentang Gus Dur itu tidak terbukti sama sekali. Tetapi jika terbukti secara tak terbantah, dan ternyata Gus Dur telah melakukan tindakan menutup-nutupi (cover up), maka sangat wajar jika ada pihak-pihak yang berpikir untuk melakukan impeachment terhadap Preside Abdurrahman Wahid.
Sebab jika desas-desus negatif itu benar-benar terbukti (yang sungguh kita berharap semoga tidak lebih daripada desas-desus semata), maka semua itu telah benar-benar memenuhi syarat untuk dilakukan impeachment, karena telah merupakan salah satu dari bentuk-bentuk (dalam ungkapan asing) "treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors", yaitu tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dan kekuasan yang paling gawat. Kalaupun jelas bukan bentuk "treason, bribery, or other high crimes", maka apa yang didesas-desuskan dalam masyarakat luas itu, jika terbukti benar, dapat digolongkan sebagai suatu bentuk "misdemeanors", sekurang-kurangnya "maladministration". Dan tindakan cover up itu sendiri, jika benar-benar dilakukan Gus Dur, dapat saja dikategorikan sebagai suatu bentuk high crime, atau sebagai "lying under oath (perjury)", yaitu kebohongan di bawah sumpah pengadilan, sekurangnya di bawah sumpah jabatan. Semuanya adalah tindakan yang membuat seorang pejabat negara, termasuk seorang presiden, menjadi "impeachable".
***
Tidak dapat tidak, tantangan dekat di hadapan kita sekarang ialah menyelamatkan proses pembangunan demokrasi di negeri ini, dengan menyelamatkan perolehan-perolehan gerakan Reformasi yang amat berharga, khususnya perolehan berupa diwujudkannya kebebasan-kebebasan asasi (menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat), dan mencegah sekuatkuatnya jangan sampai perolehan-perolehan amat berharga dan mahal itu terampas kembali oleh kekuatan tiranik, otoriter dan totaliter. Implikasi paling dekat dari komitmen itu ialah meluruskan kepemimpinan Gus Dur selaku kepala negara.
Berdasarkan hal di atas itu semua, maka sebagian dari kemungkinan sumbangan kita kepada negara, khususnya kepada kepemimpinan Gus Dur selaku Presiden Republik Indonesia, ialah menyerukan bahwa Gus Dur dapat meneruskan kepemimpinannya selaku kepala negara dengan syarat mutlak, tanpa dapat ditawar-tawar, sekitar hal-hal berikut;
1. Selaku presiden sebuah negara yang sedang dilanda krisis hebat, Gus Dur harus menjabarkan dengan jelas wawasan kepresidenannya dan mengkomunikasikannya secara efektif kepada seluruh warga negara melalui berbagai forum dan kesempatan, resmi dan tidak resmi. Dan sebagai lambang kepresidenan bangsa, Gus Dur hendaknya "presents himself presidentially" yang membuat semua negara bangga dan hormat.
2. Untuk itu, Gus Dur harus menampilkan diri sebagai tokoh dengan jaminan kebersihan etis dan moral yang seluhur-luhurnya, guna memberi landasan ontentisitas kepemimpinan yang mutlak diperlukan untuk dapat secara efektif memberantas dan secar mengakhiri praktik-praktik KKN untuk selama-lamanya, sesuai dengan tuntutan dan raison d'etre gerakan Reformis.
3. Gus Dur juga diharapkan dengan aktif mewujudkan pelaksanaan nyata komitmen moral itu dalam kebijakan dan tindakan yang adil, meritokratik, terbuka, rasional, sekalipun tetap harus realistis dan pragmatis.
4. Sebagai chief executive dalam suatu pemerintahan presidensial, Gus Dur harus menampilkan gaya kepemimpinan yang konsisten dan predictable, agar dapat dengan jelas menjadi acuan semua jajaran pengambil keputusan dan rujukan semua warga negara.
5. Gus Dur berkewajiban menjaga amanat rakyat yang telah menaruh harapan begitu tinggi kepada kepemimpinannya, dengan ucapan dan tindakan yang penuh tanggung jawab, dan menjauhi tingkah laku yang mengesankan gaya santai, tidak serius, gojek, guyonan, easy going, menganggap sepele persoalan, dan seterusnya.
6. Kepemimpinan yang efektif memerlukan pembinaan kesepakatan umum (consensus building) dan penggalangan dukungan seluas mungkin terhadap kebijakannya. Gaya-gaya oneman show dan berjalan semau sendiri bertentangan dengan kemestian bekerja dalam kelompok (team work), prinsip pembagian kerja dan pendelegasian wewenang, yang mutlak diperlukan dalam usaha maha sulit mengatasi krisis sosial-ekonomi saat ini.
7. Tantangan maha berat dalam mengatasi krisis sosial-ekonomi yang semakin gawat itu harus dihadapi Gus Dur dengan membentuk tim kerja yang mendahulukan kecakapan pribadi anggota anggota tim itu melalui pertimbangan meritokratik dan mengesampingkan sejauh-jauhnya pertimbangan komunalistik, apalagi geneologis.
8. Dalam suasana krisis hebat ini, Gus Dur harus tampil dengan tepat sebagai lambang harapan seluruh bangsa dan menjadi sumber inspirasi partisipasi universal warga negara, dengan berperan sebagai tokoh akhlaq karimah yang patut diteladani, dan mencegah secara efektif jangan sampai bangsa ini mengalami kebangkrutan moral yang mengancam eksistensi dan kelangsungan hidupnya, antara lain karena meluasnya perasaan putus asa kepada situasi umum kenegaraan. .
9. Masyarakat sedang menyaksikan gejala sosial yang amat berbahaya itu, yaitu bahwa perasaan putus asa dari keadaan umum telah mendorong gejala runtuhnya tertib hukum dan maraknya praktik main hakim sendiri (hukum rimba). Berkenaan dengan itu, Gus Dur harus dengan tegas dan tanpa kompromi melancarkan kampanye nasional menegakkan hukum dan menjamin tidak seorang pun bersikap dan bertingkah laku di atas hukum. Sebagai dukungan, perlu dikembalikan harkat dan martabat alat negara dan aparat ketertiban dan keamanan, dalam suatu susunan baru sosial-politik demokratis, sesuai dengan gagasan utama Reformasi.
10. Terakhir, dengan sendirinya Gus Dur harus tetap mempertahankan komitmennya kepada wawasan besar yang telah dipelopori untuk menumbuhkan dan membangun secara sejati prinsip-prinsip toleransi, pluralisme, inklusifisme, nonsektarianisme, dan egalitarianisme sebagai fondasi masyarakat madani, suatu masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, beradab serta taat hukum dan aturan.
Demikianlah, dan itu semua memang tidak mudah, memerlukan tekad seorang pemimpin yang otentik, dan yang tegas namun tetap bijaksana. Dengan begitu insya Allah, bersama kita semua yang dengan tulus ikut memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, Gus Dur akan dicatat oleh sejarah sebagai seorang presiden yang telah meletakkan fondasi demokrasi di Indonesia, menegakkan pemerintahan yang bersih dan accountable, menjunjung tinggi standar moral dan akhlak mulia, memulihkan ekonomi nasional yang telah porak-poranda, dan menjaga keutuhan wilayah negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Sumber: Kompas, 15 Juli 2000


0 komentar:
Posting Komentar