alt/text gambar

Jumat, 16 Januari 2026

Topik Pilihan: , , ,

KEJAKSAAN SEBAGAI ALAT NEGARA PENEGAK HUKUM


Oleh: Adnan Buyung Nasution


Selama ini kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, kerap disinyalir oleh banyak kalangan lebih berorientasi kepada kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan umum. Hal ini terjadi karena banyaknya intervensi pihak luar terhadap kejaksaan. 

Sudah sejak sekitar tahun 1955, sewaktu Jaksa Agung dijabat R Soeprapto yang dikenal sebagai Bapak Korps Kejaksaan, telah ada upaya-upaya sistematis untuk memengaruhi Kejaksaan. Berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan Soeprapto untuk menegakkan wibawa Kejaksaan waktu itu, justru dinilai penguasa sebagai sikap dan tindakan yang tidak sejalan dengan semangat revolusi. Pada saat yang sama, beliau dituduh oleh PKI sebagai antek Belanda lantaran membebaskan seorang narapidana subversif berkewarganegaraan Belanda. 

Jaksa Agung Soeprapto dicopot, ia diganti Gatot Tanumihadja dari Murba yang sangat mendukung konsep-konsep revolusi Bung Karno seperti Manipol-Usdek. Kendati demikian, Jaksa Agung Gatot harus menghadapi kenyataan pahit ketika berusaha membongkar kasus penyelundupan di Tanjungpriok yang melibatkan Brigjen Ibnu Sutowo, yang ternyata dibela sepenuhnya oleh KSAD (waktu itu) Letjen TNI AH Nasution.

Kejadian itu rupanya menimbulkan kesadaran di pihak tentara, bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang penting dan strategis, sangat rawan bila institusi ini dipegang oleh seorang Jaksa Agung yang menjunjung tinggi nilai-nilai negara hukum dan mampu bersikap independen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, meski Jaksa Agung Gatot tetap digantikan oleh orang sipil, yakni Mr Gunawan, tetapi pergantian ini hanya bersifat sementara, karena setelah itu yang menduduki jabatan Jaksa Agung adalah Brigjen TNI Sambas Atmadinata.

Seusai Brigjen Sambas, hanya karena pertimbangan senioritas, dipromosikanlah kembali orang sipil, yakni: Kadarusman SH.

Setelah Jaksa Agung Kadarusman, maka sejak terbentuknya Kabinet Dwikora (27 Agustus 1964) sampai dengan masa Kabinet Pembangunan V (1988- 1993), yang menjadi Jaksa Agung selalu dari kalangan tentara. Yakni: Brigjen Sutardhio; Mayjen Sugih Arto; Brigjen Ali Said; Brigjen Ismail Saleh; Brigjen Hari Suharto, dan Laksamana Sukarton Marmosudjono.

Sewaktu Jaksa Agung Sukarton wafat di tengah-tengah masa jabatannya, posisinya memang digantikan oleh orang sipil, Singgih. Jaksa Agung Singgih pun kemudian digantikan oleh jaksa sipil senior, Sudjono Chanafiah Atmonegoro. Namun masa jabatan Jaksa Agung Sudjono sangat singkat, untuk kemudian kembali diambil alih perwira tentara: Mayjen (kemudian Letjen) TNI Andi M Ghalib.

                                                           ***

Selama periode kepemimpinan Jaksa Agung dari kalangan tentara yang sangat panjang itu (lebih dari 25 tahun), cukup banyak terbit berbagai ketentuan yang berpengaruh terhadap penegakan kewenangan dan kewibawaan Korps Kejaksaan.

Pada 1973, sewaktu Jaksa Agung dijabat oleh Brigjen Ali Said keluar ketentuan bahwa Kejaksaan tidak berwenang lagi dalam bidang peradilan militer, karena Pasal 10 ayat 1 UU No 14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ABRI memiliki lembaga peradilan sendiri. Sebelum UU itu terbit, sebenarnya pada 15 Maret 1965 telah ada Penpres No 3/1965 yang menetapkan berlakunya "Hukum Pidana Militer dan Hukum Acara Pidana Militer." Kemudian disusul Penpres No 5/1965 tentang "Pembentukan Bersama Mahkamah Angkatan Bersenjata.

Semua ketentuan itu kemudian lebih diperkuat lagi dengan UU No 20/1982 tentang Pokok- pokok Pertahanan Keamanan, yang pada Pasal 43 ayat 2-nya menyebutkan: "ABRI punya lembaga peradilan sendiri dan komandan-komandan memiliki kewenangan penyerahan perkara."

Apa yang menjadi kritikal poin saya di sini adalah, saya mengetahui bahwa militer mempunyai Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana sendiri. Bahkan sudah sejak 27 Desember 1947, telah ada UU No 39/47 tentang Kitab Hukum Pidana Militer. Kemudian pada 20 Juli 1950 terbit UU No 5/1950 yang mengatur "Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Militer," serta UU No 6/1950 mengenai "Hukum Acara Pidana Militer" (yang pada 7 Januari 1958 di- sempurnakan dengan UU Daru- rat No 1/1958).

Yang ingin saya gugat adalah kenyataan bahwa karena militer itu memiliki Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sendiri, bahkan peradilan tersendiri (peradilan militer) dalam kasus-kasus pidana, maka telah berakibat timbulnya sejumlah distorsi keadilan. Umpamanya yang sangat mencolok dan tengah berlangsung adalah dalam kasus penyidangan terhadap 11 anggota Kopassus yang dituduh melakukan penculikan. Mestikah distorsi keadilan yang melecehkan akal sehat ini harus terjadi di negara hukum ini?

Dilihat dari sudut penegakan hukum yang berorientasi pada kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia, ketentuan yang mencabut kewenangan Jaksa di pengadilan militer sangat tidak tepat. Bahwa seolah-olah militer itu menduduki kelas tersendiri dan harus diperlakukan secara tersendiri pula manakala melakukan pelanggaran hukum. Kita menjadi bertanya-tanya: sejauh mana kita mampu menegakkan ketentuan konstitusi yang menghendaki semua warga negara diperlakukan sama di muka hukum?

Keberhasilan perwira-perwira tentara yang menjadi Jaksa Agung mengintervensi sekaligus mengebiri kewenangan Kejaksaan dalam melakukan fungsinya sebagai abdi kepentingan  umum, telah menyebabkan Kejaksaan kurang berwibawa di mata masyarakat.

                                             ***

Semasa Mayjen Ali Said menjabat sebagai Jaksa Agung dan Letjen Mudjono sebagai Menteri Kehakiman, pada 31 Desember 1981 terbit UU No 8/ 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP mengadakan spesialisasi, diferensiasi, dan kompartemenisasi pelaksanaan dan pembagian tugas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Secara organik (kelembagaan) hal itu memang mungkin dilakukan, tetapi secara fungsional (dalam pelaksanaan fungsinya) spesialisasi dan diferensiasi serta kompartemenisasi yang dilakukan KUHAP telah menyebabkan rusaknya prinsip integrated criminal justice system, yang menghendaki adanya kesatu-paduan fungsi antar-aparat penegak hukum.

Sebagai akibat dari rusaknya prinsip itu, aparat penegak hukum sepertinya berjalan sendiri-sendiri: Polisi tenggelam dalam keasyikkan fungsinya sendiri, begitu pula jaksa dan hakim.

Lebih parah lagi dengan adanya kondisi semacam itu, terbuka pula peluang timbulnya "tabrakan" kepentingan (yang mengatasnamakan kewenangan) seperti terjadi di masa Jaksa Agung Singgih dengan Polri di bawah pimpinan Jenderal Dibyo Widodo, yang berakibat dimungkinkannya kepolisian (turut) mengusut kasus korupsi.

Disfungsionalisasi terhadap Kejaksaan mencapai puncaknya ketika pada 22 Juli 1991 terbit UU No 5/1991 tentang Kejaksaan. Di dalam Pasal 2 ayat 1 UU ini dinyatakan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Susunan organisasi dan tata-cara kerja kejaksaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 6 ayat 1). Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung-jawab kepada presiden (Pasal 19). Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, juga dengan Keputusan Presiden (Pasal 6 ayat 2).

Dengan demikian, pertama, Kejaksaan tidak lagi menjadi alat negara penegak hukum (seperti dinyatakan dalam UU No 15/1961), melainkan hanya menjadi salah satu lembaga pemerintahan (komponen kekuasaan eksekutif). Kedua, segala aspek yang berkaitan dengan Kejaksaan, semuanya mutlak berada di tangan presiden. Pengangkatan seorang Jaksa Agung sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala pemerintahan, tanpa harus mengkonsultasikannya dulu dengan parlemen seperti di negara-negara lain.

Selain itu, berbeda dengan ketentuan UU Kejaksaan No 15/ 1961 yang dalam Pasal 1-nya tegas-tegas menyatakan: Jaksa dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak- hak asasi rakyat, Sementara UU Kejaksaan UU No 5/1991, hanya menyebut bahwa Jaksa harus berwibawa, jujur, adil (Pasal 9, huruf h).

Dengan perangkat perundang-undangan seperti itu, sulit bagi Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya berorientasi kepada kepentingan umum. Sebagai lembaga pemerintah (yang segala sesuatunya ditentukan presiden), mau tidak mau, Kejaksaan harus tunduk kepada kepentingan kekuasaan.

                                                ***

Oleh sebab itu, dalam rangka reorientasi Kejaksaan ke depan, maka yang pertama-tama  harus dilakukan adalah mengupayakan agar Kejaksaan dapat kembali berfungsi sebagai alat negara penegak hukum. Bukan alat pemerintah, apalagi alat dari rezim yang berkuasa.

Banyak di antara kita memang terkadang rancu dalam mempersepsikan: apa itu negara dan apa pula itu pemerintah? Seolah-olah pemerintah itu identik dengan negara atau sebaliknya. Padahal secara konsepsional tidaklah demikian, negara berbeda dengan pemerintah karena pemerintah pada hakikatnya hanyalah salah satu dari unsur negara. Unsur negara lainnya yang terpenting adalah rakyat. Bahkan pemerintah sebagai unsur negara pun masih dibedakan lagi ke dalam cabang kekuasaan, yakni: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan kembali menjadi alat negara penegak hukum, maka Kejaksaan dapat sepenuhnya berorientasi kepada kepentingan umum dalam melaksanakan tugasnya, karena baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan rakyat dapat memperoleh perhatian yang sama. Sebab, bukankah Kejaksaan menyandang predikat sebagai penuntut umum, bukan penuntut atas nama pemerintah. Adapun yang harus menjadi pedoman dasar dari kadar perhatian kejaksaan terhadap kepentingan masing-masing unsur negara itu adalah keadilan.

Jadi apabila kini Kejaksaan benar-benar ingin melakukan reorientasi, segeralah menyiapkan naskah RUU Kejaksaan yang baru untuk menggantikan UU Kejaksaan No 5/1991 itu. Sebagai langkah awal sebelum RUU itu siap diajukan ke DPR, Kejaksaan sendiri harus sesegera mungkin mengganti istilah-istilah atau sebutan yang berkonotasi tentara dari lingkungan kejaksaan, seperti istilah "Pusat Operasi Intelijen" atau "intelijen." Ganti saja dengan istilah penyelidikan, detektif atau reserse (Dinas Reserse Pusat seperti dikenal sampai tahun 1966), yang merupakan istilah baku di bidang hukum. Sebab dengan adanya istilah-istilah atau sebutan yang berkonotasi militeristis, seolah-olah menjadi absah perwira-perwira tentara menduduki posisi yang menyandang istilah itu, umpamanya Jaksa Agung Muda bidang Intelijen yang seakan-akan harus selalu dijabat oleh bekas militer atau mantan Komandan Polisi Militer.

Kejaksaan harus pula berjuang semaksimal mungkin menghapuskan semua ketentuan perundang-undangan yang  memberi kekhususan kepada militer untuk diperlakukan secara tersendiri di bidang pidana. Ini berarti, baik hukum pidana maupun hukum acara pidana militer serta jabatan oditur dan hakim-hakim militer, seyoganya dihapuskan. Pengadilan militer harus dilikuidasi ke dalam peradilan umum.

Selain itu, hendaknya segera pula dipersiapkan naskah RUU guna menyempurnakan UU KUHAP yang sedang berlaku, agar prinsip integrated criminal justice system dapat kembali ditegakkan.

Dengan prinsip itu, maka dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian dapat diawasi oleh kejaksaan sehingga tidak perlu lagi terjadi bolak-balik Berita Acara Pemeriksaan dari polisi ke jaksa dan sebaliknya.  Sedangkan kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh hakim.

Hanya dengan melakukan perubahan-perubahan mendasar seperti itu, kelak diharapkan kejaksaan dapat sepenuhnya mengemban fungsi dalam menentukan strategi dan kebijakan dalam penegakkan hukum pada umumnya, memonopoli penuntutan dan bertindak sebagai pengawas penyidik/pemeriksaan perkara oleh polisi.

Jika hal itu dapat diwujudkan, maka bukan mustahil suatu saat kelak Jaksa Agung RI sekaligus menjabat sebagai Menteri Kehakiman seperti di Amerika Serikat. 

Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior, fungsionaris YLBHI dan ICJ


Sumber: Kompas, 16 Januari 1999

Kompas, 16 Januari 2016


0 komentar:

Posting Komentar