alt/text gambar

Kamis, 11 Juni 2026

Topik Pilihan: ,

Rendra: Seni dan Civil Society

Kita bertanya: mengapa gerangan seorang penyair perlu melibatkan dirinya dalam masalah-masalah publik yang muncul dalam civil society dan masalah kekuasaan yang muncul dalam politik? Dalam paham Rendra, ini harus dilakukan karena perlu dilakukan dan dapat dilakukan oleh kesenian, meskipun dia tidak banyak menguraikan mengapa hal ini perlu dan dapat dilakukan. 

Dalam pandangan saya, seni dapat memainkan peranan penting dalam memberi respons kepada isu-isu publik sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, kita mengetahui bahwa baik dalam ruang privat maupun dalam ruang publik selalu ada nilai-nilai yang menjadi pegangan. Namun demikian, realisasi nilai-nilai itu terlaksana melalui berbagai pranata yang melembagakan suatu nilai. 

Nilai-nilai demokrasi diwujudkan dalam lembaga-lembaga politik seperti Pemilu, DPR, dan kebebasan pers, atau nilai keadilan diwujudkan dalam lembaga-lembaga peradilan. Namun demikian, kesulitan selalu timbul karena hubungan di antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya bersifat asimetris. 

Maka nilai hanya dapat diwujudkan melalui suatu pranata (sebagaimana cinta lelaki dan perempuan diwujudkan dalam lembaga perkawinan), tetapi adanya suatu pranata tidak dengan sendirinya merealisasikan nilai yang direpresentasikannya (seperti juga tidak setiap perkawinan menjadi tempat penjelmaan cinta lelaki dan perempuan). 

Pemilu merepresentasikan hak rakyat untuk menentukan sistem pemerintahannya, tetapi pelaksanaan Pemilu tidak dengan sendirinya mewujudkan hak rakyat tersebut (misalnya karena penggunaan pemaksaan dalam pemberian suara, atau karena rakyat dipikat dengan sejumlah uang sogok untuk mendapatkan suara yang diinginkan). 

Lembaga pengadilan merepresentasikan nilai keadilan, tetapi tidak setiap lembaga pengadilan merealisasikan keadilan bagi para pencari keadilan sebagaimana mestinya, apalagi kalau lembaga-lembaga itu sudah dikuasai oleh semacam jaringan mafia peradilan. 

Kedua, setiap orang yang menggunakan pengamatannya dengan cermat dapat melihat kesenjangan antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya. Namun demikian, ketajaman dalam melihat dan merasakan kesenjangan itu ada secara khusus dalam diri para seniman. 

Ini bukan karena para seniman lebih saleh, lebih sadar hukum, atau lebih berkomitmen terhadap transparansi, tetapi karena dalam menciptakan karya-karya kreatif yang berhasil, para seniman harus memenuhi tuntutan otentisitas pesan yang hendak disampaikan, dan orisinalitas ekspresi dalam pengungkapan pikiran dan perasaan. 

Otentik berarti bahwa suatu pesan yang diungkapkan, merupakan hasil pergulatan pribadi yang intens dan total, dan bukan sekadar buah pikiran intelektual atau letupan antusiasme emosional. 

Pesan yang otentik berbeda dari pesan yang benar, karena kebenaran pesan diukur berdasarkan kesesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang ditunjuk oleh oleh pesan bersangkutan, sedangkan otentisitas ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang dikatakan dan keyakinan serta penghayatan orang yang mengatakannya. 

Demikian pun orisinalitas berarti bahwa cara mengungkapkan suatu pesan, mencerminkan hasil suatu perjuangan khusus untuk mendapatkan bentuk penyampaian yang unik. Keistimewaan sebuah karya seni ialah bahwa baik isi pesan maupun bentuk penyampaiannya sekaligus merupakan pancaran kepribadian seorang seniman yang memperlihatkan secara ideal keunikan tiap pribadi manusia dan kemampuan tiap pribadi menyampaikan satu aspek kenyataan hidup secara khas. 

Tidak mengherankan bahwa para seniman akan sangat peka terhadap segala pesan, juga pesan dan pernyataan yang disampaikan dalam ruang publik dan bahkan dalam ruang politik (misalnya janji politik untuk lebih memperhatikan pendidikan atau pernyataan mengenai kesejahteraan rakyat). Pesan-pesan dan pernyataan tersebut akan diuji berdasarkan kriteria seniman dalam menilai sebuah karya seni, yaitu otentisitas peryataan, dan orisinalitas ekspresi. 

Sebuah pernyataan yang tidak otentik, hampir dengan sendirinya tidak mencerminkan pikiran dan perasaan orang yang mengucapkannya, mana pula komitmen pribadinya terhadap pernyataannya. 

Demikian pun sebuah pernyataan yang tanpa orisinalitas hanya merupakan replika ucapan orang lain, atau reproduksi slogan dan wacana umum, sehingga tidak mengesankan sebagai suatu ungkapan pribadi yang telah mengalami pergulatan dalam mencari bentuk ekspresi yang unik. 

Apa yang tidak otentik menjadi palsu, dan ekspresi yang tanpa orisinalitas menjadi kodian. Tentang kesenjangan ini penyair Rendra membuat semacam deklarasi dalam puisi: 

Aku tulis pamplet ini 

karena lembaga pendapat umum 

ditutupi jaring laba-laba 

Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk 

dan ungkapan diri ditekan 

menjadi peng-iya-an 

Apa yang terpegang hari ini 

bisa luput besok pagi 

ketidakpastian merajalela 

di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki

menjadi marabahaya 

menjadi isi kebon binatang 

(Dari sajak “Aku Tulis Pamplet Ini”)


Dan tentang otentisitas pernyataan dan orisinalitas ekspresi Rendra berkata:

Apakah artinya janji yang ditulis di pasir?/Apakah artinya pegangan yang hanyut di air?/Apakah artinya tata warna dari naluri rendah kekuasaan?/ Apakah artinya kebudayaan plastik dan imitasi ini? (Dari sajak “Ketika Udara Bising") 


Kesenjangan antara nilai dan wujud pengejawantahannya adalah jamak dalam kebudayaan. Akan tetapi seni tidak memberikan toleransi kepada diskrepansi ini, karena otentisitas akan menuntut bahwa nilai harus dihayati secara total dan tuntas, dan diinternalisasi menjadi personal, sementara orisinalitas tidak berkompromi dengan imitasi, duplikasi, reproduksi dan pretensi. Semua ini tidak berhubung dengan moral umum, tetapi dengan moral pribadi, yaitu apa yang diyakini sebagai disiplin yang menjamin daya cipta. Namun demikian, apa yang oleh kalangan seniman dikemukakan sebagai syarat estetik dapat menjadi referensi bagi kejujuran moral dan akuntabilitas politik.


Sumber: 

(Ignas Kleden, Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024, h. 324-326) 



0 komentar:

Posting Komentar