alt/text gambar

Kamis, 11 Juni 2026

,

Rendra: Seni dan Civil Society

Kita bertanya: mengapa gerangan seorang penyair perlu melibatkan dirinya dalam masalah-masalah publik yang muncul dalam civil society dan masalah kekuasaan yang muncul dalam politik? Dalam paham Rendra, ini harus dilakukan karena perlu dilakukan dan dapat dilakukan oleh kesenian, meskipun dia tidak banyak menguraikan mengapa hal ini ini perlu dan dapat dilakukan. 

Dalam pandangan saya, seni dapat memainkan peranan penting dalam memberi respons kepada isu-isu publik sekurang-kurangnya karena dua alasan. Pertama, kita mengetahui bahwa baik dalam ruang privat maupun dalam ruang publik selalu ada nilai-nilai yang menjadi pegangan. Namun demikian, realisasi nilai-nilai itu terlaksana melalui berbagai pranata yang melembagakan suatu nilai. Nilai-nilai demokrasi diwujudkan dalam lembaga-lembaga politik seperti Pemilu, DPR, dan kebebasan pers, atau nilai 

keadilan diwujudkan dalam lembaga-lembaga peradilan. Namun demikian, kesulitan selalu timbul karena hubungan di antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya bersifat asimetris. 

Maka nilai hanya dapat diwujudkan melalui suatu pranata (sebagaimana cinta lelaki dan perempuan diwujudkan dalam lembaga perkawinan), tetapi adanya suatu pranata tidak dengan sendirinya merealisasikan nilai yang direpresentasikannya (seperti juga tidak setiap perkawinan menjadi tempat penjelmaan cinta lelaki dan perempuan). Pemilu merepresentasikan hak rakyat untuk menentukan sistem pemerintahannya, tetapi pelaksanaan Pemilu tidak dengan sendirinya mewujudkan hak rakyat tersebut (misalnya karena penggunaan pemaksaan dalam pemberian suara, atau karena rakyat dipikat dengan sejumlah uang sogok untuk mendapatkan suara yang diinginkan). ' Lembaga pengadilan merepresentasikan nilai keadilan, tetapi tidak setiap lembaga pengadilan merealisasikan keadilan bagi para pencari keadilan sebagaimana mestinya, apalagi kalau lembaga-lembaga itu sudah dikuasai oleh semacam jaringan mafia peradilan. 

Kedua, setiap orang yang menggunakan pengamatannya dengan cermat dapat melihat kesenjangan antara nilai dan lembaga yang mengejawantahkannya. Namun demikian, ketajaman dalam melihat dan merasakan kesenjangan itu ada secara khusus dalam diri para seniman. ' Ini bukan karena para seniman lebih saleh, lebih sadar hukum, atau lebih berkomitmen terhadap transparansi, tetapi karena dalam menciptakan karya-karya kreatif yang berhasil, para seniman harus memenuhi tuntutan otentisitas pesan yang hendak disampaikan, dan orisinalitas ekspresi dalam pengungkapan pikiran dan perasaan. Otentik berarti bahwa suatu pesan yang diungkapkan, merupakan hasil pergulatan pribadi yang intens dan total, dan bukan sekadar buah pikiran intelektual atau letupan antusiasme emosional. 

Pesan yang otentik berbeda dari pesan yang benar, karena kebenaran besan diukur berdasarkan kesesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang ditunjuk oleh oleh pesan bersangkutan, sedangkan otentisitas ditentukan oleh kesesuaian antara apa yang dikatakan dan keyakinan serta penghayatan Orang yang mengatakannya. Demikian pun orisinalitas berarti bahwa cara mengungkapkan suatu pesan, mencerminkan hasil suatu perjuangan khusus 

untuk mendapatkan bentuk penyampaian yang unik. Keistimewaan sebuah — karya seni ialah bahwa baik isi pesan maupun bentuk penyampaiannya sekaligus merupakan pancaran kepribadian seorang seniman yang memperlihatkan secara ideal keunikan tiap pribadi manusia dan kemampuan tiap pribadi menyampaikan satu aspek kenyataan hidup secara khas. Tidak mengherankan bahwa para seniman akan sangat peka terhadap segala pesan, juga pesan dan pernyataan yang disampaikan dalam ruang publik dan bahkan dalam ruang politik (misalnya janji politik untuk lebih memperhatikan pendidikan atau pernyataan mengenai kesejahteraan rakyat). Pesan-pesan dan pernyataan tersebut akan diuji berdasarkan kriteria seniman dalam menilai sebuah karya seni, yaitu otentisitas peryataan, dan orisinalitas ekspresi. Sebuah pernyataan yang tidak otentik, hampir dengan sendirinya tidak mencerminkan pikiran dan perasaan orang yang mengucapkannya, mana pula komitmen pribadinya terhadap pernyataannya. Demikian pun sebuah pernyataan yang tanpa orisinalitas hanya merupakan replika ucapan orang lain, atau reproduksi slogan dan wacana umum, sehingga tidak mengesankan sebagai suatu ungkapan pribadi yang telah mengalami pergulatan dalam mencari bentuk ekspresi yang unik. Apa yang tidak otentik menjadi palsu, dan ekspresi yang tanpa orisinalitas menjadi kodian. Tentang kesenjangan ini penyair Rendra membuat semacam deklarasi dalam puisi: 

Aku tulis pamplet ini 

karena lembaga pendapat umum 

ditutupi jaring laba-laba 

Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk 

dan ungkapan diri ditekan 

menjadi peng-iya-an 

Apa yang terpegang hari ini 

bisa luput besok pagi 

ketidakpastian merajalela 

di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki

menjadi marabahaya 

menjadi isi kebon binatang 




Rabu, 10 Juni 2026

, ,

HUKUM FIKIH ATAU HUKUM NURANI

Ulil Abshar-Abdalla


Oleh: Ulil Abshar-Abdalla


Yang merisaukan saya tiada lain tiada bukan kecuali kecenderungan umat Islam untuk selalu bertanya tentang hukum dan hukum. Di mana-mana kita melihat banyak orang yang menanyakan tentang apa hukumnya makan ini atau itu, memakai ini atau itu, meminum ini atau itu, dst. Umat Islam sering risau tentang apa hukum Islam dalam soal musik, menggambar, memakai pakaian jenis tertentu, dsb. 

Di satu pihak, ini menunjukkan gejala yang baik, yaitu bahwa umat Islam sadar hukum. Tetapi, soalnya adalah bahwa mereka hanya sadar hukum agama, tidak pada hukum publik. Melihat seringnya umat Islam bertanya tentang hukum segala sesuatu, mestinya ini pertanda bahwa umat Islam adalah “law abiding society”, masyarakat yang taat hukum. Tetapi, dalam kehidupan nyata, umat Islam banyak yang melanggar hukum publik. Hukum lalu lintas tak ditaati. Antri tidak menjadi budaya. Suka main hakim sendiri. Penyalahgunaan wewenang terjadi di mana-mana. Dst. 

Di lain pihak, ini juga gejala yang buruk. Kenapa status hukum segala tindakan harus ditanyakan satu per satu: minyak ular, jenggot, menggambar, piara anjing, liur anjing, musik, dsb. Ini menandakan, kalau mau memakai sudut pandang filosof besar yang bijak, Immanuel Kant, bahwa umat Islam belum dewasa, masih menggantungkan diri pada otoritas di luar dirinya dalam menilai segala sesuatu. Dalam hal ini, otoritas agama via ulama. 

Bagi saya, ada sebuah hadis yang sangat “revolusioner” dilihat dari sudut perkembangan moral, yaitu hadis pendek yang bunyinya, “istafti qalbaka”, mintalah “fatwa” pada dirimu sendiri, bukan pada MUI atau otoritas-otoritas lain. 

Menurut saya, kesadaran moral dan hukum yang perlu dikembangkan di kalangan umat Islam adalah sebagai berikut. Pertama, dalam masalah publik, ikutlah hukum yang telah disepakati oleh institusi publik, yaitu parlemen atau pemerintah. Kalau Anda tak setuju hukum itu, Anda berhak meminta untuk mengubahnya melalui proses “judicial review”. Kedua, dalam soal pribadi, menyangkut hubungan Anda dengan Tuhan, Anda tak punya sandaran lain kecuali hati nurani. Tanyalah pada diri sendiri. Hukum yang berlaku di wilayah ini adalah “hukum nurani” yang dasarnya adalah baik dan tidak, maslahat atau bukan buat diri Anda sendiri, orang lain, dan kehidupan nanti. Istafti qalbaka. 

Oleh karena itu, fikih harus dipilah dalam 3 level, dan kemudian ditilik ulang berdasarkan levelnya masing-masing. 

Ada 3 bidang utama fikih: Pertama, bidang publik. Inilah yang sering disebut sebagai fikih muamalah. Menurut saya, semua ketentuan fikih yang berkaitan dengan hukum publik ini (baik perdata atau pidana) bukanlah ketentuan yang mengikat. Apa yang dikatakan fikih tentang isu-isu yang tercakup dalam bidang itu hanyalah pendapat ulama sesuai dengan praktik-praktik sosial yang berkembang pada zamannya. Oleh karena itu, apa yang tertuang dalam fikih berkaitan dengan hukum jual beli, misalnya, bukankah ketentuan yang berlaku sepanjang zaman. Sekarang, dunia perdagangan sudah berkembang sangat kompleks, dan mempunyai hukum dan kode etiknya sendiri. Fikih tak bisa turut campur banyak dalam hal ini. Paling-paling, hukum fikih hanyalah “input” saja dalam merumuskan hukum modern dalam bidang-bidang itu.

Kedua, bidang privat. Dalam istilah fikih ini disebut sebagai “al ahwal al syakhshiyyah”. Dalam bidang ini, ada ketentuan-ketentuan yang bisa dipertahankan, ada yang tidak. Beberapa aturan di sekitar perkawinan masih relevan, tetapi beberapa yang lain sudah tak lagi sesuai, dan karena itu harus diubah. 

Ketiga, bidang ritual atau ibadat. Dalam hal ini, hukum-hukum yang ditentukan oleh agama relatif berlaku tetap dan jarang yang bisa diubah. Tetapi, walau demikian, ada beberapa ritual yang harus tetap dipikirkan ulung. Misalnya ritual Kurban. Apakah ritual ini masih layak dipraktikkan dengan cara-cara yang kita kenal selama ini? Ribuan binatang disembelih hanya untuk menunjukkan bahwa umat Islam rela berkorban? Sekarang, sudah berkembang kesadaran modern tentang perlindungan hak-hak binatang. Praktik kurban yang mengambil bentuk penyembelihan hewan-hewan tertentu harus dipikirkan ulang.

Sebetulnya ada bidang lain yang sulit saya kategorikan dalam sistem klasifikasi yang sudah ada dalam fikih selama ini. Bidang ini adalah berkaitan dengan “kebebasan individu” atau civil liberty. Bidang ini mencakup bukan saja kebebasan-kebebasan yang selama ini kita kenal, seperti kebebasan ekspresi dan berorganisasi, tetapi juga mencakup kebebasan mengaktualisasikan diri. 

Ambillah contoh sebagai berikut. Merupakan praktik yang lumrah di mana-mana jika para remaja ingin mengekspresikan diri dengan bebas, lewat model pakaian, potong rambut, hiasan-hiasan, dsb. Menurut saya, sangat berlebihan jika fikih dibiarkan melakukan intervensi dalam soal-soal ini. Apakah boleh, misalnya, seorang remaja memakai pakaian tank-top atau tidak, memakai jeans ketat atau tidak, memakai rok yang ketat atau tidak, boleh tidak menonton film porno atau tidak, dan seterusnya, tidak bisa semata-mata diatur dengan fikih. 

Sudah tentu, dengan mengatakan ini semua, saya tak hendak menganjurkan kehidupan yang bebas sama sekali tanpa aturan hukum. Dalam penglihatan saya, hukum yang sangat penting ditegakkan adalah hukum publik. Itulah hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Dalam kehidupan privat dan perorangan, hukum yang berlaku adalah—ini usulan saya—hukum nurani. Adalah pemandangan yang lucu jika ada seorang Muslim bertanya apa hukumnya seorang remaja putri memakai rok ketat yang memperlihatkan pusarnya. Buat saya, pertanyaan semacam itu, menandakan bahwa yang bersangkutan belum bisa menilai suatu tindakan berdasarkan nuraninya sendiri. Jawaban yang diberikan oleh seorang ulama atas pertanyaan itu dengan mengatakan “boleh” atau “haram” lebih tidak mendewasakan lagi. Kesadaran moral yang harus dikembangkan di lingkungan umat Islam adalah kesadaran “moral yang otonom”. Setiap Muslim harus didorong memakai “common sense” atau “akal sehat” dan nuraninya secara otonom untuk mengetahui hukum segala sesuatu yang sedang mereka kerjakan. 

Hanya dengan kesadaran semacam inilah kita bisa merealisasikan cita-cita moral yang dikehendaki oleh Nabi untuk umat Islam, yaitu “la rahbaniyyata fil Islam”, tiada kependetaan dalam Islam. Hadis ini sebetulnya secara tak langsung merupakan suatu pernyataan bahwa Islam anti lembaga ulama. Sekarang ini, kita melihat praktik yang sungguh berbeda. Meskipun oleh orang Islam sendiri dikatakan bahwa Islam tak mengenal kependetaan, tetapi dalam kenyataannya kita mengenal tembaga ulama yang terus-menerus dimintai fatwa oleh umat tentang hukum segala hal. Buat saya, praktik semacam ini sudah persis dengan praktik kependetaan yang dikritik oleh Islam. 

Bagaimana memahami ayat dalam al-Quran, “Fas'aluu ahladz dzikri in kuntum la ta'laumuun”, tanyalah kepada orang-orang yang ahli jika Anda tak tahu? Ayat ini sekilas menandakan bahwa dalam urusan segala hal, maka Anda wajib bertanya kepada orang-orang yang tahu, termasuk dalam urusan agama. Dengan demikian, tak ada salahnya bertanya kepada ulama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agama, sebagaimana kita harus bertanya kepada seorang pakar IT (information technology) ketika kita ingin mengetahui, seluk-beluk komputer. 

Buat saya, pemahaman semacam itu tidak tepat. Ada perbedaan antara seseorang yang bertanya tentang virus yang menyerang komputer kepada seorang ahli IT dengan seseorang yang bertanya kepada seorang ulama tentang apa hukumnya seorang muda-mudi memakai baju tank top. Yang pertama soalnya adalah menyangkut informasi tertentu mengenai bidang keahlian tertentu yang sama sekali di luar wilayah kebebasan pribadi seseorang. Sementara yang kedua adalah bagian dari wilayah kebebasan individual. Dengan kata lain, informasi tentang virus komputer adalah berkaitan dengan fenomena bendawi, sementara soal memakai baju tank top adalah berkaitan dengan wilayah ekspresi dan aktualisasi diri, berkaitan dengan manusia. 

Hadis “la rahbaniyyata fil Islam” sebetulnya merupakan proklamasi Islam bahwa kepakaran dalam bidang agama yang kemudian menjadi landasan bagi tegaknya lembaga yang disebut “clergy” atau keulamaan sebetulnya tak disukai oleh Islam. Sebab, agama, pada dasarnya, bergerak pada wilayah kebebasan manusia. Oleh karena itu, hukum yang berlaku di sana adalah bukan hukum-hukum objektif yang ditetapkan oleh lembaga tertentu, tetapi hukum nurani yang ada dalam diri manusia. 

Dengan demikian, bagaimana kita secara tepat memahami peran fikih saat ini? Fikih adalah suata bidang dalam Islam yang mengandung banyak kerancuan konsep, jika dilihat dari sudut pandang kehidupan modern. Marilah kita lihat definisi fikih sebagaimana kita kenal dalam sejumlah kitab-kitab ushul fikih. 

Fikih biasa didefinisikan sebagai, “al “ilmu bi al ahkam al syar'iyyah al 'amaliyyah al muktasab min adillatiha al tafshiliyyah”. Yakni: pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang bersifat amaliah atau praktis, dan hukum-hukum itu diderivasikan dari dalil-dalil yang bersifat rinci. 

Sekarang, mari kita lihat definisi hukum. Hukum adalah “khithabullahi al muta'alliq bi af'al al mukallafin iqtidla'an aw takhyiran.” Yakni: ujaran Allah yang berkaitan dengan seluruh tindakan orang-orang yang mukalaf (mempunyai tanggung jawab moral), baik yang bersifat tuntutan atau pembiaran. Dalam pemahaman saya, definisi hukum semacam itu bersifat “totaliter”. Takrif itu mengandung implikasi bahwa semua tindakan manusia yang sudah mempunyai kesadaran moral (mukalaf) diatur semuanya oleh firman Tuhan. Inilah asal mula tradisi yang berkembang di kalangan umat Islam di mana setiap orang ingin mengetahui hukum segala tindakan dan hal. Sebab, dalam gejala semacam itu memang terkandung suatu pengandaian yang tersembunyi, bahwa Allah mempunyai hukum yang jelas dalam segala sesuatu. 

Definisi fikih semacam itu sebetulnya mewakili kesadaran moral pramodern seperti pernah digambarkan oleh Immanuel Kant, yaitu kesadaran moral yang belum dewasa yang bergantung pada otoritas di luar diri sendiri. Kita perlu mempertimbangkan kembali definisi fikih yang “totalitarianistik” dan sama sekali mengabaikan kebebasan individu semacam itu. Wallahu a'lam bisawab. 


Sumber

Ulil Abshar-Abdalla, Menjadi Muslim Liberal, Jakarta: Kerjasama Jaringan Islam Liberal dan Penerbit Nalar, 2005, h. 15-20.


Baca juga:

https://catatannaniefendi.blogspot.com/2026/02/agama-dan-pencerahan.html?m=1



Selasa, 09 Juni 2026

,

SIKAP KEBANGSAAN KITA YANG ASLI

(FORUM KEADILAN, No. 4, Tahun III – 9 Juni 1994) 


Oleh: Y.B. Mangunwijaya, Budayawan dan pengamat sosial politik.


Pidato Bung Karno dalam sidang Panitia Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai lima asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, pada 1 Juni 1945, diberi nama Pancasila. Jiwa dan motivasi dasar mengapa prinsip kebangsaan dipilih sebagai salah satu sila, bahkan waktu itu dicantum-kan sebagai sila nomor satu.

Mengapa sila kebangsaan waktu itu diletakkan pada urutan nomor satu? Dari awal semua mengakui bahwa kelima sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh. Dalam bahasa sekarang, lima dimensi dari suatu realitas integral. Pencantuman pada nomor satu itu jelas soal psikologis, bukan metodologis. Pada waktu itu yang dirasakan bersama ialah nasib terjajah. Seperti yang dirumuskan Multatuli dengan sastra cemerlang dan berkali-kali dicetuskan sang "Penyambung Lidah Rakyat" Sukarno, nasib menjadi bangsa yang terdiri dari kuli-kuli dan bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain.

Dari sinilah kita harus memahami prinsip kebangsaan Indonesia. Prinsip, sila, yang berhasrat memerdekakan bangsa kuli dan bangsa yang terdiri dari kuli-kuli dari nasibnya ke arah satu taraf hidup yang merdeka, bermartabat, dan sejahtera. Jauh dari rasa ketakutan yang selalu meliputi manusia-manusia budak yang tak punya sikap lain kecuali rasa minder, pengecut, dan bagaimana berusaha agar berkenan kepada tuan dan puan lewat taktik menjilat dan menginjak-injak mereka yang di bawahnya lagi. 

Jadi bukan suatu nasionalisme yang senapas dengan kesombongan Nazi Hitler, Deutschland Deutschland ueber alles ueber alles (Jerman Jerman di atas segalanya), atau gaya Mussolini yang ingin membentuk Italia Raya mengimbangi Britania Raya dan Perancis Raya, atau model Jepang yang mengklaim dirinya sebagai "saudara tua" di wilayah Asia Timur Raya. Mereka menjadi patriot-patriot sempit yang bersemboyan kuno meniru Perdana Menteri Inggris Disraeli: right or wrong my country, sebagai serdadu dan setengah serdadu yang hanya pandai berbaris, berupacara besar gegap gempita di stadion, tetapi fasis-fasis yang bodoh yang sempit dan yang tahunya hanya jalan kekerasan, karena metode pendidikan mereka cuma indoktrinasi dan penataran dungu serba hafalan belaka.

Bukan itu yang dicita-citakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu pendiri Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Melainkan suatu Indonesia yang mengangkat rakyat menjadi pribadi-pribadi yang merdeka, artinya tidak berjiwa budak atau beo atau bebek. Tetapi juga bukan yang berjiwa "gali" atau preman atau polisi (intel), yang suka menganiaya terdakwa agar mengaku. Tetapi yang demokratis. Dan demokrasi sejati hanya mungkin pada manusia-manusia yang merdeka, cerdas, dan tahu fair play.

Maka pencerdasan rakyat dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Rakyat yang cerdas bukan rakyat yang hanya mampu menghafalkan rumus-rumus dan berpidato dalam bahasa klise, yang dapat menjawab 1001 pertanyaan yang diajukan orang lain. Akan tetapi mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan mereka sendiri yang menyangkut mereka masing-masing, demi penyelesaian mereka masing-masing juga.

Dengan kata lain berhati nurani, cinta kejujuran dan kebenaran, dan berani melibatkan diri dalam proses memerdekakan diri dan sesama warga masyarakat. Dan sekali lagi, dapat fair play. Bukan right or wrong me atau right or wrong my country, melainkan right or wrong is right or wrong.

Oleh karena itu, nasionalisme para perintis dan pendiri Republik Indonesia kita selalu menginginkan negara hukum, negara dengan aturan permainan, negara republik yang demokratis, dengan sikap fair play yang memungkinkan loyal opposition karena sadar hanya dengan berkembangnya kritik dan dialektik manusia, bangsa kita dapat maju dan terhindar dari kesewenang-wenangan yang begitu gigih mereka tentang dalam sistem Hindia Belanda. 

Inilah kebangsaan yang lain dari nasionalisme kaum Nazi Jerman, fasis Italia, militer Jepang atau Rusia Lenin-Stalin, Mao Ze Dong. Prinsip kebangsaan Republik Indonesia lahir dan bernapas dalam ikhtiar mengangkat rakyat kebanyakan, rakyat yang menderita, rakyat yang tak dihitung, digusur, diusir, didiskriminasi, diperalat, dihisap, ataupun dininabobo menjadi priyayi-priyayi semu. Jelas bukan kebangsaan chauvinistis yang dicita-citakan para pendiri Republik Indonesia. Walaupun para perintis kemerdekaan kita kebanyakan adalah kaum intelektual, berpendidikan priyayi, tapi bukan priyayi semu.


Sumber: FORUM KEADILAN, No. 4, Tahun III – 9 Juni 1994

,

Ignas Kleden: Kutipan-Kutipan

Kutipan-kutipan untuk Pencerdasan Politik:  Dari sosiolog Ignas Kleden 

1 Kontrol Sosial

"Prinsip raja adil raja disembah tentu tidak berlaku lagi pada masa kini. Yang berlaku adalah raja adil karena disanggah." --Ignas Kleden 

** 

Ibaratnya, seorang pengemudi bus penumpang yang sudah masuk ke off-road harus diteriaki penumpangnya kalau dia tidak hendak kembali ke jalan raya dan malahan tetap mencoba ngebut di tikungan-tikungan yang berbahaya. Teriakan itu amat perlu demi keselamatan sopir, keselamatan bus, dan keselamatan penumpang sendiri. Mobil yang terjun bebas ke mulut jurang akan mengakhiri riwayat hidup semua yang ada di dalamnya. Demikianlah fungsi kontrol atau kritik sosial. Kritik sosial bukanlah kebaikan rakyat kepada penguasa, tetapi hak rakyat untuk menjamin keselamatan diri mereka sendiri karena dapat mengawasi penguasanya. 

**

2 Paradoks Kepemimpinan Politik

Persoalan politik Indonesia di masa depan bukanlah mencari pemerintahan yang kuat dan presiden yang kuat. Kegagalan Orde Lama dan Orde Baru tidak disebabkan kedua presiden pada masa itu terlalu lemah, melainkan karena keduanya terlalu kuat. Yang lebih perlu dibenahi adalah pembentukan suatu masyarakat politik yang kuat, yang mau dan mampu mengawasi pemimpin politik mana pun yang dipilih. Paradoksnya ialah semakin besar kepercayaan rakyat kepada kebaikan pemimpinnya, semakin mudah pemimpinnya menyeleweng, sedangkan semakin waspada rakyat terhadap kemungkinan penyelewengan pemimpinnya semakin terhindar pula sang pemimpin dari kesalahan dan kebodohan. 

**

Kontrol sosial ini berarti bahwa masyarakat politik harus mempunyai pengetahuan dan perhatian politik. Kontrol sosial tidak hanya berarti mengajukan protes keras atas penyelewengan yang sudah dijalankan bertahun-tahun dengan aman. Kontrol sosial terutama berarti mengikuti secara aktif dan kritis semua proses pengambilan keputusan politik dan penerapan keputusan itu sejak awal, agar suatu kebijakan yang diragukan ketepatannya dapat diperdebatkan dan dinegosiasikan sejak awal, sebelum penyelewengan terjadi. 

Semua ini hanya mungkin kalau masyarakat bekerja secara politik dengan menghasilkan gagasan politik yang dapat berfungsi baik sebagai kritik politik maupun alternatif politik. 

**

Seorang pemimpin politik yang baik pada dasarnya bukan saja memimpin rakyat, melainkan juga dibimbing dan dipimpin oleh rakyatnya. Semakin cerdas dan partisipatif suatu masyarakat politik, semakin baik dan bersih pemimpin politiknya. Sebaliknya, semakin malas dan pasif suatu masyarakat politik, semakin korup dan sewenang-wenang pemimpin politiknya.

**

Demokratisasi politik tidak saja memberikan kepemimpinan kepada seorang tokoh istimewa untuk memerintah, tetapi memberikan kepemimpinan yang sama kepada masyarakat biasa untuk mengawasi. Prinsip raja adil raja disembah tentu tidak berlaku lagi pada masa kini. Yang berlaku adalah raja adil karena disanggah. 

(Ignas Kleden, "Demokratisasi Kepemimpinan Politik", dalam Frans M. Parera dan T. Jakob Koekerits (peny), Masyarakat Versus Negara: Paradigma Baru Membatasi Dominasi Negara, Jakarta: Penerbit Kompas, 2002, h. 8-9).

**

"Pembentukan nalar yang berhasil dalam pendidikan dapat mengubah pandangan seseorang secara radikal, seperti sikap lebih menghargai seni dan keindahan daripada kekayaan dan kemewahan, atau lebih mengutamakan kecerdasan dan rasa percaya diri daripada kebanggaan terhadap status dan jabatan." (Ignas Kleden) 

"Orang bisa menikmati tanpa harus memiliki, dan lebih sering orang memiliki tanpa sanggup menikmati." (Ignas Kleden) 

"Validasi ilmu pengetahuan butuh sikap kritis di antara para peserta didik, dan kemampuan heuristis dalam ilmu pengetahuan tak berarti lain dari sikap kreatif anak didik dalam menghadapi tugas belajar mereka. Sikap kritis hanya dimungkinkan oleh pandangan yang menghadapi ilmu pengetahuan sebagai suatu disiplin, sedangkan sikap kreatif akan muncul dari penghayatan ilmu pengetahuan sebagai suatu art atau seni, yang butuh kebebasan dan keleluasaan dalam menanggapinya. Apakah kritik dan kreativitas, disiplin dan kebebasan, metodologi dan imajinasi, menjadi perhatian di sekolah-sekolah kita sekarang, dan dikembangkan dalam perimbangan yang optimal, itulah pertanyaan dasar tentang pendidikan kita di Indonesia sekarang." (Ignas Kleden) 

,

KIAI KHASBULLAH DAN MUSUHNYA

 "Ternyata kiai yang sepintas lalu tampak kasar sikapnya ini, karena kelugasannya dalam berbicara dan bersikap, menyimpan kearifannya sendiri. Pertentangan pendapat tidak semuanya dapat diselesaikan; dan lebih-lebih lagi tidak akan terselesaikan dengan melarang begini atau begitu. Adakalanya toleransi lebih memberikan hasil, sebagai upaya menahan perluasan pengaruh lawan."


KIAI KHASBULLAH DAN MUSUHNYA


Oleh: Abdurrachman Wahid

(TEMPO, No. 15, Th. X, 7 Juni 1980)


Kiai Khasbullah Salim almarhum memang orang luar biasa. Orang Sedan (Rembang) yang kemudian tinggal di Jombang ini senang dengan keterus-terangan sikap dan ucapan. Lugas dalam berbicara, teguh dalam sikap, berani melawan yang dianggapnya tidak benar.


Seringkali hanya pakai 'celana kiai' (celana dalam 'midi' sampai sedikit di bawah lutut, biasanya dibuat dari kain belacu) sonder kaus dalam, kiai yang satu ini menganggap penegakan hukum agama sebagai inti perjuangan hidupnya. Keseluruhan hidupnya diabdikan kepada mengajar orang banyak di kampungnya akan banyak aspek kehidupan individual dan masyarakat yang belum sesuai dengan perintah Islam.


Pendekatannya langsung ke pokok persoalan. Tidak selesai dengan adu argumentasi, kalau perlu adu jotosan. Mula-mula mendirikan ranting NU di Desa Denanyar, harus berkelahi fisik karena diejek terus-menerus oleh 'orang abangan' di tem- pat itu. Tidak heranlah sewaktu ia pindah ke Desa Rejosari (delapan kilometer ke barat daya), segera ia terlibat dengan kasus baru yang dihadapinya. Di desa yang bersebelahan, Gadingmangu, muncul gerakan baru bernama Darul Hadith. Di bawah pimpinan 'Amirul Mukminin' Abu Hasan Ubaidah, gerakan itu kini memiliki nama lain, yaitu Islam Jama'ah, yang sempat membuat heboh beberapa waktu yang lalu.


Di tahun-tahun limapuluhan belum ada Majelis Ulama Indonesia, jadi Kiai Khasbullah harus berjuang sendirian melawan 'bahaya dari timur' desanya itu. Sesuai dengan kelugasan seorang agamawan yang berpegang teguh pada keyakinan agama yang dianggapnya benar, ia segera mengajukan tantangan berdebat.


Diceritakannya kepada penulis, bahwa perdebatan berjalan dua kali, di muka umum dalam rapat terbuka di atas mimbar. Pertama kali Kiai Khasbullah mengajukan syarat publik yang datang yang akan menjadi juri. Dimintanya para pengikutnya untuk memenuhi tempat perdebatan. Sewaktu adu argumentasi sudah mencapai puncaknya, dan Kiai Khasbullah tidak berhasil mematahkan argumentasi lawan, ia langsung berteriak 'Siapa yang benar?' dan publik langsung membenarkan ia. 'Satu nol untuk pihak saya,' katanya.


Kali kedua, pihak Darul Hadith tidak mau dengan syarat begitu itu. Kembali adu argumentasi berlangsung secara bertele-tele, saling menyalahkan. 'Setelah capek saya berdebat dan dia kelihatan tidak akan menyerah, langsung saya pukul dia. Saya menang lagi, dua nol untuk golongan saya,’ ucap kiai kita ini dengan polosnya.


Sudah tentu perkembangan gerakan Ubaidah itu tidak terhenti hanya dengan score dua-nol itu. Homogenitas paguyubannya dan kohesi masyarakatnya membuat Darul Hadith semakin kokoh di Gadingmangu.


Bagaimana halnya dengan Kiai Khasbullah? Beliau mengatakan kepada penulis beberapa waktu sebelum wafatnya beberapa tahun yang lalu: "Biar saja. Gurunya Ubaidah dulu, almarhum Kiai Zaid Semelo, pernah bilang kalau kenakalan Ubaidah tidak usah digubris. Nanti 'kan hilang sendiri kenakalan itu kalau dia mati. Ini omongannya wali, lho! Lagipula sudah ada saling pengertian saya dengan pengikutnya di Gadingmangu. Tidak kita apa-apakan, asal mereka tidak tabligh ke desa lain di sekitarnya, serta tidak membeli tanah di desa saya ini. Biar saja, becik ketitik ala ketara."


Ternyata kiai yang sepintas lalu tampak kasar sikapnya ini, karena kelugasannya dalam berbicara dan bersikap, menyimpan kearifannya sendiri. Pertentangan pendapat tidak semuanya dapat diselesaikan; dan lebih-lebih lagi tidak akan terselesaikan dengan melarang begini atau begitu. Adakalanya toleransi lebih memberikan hasil, sebagai upaya menahan perluasan pengaruh lawan.


Dalam bahasa politik luar negerinya mendiang Dulles, sikap menahan perluasan pengaruh ini diistilahkan sebagai containment policy. Cuma saja, Dulles tidak toleran kepada pihak lawan, main kepung saja dengan pakta-pakta pertahanan. Karena ia tidak searif Kiai Khasbullah.


Mungkin Majelis Ulama Indonesia, yang pernah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melarang Islam Jama'ah, dapat belajar banyak dari 'strategi perjuangan' model Kiai Khasbullah ini. Setidak-tidaknya, toleransi kepada gerakan-gerakan 'sempalan' (splinter groups) dalam Islam harus diperhitungkan sebagai salah satu jalan terbaik untuk mendewasakan sikap hidup umat secara keseluruhan.


Bukankah kasihan umat yang harus melihat musuh di setiap pojok jalan dan seluruh penjuru angin?


Sumber: TEMPO, No. 15, Th. X, 7 Juni 1980

Sabtu, 06 Juni 2026

, ,

Seputar Fragmen Sejarah Intelektual dalam Pandangan Ignas Kleden

Ignas Kleden, Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024


INTELEKTUAL DAN ILMUWAN, APA BEDANYA? 


Bagaimana pun juga, intelektual tidaklah harus seorang genius. Pada dasarnya semua orang adalah intelektual, kata Gramsci, karena tiap orang dikaruniai akal budi. Namun demikian, hanya beberapa orang yang menjalankan peran intelektual. Maka pertanyaannya: apa fungsi seorang intelektual? Edward Said menjawab: intelektual adalah seorang yang terpanggil untuk tugas representasi, yaitu merepresentasikan suatu posisi dan pandangan yang diartikulasikannya untuk suatu publik, entah dengan menulis, berbicara di radio dan televisi, mengajar di universitas atau membina kelompok-kelompok tersisih dalam masyarakatnya. 

Tugas representasi itu mengandung komitmen dan risiko, menuntut keberanian, dan kesediaan berkorban. Yang membedakan seorang intelektual dari seorang pengajar atau presenter televisi ialah bahwa apa yang diucapkan atau diajarkannya bukan sekadar buah pikiran dan informasi, tetapi juga suatu keyakinan yang mengejawantahkan apa yang diucapkan atau diajarkan agar menjadi testimoni yang dihadirkan untuk sebuah publik.

Ditinjau dalam renungan yang sederhana saja, akan segera terlihat bahwa seorang ilmuwan alam, dalam kerjanya, berusaha untuk mengubah kenyataan-kenyataan alam (baik alam mati maupun alam hidup) menjadi pengetahuan dan informasi. Hal yang sama dilakukan oleh ilmuwan sosial terhadap tingkah laku orang di pasar, dalam pabrik atau dalam perusahaan besar. Perilaku orang dalam mengadakan barang dan jasa diubah menjadi informasi ilmu ekonomi. Seterusnya, usaha orang dalam merebut dan mempergunakan kekuasaan dicatat sebagai informasi ilmu politik. Sosiologi mengamati organisasi sosial masyarakat, bentuk-bentuk pengelompokan, mobilitas dari strata yang satu ke strata yang lain, dan menyusunnya menjadi informasi dan pengetahuan tentang suatu kelompok sosial. Selanjutnya, nilai-nilai dan kepercayaan sekelompok orang dicatat dalam ilmu-ilmu budaya menjadi pengetahuan yang dapat dipelajari oleh kelompok budaya lainnya. 

Dalam perbandingan dengan tugas seorang ilmuwan akan menarik mempertanyakan apa yang dilakukan oleh seorang intelektual, khususnya oleh seorang intelektual publik. 

Menurut pendapat saya, seorang intelektual juga bekerja dengan informasi dan pengetahuan, tetapi dia tidak menjadikan informasi dan pengetahuan sebagai tujuan kerjanya, melainkan sebagai sarana, sebagai jalan, sebagai fasilitas. 

Seorang ilmuwan mengubah kepercayaan dan nilai menjadi informasi dan pengetahuan, sementara seorang intelektual mengubah pengetahuan dan informasi menjadi nilai, komitmen politik, keyakinan ideologis atau sikap moral. 

Seorang ilmuwan membatasi kerjanya dalam disiplin yang menjadi bidang keahliannya, sementara seorang intelektual menerobos disiplin keilmuannya, karena tujuan yang menggerakkan dia bukanlah suatu arsitektur pengetahuan yang harus dibangunnya, melainkan suatu masalah publik yang harus dipikirkan dengan segera, atau kepentingan publik yang harus diselamatkan atau dibela. 

Ralph Waldo Emerson, pemikir dan penyair transendentalis dari New England di Amerika pernah menulis sebuah pidato yang selalu diingat kembali oleh kalangan akademis Amerika Serikat, khususnya oleh para sarjana Universitas Harvard. Dalam pidato berjudul The American Scholar itu dia mengatakan antara lain bahwa tak mungkin ada sarjana tanpa pikiran heroik—there can be no scholar without the heroic mind.

Emerson menyebut sarjana dalam tuntutan dan harapannya, tetapi harapan itu lebih tertuju kepada sarjana yang berperan sebagai intelektual publik. Pikiran yang heroik dan jiwa yang aktif adalah sifat-sifat yang harus ada pada seorang intelektual. Keterlibatannya dalam ilmu hanyalah bagian dari keterlibatannya dalam kehidupan publik, bahkan keterlibatan dalam hidup itu sendiri. 


(Ignas Kleden, Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024, h. 11-12)


***

PILIHAN HIDUP PARA INTELEKTUAL

Intelektual, seperti setiap orang lain, adalah anak zamannya yang bertumbuh dewasa dalam semangat zamannya. Akan tetapi ilmu-ilmu sosial dan psikologi sudah memberi banyak penjelasan bahwa zaman dan tempat seseorang hidup dan berkembang, bukanlah suatu determinisme baginya. Zaman dan tempat seorang hidup tidak menjadi takdir untuk hidup, nasib dan perkembangannya, karena respons seseorang terhadap setiap stimulus adalah respons yang mengandung kebebasan. 

Ada hubungan yang bersifat terbuka dan penuh kemungkinan di antara stimuli yang diberikan oleh waktu dan tempat seseorang hidup, dan respons yang diberikan oleh tiap orang terhadap berbagai stimuli itu. 

Pendidikan Barat di zaman penjajahan Belanda, diberikan dengan maksud agar ada tenaga-tenaga terpelajar dengan kepandaian teknis, yang dapat direkrut untuk berbagai pekerjaan teknis atau administratif. Orang-orang yang menamatkan pendidikan tinggi di universitas yang didirikan di Hindia Belanda atau universitas di Eropa, sudah mempunyai prospek yang relatif pasti mengenai pekerjaan dan karier yang menantinya. Soekarno yang lulus sebagai Insinyur di Sekolah Teknik Tinggi Bandung, mempunyai kesempatan dan pilihan luas untuk bekerja sebagai arsitek dan membuka kantornya sendiri. Hatta yang lulus dari Sekolah Tinggi Dagang di Rotterdam, merupakan salah seorang pribumi yang mendapat pendidikan paling tinggi, di samping Sam Ratulangi, yang mendapat gelar Dr. der Naturphilosophie untuk ilmu-ilmu alam dan matematik dari Universitas Zurich di Swiss. Di samping itu, mereka yang tidak meneruskan pendidikan ke Perguruan Tinggi, sudah mendapat dasar pengetahuan yang cukup kuat di sekolah menengah HBS atau AMS, sehingga mereka mampu mengembangkan diri dan pengetahuannya dengan inisiatif sendiri. Dua contoh saja untuk golongan terakhir ini adalah Haji Agus Salim, yang tamat dari sekolah menengah HBS (Hoogere Burgerschool) dan Rajeng Ajeng Kartini yang pendidikan resminya hanya Sekolah Dasar berbahasa Belanda (Europeesche Lagere School/ELS) yang berlangsung tujuh tahun dengan mata pelajaran yang sama dengan Sekolah Dasar di negeri Belanda. 

Sekali pun mendapat pendidikan baik seperti pada kasus Soekarno, Hatta dan Sam Ratulangi, dan sekali pun karier yang dimungkinkan oleh kecakapan mereka terbuka lebar, stimulus untuk lapangan kerja itu telah mendapat respons yang sangat berbeda dari yang diharapkan. Soekarno tidak membuka kantor arsitek, Hatta tidak menjadi konsultan perdagangan atau perbankan, dan Sam Ratulangi tidak menjadi Profesor matematik atau fisika di ITB Bandung atau Perguruan Tinggi lainnya. Ketiga-tiganya memilih menjadi aktivis politik dan memimpin perjuangan politik untuk Indonesia merdeka. Dalam kasus lainnya, Haji Agus Salim, seorang lulusan terbaik dari HBS di seluruh Hindia Belanda pada masanya, menolak beasiswa untuk meneruskan studi di Belanda. Dia kemudian membuktikan bakatnya yang luar biasa dalam bidang bahasa, dan barangkali menjadi polyglot pertama di Hindia Belanda, yang menguasai dengan baik bahasa-bahasa Barat dan Timur. Dengan kepandaian bahasanya, dia pasti dapat membuka Sekolah Bahasa Asing, baik untuk pribumi maupun untuk orang-orang Eropa masa itu. Hal ini tidak dilakukannya, karena dia menceburkan dirinya dalam gerakan dan perjuangan politik untuk membebaskan Hindia Belanda dari cengkeraman penjajahan Belanda. 

Raden Ajeng Kartini, menjadi kasus khusus dalam perjuangan kaum intelektual pribumi sebagai inteligensia Indonesia pada awal abad 20. Lahir dalam lingkungan bangsawan Jawa, karena ayahnya R.M. Adipati Ario Sosroningrat adalah bupati Jepara, statusnya sebagai anak bangsawan, memungkinkannya mendapat pendidikan Eropa di ELS, selama tujuh tahun. Kartini mengalami hidup yang singkat, hanya 25 tahun, namun masa hidupnya, khususnya setelah dia mendapat pendidikan Eropa di ELS membuat masa remaja dan masa mudanya penuh pergolakan batin dan pemikiran dengan gagasan-gagasan modern yang bertentangan dengan adat kebiasaan masa itu, tetapi mendapat jalan keluar melalui surat-suratnya kepada suami-istri Abendanon. 

(Ignas Kleden, Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2024, h. 64-65) 


***



TERBARU

MAKALAH