Oleh: Nani Efendi
Kedatangan Islam, menurut Cak Nur, selalu mengakibatkan transformasi sosial (pengalihan bentuk) masyarakat ke arah yang lebih baik. Tapi, jelas Cak Nur, pada saat yang sama, kedatangan Islam tak mesti "disruptif" atau bersifat memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya semata, melainkan juga dapat ikut melestarikan apa saja yang baik dan benar dari masa lampau itu dengan cara membersihkannya dari unsur-unsur syirik. Bentuk praktek kebiasaan masyarakatnya bisa saja sama seperti masa lalu, tapi esensinya sudah berorientasi islami (tauhid). Itulah yang dilakukan Sunan Kalijaga pada masyarakat Jawa yang sebelum Islam datang masyarakatnya masih menganut budaya Hinduisme dan Budhaisme.
Terkait peran Islam terhadap adat kebiasaan, kita bisa lihat contoh, misalnya, tradisi upacara menghormati orang yang meninggal (3, 7, 40, 100 hari). Ada yang mengatakan itu bukan ajaran Islam, tapi merupakan budaya masyarakat sebelum Islam. Terlepas dari itu, yang jelas, Islam meluruskan praktek itu dengan mengisinya dengan amalan (tahlilan), membaca lafal “la ilaha illa Allah”. Jadi, Islam datang tak langsung memberantas adat kebiasaan masyarakat, tapi cukup membersihkannya dari unsur syirik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Praktiknya bisa saja sama dengan di masa lalu, tapi orientasi dan esensinya harus bernafaskan Islam.
Abdul al Wahhab Khallaf, sebagaimana dikutip Cak Nur, juga menguraikan bahwa para pembangun mazhab dahulu juga menggunakan unsur-unsur tradisi untuk sistem hukum yang mereka kembangkan. Cak Nur mengutip: “Oleh karena itulah para ‘ulama berkata: al 'adah syari'ah muhakkamah (adat adalah syariah yang dihukumkan). Dan adat kebiasaan (‘urf) itu dalam syara’ harus dipertimbangkan. Imam Malik membangun banyak hukum-hukumnya atas dasar praktik penduduk Madinah. Abu Hanifah dan pendukungnya beraneka ragam dalam hukum-hukum mereka berdasarkan aneka ragamnya adat-kebiasaan mereka. Imam Syafi’i setelah berdiam di Mesir merubah sebagian hukum-hukum perubahan adat-kebiasaan (dari Irak ke Mesir). Karena itu, ia mempunyai pandangan hukum: yang lama dan yang baru (qawl qadim dan qawl jadid). Dan dalam fiqh Hanafi banyak hukum yang didasarkan pada adat kebiasaan.”
Dalam Jurnal UIN Alauddin berjudul Al-Adah Al-Muhakkamah: Esensi dan Implementasinya, dalam Abstrak-nya, (lihat https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/alfikr/article/view/49015#:~:text=Abstract,baik%20berupa%20perkataan%20atau%20perbuatan. ), ada penjelasan menarik tentang adat dan syariat, sebagai berikut:
Al-Adah al-Muhakkamah yaitu adat adalah hukum. Secara etimologi kata al-Adah berarti pengulangan baik berupa perkataan atau perbuatan. Secara terminologi al-Adah berarti sebuah kecenderungan berupa ungkapan atau pekerjaan pada suatu obyek tertentu sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi maupun kelompok. Terdapat beberapa macam kaidah turunan dari al-Adah al-Muhakkamah yang masing-masing berorientasi pada adat kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan landasan hukum. Namun tidak semua adat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Hanya adat yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam hukum Islam.
***
Jadi, kesimpulannya: adat kebiasaan masyarakat juga menjadi sumber-sumber hukum Islam (syari'ah). Itulah yang dilakukan oleh empat imam Mazhab sebagaimana penjelasan Cak Nur di atas. Baca juga tulisan saya di link: https://catatannaniefendi.blogspot.com/2022/10/tentang-adat-kerinci-sebuah-catatan.html?m=1
Referensi
Nurcholish Madjid, Islam: Doktrin dan Peradaban (Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan), Jakarta: Paramadina, 1992
Jurnal UIN Alauddin berjudul Al-Adah Al-Muhakkamah: Esensi dan Implementasinya

0 komentar:
Posting Komentar