"Pertanyaaan-pertanyaan pokok yang mungkin baik dipertimbangkan adalah: jenis ilmu pengetahuan sosial macam apakah yang telah menguasai ilmuwan sosial Indonesia selama ini; apakah betul bahwa jenis ilmu sosial yang berkuasa selama ini telah mengakibatkan kemacetan dan kebuntuan berpikir sehingga ilmuwan sosial Indonesia merasa akan perlunya akan paradigma “baru”; jika memang demikian halnya, bagaimana jalan keluarnya?"
Demikian lontaran pertanyaan Farchan Bulkin empat puluh tahun lalu. Pada sekitar tahun itu, Farchan Bulkin juga menerbitkan tulisannya di jurnal ilmiah populer Prisma. Saya ikut membacanya, meskipun otak tidak selalu memahaminya.
TENTANG PARADIGMA
Oleh: FARCHAN BULKIN
(Kompas, 9 April 1984)
Paradigma kini merupakan kata yang sudah luas dipakai oleh masyarakat ilmuwan sosial Indonesia. Dalam seminar HIPIS baru-baru ini bahkan hampir tak satu pun diskusi yang tak menyebut kata itu. Sering dikemukakan bahwa ilmu sosial Indonesia memerlukan suatu paradigma “baru” atau “yang cocok dengan Indonesia” atau bahkan “paradigma Indonesia”. Pasti ini merupakan gejala yang penting untuk diamati dan tentunya dicari maknanya untuk memahami perkembangan ilmu sosial di Indonesia. Catatan pendek ini sekedar bermaksud melihat serba masalah disekitar konsep paradigma: asal-usul ketenarannya, penggunaannya serta k
Paradigma Kuhn
Konsep paradigma mulai secara luas dipakai di kalangan ilmuwan sosial Amerika setelah Thomas Kuhn menerbitkan bukunya The Structure of Scientific Revolution pada tahun 1962. Terbitnya buku ini hampir besamaan dengan munculnya kritik-kritik terhadap disiplin ilmu sosial pada umumnya. Kritik-kritik itu pada pokoknya mengemukakan bahwa semua dasar ilmu sosial sebenarnya telah rapuh, bahwa apa yang dimaksudkan sebagai ilmu pengetahuan yang obyektif kenyataannya merupakan bentuk terselubung dari ideologi yang membawa ke arah dukungan pada status quo, bahwa karakteristik yang paling menonjol dari ilmu sosial bukan kemampuannya untuk menjelaskan realitas politik dan sosial yang ada, tetapi ketidakmampuannya untuk memberikan perspektif yang kritis mengenai apa yang sesungguhnya terjadi, bahwa pemikiran-pemikiran yang dikemukakan dalam disiplin ilmu sosial telah memberikan pensahan yang palsu pada tehnik penguasaan dan manipulasi yang telah mempengaruhi semua aspek kehidupan.
Kritik-kritik itu juga tekah diikuti dengan penampilan pendekatan-pendekatan alternatif yang menantang ilmu sosial yang dominan yaitu positivisme-empiris. Dekade enampuluhan dengan begitu telah ditandai oleh kegaduhan kritik dan perdebatan di sekitar masalah pokok dalam ilmu sosial: dasar filsafatnya, status serta hubungannya dengan ilmu alam. Buku Kuhn The Structure of Scientific Revolution memang mengenai perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi ilmu pengetahuan alam dan hanya di sana-sini memberikan tinjauan terhadap ilmu sosial. Dalam buku ini paradigma merupakan konsep analitis yang sentral sifatnya. Ilmuwan-ilmuwan sosial yang terlibat dalam kritik, kontra-kritik dan perdebatan—sesuai dengan selera, kepentingan dan sikap ilmu pengetahuan mereka masing-masing—telah menafsirkan, menggunakan dan “menyalahgunakan” konsep paradigma ini dan membawanya ke tempat yang sentral pula.
Penggunaan “penyalahgunaan” dan penafsiran sesuai dengan kepentingan masing-masing itu lebih dimungkinkan lagi karena Kuhn sendiri telah menggunakan konsep paradigma secara longgar, ganda-arti dan tidak konsisten. Seorang pengamat yang cermat malah mengemukakan bahwa Kuhn telah menggunakan konsep paradigma dalam 27 arti. Kuhn secara ironis mengakui bahwa “Sebagian dari alasan suksesnya adalah, dengan menyesal saya menyimpulkan, bahwa ia bisa menjadi hampir apa saja untuk semua orang”.
Tiga konsep penting yang secara analitis sangat sentral dalam buku Kuhn: paradigma, ilmu-normal dan anomali. Konsep paradigma dikemukakan pada mulanya oleh Kuhn sebagai “pencapaian-pencapaian ilmiah yang secara universal diakui yang untuk suatu waktu tertentu memberikan model-persoalan dan pemecahan untuk suatu lingkungan ilmuwan”. Konsep ini membawa Kuhn pada konsep yang disebutnya ilmu-normal: “riset yang secara kokoh didasarkan pada satu atau lebih pencapaian ilmiah pada masa lalu yang oleh beberapa masyarakat ilmuwan tertentu dan dalam waktu tertentu diakui telah memberikan landasan untuk praktek-praktek mereka selanjutnya”. Sedangkan anomali dilukiskan oleh Kuhn: “Penemuan mulai dengan kesadaran adanya anomali yaitu dengan pengakuan bahwa alam betapa pun telah melanggar harapan-harapan yang telah diberikan oleh paradigma yang telah mengatur ilmu-normal”.
Perkembangan ilmu pengetahuan alam kurang lebih digambarkan oleh Kuhn sebagai siklus antara paradigma, ilmu-normal dan anomali. Jika pada saat anomali telah menampilkan diri bukan hanya sekedar sebagai teka-teki bagi ilmu normal yang dipimpin oleh paradigma maka “transisi menuju krisis dan ilmu yang di luar kebiasaan pun mulai”. Pada saat ini akan terjadilah persaingan paradigma antara sekolah dan subsekolah untuk menjelaskan gejala yang bersifat anomali itu. Saat ini akan diwarnai oleh kegagalan oleh semua pihak yang bersaing untuk menampilkan satu pandangan yang bisa diterima semua pihak mengenai gejala itu.
Tetapi pada saat inilah ilmu dan riset di luar kebiasaan berkembang dengan pesat untuk mengatasi krisis ini. Analisa-analisa filsafat dan hipotesa spekulatif pun dikemukakan. Maka terjadilah “pembiakan dari artikulasi-artikulasi yang bersaing kemauan untuk mencoba apa pun, pernyataan ketidakpuasan yang langsung dikemukakan, pengunduran diri ke filsafat dan perdebatan mengenai hal-hal yang sifatnya fundamental, semua ini adalah pertanda dari suatu transisi dari riset yang normal ke yang di luar kebiasaan”.
Paradigma yang bisa diterima semua pihak kemudian akan memimpin ilmu normal yang merupakan suatu usaha yang kumulatif sifatnya dan berhasil dalam memperluas pengetahuan ilmiah. Inilah kurang lebih yang dimaksud Kuhn sebagai struktur revolusi ilmu. “Kurang lebih” karena penggunaan konsep yang berganda arti dan sering membingungkan yang terkandung dalam buku Kuhn dengan sendirinya menolak suatu ringkasan yang tepat.
Kritik penting yang dilancarkan terhadap Kuhn adalah bahwa paradigma sebagai suatu konsep sentral bersifat ganda arti dan membingungkan; bahwa Kuhn telah menyalahtafsirkan sejarah ilmu; bahwa Kuhn telah secara tidak akurat menggambarkan apa yang ia sebut sebagai ilmu-normal; bahwa perbedaan antara ilmu normal dan revolusioner tidaklah setajam seperti yang digambarkan Kuhn; bahwa analisanya mengenai pergeseran paradigma telah membuat ilmu menjadi irasional, subyektif dan disiplin yang relatif sifatnya, dan dengan begitu gagal menjelaskan bagaimana ilmu sebenarnya telah berkembang.
Mengenai konsep paradigma, Kuhn mengakui kegandaan arti dan kekacauannya: “istilah paradigma menunjukkan aspek filsafat yang sentral dalam buku saya, tetapi penggarapannya sangatlah membingungkan”. Dalam postcript pada bukunya tahun 1969, Kuhn mengemukakan perlunya untuk “melepaskan konsep itu dari pengertian masyarakat ilmiah”. Kuhn juga mengakui bahwa pada bukunya “istilah paradigma telah digunakan untuk dua pengertian. Di satu pihak, ia telah mewakili seluruh konstelasi kepercayaan, nilai-nilai, teknik-teknik yang dipegang oleh suatu masyarakat ilmuwan tertentu. Di lain pihak, ia menunjukkan satu jenis elemen dalam konstelasi itu, pemecahan teka-teki yang nyata dipakai sebagai model atau contoh yang bisa mengganti hukum-hukum yang eksplisit sebagai basis untuk memecahkan persoalan yang tak terpecahkan oleh ilmu-normal”.
Ilmu sosial dan paradigma
Bagaimana dengan ilmu sosial? Kuhn berbicara sedikit mengenai ilmu sosial dengan mengemukakan bahwa ilmu sosial sedang berada dalam tahap pre-paradigmatik. Kuhn mengatakan, “Untuk suatu tingkat yang tinggi istilah ‘ilmu’ diperuntukkan bagi lapangan-lapangan yang sungguh-sungguh maju dalam suatu cara yang jelas. Tidak di mana pun hal ini ditunjukkan lebih jelas daripada dalam perdebatan yang terus mengenai satu atau yang lain dari ilmu sosial yang sungguh-sungguh merupakan ilmu. Perdebatan-perdebatan ini memiliki kesejajaran dengan periode pra-paradigmatik dari bidang-bidang yang dewasa ini tanpa ragu-ragu lagi disebut ilmu”.
Di tempat lain Kuhn mengemukakan banyak bidang-bidang—yang disebutnya proto-ilmu—di mana kegiatannya telah menghasilkan kesimpulan yang bisa dites, namun lebih menyerupai filsafat dan seni daripada ilmu yang sudah mapan dalam pola perkembangannya. Ilmu sosial menurut Kuhn termasuk jenis ini, yang “tidak memiliki beberapa elemen, yang dalam ilmu yang matang, memungkinkan suatu bentuk kemajuan yang tegas. Saya tidak mengklaim adanya penyembuh yang akan membentuk transformasi suatu proto-ilmu menjadi ilmu. Jika ... beberapa ilmuwan sosial mengambil dari saya suatu suatu pandangan bahwa mereka bisa memperbaiki status dari bidang mereka dengan pertama-tama mensahkan suatu persetujuan mengenai hal-hal yang fundamental kemudian menuju pada pemecahan teka-teki, mereka itu telah secara buruk memutarbalikkan pikiran saya”.
Apa pun yang telah dikemukan oleh Kuhn mengenai ilmu sosial, tetapi satu hal jelas, bahwa ilmuwan sosial telah menggunakan konsep paradigma dari Kuhn sesuai dengan selera, kepentingan dan sikap ilmu pengetahuan mereka masing-masing. Hal ini dimungkinkan karena kekaburan konsep Kuhn serta suasana dalam ilmu sosial sendiri yang pada waktu itu penuh dengan perdebatan kritik dan kontrakritik. Untuk mereka yang memihak pada positivisme-empiris—yang nota-bene percaya bahwa ilmu sosial pada hakekatnya sama dengan ilmu alam, perbedaannya hanya dalam tingkatan kemajuannya saja—menggunakan pengertian pre-paradigmatik untuk menjanjikan bahwa ilmu sosial pada tingkatan perkembangan selanjutnya akan menciptakan paradigma, kemudian akan melahirkan ilmu-normal untuk selanjutnya mendeteksi adanya anomali dan seterusnya. Sedangkan untuk mereka yang percaya bahwa ilmu sosial berbeda sama sekali dengan ilmu alam, dan bukan berbeda dalam tingkatan kemajuannya, mengemukakan kritik bahwa jika ilmu sosial dilihat secara Kuhn maka ia akan terus menerus berada dalam tingkat pre-pradigmatik.
Salah satu alasan dikemukakan bahwa pengetahuan mengenai manusia tidaklah semudah seperti dalam ilmu alam yaitu bahwa fakta-faktanya tidaklah selalu tergantung pada suatu konteks teori dan juga tidak selalu mengandung logika pencarian yang bisa dirumuskan sedemikian rupa untuk memenuhi kekerasan prosedural verifikasi ilmiah. Kita lihat pendapat mereka masing-masing.
David Truman sebagai presiden asosiasi ilmu politik Amerika dalam pidato kepresidenannya pada 1965 mengemukakan bahwa “dalam tahun-tahun pembentukan ilmu politik di Amerika dalam dekade pada awal abad ini, lapangan ini tidak memiliki paradigma, sejak itu sampai kini juga belum”.
Konsep Truman mengenai paradigma bisa dilihat dari pernyataannya, “bahwa sesuatu yang secara longgar sama dengan paradigma telah mewarnai ilmu politik di Amerika untuk sekurang-kurangnya setengah abad dari dekade 1880-an sampai 1930-an. Untuk tidak mendistorsikan konsep Kuhn yang provokatif itu, ini hendaknya dipahami sebagai pemikiran yang impisit atas persetujuan yang sangat umum sifatnya mengenai apa yang yang harus dikerjakan dan bagaimana untuk maju dalam bidang ini”.
Paradigma yang dikemukakan Truman jelas sangatlah jauh dengan yang dikemukakan oleh Kuhn. Perasaan akan adanya anomali yang tersirat dari Truman juga jauh berbeda dengan yang dikemukakan oleh Kuhn. Truman mengemukakan dua perkembangan yang menyebabkan runtuhnya konsensus di kalangan ilmuwan politik Amerika: “hancurnya sistem kolonial, munculnya bangsa dn entitas nasional yang baru, dan melemahnya orde yang lama, yang telah mengungkap ketidakmapuan sikap dan bentuk pikiran yang pada dasarnya parokhial, yang telah menilai hakikat sistem politik sebagai sesuatu yang sudah dengan sendirinya ada, dan dengan demikian kekurangan pandangan yang eksplisit dan memadai mengenai perubahan politik”.
Bagi Truman anomali ditampilkan oleh perubahan dalam politik itu sendiri yang diklaim sebagai pendahulu bagi terjadinya penemuan ilmiah; sedangkan bagi Kuhn “Penemuan ilmiah mulai dengan kesadaran akan adanya anomali, yaitu dengan pengakuan bahwa alam betapapun telah melanggar harapan-harapan yang telah diberikan paradigma yang telah mengatur ilmu-normal”.
Gabriel Almond juga sebagai presiden asosiasi ilmu politik Amerika dalam piadto kepresidenannya pada 1966 telah mengklaim bahwa perumusan teoritis dari teori politik Amerika di abad kedelapan belas dan sembilan belas telah menjadi paradigma bagi tradisi ilmu politik Amerika sejak awal abad keduapuluh sampai 1950’an. Kemudian Almond berargumentasi, “spekulasi-spekulasi teoritis dan riset yang paling penting dari karakteristik selama periode itu telah menghasilkan penemuan-penemuan anomali yang secara kumulatif telah mengguncangkan validitas mereka.’ Kemudian “dalam satu atau dua dekade yang lalu elemen-elemen baru suatu paradigma yang sudah pasti lebih ilmiah nampaknya telah menampilkan diri secara cepat. Konsep inti dari pendekatan baru ini adalah sistem-politik.” Almond kemudian mengklaim bahwa dalam pidatonya itu ia telah “menggambarkan urutan-urutan seperti yang dikemukakan oleh Kuhn dalam teorinya mengenai revolusi ilmu.”
Sheldon Wollin yang bergiat dalam dalam lapangan teori politik telah menggunakan konsep paradigma dengan cara yang berbeda dari Truman dan Almond. Wollin berpendirian bahwa teori-teori politik paling baik dipahami sebagai paradigma-paradigma, dan studi-studi politik secara ilmiah merupakan bentuk khusus dari riset yang diinspirasikan oleh paradigma. Wollin mengklaim bahwa pengertian paradigma yang dikemukakan oleh Kuhn telah mengundang kita untuk memandang Plato, Aristoteles, Machiavelli, Hobbes, Locke, dan Marx, sebagai counterparts didalam teori dari Galileo, Harvey, Newton, Laplace, Farady dan Einstein.
Tiap penulis dalam kelompok pertama telah memberikan inspirasi penglihatan baru pada dunia politik; masing-masing teori mereka telah mengusulkan suatu definisi mengenai apa yang penting untuk memahami dunia; telah menunjukkan suatu metode pencarian yang berbeda dan mengandung pernyataan-pernyataan yang implisit dan eksplisit mengenai apa yang haus dipertimbangkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar tertentu.”
Ilmu normal dalam pengertian Kuhn disamakan oleh Wollin dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penulis-penulis yang lebih “kecil’ yang terus menerus mengeksploitasi pemikiran pembikin paradigma dalam suatu cara yang hampir sama dalam ilmu normal. Katanya “mereka bukanlah epigon yang mengulang-ulang dan tak bosan-bosan, tetapi sebagai pekerja tingkat agak bawah yang berusaha untuk memakai paradigma atasannya dan menemukan ‘teka-teki yang tak diduga’.” Jika dalam ilmu alam pembikin-pembikin paradigma berusaha untuk mengubah pandangan dari anggota-anggota masyarakat ilmuwan dan memperoleh dukungan dari masyarakat itu untuk pemakaian teorinya didalam menyelidiki alam, maka dalam teori politik menurut pandangan Wollin: “tujuan dari banyak ahli teori politik adalah untuk mengubah masyarakat itu sendiri, bukan sekedar mengubah cara manusia memandang dunia, tetapi mengubah dunia itu sendiri”. Jika bagi Kuhn anomali adalah perangsang bagi dikemukakannya paradigma baru, dalam pandangan Wollin maka krisis dalam dunialah yang merangsang paradigma baru, “Banyak pemikir besar di masa lampau bangkit di dalam menjawab krisis di dunia, bukan dalam masyarakat ilmuwan. Bukan kehancuran metodologis yang telah menggugah Plato untuk mengikatkan diri pada bios-theoretikos dan menghasilkan paradigma terbesar pertama dalam pemikiran politik Barat, tetapi hancurnya polis Athena.”
Lebih jauh lagi Wollin telah mengemukakan bahwa masyarakat politik itu sendiri pun sebagai paradigma yang operatif sifatnya. Suatu masyarakat yang terorganisasi secara politis pada dirinya mengandung suatu pengaturan institusional tertentu, pengertian-pengertian tertentu yang secara luas dipahami masyarakat mengenai letak dan penggunaan kekuasaan politik, harapan-harapan tertentu mengenai bagaimana kekuasaan harus memperlakukan masyarakat dan tuntutan dari kekuasaan yang secara sah bisa dituntut dari anggota masyarakat. Dalam pandangan Wollin ”gabungan dari praktek dan kepercayaan ini merupakan suatu paradigma dalam arti bahwa masyarakat mencoba untuk melaksanakannya dalam khidupan politik sesuai dengan praktek dan kepercayaan itu.” Masyarakat politik ini dipandang oleh Wollin sebagai “memiliki peralatan dasar seperti yang ada dalam masyarakat ilmuwan yang dikemukakan oleh Kuhn.” Pemuka filsafat analitis A.R Louch sejalan dengan Wollin dan Allan Ryan mengemukakan paradigma moral. Alan Ryan mengemukakan: “seperti halnya dengan paradigma ilmu alam, mereka membatasi ruang lingkup dari argumen moral yang mungkin dan menentukan jenis persoalan-persoalan moral ...”
Bagaimana dengan ilmu sosial Indonesia yang oleh banyak kalangan dirasakan memerlukan paradigma “baru” atau “yang cocok dengan Indonesia” atau bahkan “paradigma Indonesia”? Dari catatan pendek di atas beberapa hal kiranya dapat dikemukakan. Paradigma adalah konsep yang memiliki arti ganda, longgar dan dengan begitu sering membingungkan dan gampang dimanipulasi. Kelihatan dengan jelas betapa penafsiran dan penggunaan konsep paradigma lebih merefleksikan sikap dan dasar-dasar filsafat ilmu pengetahuan pemakainya daripada konsistensi penggunaan seperti yang dikemukakan Kuhn. Inilah pula sebabnya bahwa ketenaran konsep paradigma dalam ilmu sosial lebih merupakan akibat dari kebersamaan munculnya dengan situasi ilmu sosial yang kebetulan penuh dengan debat dan kritik pada dekade 1960-an, daripada akibat nyata yang ditimbulkan dengan penggunaan konsep itu.
Implikasi dari kenyataan ini adalah bahwa ilmuwan sosial, di Indonesia atau di mana pun, yang menggunakan konsep ini bukan hanya segera dituntut dari diri mereka untuk menjelaskan arti dan struktur konsep itu, tetapi yang lebih mendasar lagi adalah bahwa mereka dituntut untuk memperjelas sikapnya pada ilmu sosial itu sendiri. Implikasi yang kedua ini menuntut kepada ilmuwan sosial Indonesia untuk secara jujur memberikan penilaian pada ilmu sosial Indonesia yang telah berkembang sejak awal dekade 1950-an.
Pertanyaaan-pertanyaan pokok yang mungkin baik dipertimbangkan adalah: jenis ilmu pengetahuan sosial macam apakah yang telah menguasai ilmuwan sosial Indonesia selama ini; apakah betul bahwa jenis ilmu sosial yang berkuasa selama ini telah mengakibatkan kemacetan dan kebuntuan berpikir sehingga ilmuwan sosial Indonesia merasa akan perlunya akan paradigma “baru”; jika memang demikian halnya, bagaimana jalan keluarnya?
Relevansi pertanyaan-pertanyaan ini juga didukung oleh kenyataan yang tersirat dalam setiap pembicaraan mengenai mengenai paradigma seperti yang dikemukakan dalam catatan pendek di atas: bahwa ia selalu melibatkan isyu dan masalah yang berat, rumit, dan dalam sifatnya.***
*Dr Farchan Bulkin adalah Pengajar Ekonomi-Politik di FISIP UI Jakarta.
Sumber: Kompas, 9 April 1984.


0 komentar:
Posting Komentar