alt/text gambar

Senin, 17 Agustus 2026

Topik Pilihan: ,

ITU ANALISIS PRABOWO



"Pada BKO, perintah untuk melakukan bantuan biasanya dikeluarkan oleh komandan setingkat lebih tinggi. Jika BKO diberikan kepada Kopassus sebagaimana yang dimaksud Jenderal Subagyo di atas maka terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, perintah BKO di- keluarkan Panglima ABRI (pada waktu itu). Kedua, BKO dikeluarkan oleh KSAD (pada waktu itu), dan kemungkinan lainnya, BKO dikeluarkan oleh Panglima Tertinggi ABRI. Hal ini yang tidak dijelaskan Jenderal Subagyo."


Langkah Penculikan Aktivis

ITU ANALISIS PRABOWO


(Kompas, 11 Agustus 1998)


Keterangan foto:

PENUHI PANGGILAN - Letjen TNI Prabowo Subianto, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus), Senin (10/8), memenuhi panggilan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) di Markas Besar TNI AD, Jakarta.


Jakarta, Kompas 


Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Jenderal TNI Subagyo Hadisiswoyo mengutarakan, tidak pernah ada perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan ABRI untuk melakukan penculikan dan penyekapan terhadap sejumlah aktivis. Apa yang dilakukan oleh mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) Letjen TNI Prabowo Subianto sehubungan dengan Kasus Orang Hilang (KOH), merupakan hasil analisisnya terhadap perintah Bawah Kendali Operasi (BKO) yang diterimanya.

Hal itu dikatakan Jenderal Subagyo menjawab wartawan, Senin (10/8), di Markas Besar TNI AD Jakarta, usai pemerik- saan DKP terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto. Dalam acara jumpa pers yang berlangsung di halaman depan Mabes AD tersebut, Subagyo didampingi Wakil Ketua DKP Letjen TNI Fachrul Razi dan anggota DKP Letjen TNI Djamari Chaniago dan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI I Dewa Putu Rai.

Walaupun tidak menjelaskan siapa yang mengeluarkan perintah BKO yang kemudian dianalisa oleh Letjen Prabowo‒Jenderal Subagyo mengatakan, tidak benar jika Prabowo menerima perintah dari Panglima ABRI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD), yang waktu itu dijabat oleh Jenderal TNI Feisal Tanjung dan Jenderal TNI Wiranto, untuk melakukan operasi penculikan. "Yang benar adalah perintahnya itu adalah untuk mem-BKO-kan. Perintah BKO inilah yang dianalisis oleh Letjen Prabowo," tutur Subagyo, yang juga KSAD ini.

Menurut catatan Kompas, di lingkungan ABRI dikenal berbagai bentuk status bantuan terhadap suatu kekuatan/instansi tertentu, yakni apa yang disebut Bantuan Langsung (BL), Bawah Perintah (BP) serta BKO. Seluruh jenis bantuan itu berstatus sama, kecuali pada urusan administrasinya. 

Pada BL dan BP misalnya, perintah untuk memberikan bantuan dapat dikeluarkan oleh komandan satuan yang akan diperbantukan tersebut. Sedangkan untuk urusan administrasi/logistiknya seluruhnya akan dibebankan kepada instansi yang dibantu.

Pada BKO, perintah untuk melakukan bantuan biasanya dikeluarkan oleh komandan setingkat lebih tinggi. Jika BKO diberikan kepada Kopassus sebagaimana yang dimaksud Jenderal Subagyo di atas maka terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, perintah BKO di- keluarkan Panglima ABRI (pada waktu itu). Kedua, BKO dikeluarkan oleh KSAD (pada waktu itu), dan kemungkinan lainnya, BKO dikeluarkan oleh Panglima Tertinggi ABRI. Hal ini yang tidak dijelaskan Jenderal Subagyo.

Berlangsung terbuka

Secara terpisah, Wakil Ketua DKP Letjen TNI Fachrul Razi kepada Kompas mengatakan, suasana selama berlangsungnya pemeriksaan terhadap Letjen Prabowo berlangsung terbuka. "Suasana terbuka. Si terperiksa (Letjen Prabowo-Red) juga memberikan keterangan apa adanya. Semuanya berlangsung baik," tutur Kasum ABRI ini.

Pemeriksaan DKP terhadap Letjen Prabowo Subianto dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Lebih dari seratus wartawan dalam dan luar negeri yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kompleks Mabes AD terpaksa menunggu di luar pagar. Kehadiran sejumlah wartawan ini kemudian menarik perhatian dari para pengguna jalan dan ratusan warga masyarakat lainnya yang kemudian ikut bergabung dengan kerumunan wartawan tersebut.

Mantan Danjen Kopassus Letjen Prabowo Subianto tiba di Mabes AD pada pukul 08.20 WIB, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) militer. Menantu mantan Presiden Soeharto ini datang dengan menumpang kendaraan Land Rover warna hijau metalik dengan pelat nomor Mabes ABRI 3303-01 yang di atasnya bertengger bintang tiga. 

Putra dari begawan ekonomi Sumitro Djojohadikusumo ini kelihatan sedikit gemuk. Pangkat bintang tiga dibahunya yang biasanya di kelilingi lingkaran merah, nampak sudah tidak ada. Hal itu menunjukkan bahwa lulusan AKABRI 1974 ini sudah tidak memegang jabatan terakhirnya sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) ABRI. 

Sebelum Prabowo tiba, sejak pukul 06.30 WIB, Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo HS (KSAD), Letjen TNI Djamari Chaniago (Panglima Kostrad) dan Letjen Yusuf Kertanegara (Irjen Dephankam) telah hadir lebih dulu. Menyusul kemudian berturut-turut Letjen TNI Agum Gumelar (Gubernur Lemhannas), Letjen TNI Bambang S Yudhoyono (Kassospol ABRI). Sedangkan Laksdya TNI Achmad Sutjipto (Danjen Akabri) dan Letjen TNI Fachrul Razi (Kasum ABRI) nampak hadir 15 menit setelah kedatangan Prabowo. 

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut baru berakhir pukul 15.00 WIB. Para wartawan kemudian diperbolehkan masuk ke halaman depan Mabes AD. Namun puluhan fotografer yang berusaha menemui Prabowo terpaksa kecewa karena Prabowo meninggalkan lokasi lewat jalan belakang dengan sebuah kendaraan sedan yang dikawal tiga kendaraan lainnya.

Menganalisis BKO

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Letjen Prabowo melaksanakan perin-tah sendiri atau menerima perintah dari orang lain, Subagyo mengatakan, "Kasus orang hilang itu 'kan dilihat mengapa Letjen Prabowo melakukan kegiatan ini. Pada prinsipnya seperti itu. Dengan demikian, berkaitan dengan prosedur, disiplin serta tabiat inilah yang akan dijadikan pertimbangan nanti untuk disampaikan kepada Pangab," tuturnya. 

Adanya perintah BKO inĂ­, menurut Jenderal Subagyo, kemudian dianalisis oleh Prabowo. "Perintah itu dianalisa. Namun apakah analisa itu tepat atau tidak, atau bahkan dalam pelaksanaannya ada penyimpangan atau tidak, itu nanti akan dibuktikan dengan dukungan atau keterangan para saksi dan perwira lainnya," katanya. (ama)

Sumber: Kompas, 11 Agustus 1998




0 komentar:

Posting Komentar