![]() |
| YIM |
Ringkasan Disertasi Doktor di Bidang Filsafat
Program Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Universitas Indonesia
Oleh
Yusril Ihza Mahendra
Dipertahankan dalam Sidang Terbuka Senat Universitas Indonesia
Dipimpin oleh Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya
Dr. Untung S. Yuwono, S.S.
Balai Sidang UI Depok
2 Juli 2026
Disertasi ini lahir sebagai wujud kegelisahan intelektual saya terhadap relasi antara agama dengan negara yang masih sering diperdebatkan, atau setidaknya masih menjadi bahan diskusi di berbagai jurnal, forum dan kesempatan. Ada kecenderungan sementara pihak yang ingin menegakkan ajaran-ajaran agama dalam kehidupan bernegara, sementara ada pula yang ingin menggeser orientasi bernegara ke arah sekularisme: agama menjadi urusan pribadi dan sejauh mungkin dihindari muncul ke ruang publik.
Perbincangan tentang relasi agama dan negara, dan secara spesifik relasi antara Islam dan Negara, nampaknya akan terus berkembang baik di masa sekarang maupun di masa depan. Meskipun demikian, ketika perdebatan ideologi makin memudar seiring dengan perubahan zaman, terjadinya titik temu moderat atas relasi Islam dengan Negara sangat akan sangat mungkin terjadi.
Hal ini dikarenakan oleh meningkatnya pemahaman dan kesadaran beragama di satu pihak, dan dorongan yang terjadi pada era post-modern dan post-secularism yang membawa manusia untuk kembali merenungkan relevansi nilai-nilai sipiritual dan etik keagamaan di dunia post-modern yang membawa kegelisahan dan kehampaan spiritual, walaupun di sana sini terdapat pencapaian material yang mencengangkan.
Dalam konteks itulah penulis disertasi ini memandang perlu untuk menggali pemikiran para tokoh bangsa dan negarawan kita dari masa lalu. Saya berangkat dari keyakinan bahwa pemikiran politik Indonesia di masa lampau, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, menyimpan khazanah warisan pemikiran yang luas dan mendalam. Namun sebagian besar warisan pemikiran itu belum ditelaah, apalagi digali secara filosofis dan ditarik garis relevansinya dengan persoalan kontemporer yang kita hadapi di zaman sekarang.
Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir dan Dipa Nusantara Aidit serta tokoh-tokoh lain yang tergambar secara jelas dalam landskap pemikiran politik Indonesia di masa lalu, telah memberikan sumbangan pemikiran mereka dalam rangka membentuk dan mengisi kemerdekaan bangsa dan negara kita. Dalam konteks relasi Islam dengan Negara, Mohammad Natsir (1908-1993) merupakan pemikir yang paling menonjol baik dilihat dari sudut pandang modernisme maupun tradisionalisme Islam di tanah air.
Karena itu cukup alasan mengapa saya menelaah pemikiran Natsir, bukan karena saya mengenal dan bergaul secara intens dengannya dalam kurun waktu relatif lama sekitar lima belas tahun dari tahun 1978 sampai wafatnya pada tahun 1993 dan bukan pula karena Natsir menawarkan jawaban final terhadap persoalan relasi antara agama dengan negara. Saya memilihnya karena pemikirannya memperlihatkan pergulatan yang konsisten dalam menjawab persoalan hubungan Islam dengan negara yang selalu dipertanyakan pada hampir setiap fase perjalanan sejarah politik bangsa kita.
Untuk mengungkapkan dan menganalisis relasi Islam dengan Negara dalam pemikiran Natsir, disertasi ini menggunakan pendekatan gabungan hermeneutika fenomenologis-eksistensial dari Martin Heidegger, Hans Goerge Gadamer, Paul Ricouer dan Nashr Hamid Abu Zaid. Hermeneutika Abu Zaid digunakan untuk memahami makna asli teks, tetaplah penting untuk memperdalam apa maksud penulis teks sebelum menafsirkannya.
Teks-teks itupun lahir sebagai respons baik langsung maupun tidak langsung atas situasi historis, suasana psikologis, pergolakan sosial, ketegangan bahkan konflik politik, ekonomi dan keagamaan yang secara fenomenolgis-eksistensial dan empiris dialami oleh penulisnya. Namun demikian, pada saat yang sama, teks-teks politik memiliki otonomi makna yang memungkinkan dialog lintas zaman. Teks, apalagi sebuah karya seni, tidaklah mengandung makna apa-apa pada dirinya sendiri.
Teks baru mengandung makna ketika orang membaca dan menafsirkannya. Ambillah contoh, apakah maksud dari Bani Nashr, Muhammad Al-Nazari, menulis kalimat yang sama ratusan kali berulang-ulang di dinding Istana Alhambra di Granada (Spanyol) pada abad XII Masehi yang teksnya berbunyi la ghaliba illallah (tidak ada pemenang kecuali Allah). Teks tulisan itu seakan bisu dan bahkan nampak sebagai misteri yang terpatri selama ratusan tahun lamanya. Teks la ghaliba ilallah itu baru bermakna ketika generasi demi generasi yang datang kemudian membaca ulang dan menafsirkannya.
Demikian pula generasi sekarang yang membaca ulang teks-teks yang ditulis Natsir dari zaman lampau itu, adalah generasi yang hidup di zaman di zaman yang berbeda dengan zaman ketika Natsir hidup dan menuliskan gagasan-gagasannya. Generasi pembaca ulang teks dan penafsir atasnya, sangat dipengaruhi oleh suasana fenemenolgis-eksistensial dirinya ketika mereka membaca teks dari zaman yang lampau itu.
Dengan demikian, pemahaman, pemberian makna dan penafsiran terhadap teks tidak dapat dihindari akan dipengaruhi oleh suasana subyektif pembaca ulang dan penafsir atas teks-teks itu. Di situlah bertemu dua horizon atau fusion of horizon seperti dikatakan Gadamer, antara horizon penulis teks dan horizon pembaca ulang dan penafsir. Selanjutnya, untuk menjelaskan kerangka berpikir Natsir, saya menggunakan filsafat atau teori Meliroristik yang dibangun oleh John Deweys dan dikembangkan oleh Bernard Williams untuk mengatasi kecenderungan pemikiran utopia tentang negara sebagai doktrin normatif yang ideal dan universal sebagaimana dikembangkan Plato di zaman klasik dan John Rawls di zaman modern.
Pemikiran Natsir harus diletakkan dalam konteks historis-kongkret pengalaman-pengalaman empiris bagaimana Natsir menghadapkan Islam dengan kenyataan-kenyataan historis, sosiologis dan politis masyarakat Indonesia yang majemuk, baik di zaman penjajahan maupun era awal kemerdekaan. Atau mungkin pula sebaliknya, bagaimana Natsir menghadapkan problema-problema yang dihadapi oleh umat Islam dan bangsa Indonesia baik di masa penjajahan maupun di awal kemerdekaan dan ajaran-ajaran Islam yang diyakininya sebagai “petunjuk bagi manusia, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dengan kesalahan” (AQur’an Surah Al-Baqarah 185). Dalam konteks ini, pemikiran Natsir jelas berbeda dengan tokoh-tokoh sezamannya seperti Sayyid Qutb di Mesir dan Abul A’la al-Maududi di India dan Pakistan yang lebih banyak menulis ideal-ideal negara Islam di zaman Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidin dan cenderung mengabaikan kenyataan-kenyataan historis dan sosiologis masyarakat Mesir serta India dan Pakistan, untuk diwujudkan kembali di era modern.
Natsir menolak membagi sistem sosial, politik dan ekonomi dunia ke dalam dua kubu ekstrim seperti digagas Qutb dan Maududi, yakni al-Nizam al-Islami dan al-Nizam al-Jahili (Sistem Islam dan Sistem Jahiliyah). Natsir justru membuka diri dan menghadapkan Islam serta melakukan dialog intelektual antar peradaban, bahkan dengan sistem-sistem yang berkembang di dunia Barat yang dikecam AQutb dan Maududi sebagai nizam al-Jahili, untuk membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan. Natsir menampakkan dirinya sebagai seorang Reformist, sementara Sayyid Qutb dan Maududi menampakkan diri mereka sebagai Revivalist.
Telaah dalam disertasi ini menunjukkan bahwa pemikiran Natsir tidak dapat dipahami secara sederhana melalui dikotomi antara Islam dengan Nasionalisme, antara Islam dengan Sosialisme atau anatara Islam dan Sekularisme atau dikotomi yang lain. Melalui pendekatan hermeneutika fenomenologis-eksistensial, pemikiran Natsir justru memperlihatkan sisi dialogis yang luar biasa untuk menghadapkan Islam dalam merespons perkembangan politik pada zamannya, termasuk pula perumusan dan perjuangannya secara terus-menerus dalam menegakkan nilai-nilai dan norma-norma etik yang berakar pada doktrin keagamaan Islam, ketika dia telah terlibat secara langsung sebagai penyelenggara negara di awal kemerdekaan.
Pada tahap awal kemunculannya sebagai seorang aktivis dan pemikir politik di akhir dekade 1930, Natsir telah dengan tegas menolak “pemisahan” agama dengan negara sebagaimana digagas Soekarno dengan mengambil latar-belakang penerapan sekularisme Turki di bawah Kemal Attaturk. Agama, menurut Natsir tidak dapat dipisahkan dari negara, karena ajaran Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk pula kehidupan kenegaraan. Dia menolak sekularisme. Tetapi pada saat yang sama Natsir juga menolak negara teokrasi yang berdasarkan kedaulatan Tuhan dengan menafikan kedaulatan rakyat. Sebagai konsekuensi faham tauhid, maka secara metafisis Tuhan memang berdaulat atas seluruh alam semesta, tetapi Tuhan dalam pemikiran Natsir, bukanlah “pihak” yang memegang kendali kedaulatan secara langsung dalam sebuah negara.
Sebagai khalifah di muka bumi, rakyat adalah pihak berdaulat di dalam negara, tetapi dalam melakukan apapun, sebagai khalifahnya di muka bumi, manusia mengacu kepada bimbingan dan petunjuk Tuhan yang bersifat universal. Ini adalah embrio pemikiran politik Natsir yang selanjutnya secara konsisten dikembangkannya dalam fase-fase perkembangan pemikirannya pada masa awal kemerdekaan.
Tuhan telah memberikan petunjuk-petunjuk universal yang sejalan dengan kesadaran hati-nurani manusia (the human nature) dan sekaligus menjadi batas-batas atau hudud yang tidak dapat dilampaui oleh manusia. Konsep theistic democracy yang digagas Natsir dalam siding Konstituante tahun 1957, adalah tawaran gagasan alternatif yang merupakan kata-kunci dari keseluruhan bangunan filsafat politik yang dirumuskannya yang perlu dibaca ulang dan ditafsirkan kembali dalam konteks Indonesia masa kini.
Kedaulatan ada di tangan rakyat, tetapi petunjuk universal dari Tuhan yang secara filosofis-antropologis dikonsepsikan sejalan dengan the human nature harus menjadi acuan dalam pengambilan tiap-tiap keputusan dalam penyelenggaraan negara. Sekiranya timbul persoalan apakah LGBT (Lesbisan, Gay, Bisexual and Transgender) perlu dilegalkan keberadaannya dengan undang-undang atau tidak, maka teori filsafat kedaulatan Raja dari Jean Bodin dan Thomas Hobbes akan mengatakan tergantung pada raja, sebab secara epistemologis raja adalah pemegang otoritas kebenaran tertinggi dan pemegang kedaulatan negara.
Jika raja katakan LGBT legal, maka keberadaan LGBT dengan segala konsekuansinya adalah sah menurut hukum. Jika ditanya kepada John Lock, Jean Jacques Rousseau dan Charles Montesqiue, jawabannya tergantung pada mayoritas rakyat yang berdaulat sebagaimana tercermin di parlemen. Kalau 50 persen plus 1 anggota parlemen berpendapat LGBT legal, maka keberadaan LGBT disahkan dengan undang-undang dan berlaku sebagai hukum positif.
Bagaimana kalau kita tanya Mohammad Natsir tentang keberadaan LGBT? Apakah perlu disahkan dengan segala konsuensi hukum lanjutannya seperti perkawinan sesama LGBT, apakah akan disahkan menjadi hukum positif atau ditolak? Dalam fusion of horizon saya sebagai pembaca ulang dan penafsir dan Natsir sebagai penulis teks, pasti akan muncul jawaban sebagai berikut: meskipun ada di tangan rakyat, tetapi mayoritas 50 persen plus 1 anggota Parlemen tidak otomatis berwenang dan dibenarkan untuk mensahkan keberadaan LGBT.
Anggota parlemen harus merujuk kepada nilai-nilai yang lebih tinggi dari nilai-nilai demokrasi semata, yakni nilai-nilai dan norma-norma etika peradaban yang bersumber dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pencasila. Sila pertama Pancasila itu harus ditafsirkan secara religius menurut ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air dan bukan Pancasila yang ditafsirkan dalam konteks Sekularisme.
Dalam perspektif etik keagamaan manapun, baik agama-agama Samawi (Abrahamic religions) maupun agama-agama non Samawi (non Abrahamic religions) pengesahan keberadaan LGBT dengan segala konsekuensinya tidaklah dapat diterima. Itulah inti theistic democracy yang digagas Natsir sebagai jalan tengah antara teori filsafat kedaulatan raja, kedulatan rakyat dan kedaulatan tuhan. Natsir menerima kedaulatan rakyat, tetapi bukanlah kedaulatan absolut sebagaimana dipahami Sayyid Qutb dan Maududi yang menganggap kedulatan rakyat dan demokrasi adalah syirik (menyekutukan tuhan) dan bahkan taghut (berhala) yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Etika peradaban yang bersumber dari Islam dan agama-agama lainnya menjadi landasan untuk menopang kehidupan bernegara dan dikaitkan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama dari Pancasila. Rumusan teologi masing-masing agama, menurut Natsir, bisa berbeda satu dengan lainnya, namun doktrin dan ekpressi nilai-nilai dan norma-norma etik tiap agama sangat mungkin menemukan titik temu (kalimatin sawa bainana wa bainakum) untuk dijadikan landasan etik bersama yang dibangun di atas fondasi ajaran-ajaran agama.
Berbeda dengan Immanuel Kant yang berpandangan bahwa etika lahir sebagai moral imperatif yang didasarkan kepada akal-murni atau der reinen vernunft, pemikiran Natsir lebih mendekati pandangan Ibnu Maskwih yang menekankan kesadaran hati nurani akan kebaikan dan keburukan telah dimiliki manusia sebagai kesadaran intuitif yang secara instinktif dimiliki manusia sejak kelahirannya. Intuisi dan instink seperti itu tidak ada pada makhluk lain selain daripada manusia.
Oleh karena pada dasarnya manusia diberi kebebasan memilih untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu sebagai suatu pilihan etis, maka manusia bertanggung-jawab atas setiap perbuatannya.
Bagi Natsir, potensi manusia berbuat baik dan berbuat jahat sama besarnya. Manusia berada di tengah antara iblis dan malaikat, karena manusia selain diberi akal dan intuisi, juga diberi hawa nafsu. Tetapi nafsu bukan harus dimatikan melalui zuhud (tidak perduli akan hal-hal yang bersifat materi dan keduniawian) dan uzlah (mengasingkan diri dari hiruk-pikuk keduniaan) dengan taqarrub (mendekatkan diri kepada Tuhan) secara terus-menerus sebagaimana doktrin al-Ghazali, tetapi harus dibina ke arah yang baik.
Manusia harus hidup secara normal sebagaimana layaknya manusia sebagai khalifah di muka bumi. Manusia memang mempunyai banyak kelemahan, tetapi dapat dibimbing dan dibina menjadi lebih baik, bukan hanya baik sebagai pribadi, tetapi juga baik sebagai makhluk sosial. Jadi, bedanya jika Ibnu Maskawih dan Ibnu Qayyim yang menafsirkan konteks tiga tingkatan nafsu yakni nafsul ammarah, lawwamah dan muthma’innah dalam konteks tasawwuf dan kesalehan individual, Natsir mengalihkannya dari ranah individual ke ranah sosial dan politik.
Negara memainkan peranan penting dalam membangun akhlak yang baik dan menuntun hawa nafsu ke arah nafsul-mutma’innah. Jadi, tugas itu bukan hanya tugas para ulama dan pemimpin agama semata. Menurut Natsir, konstitusi negara yang memuat konsep keadilan, demokrasi, hukum dan hak asasi manusia serta pembatasan kekuasaan agar tidak menjadi sewenang-wenang, tidak akan ada artinya, jika rakyatnya tidak memiliki etika peradaban yang tangguh yang akan menopang tegaknya konstitusionalisme, keadilan, hukum dan demokrasi di dalam negara.
Dengan kata lain, fusi horizon Natsir sebagai penulis teks dan saya selaku penafsir akan mengatakan bahwa tanpa kesadaran etik peradaban yang bersumber dari ajaran agama, maka penyelenggara negara akan berbuat bukan untuk membangun bangsa dan negara, tetapi akan membangun kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan itu dengan segala cara. Konstititusi, hukum dan demokrasi akhirnya akan mereka tafsirkan sedemikian rupa, bukan sebagai pemberi arah bagi jalannya negara, tetapi menjadi legitimasi bagi tindakan-tindakan mereka.
Sebagai artikulasi kegigihanya menerapkan etika peradaban untuk mendukung tegaknya hukum, Natsir menggagas dibuatnya Undang-Undang anti Korupsi dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik pada tahun 1954. Dia mengajukan gagasan itu setelah menyaksikan maraknya praktik korupsi dalam bentuk penerbitan “Lisensi Istimewa” yang terkenal dengan sebutan “Lisensi Ali Baba” oleh Menteri Perekonomian Iskak Tjokroadisurjo dan Menteri Keuangan Ong Eng Die dan disahkan oleh Menteri Kehakiman Djodi Gondokusumo di bawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Lisensi kemudahan ekspor-impor itu kebanyakan diberikan kepada para pejabat dan pegawai negeri sipil di pusat dan di daerah. Karena pada dasarnya mereka memang bukan pengusaha, mereka menjual lisensi itu kepada para pengusana non-pribumi, di samping mendapatkan pembagian keuntungan setelah ekspor-impor itu berjalan.
Natsir mengecam keras praktik korupsi yang untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah politik Indonesia itu. Ketika Kabinet Ali jatuh antara lain gara-gara kasus lisensi intimewa ini. Dengan persetujuan Natsir sebagai Ketua Umum, Perdana Menteri dari Masyumi, Boerhanoeddin Harahap, melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pejabat dan mantan pejabat yang diduga terlibat korupsi di masa Kabinet Ali Sastroamidjojo.
Mantan Menteri Perekonomian Iskak, mantan Menteri Keuangan Ong Eng Die dan mantan Manteri Kehakiman Djodi Gondokusumo ditangkap dan ditahan. Konjen RI di Singapura, Raden Soedar Astra juga ditangkap dengan tuduhan korupsi. Tetapi usaha Natsir dan Boerhanoeddin Harahap mengajukan RUU Anti Korupsi gagal karena ditolak oleh mayoritas gabungan Fraksi PNI dan Fraksi NU di DPR. Mereka akhirnya gagal memberantas korupsi karena ketiadaan undang-undang untuk memberantasnya.
Kalau horizon Natsir dalam memberantas korupsi di tahun 1954 itu dihubungkan dengan horizon saya yang hidup di zaman sekarang, saya akan tanya kepada Natsir: sekarang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada sejak tahun 1971. Polisi dan Jaksa diberi wewenang memberantas korupsi. KPK bahkan diberi kewenangan extra ordinary dalam memberantas korupsi.
Sudah ada pula pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengadili perkara-perkara korupsi. Mengapa kasus yang mirip dengan penerbitan lisensi istimewa zaman Kabinet Ali Sastroamidjojo terulang kembali dengan pemberian izin titik-titik penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada murid-murid sekolah kepada sejumlah orang yang ditengarai adalah pejabat dan ASN?
Izin yang diberikan itu ternyata mereka jual kepada para pengusaha yang berminat. Mark up pengadaan barang dalam penyelenggaraan Program MBG juga terjadi dengan jumlah yang mencengangkan. Mereka menciderai niat baik dan tulus Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan program MBG untuk memperbaiki kualitas SDM kita yang sekarang berada peringkat IQ yang rendah disbanding IQ rakyat di negara-negara lain, bahkan lebih rendah daripada IQ orang Vietnam.
Presiden juga ingin menumbuhkan sektor ekonomi rakyat di perdesaan dengan Program MBG ini. Bahkan praktik korupsi yang terjadi di zaman sekarang, bukan hanya kasus penyalahgunaan MBG, tetapi juga kasus-kasus yang lain, lebih dahsyat dibanding tahun 1954.
Sekiranya prsoalan korupsi di era sekarang saya tanyakan kepada Natsir, maka saya dapat memastikan, dia akan menjawab, theistic democracy harus dijalankan. Maka fusion of horizon kami akan mengatakan: Negara bukan hanya bertugas membangun konstitusi, hukum, dan lembaga-lembaga penegak hukum. Negara harus membangun kesadaran etik semua orang, terutama penyelenggara negara, sebagai sebuah tanggung-jawab dunia-akhirat. Hanya dengan cara itu, konstitusi, hukum dan demokrasi dapat ditegakkan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus ditafsirkan dalam konteks sebagai landasan etika peradaban yang akan menopang tegaknya negara hukum yang demokratis di Indonesia.
Setelah merumuskan fusi horizon antara horizon Natsir sebagai penulis teks dan horizon saya sebagai pembaca ulang dan penafsir, bagian akhir dari disertasi mencoba merefleksikan secara filosofis kerangka pemikiran filsafat politik Mohammad Natsir. Ternyata, mungkin juga tanpa disadari oleh Natsir sendiri, dari teks-teks yang diwariskannya ke zaman kita sekarang, kalau kita sistematikkan, Natsir telah merumuskan garis besar pemikiran filsafatnya tentang negara, yang meliputi aspek ontologis, yakni apa dan bagaimana hakikat manusia, sehingga memerlukan sebuah organisasi kekuasaan yang dinamakan dengan “negara”.
Aspek epistemologisnya, Natsir telah menulis apa hakikat pengetahuan, dari mana datangnya kebenaran dan siapa yang mempunyaim otoritas untuk menentukan sesuatu itu benar atau tidak, yang akan berpengaruh dalam merumuskan konsep siapa yang berdaulat di dalam negara. Natsir juga telah menulis pandangannya tentang apakah hakikat tujuan pembentukan negara yang merupakan sisi aksiologis atau tujuan berdirinya negara. Terhadap yang terakhir ini, Natsir merujuk kepada al-Qutr’an Surah an-Nur 55 tentang janji Allah yang akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang beriman dan mengerjakan kebajikan dan akan mencabut kekuasaan itu apabila mereka berbuat zalim.
Natsir kemudian mengaitkan Surah an-Nur 55 dengan Surah Saba’ 15 dan 16 yang menerangkan konsep “baldatun thyayibatun wa rabbun ghafur” (negara yang baik, adil dan Makmur di dawah naungan pengampunan Tuhan Yang Maha Pengampun) dan ancamannya kehancuran negara jika mereka mulai mengingkari (kufur) kepada nikmat.
Teori tujuan negara yang ditrumuskan Natsir beda dengan hampir semua filsuf yang dikenal, sejak Plato dan Aristoteles, bahkan beda dengan para filsuf Muslim sebelumnya seperti al-Farabi dan Ibnu Sina yang mengatakan tujuan negara adalah ‘tahqiq al-khairat’ atau al-Madinatul Fadhilah negara sempurna seperti dikatakan Plato, atau “hiras al-Din wa siyasah al-Dunya” yakni menjaga atau memelihara agama dan dunia sebagaimana dirumuskan oleh Imam al-Mawardi. Atau pula tujuan negara menurut Ibnu Khaldun yakni menegakkan ‘immarah” atau “umran” yakni peradaban yang makmur.
Merumuskan tujuan negara dengan merujuk kepada al-Qur’an Surah an-Nur 55 serta Surah Saba 15 dan 16 dan menafsirkannya dengan latar belakang sejarah dan pengalaman historis-empiris-sosologis Indonesia adalah khas rumusan aksilogis tujuan negara yang dirumuskan Natsir. Rumusan tujuan negara seperti itu tidak ditemukan pada para pemikir dan filsuf sebelumnya, bahkan para pemikir yang sezaman dengannya seperti Allama Mohammad Iqbal, Sayyid Qutb ataupun Sayyid Abul A’la al-Maududi. Perumusan kerangka filsafat politik Natsir, baik secara ontologis, metafisis maupun aksiologis sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai temuan baru dalam kajian ini -- yang tentunya masih memerlukan kajian lebih mendalam dalam penelitian-penelitian selanjutnya.
Disertasi ini, paling tidak, telah membuka peluang untuk menggeser pandangan terhadap Natsir sebagaimana selama ini para pengkaji dan penelaah menempatkannya, yakni sebagai seorang pemimpin, politisi, negarawan dan intelektual Islam. Natsir, ternyata, dapat pula dipandang dari sisi yang lain, yakni sebagai seorang filsuf politik yang merumuskan gagasan-gagasan filsafat politiknya sendiri. ****
Sumber: Fb


