(PENYERAHAN DARI PIHAK LAKI-LAKI KEPADA PIHAK PEREMPUAN)
Bismillahirahmanirahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.,
Yang kami hormati....
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur...
Ucapan terimakasih kepada para hadirin yang telah meluangkan waktu untuk bersuka-cita menghadiri acara akad nikah ini, yakni pernikahan anak keponakan kami (sebut nama kedua mempelai).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim,
النِّكَاحُ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
(An-nikahu sunnati, fa man raghiba 'an sunnati fa laisa minni)
"Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan bagian dariku.”
Alhamdullilah, pada hari ini, anak keponakan kami ini telah mengikuti sunnah rasul yakni mengakhiri masa lajangnya. Melangsungkan pernikahan untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Tentu, akad nikah yang akan dilaksanakan hari ini telah mengikuti beberapa tahapan. Seperti lazimnya adat kita, ada empat tahapan yang dilalui.
Empat tahapan itu:
Pertama, tahapan ta'aruf (kenal-mengenal) antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan. Istilah adat kita itu telah "berusik sirih bumudo pinang". Dan dalam agama juga disunnahkan bagi setiap calon pengantin untuk saling mengenal satu sama lain. Tahapan itu sudah dilalui. Sehingga bisa dilanjutkan tahap kedua.
Kedua, tahapan kedua yaitu pertemuan keluarga dari kedua belah pihak. Dalam pertemuan keluarga ini kedua calon mempelai telah memperoleh persetujuan dan doa restu dari orang tua.
Ketiga, selanjutnya tahap ketiga, pertemuan anak jantan (keluarga besar, tengganai rumah) dari kedua belah pihak. Alhamdulillah dalam pertemuan itu, sudah diperoleh kata mufakat. Pepatah adat mengatakan, "Sudah bulat air dek pembuluh, sudah bulat kato dek mufakat". Sekaligus membuat janji pelaksanaan akad nikah.
Keempat, yakni tahapan pada hari, yakni menepati janji yang telah diucapkan. Melangsungkan pelaksanaan ijab-kabul (akad nikah) antara (sebut nama kedua mempelai).
Untuk itu, mohon doa restu pada kita semua, terutama kita yang hadir pada kesempatan ini agar kedua mempelai ini bisa membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Setia sampai akhir hayat. Seperti Adam dan Hawa, seperti Yusuf dan Zulaikha, seperti Ibrahim dan Sarah, seperti Rasulullah dan Khadijah, Ali dan Fatimah. Seperti aur dengan tebing. Seciap bak ayam; sedencing bak besi, serumpun bak serai.
Pada kesempatan ini juga, kami serahkan calon pengantin, anak keponakan kami ini (sebut nama...) kepada pihak perempuan agar diterima menjadi suami yang baik, menjadi kepala keluarga dalam kehidupan yang rukun dan damai, serta dapat diterima menjadi anggota keluarga besar dari pengantin perempuan.
Demikian, semoga Allah memberkahi acara kita pada hari ini.
Billahittaufiq wal hidayah. Assalamu'alaikum Wr. Wb.
***
(PENERIMAAN DARI PIHAK PEREMPUAN SEKALIGUS PENYERAHAN KEPADA DESA DAN PETUGAS KUA)
Bismillahirahmanirahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.,
Yang kami hormati....
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur...
Ucapan terimakasih kepada para hadirin yang telah meluangkan waktu untuk bersuka-cita menghadiri acara akad nikah ini, yakni pernikahan anak keponakan kami (sebut nama kedua mempelai).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim,
النِّكَاحُ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
(An-nikahu sunnati, fa man raghiba 'an sunnati fa laisa minni)
"Nikah itu adalah sunnahku, maka siapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukan bagian dariku.”
Alhamdullilah, pada hari ini, anak keponakan kami ini telah mengikuti sunnah rasul yakni mengakhiri masa lajangnya. Melangsungkan pernikahan untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Tentu, akad nikah yang akan dilaksanakan hari ini telah mengikuti beberapa tahapan. Seperti lazimnya adat kita, ada empat tahapan yang dilalui.
Empat tahapan itu:
Pertama, tahapan ta'aruf (kenal-mengenal) antara calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan. Istilah adat kita itu telah "berusik sirih bumudo pinang". Dan dalam agama juga disunnahkan bagi setiap calon pengantin untuk saling mengenal satu sama lain. Tahapan itu sudah dilalui. Sehingga bisa dilanjutkan tahap kedua.
Kedua, tahapan kedua yaitu pertemuan keluarga dari kedua belah pihak. Dalam pertemuan keluarga ini kedua calon mempelai telah memperoleh persetujuan dan doa restu dari orang tua.
Ketiga, selanjutnya tahap ketiga, pertemuan anak jantan (keluarga besar, tengganai rumah) dari kedua belah pihak. Alhamdulillah dalam pertemuan itu, sudah diperoleh kata mufakat. Pepatah adat mengatakan, "Sudah bulat air dek pembuluh, sudah bulat kato dek mufakat". Sekaligus membuat janji pelaksanaan akad nikah.
Keempat, yakni tahapan pada hari, yakni menepati janji yang telah diucapkan. Melangsungkan pelaksanaan ijab-kabul (akad nikah) antara (sebut nama kedua mempelai).
Untuk itu, mohon doa restu pada kita semua, terutama kita yang hadir pada kesempatan ini agar kedua mempelai ini bisa membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Setia sampai akhir hayat. Seperti Adam dan Hawa, seperti Yusuf dan Zulaikha, seperti Ibrahim dan Sarah, seperti Rasulullah dan Khadijah, Ali dan Fatimah. Seperti aur dengan tebing. Seciap bak ayam; sedencing bak besi, serumpun bak serai.
Dengan hati yang tulus, muka yang jernih, kami (mewakili keluarga besar dari pihak perempuan), menerima Saudara (sebut nama pengantin laki-laki) menjadi suami dari anak keponakan kami (sebut nama pengantin perempuan).
Pada kesempatan ini juga, kami serahkan kedua calon pengantin, anak keponakan kami ini (sebut nama kedua calon pengantin) kepada pemerintahan desa.... (sebut nama desa) untuk diterima menjadi anggota masyarakat desa.... Semoga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, yang berguna bagi kemaslahatan dan kemajuan masyarakat.
Dan kepada Bapak dari KUA (sebut nama kecamatan) untuk dapat dilaksanakan proses ijab dan kabul sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian, semoga Allah memberkahi acara kita pada hari ini.
Billahittaufiq wal hidayah. Assalamu'alaikum Wr. Wb.

0 komentar:
Posting Komentar